DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

MATERI POKOK: BAB I (Pasal 1-3) - KETENTUAN UMUM, PEDOMAN UMUM, DAN BERLAKU LAMPIRAN I - URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDesa T.A. 2025 (A. Sinkronisasi Kebijakan; B. Prinsip Penyusunan; C. Kebijakan Penyusunan; D. Teknis Penyusunan Dokumen; E. Hal-hal Khusus) LAMPIRAN II (Bagian 1) - Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, Kegiatan dan Output (Bidang 1-5) LAMPIRAN II (Bagian 2) - Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan LAMPIRAN II (Bagian 3) - Standar Harga Satuan Pengelolaan Keuangan Desa T.A. 2025 LAMPIRAN II (Bagian 4) - Format Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa (Format APBDes, Penjabaran APBDes, Perubahan APBDes, dll.) LAMPIRAN II (Bagian 5) - Langkah-langkah Evaluasi RAPBDesa dan Format Lembar Evaluasi LAMPIRAN II (Bagian 6) - Rincian Biaya Perjalanan Dinas (Dalam/Luar Provinsi, Uang Harian, Transportasi, Penginapan, dll.)

Isi peraturan