Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2025
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1: Komposisi Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 (Pendapatan, Belanja, Transfer, Pembiayaan, Surplus/Defisit, Sisa Lebih Pembiayaan) Pasal 2: Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Pasal 3: Penjabaran lebih lanjut laporan realisasi anggaran Pasal 4: Penjabaran laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran II Pasal 5: Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan Pasal 6: Pengundangan dan pemberlakuan LAMPIRAN I: Ringkasan Realisasi Anggaran menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan LAMPIRAN II: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi