menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 tentang Flak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota E)ewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 18 ayat (6) Un(lang-Un(jang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269); Mengingat 2 PARAF BAG. HKMC+O [ , BUPATI POHUWATO PROVINSI GORONTALO PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat BUPATI POHUWATO, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Pasal 13 ayat
(7), dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269); PARAF
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majehs Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rai(yat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nc)mor 181, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undulg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Peruabahan Atas Peraturan Pemerintah Nc)mor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tatlun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847) ; 4. 5 PARAF D P
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peruabahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); BAG. HKM
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan l£mbaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 701) MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGANDAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAB 1 KETENTU AN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomPimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato. Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan Sementara DPRD, adalah Pimpinan Sementara sebelum ditetapkan Pimpinan Definitif. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2. 3, 4 PARAF PD BAG. HKM P
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 701). MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGANDAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.