Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: L, 10. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Pimpinan BLUD Puskesmas adalah pimpinan unit pelayanan teknis BLUD Puskesmas yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Dewan Pengawas BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Puskesmas. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUD Puskesmas yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalang menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah. Remunerasi pada BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Remunerasi adalah imbalan kerja berupa uang yang diberikan dalam komponen meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon, pensiun dan/atau honorarium. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD Puskesmas, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas. la 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2. 22. 23. 24. Rencana Kerja dan Anggaran Dinas yang selanjutnya disingkat RKA-Dinas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Dinas serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Rekening Kas BLUD Puskesmas adalah tempat penyimpanan uang BLUD Puskesmas pada bank yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang/atau jasa yang diberikan oleh BLUD Puskesmas termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan Fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD Puskesmas yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD Puskesmas yang sah yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Piutang BLUD Puskesmas adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD Puskesmas dan/atau hak BLUD Puskesmas yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD Puskesmas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang dalam bentuk deposito. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang ditanamkan lebih dari 1 tahun yang dimaksudkan untuk mencan keuntungan/ menambah kekayaan. Surplus adalah aliran dana masuk lebih besar daripada aliran dana keluar selama periode tertentu. Deposito adalah penanaman dana pada bank pemerintah dalam periode tertentu. Likuiditas adalah kemampuan PPK-BLUD untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. 29. 26. Pin 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. SF. Liabilitas adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang dengan pihak lain. Aset atau aktiva adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha dikemudian hari. Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD Puskesmas yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pimpinan BLUD Puskesmas bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Bendahara Penerimaan BLUD Puskesmas adalah pejabat fungsional di lingkungan Puskesmas yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan BLUD Puskesmas dalam rangka pelaksanaan penerimaan. Bendahara Pengeluaran BLUD Puskesmas adalah pejabat fungsional di lingkungan Puskesmas yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD Puskesmas dalam rangka pelaksanaan pengeluaran BLUD Puskesmas. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD Puskesmas untuk periode 5 (lima) tahunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Dinas yang selanjutnya disingkat RKA Dinas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan BLUD Puskesmas serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Dewan Pengawas BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Puskesmas. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran Surat Permintaan Pembayaran Kas Awal yang selanjutnya disingkat SPPKA adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti kas awal yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44, AD. 46. 47. 48. 19. 50. s1, SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar kontrak perjanjian kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu. Kerja Sama adalah kesepakatan antara para pihak, dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Kerja Sama Dengan Pihak Lain adalah kesepakatan antara BLUD Puskesmas dengan pihak lain yang berbadan hukum. Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri maupun luar negeri yang berbadan hukum. Kerjasama operasi adalah merupakan perikatan antara BLUD Puskesmas dengan pihak lain, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sewa menyewa adalah penyerahan hak penggunaan/ pemakaian barang BLUD Puskesmas kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untukjangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala. Usaha lainnya adalah kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi badan layanan umum dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang meniadi kewajiban BLUD Puskesmas. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pohuwato. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan Kesehatan.