Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: L, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin dilokasi yang sama atau tempat diluar badan jalan yang merupakan falilitas parkir untuk umum meliputi tempat parkir swasta dan tempat parkir kendaraan yang memungut biaya tertentu. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir yang ada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau pihak Swasta. Tempat Parkir Insidentil adalah tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian yang mempergunakan fasilitas milik dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Petugas Parkir adalah seorang petugas yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku untuk memberikan pelayanan parkir di tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang menggunakan atribut tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Rambu Parkir adalah tanda yang menunjukkan tempat parkir yang telah ditunjuk. Izin Usaha Parkir adalah izin yang diberikan Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada orang atau badan untuk mengusahakan atau mengoperasikan usaha tempat parkir swasta yang dimiliki oleh orang atau badan. Ruang milik jalan adalah ruang mafaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. 10. 11. IL, 13. 14. 15. 16. 17. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran retribusi atas penggunaan pelayanan parkir ditepi jalan umum. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 18.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur 19, 20. 21, 2. penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pohuwato. Daerah adalah Kabupaten Pohuwato. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pohuwato. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato. 23. 24.
(1)Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perhubungan.