Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: 20 Cp pBMOVOBy EKP sngat “ aa. bb. Cc. dd. ce. 4 28. hh. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pariwisata Pemuda, Dan Olahraga, Dinas Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan Marisa, Kecamatan Buntulia, Kecamatan Dengilo, Kecamatan Paguat, Kecamatan Duhiadaa: Kecamatan Patilanggio, Kecamatan Randangan, ii. Kecamatan Taluditi, ji. Kecamatan Wanggarasi, kk. Kecamatan Lemito,
11.Kecamatan Popayato Timur, mm. Kecamatan Popayato, dan nn. Kecamatan Popayato Barat.