Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur melaksanakan fungsi : el: menyusun rencana kegiatan UPTD RSUD Lemito, berdasarkan data dan program kegiatan Dinas serta ketentuan perundang-undangan, merumuskan kebijakan operasional dalam bidang kesehatan berdasarkan ketentuan perundang- undangan: memimpin, mengkoordinasikan dan menilai prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan, kendali mutu dan kendali biaya, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan medik umum, kepada pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangan dokter, dengan memanfaatkan kemampuan fasilitas rumah sakit secara optimal, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanaan Gawat Darurat, selama 24 jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus- kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai standard pelayanan kegawat daruratan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan Keperawatan, sesuai dengan kompetensi dan standar praktik keperawatan serta ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan laboratorium pratama sesuai standar pelayanan laboratorium serta kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan radiologi, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan farmasi dalam rangka memenuhi ketersediaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan meliputi penyediaan, pengelolaan, distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan habis pakai dan pelayanan farmasi klinik, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan rujukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan mutu pelayanan sesuai, kewenangan dan ketentuan perundang- undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan promotif, preventif dan rehabilitatif, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang- undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan institusi lain seperti lembaga pendidikan/pelatihan, organisasi profesi, dan lembaga penelitian kesehatan masyarakat yang kompeten sesuai ketentuan perundang- undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan rawat inap dan rawat jalan sesesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan medik spesialistik dasar sesuai kewenangan dan perundang- undangan yang berlaku meliputi : Pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan kesehatan anak, pelayanan penyakit dalam, dan pelayanan bedah. mengkoordinasikan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pelayanan kesehatan dalam bentuk system informasi manajemen rumah sakit sesuai ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sesuai ketentuan perundang-undangan, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian, ketatausahaan dan pengelolaan keuangan UPTD RSUD Lemito: mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dilingkup UPTD RSUD Lemito dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas, melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.