Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Pohuwato. PARAF KOORDINASI WAKIL BUPATI Ditetapkan di Marisa SEKDAAzpadatanggal4Desember 2025 ASISTEN PEMKESRA ASISTEN mina cerna BUPATI POHUWATO, KABAG HUKUM KEPALA MAS... PMI KABID ..KOM... KASUBAGAF......... PELAKSANA 1 ya NO V 4) AIPUL A. MBUINGA Diundangkan dl Marisa pada tanggal 4 Desember 2025 SEKRETARIS DAERA ABUPATEN POHUWATO, ISKANDAR DATAU BERITA DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2025 NOMOR 26 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Dalam rangka penyusunan APB Desa, pemerintah daerah menyusun pedoman penyusunan APB Desa setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusnan APB Desa dan hal khusus lainnya. A. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa: Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan desa dan RKP Desa bertujuan memastikan efektifitas pembangunan di desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan pemerintah daerah dan rencana kerja pemerintah desa. Program pembangunan pemerintah desa dilaksanakan secara harmonis dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah karena seluruh permasalahan pembangunan di desa terakumulasi menjadi permasalahan daerah, provinsi dan nasional. Oleh sebab itu arah pembangunan ekonomi desa dapat dirumuskan berdasarkan arah kebijakan ekonomi nasional, provinsi Gorontalo dan pemerintah Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato tahun 2026 mengangkat tema “Peningkatan SDM, Infrastruktur dan Hilirisasi Ekonomi Yang Ditunjang Tatakelola Lingkungan dan Pemerintahan Yang Baik”, berdasarkan tema tersebut maka ditetapkan 6 (enam) arah kebijakan prioritas pembangunan daerah kabupaten pohuwato tahun 2026 yakni :
a.Pendapatan Asli Desa, Pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang diperoleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan : 1) Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Desa tahun sebelumnya, serta ketentuan Perundang-undangan terkait, 2) Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, 3) Dilarang menganggarkan penerimaan Pendapatan Asli Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato 4) Dalam penetapan Penerimaan Pendapatan Asli Desa agar sesuai dengan potensi Desa, Pendapatan Asli Desa terdiri dari : 1) Hasil usaha Desa, Hasil usaha Desa yang dianggarkan adalah bagian laba dari jenis usaha, antarlain hasil BUM Desa, Tanah Kas Desa dan lain-lain jenis usaha Desa, 2) Hasil Aset, Hasil aset yang dianggarkan adalah penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Desa, berupa penerimaan dari pengelolaan tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi Desa, pelelangan milik Desa, kios milik Desa dan pemanfaatan lapangan /prasarana olah raga milik Desa. Pengelolaan aset Desa sebagai penerimaan Desa dapat dilakukan kerjasama pemanfaatan barang milik Desa dalam bentuk pinjam pakai, sewa, bangun serah guna dan bangun guna serah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong, Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong yang dianggarkan adalah penerimaan untuk membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dan atau kelompok masyarakat dengan kesadaran atau inisiatif, mengadakan pemenuhan kebutuhan untuk kepentingan umum berupa tenaga dan barang yang dapat dinilai dengan uang. 4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan terdiri dari : - Hasil pungutan Desa, - Pendapatan denda dari pelanggaran Peraturan Desa.
b.Transfer, Pendapatan transfer terdiri dari : 1) Dana Desa, Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. 3) Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa yang dianggarkan merupakan dana transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifat bantuan keuangan umum maupun bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi. 5) Bantuan Keuangan dari APBD Bantuan Keuangan dari APBD yang dianggarkan merupakan dana transfer baik bersifat bantuan keuangan umum maupun bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada APBD.
c.Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain terdiri dari : 1) Penerimaan dari hasil kerjasama antar Desa, 2) Penerimaan dari hasil kerjasama Desa dengan pihak ketiga, 3) Penerimaan dari bantuan perusahaan di Desa, 4) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, 5) Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. 6) Bunga Bank Penganggaran atas pendapatan bunga bank adalah asumsi penerimaan bunga bank Tahun 2026 dengan mempertimbangkan penerimaan bunga bank sebelumnya. 7) Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah terdiri dari : - Tuntutan ganti kerugian Desa/pengembalian atas kelebihan bayar, - Hasil penjualan aset Desa yang tidak dipisahkan, - Pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, - Pendapatan dari pengembalian,
2.Belanja Desa Belanja Desa harus dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Penganggaran belanja Desa dalam memenuhi Prioritas pembangunan Desa dilaksanakan melalui : Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan, Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. AO gp Belanja Desa untuk dapat berpedoman pada rencana kerja pemerintah desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal sinkronisasi arah kebijakan tujuan pembangunan desa berkelanjutan, pemerintah desa dapat menganggarkan :
a.Aspek Musyawarah Desa Musyawarah desa adalah musyawarah antara BPD, pemerintah desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Penganggaran atas musyawarah desa terdiri dari musyawarah desa terencana dan musyawarah desa insidental yang dilakukan paling sedikit sebanyak 7 (tujuh) kali dalam setahun.
b.Aspek Peningkatan Kapasitas Pemerintahan desa, BPD dan Masyarakat Desa. Peningkatan kapasitas diarahkan pada peningkatan kompetensi manajerial dan kompetensi teknis sesuai kebutuhan prioritas terhadap : tata kelola keuangan desa, tata kelola Badan Usaha Milik Desa, tata kelola Koperasi Desa merah putih, tata cara pengadaan barang/jasa di desa, tata kelola aset desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pengembangan kualitas data desa (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Profil Desa, Indeks Desa dan Desa Satu Data), mitigasi bencana desa, perpustakaan desa, pos pelayanan terpadu (posyandu) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Khusus peningkatan kapasitas pengadaan barang/jasa di desa bagi Kepala Seksi Kesra selaku Ketua TPK.
c.Aspek Kesehatan dasar masyarakat desa Dilakukan melalui Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai kemampuan keuangan desa, berupa : Pengadaan Pakaian seragam Kader Posyandu, Pembantu Pembina Keluarga Berencana/Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana, Kader Pembangunan Manusia, Alat kesehatan pada Posyandu, Pamflet, pembangunan gedung posyandu, sewa kenderaan antar jemput pasien penyakit kronis ke Puskesmas dan/atau rumah sakit di wilayah Kabupaten Pohuwato, pengadaan KIA dan lain-lain. Khusus pengadaan Alat kesehatan pada Posyandu harus memperoleh persetujuan atas jenis dan spesifikasi alat kesehatan dari Puskesmas setempat.
d.Aspek Pengembangan Perpustakaan Desa Pembangunan gedung perpustakaan desa dan/atau ruangan perpustakaan desa, pengadaan buku-buku perpustakaan desa dan sarana perpustakaan desa. Pengembangan perpustakaan desa dilakukan melalui pembelian langsung dari penerbit, pengajuaan bantuan ke perpustakaan nasional RI atau perpustakaan daerah hingga pengumpulan donasi dan sumbangan. Untuk pembelian buku perlu dilakukan identifikasi kebutuhan buku berdasarkan kategori dan anggaran yang tersedia serta pemilihan pemasok yang terpercaya.
e.Aspek data kemiskinan Penanganan data kemiskinan di desa dilakukan melalui pemutahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau setiap triwulan yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan musyawarah desa pemutahiran DTKS
f.Aspek Mitigasi Bencana dan persampahan Dalam hal mitigasi bencana atau kesiapsiagaan dini pada kemungkinan bencana yang terjadi berupa banjir, tanah longsor, angin topan, gempa bumi dan sejenisnya yang mengakibatkan pohon tumbang untuk dapat menganggarkan pengadaan chainsaw ukuran besar/kecil dan untuk penanggulangan banjir pada area permukiman penduduk untuk dapat menganggarkan pengadaan alkon (bagi desa yang belum memiliki peralatan tersebut) serta dalam upaya pengerahan evakuasi masyarakat korban bencana untuk dapat menganggarkan megaphone dan senter. Dalam hal untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana untuk dapat menganggarkan peta rawan bencana/peta jalur evakuasi.
g.Aspek Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah program pemberdayaan masyarakat desa untuk memberikan pendapatan tunai langsung kepada warga miskin dan pengangguran dalam bentuk upah harian. PKTD dilaksanakan dalam bentuk :
1.kegiatan kerja bhakti pembersihan lingkungan ruang publik desa (tempat ibadah, pasar, terminal, tempat wisata, taman, lapangan, dan ruang publik lainnya), pusat permukiman penduduk (saluran air, selokan/drainase/gorong-gorong, jalan, dll) dan pemanfataan lahan tidur untuk usaha produktif. Untuk optimalnya kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan secara terjadwal di Desa melalui koordinasi dengan Camat setempat.
2.Pekerjaan konstruksi di desa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
h.Aspek penegasan dan penetapan batas desa Setiap desa yang belum memiliki batas desa yang berbasis kartometrik berdasarkan peta rupa bumi dari Badan Informasi Geospasial untuk menganggarkan pelaksanaan penegasan dan penetapan batas desa.
1.Insentif Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa
2.Biaya makan minum rapat pembahasan batas desa Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan desa, belanja Desa baik bidang maupun sub bidang dan kegiatan serta pembiayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. . Pembiayaan Penganggaran pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari:
a.Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan mencakup: 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, Penganggaran atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja dan sisa dana kegiatan lanjutan yang akan digunakan untuk : - Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, - Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan - Mendanai kewajiban lainnya yang sampai akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 2) Pencairan Dana Cadangan, Penganggaran atas pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan Pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana : Cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan. 3) Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan, Penanggaran atas hasil penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan mencakup : 1) Pembentukan Dana Cadangan, Penganggaran atas Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Desa digunakan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa. Peraturan desa atas pembentukan dana cadangan paling sedikit memuat : - Tujuan pembentukan dana cadangan, - Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, - Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan, - Sumber dana cadangan, dan Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 2) penyertaan Modal Desa. Penganggaran atas Penyertaan Modal Desa merupakan penyertaan modal Pemerintah Desa untuk pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan dan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa atau Badan Hukum lainnya dengan tujuan sebagai investasi untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai penyertaan modal Desa. D. Teknis Penyusunan APB Desa: t Dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal penyusunan Perubahan APB Desa dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana ketentuan penyusunan APB Desa. . Perubahan APB Desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, Perubahan APB Desa merupakan keadaaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam point 3 (tiga) diatas adalah kejadian luar biasa seperti timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis berskala lokal Desa dalam kurun waktu tertentu. Suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
a.Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal,
b.Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama tiga kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu),
c.Peningkatan kejadian penyakit/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun),
d.Jumlah penderita baru dalam 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
5.Perubahan Penjabaran APB Desa (Pergeseran Anggaran) Pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Terjadinya penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan sebelum perubahan anggaran,
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja dalam bidang berkenaan,
c.Pengecualian atas huruf b diatas dapat dilakukakan pergeseran antar bidang untuk percepatan daya serap anggaran dana desa sesuai peruntukan anggaran dana desa,
d.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
e.Berdasarkan huruf a sampai dengan huruf d diatas ditetapkan dalam peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran APB Desa
f.Perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan kepada BPD dan Bupati melalui Camat dalam bentuk surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa. E. Hal Khusus Lainnya. i 3 2. 3. Kepala Desa wajib mengintensifkan penerimaan atas Pendapatan Asli Desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, Pemerintah Desa dilarang melakukan pemungutan Pendapatan Asli Desa selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, Pengeluaran Kas Umum Desa ataupun penggunaan penerimaan Desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dibelanjakan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait: Atas kebijakan penganggaran belanja perjalanan dinas dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk harga satuan biaya umum dalam Rencana Anggaran Biaya/APB Desa telah memperhitungkan seluruh pengeluaran biaya untuk memperoleh barang tersebut, seperti biaya pajak pertambahan nilai, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak makanan dan minuman atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: Untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi harus dilengkapi gambar, RAB dan analisa bahan: Bagi Desa yang menyelenggarakan Pemilihan Anggota BPD, untuk menganggarkan biaya penyelenggaraannya bersumber dari APB Desa (selain Dana Desa) dan/atau sumbagan yang tidak mengikat, Pengadaan alat telekomunikasi Desa untuk memperoleh rekomendasi dan/atau persetujuan dari dinas kominfo Kabupaten Pohuwato, 10. ti. 12. 1-5. 14. Setiap tahun wajib menganggarkan musyawarah desa khusus Badan Usaha Milik Desa. Musyawarah desa khusus Badan Usaha Milik Desa adalah forum musyawarah untuk membahas:
a.Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa,
b.Musyawarah pemilihan pergantian pengurus Badan Usaha Milik Desa,
c.Musyawarah rencana penggunaan penyertaan modal, dan/atau
d.Musyawarah pembahasan pertanggung jawaban pengurus Badan Usaha Milik Desa. Dalam penganggaran pemberdayaan masyarakat desa yang inklusif bagi masyarakat rentan, marginal dan minoritas yang terdiri dari: Perempuan Kepala Keluarga, Difabel, Pengemis, Lansia, dan Masyarakat usia produktif yang memiliki pendapatan rendah, tidak memiliki pekerjaan dan pengangguran. Dalam penyelenggaraan kewenangan desa untuk dapat menganggarkan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan desa sesuai hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan yakni, nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran melalui sistim informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada diruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa. 0 pnp Standar biaya umum, sebagai berikut:
a.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 600.000/org/ bin
b.Honor kader pos pelayanan terpadu : Rp. 1.050.000/org/bln merangkap sebagai Kader Pembangunan Manusia
c.Honor kader Pembantu Pembina : Rp. 600.000/org/bin Keluarga Berencana Desa
d.Honor kader sub Pembantu Pembina : Rp. 500.000/org/ bin Keluarga Berencana Desa
e.Honor kader Digital desa cerdas : Rp. 250.000/org/bin
f.Honor tutor pendidikan anak usia dini '” : Rp. 750.000/org/bin milik desa
g.Honor guru Taman Pendidikan : Rp. 500.000/org/ bin Al-gur'an/sekolah minggu / Pendidikan agama lainnya
h.Honor pengolah data profil desa : Rp. 1.200.000/org/bin
i.Honor pengolah data terpadu : Rp. 1.250.000/org/bin kesejahteraan sosial
j.Honor pengolah data profil desa yang : Rp. 1.500.000/org/ bin merangkap pengolah data terpadu kesejahteraan sosial
k.Insentif/honor bagi paralegal dalam : Rp. 300.000/org/keg kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Il. “Pengelola perpustakaan desa : Rp. 500.000/org/ bin
m.Jasa pelatih/narasumber provinsi : Rp. 750.000/org/keg
n.Jasa pelatih/narasumber Kabupaten : Rp. 500.000/org/keg Oo. Jasa pelatih/narasumber Kecamatan : Rp. 300.000/org/keg
p.Jasa pelatih/narasumber Desa : Rp. 200.000/org/keg
g.Tim penyusun RPJMDes/RKPDes : Rp. 350.000/org/keg
r.Tim Penegasan dan Penetapan : Rp. 350.000/org/keg Batas Desa
s.Tim pendata Sistim Informasi Desa : Rp. 350.000/org/keg
t.Makan minum ringan : Rp. 11.000/org
u.Makan minum berat : Rp. 30.000/org
v.Makan minum prasmanan : Rp. 50.000/org Biaya makan minum ringan, berat dan prasmanan sebagaimana pada huruf r, s dan t adalah standar tertinggi dengan mempertimbangkan jenis menu.
w.Sewa kenderaan mobil : Rp. 450.000/unit/hr Nilai Sewa kenderaan dimaksud adalah biaya rill atau at cost tertinggi sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan sopir.
x.Operasional Pos Bantuan Hukum/ : Rp. 5.000.000/thn Desa Sadar Hukum F. Penutup Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. BUPATI POHUWATO, PUL A. MBUINGA PARAF KOORDINASI WAKIL BUPATI Pam" SEKDA NY ASISTEN PEMKESRA : ASISTEN s..oooo.coo.. y KABAG HUKUM KEPALA ..MINO5... PMP KABID .... MPM... KASUBAG/JF. ....... PELAKSANA