Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Ditetapkan di Marisa pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI POHUWATO, Diundangkan di Marisa pada tanggal 17 Maret 2025 Pih. SEKRETARIS DAERAH KABU BERITA DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2025 NOMOR 3 AMF LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA Besaran Alokasi Dana Desa sebesar 10% (sepuluh persen) yang bersumber dari bagian dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (OAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun berkenaan. Tatacara Alokasi Dana Desa dialokasikan kepada masing-masing Desa menggunakan perhitungan alokasi dasar, alokasi berdasarkan formula dan alokasi berdasarkan kinerja yaitu:
a.Alokasi Dasar adalah alokasi yang digunakan untuk pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja masing-masing Desa, Tunjangan BPD, dan biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD sebesar 96% (sembilan puluh enam persen) dari jumlah besaran Alokasi Dana Desa tahun berkenaan.
b.Alokasi Formula adalah alokasi yang didasarkan pada jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, Iuas wilayah dan Indeks Kesulitan Geografis (1KG) sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah besaran Alokasi Dana Desa tahun berkenaan. Besaran alokasi formula ini dilakukan pembagian sebagai berikut:
1.Berdasarkanjumlah penduduk sebesar 10% (sepuluh persen);
2.Berdasarkan jumlah penduduk miskin sebesar 40% (empat puluh persen);
3.Berdasarkan luas wilayah sebesar 10% (sepuluh persen);
4.Berdasarkan lndeks Kesulitan Geografis sebesar 40% (empat puluh persen).
c.Alokasi Kinerja Desa sebesar 3% (tiga persen) adalah Pengalokasian Alokasi Kinerja berdasarkan:
1.Kinerja Lomba Desa Tingkat kabupaten ; Kinerja Lomba Desa Tingkat kabupaten berupa bonus lomba desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.Kinerja status indeks desa membangun; Kinerja status indeks desa membangun adalah nilai yang diperoleh setiap desa yang ditetapkan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal.
3.Kinerja status desa; Kinerja status desa adalah nilai yang diperoleh setiap desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Bobot Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) setelah dikurangi kinerja lomba desa. BUPATI POHUWATO,
3.Kinerja status desa; Kinerja status desa adalah nilai yang diperoleh setiap desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Bobot Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) setelah dikurangi kinerja lomba desa. BUPATI POHUWATO, PARAF KOORDINASI - SEKDA L/ ASISTEN PEMKESRA ch ASISTEN ................... h V KABAG HUKUM ' KEPAuA.0. PM9.. KAID .0..Pe!Per I KASI/KASUBAG/Ir P..AM •• PElAKSANA ' • LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA Penyaluran alokasi dana desa dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Pemindahbukuan Alokasi dana desa dilakukan melalui rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pemindahbukuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD;
b.Pemindahbukuan bonus lomba desa;
c.Pemindahbukuan dana operasional desa. Dana operasional desa adalah selisih Alokasi dana desa yang menjadi bagian transfer 1 / 1 2 (seper dua belas) setiap bulan setelah dikurangi pembayaran penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa dan tunjangan badan permusyawaratan desa serta Bonus Lomba desa
d.Dalam ha! pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf c, camat dapat membentuk satuan tugas sistim keuangan desa untuk memverifikasi dokumen permohonan pengajuan pemindahbukuan alokasi dana desa.
2.Pelaksanaan transfer Alokasi dana desa sebagaimana angka 1 huruf a, dilakukan berdasarkan:
a.Permohonan Pemindahbukuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Sadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dilakukan setiap bulan dengan melampirkan daftar pemindahbukuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD serta tagihan iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan; dan I i b. Pemindahbukuan Penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan I tunjangan badan permusyawaratan desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa
3.Pelaksanaan transfer Alokasi dana desa sebagaimana angka 1 huruf b, dilakukan setelah kepala desa/penjabat kepala desa/pelaksana harian kepala desa yang memperoleh bonus lomba desa menyampaikan permohonan bonus lomba desa yang disertai dokumen: I
a.kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; - Permohonan Rekomendasi transfer bonus lomba desa disertai rencana penggunaan bonus sesuai APB Desa
b.Kepada Kepala Sadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; - Permohonan Pencairan transfer bonus lomba desa disertai rencana penggunaan bonus sesuai APB Desa - Rekomendasi transfer Bonus lomba desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Surat pemyataan tanggungjawab mutlak - Surat pernyataan penggunaan dana transfer - Lembar verifikasi permohonan pencairan bonus lomba desa dari camat
c.Pemindahbukuan bonus lomba desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa
4.Pelaksanaan transfer Alokasi dana desa sebagaimana angka 1 huruf c, dilakukan setelah kepala desa/penjabat kepala desa/pelaksana harian kepala desa menyampaikan permohonan dana operasional desa yang disertai dokumen:
a.kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Permohonan Rekomendasi transfer Dana operasional desa sesuai bulan berkenaan
b.Kepada Kepala Sadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; Permohonan Pencairan transfer dana operasional desa sesuai bulan berkenaan - Rekomendasi transfer dana operasional desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Lembar konfirmasi atas dana transfer sebelumnya (khusus permohonan transfer setelah bulan pertama) - Surat pemyataan tanggungjawab mutlak - Surat pemyataan penggunaan dana transfer - Lembar verifikasi permohonan pencairan Dana operasional desa dari camat
c.Pemindahbukuan dana operasional desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa. BUPATI POHUWATO, AIPUL A. MBUINGA I
a.kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; - Permohonan Rekomendasi transfer bonus lomba desa disertai rencana penggunaan bonus sesuai APB Desa
b.Kepada Kepala Sadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; - Permohonan Pencairan transfer bonus lomba desa disertai rencana penggunaan bonus sesuai APB Desa - Rekomendasi transfer Bonus lomba desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Surat pemyataan tanggungjawab mutlak - Surat pemyataan penggunaan dana transfer - Lembar verifikasi permohonan pencairan bonus lomba desa dari camat
c.Pemindahbukuan bonus lomba desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa
4.Pelaksanaan transfer Alokasi dana desa sebagaimana angka 1 huruf c, dilakukan setelah kepala desa/penjabat kepala desa/pelaksana harian kepala desa menyampaikan permohonan dana operasional desa yang disertai dokumen:
a.kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Permohonan Rekomendasi transfer Dana operasional desa sesuai bulan berkenaan
b.Kepada Kepala Sadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; - Permohonan Pencairan transfer dana operasional desa sesuai bulan berkenaan - Rekomendasi transfer dana operasional desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Lembar konfirmasi atas dana transfer sebelumnya (khusus permohonan transfer setelah bulan pertama) - Surat pemyataan tanggungjawab mutlak - Surat pemyataan penggunaan dana transfer - Lembar verifikasi pennohonan pencairan Dana operasional desa dari camat
c.Pemindahbukuan dana operasional desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa. PARAF KOORDINASL SEKDA V ASISTEN PEMKESRA c- • I ASISTEN ············-····· V KABAG HUKUM « KE»AV: 9 . : 4so b €9E5 I KASI/KASUBAG/F {IA1.4M . , PELAKSANA % f BUPATI POHUWATO,