Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pohuwato. Ditetapkan di Marisa pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI POHUWATO, BERITA DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2025 NOMOR 4 SAIPUL A. MBUINGA PELAKSANA ASISTEN PEMKESRA PARAF KOORDINASI KASI/KASUBAG/r A.M.. KEPAu .Q. ' KA8AG HUKUM ASISTEN . 8Io.b. -.IP+ SEKDA POHUWATO, MA Diundangkan di Marisa pada tanggal 17 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPAT LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Tata cara pengalokasian Bagian dari alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Desa dialokasikan kepada masing-masing Desa dengan menggunakan asas merata dan asas proporsional sebagai berikut: 1 . asas merata adalah sebesar 60% (enam puluh perseratus) yang menjadi bagian dari alokasi hasil pajak daerah kepada Desa yang sama untuk setiap Desa;
2.Asas proporsional adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) yang menjadi bagian dari alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Desa yang dibagi secara proporsional setiap Desa didasarkan pada target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masing-masing tahun sebelumnya. Tata cara pengalokasian bagian dari alokasi bagi hasil retribusi daerah kepada desa dialokasikan secara merata kepada masing-masing desa. BUPATI POHUWATO, -a.��----� � SAIPUL A. MBUINGA LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN BAGI HASJL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Tata cara pengalokasian Bagian dari alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Desa dialokasikan kepada masing-masing Desa dengan menggunakan asas merata dan asas proporsional sebagai berikut:
1.asas merata adalah sebesar 60% (enam puluh perseratus) yang menjadi bagian dari alokasi hasil pajak daerah kepada Desa yang sama untuk setiap Desa;
2.Asas proporsional adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) yang menjadi bagian dari alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Desa yang dibagi secara proporsional setiap Desa didasarkan pada target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masing-masing tahun sebelumnya. Tata cara pengalokasian bagian dari alokasi bagi hasil retribusi daerah kepada desa dialokasikan secara merata kepada masing-masing desa. BUPATI POHUWATO, PARAF KOORDINASL SEKDA ASISTEN PEMKESRA ASISTEN . KA8AG HUKUM KE9AA...cs.. KB0..-t-.S KASI/KASU8AG/Jr•PS!.A.M PELAKSANA AIPUL A. MBUINGA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA MEKANISME PENY ALURAN BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Penyaluran bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1 . Pemindahbukuan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kepala BPKPD selaku BUD menerbitkan SP2D untuk pemindah bukuan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum Desa yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan berdasarkan rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Pohuwato;
b.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerbitkan rekomendasi berdasarkan permohonan Rekomendasi transfer bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa setiap 3 (tiga) bulan.
c.Dalam ha! terjadi selisih lebih perhitungan realiasi penerimaan pajak dan retribusi daerah bulan desember pada rekening kas daerah maka diperhitungkan pada pemindahbukuan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada setiap desa untuk tahun anggaran berikutnya.
2.Pembayaran bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, berdasarkan: - Permohonan Pencairan transfer bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa; - Rekomendasi transfer bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Lembar konfirmasi atas dana transfer sebelumnya - Surat pernyataan tanggung jawab mutlak - Surat pernyataan penggunaan dana transfer - Lembar verifikasi permohonan pencairan bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari camat. Pemindahbukuan bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa. BUPATI POHUWATO, SAIPUL A. MBUINGA Pemindahbukuan bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa oleh badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah dilakukan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada masing masing pemerintah desa melalui rekening giro kas umum desa. BUPATI POHUWATO, PARAF KOORDINASI SEK0DA / ASISTEN PEMKESRA < ' / ASISTEN ..........•...•.... V KABAG HUKUM L» Ks9Au.9.{9. I KA8ID..b. PS I . KASI/KASUBAG/Ir .PM.A- . PELAKSANA j I