Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PARAF 0PD B '. HKM " Pasal 1 1 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pohuwato. Ditetapkan di Marisa pada tangga1, 9 Mei 2025 BUPATI POHUWATO, AIPUL A. MBUINGA Diundangkan di Marisa pada tangga1, 9 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POHUWATO, BERITA DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2025 NOMOR 8 PARAF HIERARKI l SEKRETARIS DAE RAH .. - AsisreN .'gs.ht. , Key KEPALA BAGIAN HUKUM KABAG/IF ...Aye$ l> KASUBAG/JF ............•.•. I PELAK SANA I I LAMPIRAN PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TATA CARA PEMBERIAN DAN BESARAN TPP ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH A. KRITERIA DAN PEMBERIAN TPP ASN : TPP ASN merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimaliisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif Iainnya. 1 . Besaran Basic TPP yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah diperoleh dengan menggunakan rumus: (Besaran Tunjungan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan) x (indeks kapasitas fiskal Daerah) x (indeks kemahalan konstruksi) x (indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
a.beban kerja;
b.prestasi kerja;
c.tempat bertugas;
d.kondisi kerja; I I
e.kelangkaan profesi; dan/atau
f.pertimbangan objektif Jainnya.
3.Besaran pemberian TPP PNS berdasarkan Persentase (%) dari Basic dan Kelas Jabatan yang dijabarkan pada kriteria sehingga mendapatkan jumlah TPP masing-masing kelas jabatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
a.TPP ASN berdasarkan Beban Kerja (Nl) diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melalui beban kerja normal minimmal 1 1 2 , 5 Jam perbulan atau batas waktu normal dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
b.TPP ASN berdasrkan Prestasi Kerja (N2) diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pirnpinan diatasnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
c.TPP ASN berdasarkan Tempat Bertugas (N3) diberikab kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada didaerah yang memiliki kesulitan tinggi dan daerah terpencil dengan presentase paling tinggi 50% dari basic TPP ASN apabila Indeks TPP tempat bertugas diatas 1,50 (satu koma lima puluh).
d.TPP ASN berdasarkan Kondisi Kerja (N4) diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab resiko tinggi, seperti kesehatan, aparat pemeriksaan dan keamanan jiwa dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
e.TPP ASN berdasarkan Kelangkaan Profesi (NS) diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria: a) Ketrampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan khusus, dan/atau b) Kalsiifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang memenuhi pekerjaan dimaksud. c) ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan tertinggi. d) TPP ASN Minimal 10% dari basic TPP. Besaran TPP ASN dihitung berdasarkan Rumus: Besaran TPP Asn = Jumlah Presentase {%) Nl s/d NS x Basic TPP Berdasarkan rumus dimaksud maka besaran TPP ASN bisa saja berbeda pada kelas jabatan yang sama. B. FORMAT ABSENSI MANUAL Nama Unit Instansi Hari/Tanggal KETEPATAN WAKTU NAMA/NIP JABATAN WAKTU DATANG WAKTU PULANG KET No TANDA JAM TANDA TANGAN TANGAN JAM Marisa, , ,20 .. Jabatan Nama Jabatan NIP C. PENILAIAN TPP ASN Komponen Penilaian Pemberian TPP ASN terdiri: 1 . Penilaian Performa ASN; Performa ASN adalah penilaian ASN berdasarkan perhitungan Kinerja ASN dan Disiplin ASN dari besaran TPP dengan ketentuan:
a.Kinerja ASN dengan ketentuan: 1 ) . Nilai besaran Prestasi Kerja adalah 60% dari besaran TPP 2). Pencapaian target yang diberikan oleh atasan langsung berdasarkan SKP dalam lingkup kegiatan tugas-tugas strategis yang dilakukan berdasarkan tugas jabatan; 3) Penilaian Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdiri dari unsur utama yang tertuang dalam sasaran kerja pegawai dan tugas tambahan dengan mempertimbangkan waktu kerja yang digunakan, dengan kewajiban minimal 330 (tiga ratus tiga puluh) menit untuk setiap hari kerja; dan 4) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus memperhatikan Kegiatan dalam tugas jabatan harus dapat diuraikan secara jelas dan Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas. 5). Penilaian prestasi kerja Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan penilaian hasil kinerja berdasarkan ketentuan waktu kerja perseorangan dan disiplin kerja pegawai dalam menjalankan kegiatan tugas jabatan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan sebagai berikut: a). setiap awal tahun, Pegawai ASN menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakannya, selanjutnya dijabarkan setiap bulan dalam bentuk Kontrak Kinerja Perseorangan yang akan tersusun pada Sasaran Kerja Pegawai dan diupload pada aplikasi e-Kinerja; b). setiap hari Pegawai ASN, melaksanakan kinerja sesuai target kerja dengan waktu kerja minimal 330 menit untuk setiap hari. c). mengajukan hasil kinerja serta waktu kerja kepada atasan langsung secara berjenjang sebagai dasar penilaian dalam satu masa kinerja; dan d). hasil kerja dengan satuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dijadikan alat ukur oleh atasan langsung, guna pemberian bobot dalam penilaian prestasi kerja dan SKP. 6). Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan langsung dengan cara melakukan verifikasi atas pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh bawahan berdasarkan bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar pekerjaan paling lambat tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya.
b.Penilaian Disiplin Kerja ASN 1) Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran ASN dengan Nilai 30% dari nilai besaran TPP. 2). Perhitungan kehadiran ASN dilakukan menggunakan aplikasi. 3) Disiplin kerja pegawai adalah sikap yang ditunjukkan oleh pegawai ASN dalam menaati aturan meliputi: a). disiplin masuk kerja dengan memperhitungkan waktu datang dan waktu pulang; b) disiplin mengikuti kegiatan apel awal bulan; c) disiplin mengikuti kegiatan sosial; dan d). disiplin mengikuti kegiatan hari-hari besar agama.
2.Penilaian Pegawai ASN Sehat Penilaian Pegawai ASN Sehat adalah penilaian bagi pegawai ASN melaksanakan perintah cegah tindak korupsi meliputi:
a.menyampaikan LHKPN/LHKASN sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Ispektorat;
b.tidak terlapor melakukan tindakan Gratifikasi yang dinyatakan bersalah; PARAF
c.melaporkan pajak tahunan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Ispektorat;
d.bebas atau menyelesaikan tindakan ganti rugi; dan
e.bebas dari laporan penggunaan aset yang tidak sesuai.
3.Penilaian Performa ASN Sehat Penialain Performa ASN Sehat adalah penilaian akhir dalam rangka memberikan TPP bagi ASN dengan ketentuan:
a.Hasil Penilaian Kinerja 70% dan disiplin 30% diakumulasi menjadi nilai Performa ASN
b.Hasil Penilaian Performa ASN sebagaimana huruf a, menjadi dasar untuk melakukan perhitungan ASN Sehat
c.Hasil akhir dari perhitungan sebagaimana huruf b merupakan nilai dari Performa ASN Sehat. D. PENGURANGAN TPP Bagi ASN yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dilakukan pengurangan sebagaimana berikut:
1.ASN yang bekerja dibawah 330 menit setiap hari, maka kepada yang bersangkutan dikurangi TPP untuk setiap menit dari nilai pagu Prestasi Kerja.
2.ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka dikenai pengurangan TPP sebagai berikut: KETERLAMBATAN LAMA KETERLAMBATAN PERS ENTASE PENG URAN GAN (TL) TL 1 1 menit s.d < 31 menit 0,5 % T L 2 31 menit s.d < 61 menit 1 % TL 3 61 menit s.d < 91 menit 1,25 % TL4 >9I menit dan atau tidak 1,5 % mengisi daftar hadir masuk kantor PARAF OPO BI . HKM ' le
3.ASN yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, dikenai pengurangan TPP sebagai berikut: PULANG SEBELUM LAMA MENDAHULUI PERS ENTASE WAKTU ( PSW) PENG URAN GAN PSW 1 1 menit s.d < 31 menit 0 , 5 % PSW2 31 menit s . d < 6 l menit 1 % PSW 3 61 menit s.d < 9 1 menit 1,25 % PSW 4 >91 menit dan atau tidak 1,5 % mengisi daftar hadir masuk kantor
4.Pengurangan TPP sebagaimana angka 3 dan 4 dari pagu TPP disiplin kerja.
5.ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tidak diberikan tunjangan TPP Performa ASN Sehat untuk setiap hari ketidak hadiran tanpa keterangan.
6.Sakit Paling lama 3 Hari tidak dikenakan Pengurangan Nilai pada Performa ASN yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter.
7.ASN yang memperoleh ijin tidak masuk kerja, tidak memperoleh nilai prestasi kerja pada hari tidak masuk karena ijin, paling lama masa ijin 3 hari.
8.Dikecualikan dari pengurrangan TPP adalah ASN yang tidak masuk kerja paling lama 12 (dua belas) hari kerja karena cuti sakit dan/ atau cuti karena alasan penting yang disebabkan keluarga yang terdiri dari suami/isteri, ayah, ibu, anak, mertua, dan saudara kandung sakit atau meninggal dunia tidak dilakukan pengurangan TPP.
9.Selain cuti sebagaimana pada angka 8 dikenakan pengurangan TPP dari nilai performa asn sebagai berikut: PARAF 0PD BAG. HKM $ Jumlah Cuti (hari kerja berturut turut) Presentase pengurangan No (per bulan) 1 1 3 - 2 0 10 % 2 2 1 - 3 0 20 % 3 >1 bulan 3 0 %
10.Cuti besar dan cuti diluar tanggungan Negara, tidak diberikan TPP. 1 1 . Pengurangan TPP sebagaimana dimaksud pada angka 9 dari pagu TPP disiplin kerja.
12.ASN yang terkena hukuman disiplin mendapatkan pengurangan TPP dari nilai Performa ASN Sehat dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Hukuman Kategori Presentase Jangka No Disiplin Hukuman Pengurangan Waktu Disiplin Pengurangan
1.Teguran Lisan Ringan 1 0 % 1 bulan
2.Teguran Tertulis Ringan 2 0 % 1 bulan 3. Pernyataan tidak puas Ringan 1 bulan3 0 % secara tertulis Pemotongan
4.Tunjangan Kinerja Sedang 25% 6 bulan sebesar Pemotongan 5 Tunjangan Kinerja Sedang 2 5 % 9 bulan sebesar
6.Pemotongan Tunjangan Kinerja Sedang 12 bulan2 5 % sebesar Penurunan jabatan Disesuaikan 7 setingkat lebih rendah Berat dengan 12 bulan jabatan - . OPO AG. HKM � pembebasan dari jabatannya menjadi Disesuaikan 8 jabatan pelaksana Berat dengan 12 bulan selama 12 (dua belas) jabatan pelaksana bulan; pemberhentian dengan Tidak lagi hormat tidak atas 9 Berat memperoleh permintaan sendiri TPP sebagai PNS
13.ASN yang tidak mengikuti Apel Awal Bulan, Apel Korpri, Upacara Hari Besar, Kegiatan Kenegaraan, Kegiatan Keagamaan, Olah Raga, Kerja Bakti, Bakti Sosial, masing-masing dikenakan pengurangan nilai sebesar 2% (Dua persen) dari Pagu Disiplin untuk setiap item kegiatan yang tidak diikuti tanpa ijin atasan dihitung berdasarkan akumulasi nilai disiplin.
14.ASN yang melakukan hal-hal sebagaimana berikut:
a.Tidak menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Ispektorat, pengurangan nilai sebesar 20% dari nilai Performa ASN selama yang bersangkutan melaporkan sesuai ketentuan;
b.Terlapor melakukan tindakan Gratifikasi yang dinyatakan bersalah, pengurangan nilai sebesar 20% dari nilai Performa ASN di bulan berjalan;
c.Tidak melaporkan pajak tahunan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Ispektorat, pengurangan nilai sebesar 20% dari nilai Performa ASN sampai dengan yang bersangkutan melaporkan pajak tahunan; dan
d.Terlapor menggunakan aset tidak sesuai ketentuan peruntukannya, pengurangan nilai sebesar 20% dari nilai Performa ASN sampai dengan yang bersangkutan menggunakan asset sesuai ketentuan.
15.Pengurangan TPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 , angka 2, angka 3 dan angka 4 didasarkan pada pagu TPP masing nilai Performa ASN yakni nilai Prestasi Kerja dan Nilai Disiplin, dan pengurangan TPP sebagaimana dimaksud pada angka 5 didasarkan pada Hasil akhir perhitungan nilai Performa ASN. PARAF
16.Pengurangan TPP dikecualikan untuk:
a.ASN yang melaksanakan tugas dinas diluar kantor;
b.ASN pada Perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan pengaturan shift jam kerja;
c.ASN yang melaksanakan pendidikn dan pelatihan.
17.Togas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 16, harus dinyatakan dengan surat perintah tugas atau surat keterangan melaksanakan tugas kedinasan. E. MEKANISME PEMBAYARAN TPP Mekanisme pembayaran TPP dilakukan dengan ketentuan sebagaimana berikut:
1.Berdasarkan hasil penghitungan perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan membayar TPP sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah.
2.TPP dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
3.ASN yang mengalami perubahan jabatan dan/atau kelas jabatan berdasarkan keputusan yang ditetapkan setelah tanggal 15 (lima belas) maka hasil penghitungan TPP untuk jabatan dan/atau kelas jabatan baru, mulai berlaku pada bulan berikutnya.
4.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) memverifikasi seluruh kelengkapan tagihan dan ketepatan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Kelengkapan tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4, terdiri dari daftar Nilai tambahan penghasilan yang akan diterima yang dicetak melalui e-Performance ASN Sehat atau manual.
6.Kelengkapan tagihan sebagai syarat wajib disampaikan ke Sadan Keuangan Daerah, terdiri dari:
7.Daftar Nilai tambahan penghasilan yang akan diterima yang dicetak melalui e-Performance ASN Sehat atau manual;
8.PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) kepada Penguna Anggaran sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBD; dan
9.Sadan Keuangan Daerah selaku PPKD melakukan verifikasi atas kesesuaian komponen-komponen yang tercantum dalam e-Performance ASN Sehat atau manual sebelum menerbitkan SP2D. PARAF F. TPP ASN BAGI PEJABAT YANG MERANGKAP PLT ATAU PLH Bagi ASN yang merangkap jabatan berlaku ketentuan: 1 . Pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas (PLt) atau Pejabat Pelaksana Harian (PLh) mendapatkan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pit atau Pih menerima TPP tambahan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari TPP pada jabatan yang dirangkapnya;
b.pejabat setingkat yang merangkap sebagai Pit atau Pih menenma TPP tambahan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari TPP pada jabatan yang dirangkapnya;
c.Pejabat satu tingkat dibawah pejabat definitive yang merangkap sebagai Pit atau Pih hanya menerima TPP pada Jabatan TPP ASN yang tertinggi; dan
d.TPP ASN sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, dibayarkan terhitung mulai melaksanakan tugas.
2.ASN yang merangkap sebagai Pit atau Pih berdasarkan keputusan penujukan yang ditetapkan setelah tanggal 15 (lima belas), maka TPP tambahan diperhitungkan pada bulan berikutnya.
3.TPP tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada pagu TPP Performa ASN Sehat. G. PENGHENTIAN PEMBERIAN TPP ASN
1.Pemberian TPP ASN diberhentikan apabila diberhentikan sementara.
2.Penghentian TPP sebagaimana dimaksud pada angka l, terhitung mulai tanggal berlakunya surat keterangan atau surat keputusan. H. BESARAN PEMBAYARAN TPP ASN NO KELAS JABATAN BESARANTPP 1 15 27.000.000 2 14 24.000.000 3 13 23.500.000 4 12 23.250.000 5 1 1 23.000.000 6 10 22.750.000 7 9 22.500.000 .. 0PD 8l . HKM @ .. 8 8 15.000.000 9 7 12.500.000 10 6 7.500.000 1 1 5 5.000.000 12 4 3.000.000 13 3 2.000.000 14 2 1.500.000 15 1 850.000 I. LAIN-LAIN
a.ASN yang tidak ada upaya menyelesaikan tuntutan ganti rugi, TPP ASN dilakukan penundaan pernbayaran TPP ASN.
b.Upaya menyeiesaikan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka l, dibuktikan dengan rekomendasi dari Inspektorat Daerah. BUPATI POHUWATO, PARAF HIERARKT SEKRE TARIS DAE RAH Assre (eenkL. S Cece ] KE PALA BAGIAN HUKUM rv - _ ...� ,__ r KABAG/IF .. KASUBAG/JF ..............•• • PE UAKSANA