menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Ta hu n 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2025; Mengingat 1 . Pasal 1 8 a y a t ( 6 ) Undang-Undang D a s a r Negara R e p u b l i k Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Ta h u n 1959 tentang Pembentukan Daerah Ti n g k a t I I d i Sulawesi (Lembaran Negara R e p u b l i k Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Ta h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang N o m o r 6 Ta h u n 2 0 2 3 t e n t a n g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 t a h u n 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan D a e r a h (Lembaran Negara R e p u b l i k Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POSO NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2025. ea Dipindai dengan CamScanner Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Poso Nomor 33 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Poso Tahun 2024 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berilcut: