DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

a. Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR; dan b. Kriteria MBR. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…