Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB terutang dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak MBLB. Pembayaran Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas Daerah Kabupaten Pringsewu dalam SSPD Pajak MBLB. Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2} tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, Bupati melakukan Penagihan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB. Dalam hal bupati telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas daerah Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(9)@
(8)
(1)@ 3) 4
(1)2) Penagihan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pendapatan daerah. Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB. Pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak daerah.