(1)Piagam audit intern memuat Kedudukan dan Peran Inspektorat, Visi dan Misi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kode Etik dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja, Koordinasi dan Penilaian Berkala.
(2)Piagamaudit internsebagaimana dimaksudpada ayat(1}tercantumdalamLampiranIyang merupakanbagianyangtidakterpisahkandari PeraturanBupatiini.
(3)Penjelasan piagam audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal Il Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pringsewu. Ditetapkan di Pringsewu pada tanggal 6XEI 2025 BUPATI PRINGSEWU, ttd. RIYANTO PAMUNGKAS Diundangkan di Pringsewu pada tanggal 6 BT 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, ttd. M.ANDI PURWANTO BERITADAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN2025NOMOR730 LAMPIRANI:PERATURANBUPATIPRINGSEWU NOMOR:12TAEUN2025 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURAN BUPATIPRINGSEWUNOMOR53TAHUN 2015TENTANGPIAGAMAUDITINTERNAL DlLINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PIAGAM AUDIT INTERN A. Audit intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasianal sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi (auditii mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik). Inspektorat Kabupaten Pringsewu adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan audit intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Inspektorat Kabupaten Pringsewu memiliki kewenangan untuk mengakses informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi audit intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Piagam ini; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tentang sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang baik, melalui :
a.Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan informasi dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Piagam Audit Intern merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaran pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsew; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jendral Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/unit penagawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. . KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU a Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur dan kedudukan unit APIP adalah sebagai berikut ;
1.Struktur organisasi APIP harus dibentuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan beban kerja;
2.Unti APIP dipimpin oleh seorang Inspektur sebagai Kepala Unit APIP;
3.Kepala unit APIP diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS;
4.Kepala unit APIP bertanggung jawab kepada Bupati Pringsewu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; dan S. Auditor yang duduk dalam Unit APIP bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit APIP. . TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Pringsewu adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi ;
a.perumusan kebijakan teknik bidang pengawasaan dan fasilitas pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksaanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten; dan pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. KEWENANGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat Kabupaten Pringsewu memiliki kewenangan untuk :
a.mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi audit intern;
b.melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek audit intern dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit intern; c memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Bupati Pringsewu dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
d.melakukan koordinasis kegiatan dengan kegiatan Auditor Eksternal;
e.mengalokasikan sumber daya Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta menetapkan frekuensi, objek dan lingkup Audit Intern;
f.menyiapkan rencana program dan anggaran baik dalam hal penambahan maupun pengurangan anggaran Inspektorat serta melaksanakan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan Inpektorat Kabupaten Pringsewu; g melaksanakan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, melalui kegiatan konsultansi (consulting) seperti pendidikan/pelatihan, bimbingan teknis, asistensi, pendampingan dan sosialisasi guna mencapai tingkat profesionalisme Aparat Pengawasan yang memadai; menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Audit Intern; dan meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam rangka pelaksanaan fungsi Audit Intern. TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab untuk :
a.secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme Auditor, kualitas proses audit intern dan kualitas hasil audit intern dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku; menyusun, mengembangkan dan melaksanakan program kerja audit intern tahunan yang pengawasan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe serta data/dokumen yang diperlukan); menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi audit intern secara optimal; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil audit intern; dan menyampaikan laporan hasil audit intern dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi audit intern kepada pemerintah Kabupaten Pringsewu. . TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP PENGAWASN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
a.Tujuan penyelenggaraan audit intern oleh Inspektorat Kabupaten b. Pringsewu adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu :
1.meningkatnya ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten Pringsewu.
2.meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten Pringsewu.
3.meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk dapat mencapai tujuan dan fugsi audit intern tersebut di atas, maka lingkungan audit intern Inspektorat Kabupaten Pringsewu paling kurang, meliputi:
1.Audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Pringsewu; XIII. INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU DAN APARAT PENGAWAS EKSTERN PEMERINTAH
a.Inspektorat Kabupaten Pringsewu menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern pemerintah selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebgai mitra auditi pada saat pembahasan simpulan hasil audit; . Insepektorat Kabupaten Pringsewu dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan FEkstern Pemerintah untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat Kementerian/Lembaga/Daerah; . tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern pemerintah merupakan bahan pengawasan bagi Inspektroat Kabupaten Pringsewu terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan . Inspektorat Kabupaten Pringsewu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah. INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU DAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
a.Inspektorat Kabupaten Pringsewu menjadi mitra kerja bagi instansi Pembina penyelenggaraan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah yang meliputi :
1.Penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
2.Sosialisasi SPIP;
3.Pendidikan dan pelatihan SPIP;
4.Pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan
5.Peningkatan kompetensi auditor APIP. Inspektorat Kabupaten Pringsewu harus menggunakan peraturan-peraturan dibidang Jabatan Fungsional Auditor yang dikeluarkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor. PENILAIAN BERKALA
a.Pimpinan APIP secara berkala harus menilai tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam piagam ini tetap memadai dalam kegiatan audit intern sehingga mencapai tujuannya. Hasil penilaian berkala harus dikomunikasikan kepada Bupati Pringsewu. PENUTUP Piagam Audit Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik terbaik di bidang pengawasan, perubahan lingkungan organisasi dan perkembangan praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. BUPATI PRINGSEWU, ttd. RIYANTO PAMUNGKAS