Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1 10, 11. Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan Masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Pringsewu; Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu; Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu; Perangkat Daerah yang menyelenggarakan ' fungsi penunjang bidang pengelolaan aset yang selanjutnya disingkat BPKAD atau sebutan lain adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu; Bidang Aset adalah unsur pelaksana tugas teknis pada BPKAD yang bertugas mengelola Barang Milik Daerah; Bank Tempat Pembayaran adalah bank yang ditetapkan oleh Bupati sebagai penyimpan kas daerah. Aset Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang. pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. 12. 13. 14, 15. 16. 17. 18. 19. 20. Retribusi pemanfaatan aset daerah adalah pungutan daerah atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan oleh dan untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN}, atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Pemanfaatan Aset Daerah adalah pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala BPKAD. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai sesuai kesepakatan antara pihak penyewa dengan Pemerintah Daerah. Bendahara Penerimaan adalah yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah Pemungut Retribusi. 21. 22, 23. 24. 25, 26. 27. 1 2 Bendahara Penerima Pembantu adalah yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada unit kerja Perangkat Daerah. Nilai Wajar adalah harga dibayarkan estimasi harga yang akan diterima atau untuk menyelesaikan kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah berita acara yang berisi penyerahan secara formil yang menandakan telah diserahkannya barang sebagai pelaksanaan perjanjian. Keringanan adalah pemberian penundaan pembayaran retribusi. Pengurangan adalah keringanan pembayaran Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. Pembebasan adalah Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. Hari Libur adalah hari sabtu, hari minggu, hari libur nasional dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.