menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli Oleh Aparat Pengawasan Inten Pemerintah pada Inspektorat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851});
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.Undang-Undang 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik- Indonesia Tahun 2020 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6488);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2024 (Lembar Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 186);
8.Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu {Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 630); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF, PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI OLEH APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT.