Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti Pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(2)
(1)@ @ () @ Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya;
1.memiliki kelainan lainnya; dan
m.tunaganda. Fm o a0 gy o & Pasal 4 Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalokasikan kursi peserta didik yang memiliki kelainan paling sedikit 1 (satu) Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, alokasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik normal.