Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 18 Februari 2025 Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 18 Februari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH ttd HERI SULISTYANTO, S.Sos. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680525 198903 1 009 BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2025 NOMOR 6 SERI G Salinan sesuai dengan aslinya : a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Pemerintahan dan Kesra u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM ADHY CATUR INDRA B, S.H. Penata Tingkat I NIP. 19820215 201001 1 017 Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 1 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI A. PENDAHULUAN
a.Kebijakan Akuntansi yang berlaku saat ini yaitu sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan- perubahan;
b.Konsistensi dalam sistematika penulisan, sesuai dengan kaidah dan tata cara penulisan produk peraturan perundang-undangan; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 2
c.Penyelarasan ulang metode yang dipilih dan dijabarkan dalam kebijakan akuntansi akun, guna pemahaman yang sama bagi SKPD maupun SKPKD terhadap definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan masing-masing akun;
d.Penyesuaian dengan IPSAP dan Bultek SAP Basis Akrual, beberapa kebijakan akuntansi telah diperbarui dengan bultek baru yang berbasis akrual;
e.Penyelarasan klasifikasi pada masing-masing akun berdasar pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang diatur dalam Peraturan Bupati;
f.Kebijakan akuntansi juga menjadi pedoman bagi fungsi-fungsi lainnya di Pemerintah Daerah, antara lain fungsi perencanaan, fungsi penyusunan APBD, dan fungsi pelaksanaan APBD. Dengan demikian akan terjadi keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
5.Latar belakang penyusunan Standar Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menggantikan kebijakan akuntansi yang lama, adalah sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b.Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan dalam pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat;
c.Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, laporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan SAP berbasis akrual; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 3
d.Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat mulai tahun anggaran 2015;
e.Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan dalam pasal 185 bahwa Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 2) SAPD (Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah); dan 3) BAS (Bagan Akun Standar).
f.Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447) dan kemudian adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;.
g.Ketentuan tersebut merupakan standarisasi dan kodefikasi baru terkait nomenklatur rekening aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan (LRA), belanja, pembiayaan, pendapatan (LO), beban, dan nomenklatur lainnya dimana pemerintah daerah wajib untuk memperbarui atau menyusun kembali Bagan Akun Standar (BAS) menggantikan BAS yang berlaku dan ditetapkan sebelumnya;
h.Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menebutkan dalam pasal 3 huruf c, bahwa daerah harus Menyusun Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 4 Akuntansi paling lama pada tahun 2022;
i.Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh;
j.Laporan keuangan adalah informasi keuangan yang disajikan dan disiapkan oleh sebuah organisasi kepada pihak internal dan eksternal, yang berisi seluruh kegiatan bisnis dari satu kesatuan usaha yang merupakan salah satu alat pertanggungjawaban dan komunikasi manajemen kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Peran penting laporan keuangan dalam pengambilan keputusan menuntut setiap organisasi menyusun laporan keuangan, demikian pula dengan organisasi pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
k.Salah satu persyaratan untuk dapat menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, perlu disusun kebijakan akuntansi yang menjadi pedoman bagi fungsi akuntansi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) untuk menyusun laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 lampiran 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 5 Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
l.Kebijakan akuntansi sangat diperlukan sebagai dasar pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya. Penggunaan basis akrual ini ditujukan untuk memberikan informasi yang lebih akurat dalam pelaporan keuangan utamanya kepada pihak ketiga. Namun demikian, SAP juga menyatakan bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansi tetap diwajibkan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berbasis kas;
m.Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan SKPD digabungkan dengan laporan keuangan SKPKD dengan mengacu pada SAP. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat 2 (dua) basis yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, yaitu basis kas dan basis akrual;
n.Atas dasar tersebut, maka Satndar Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo. B. DASAR HUKUM
6.Dasar hukum penyusunan Standar Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Probolinggo adalah, sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 6
c.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
d.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
e.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
g.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
h.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
i.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
j.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 7 Daerah;
k.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
m.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
n.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
o.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
p.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. C. PENGERTIAN
7.Hal atau istilah yang perlu dijelaskan untuk dipahami dalam Standar Kebijakan Akuntansi ini, adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi adalah proses pemilihan metode pelaporan, alternatif, sistem pengukuran dan teknik pengungkapan tertentu diantara semua yang mungkin tersedia untuk pelaporan keuangan oleh pemerintah daerah;
b.Kebijakan Akuntansi dari suatu entitas pelaporan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang spesifik dan metode-metode Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 8 penerapan prinsip-prinsip tersebut yang dinilai oleh manajemen dari entitas tersebut sebagai yang paling sesuai dengan kondisi yang ada untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, perubahan yang terjadi pada posisi keuangan, dan hasil operasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan karena itu telah diadopsi untuk pembuatan laporan keuangan;
c.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo meliputi pilihan prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan oleh SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. Beberapa jenis kebijakan akuntansi dapat digunakan untuk subjek yang sama. Pertimbangan dan atau pemilihan disesuaikan dengan kondisi di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi pemerintah daerah secara tepat dalam bentuk kinerja keuangan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah;
d.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara garis besar terdiri atas dua bagian, yaitu: 1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan. Kebijakan ini memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. 2) Kebijakan Akuntansi Akun. Kebijakan ini mengatur definisi pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau, pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas: a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
e.Komponen utama kebijakan akuntansi akun adalah: 1) Pengertian, merupakan upaya pendefinisian setiap akun Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 9 yang menjadi bagian dari laporan keuangan. Pengertian ini juga memberikan batasan atau ruang lingkup atas sebuah akun; 2) Pengakuan, yaitu proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi setiap akun; 3) Pengukuran, merupakan proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laproan keuangan; 4) Penyajian, yaitu menentukan bentuk penyajian setiap akun dalam laporan keuangan; 5) Pengungkapan, merupakan bentuk implementasi dari prinsip full disclosure dengan memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan yang tidak dapat dicantumkan dalam lembar muka (on the face). Pengungkapan ini berisi informasi yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
f.Adapun istilah-istilah lainnya yang digunakan dalam standar kebijakan akuntansi ini mempunyai pengertian sebagai berikut: 1) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 2) Kepala Daerah adalah Bupati Probolinggo; 3) Keuangan Daerah adalah Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut; 4) Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah; 5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 10 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 6) Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya; 7) Standar Akuntansi Pemerintahan selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah; 8) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas; 9) Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah; 10) Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS, adalah pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap; 11) Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar; 12) Basis Kas Menuju Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 11 13) Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan; 14) Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan; 15) Pengungkapan adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna; 16) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah; 17) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah; 18) Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah; 19) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah; 20) Entitas pelaporan adalah unit Pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih Entitas Akutansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan; 21) Entitas akutansi adalah unit pemerintahan pengguna Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 12 anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akutansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas pelaporan; 22) Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah; 23) Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan; 24) Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan Informasi realisasi pendapatan- laporan realisasi anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit- laporan realisasi anggaran, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode; 25) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan Informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih tahun Pelaporan yang terdiri dari saldo anggaran lebih awal, sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran, koreksi dan saldo anggaran lebih akhir; 26) Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; 27) Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan Informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan Entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan laporan operasional, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu Entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 13 sebelumnya; 28) Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan; 29) Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir; 30) Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi Tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai; 31) Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal; 32) Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan; 33) Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah; 34) Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah; 35) Pendapatan - Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode Tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah; 36) Pendapatan - Laporan Operasional yang selanjutnya disebut Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 14 tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar Kembali; 37) Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah; 38) Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang penurunan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban; 39) Surplus/defisit anggaran daerah adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah; 40) Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya; 41) Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah gabungan saldo yang berasal dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/ sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan; 42) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran; 43) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/ Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA/ SiKPA adalah selisih lebih/ kurang antara realisasi pendapatan laporan realisasi anggaran dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama satu periode pelaporan; 44) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 15 dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya; 45) Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah; 46) Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah; 47) Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya; 48) Penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan. D. TUJUAN dan MANFAAT
8.Kebijakan akuntansi ditujukan untuk para pemakai informasi keuangan. Dalam konteks pemerintah daerah, pemakai informasi keuangan meliputi masyarakat, DPRD selaku wakil masyarakat, Pemerintah Pusat, dan stakeholders lainnya.
9.Tujuan penyusunan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini adalah untuk meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui kebijakan akuntansi berbasis akrual sehingga dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami serta untuk mewujudkan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 16 transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
10.Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Kerangka konseptual mengakui adanya kendala dalam pelaporan keuangan.
11.Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah ini adalah sebagai acuan bagi:
a.Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b.Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan
c.Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.
12.Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah Akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi.
13.Dalam hal terjadi perTentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan.
14.Sedangkan Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penyusunan kebijakan Akuntansi ini adalah sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan:
a.Memberikan acuan bagi PPK-SKPD dan PPK-PPKD dalam melakukan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.Menerapkan standar akuntansi keuangan yang dianggap paling tepat dalam mengakomodasikan kebutuhan pencatatan akuntansi di Pemerintah Kabupaten Probolinggo; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 17
c.Menjadi referensi dalam menyelenggarakan sistem akuntansi berbasis akrual di Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
d.Membantu penyelenggaraan akuntansi secara konsisten dan seragam sehingga laporan keuangan antara satu periode dan periode lainnya dapat dibandingkan untuk keperluan analisis pengambilan keputusan dan keperluan- keperluan lainnya. E. RUANG LINGKUP
15.Kerangka Konseptual ini membahas:
a.Pendahuluan;
b.Dasar Hukum;
c.Pengertian;
d.Tujuan dan Manfaat;
e.Ruang Lingkup;
f.Lingkungan Akuntansi Pemerintah Daerah;
g.Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;
h.Pengguna dan Kebutuhan Informasi;
i.Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;
j.Unsur/Elemen Laporan Keuangan;
k.Pengakuan Unsur Laporan Keuangan;
l.Pengukuran Unsur Laporan Keuangan;
m.Asumsi Dasar;
n.Prinsip-Prinsip;
o.Kendala Informasi Akuntansi; dan
p.Sistematika Standar Kebijakan Akuntansi
16.Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini mengatur seluruh pertimbangan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual yang meliputi: F. LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
17.Lingkungan operasional organisasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
18.Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 18 pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.Ciri utama struktur pemerintah daerah dan pelayanan yang diberikan: 1) Bentuk umum pemerintah daerah dan pemisahan kekuasaan; 2) Sistem pemerintahan otonomi; 3) Adanya pengaruh proses politik; 4) Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah daerah.
b.Ciri keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian : 1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; 2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; 3) Penyusutan nilai aset tetap sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Bentuk Umum Pemerintah Daerah Dan Pemisahan Kekuasaan
19.Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, diberlakukan otonomi daerah di tingkat kota dan atau provinsi, sehingga pemerintah daerah kota/provinsi memiliki kewenangan mengatur dirinya dalam urusan-urusan tertentu.
20.Dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 19 bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat. Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan antar Pemerintah
21.Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan. Pengaruh Proses Politik
22.Salah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Hubungan antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah
23.Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dapat berupa pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah meskipun pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Mekanisme otonomi memungkinkan adanya bagi hasil atas pemungutan pajak-pajak tersebut. Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan dalam bentuk retribusi, sebagian pendapatan pemerintah daerah bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 20 dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:
a.Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela;
b.Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh;
c.Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan pelayanan oleh pemerintah daerah.
d.Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit. Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengen dalian
24.Anggaran pemerintah daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif Tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah daerah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:
a.Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik;
b.Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan;
c.Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 21
d.Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah;
e.Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
25.Pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah daerah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah daerah untuk memeliharanya di masa mendatang. Penyusutan Aset Tetap
26.Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai. G. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
27.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundangundangan. Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 22
28.Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik;
b.Manajemen Standar Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Probolinggo BAB II : Kerangka Konseptual Hal. 20 Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antar Generasi (Intergenerational Equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 23
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mencapai kinerja yang direncanakan. H. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan
29.Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo, namun tidak terbatas pada:
a.masyarakat;
b.para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi). Kebutuhan Informasi
30.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna.
31.Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. I. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
32.Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 24
a.Relevan;
b.Andal;
c.Dapat dibandingkan;
d.Dapat dipahami. Relevan
33.Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
34.Informasi yang relevan harus:
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c.Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan
d.Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 25 harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal
35.Informasi dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Dapat Dibandingkan
36.Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah Kabupaten Probolinggo menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 26 menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila pemerintah Kabupaten Probolinggo akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. Dapat Dipahami
37.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. J. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
38.Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo terdiri dari:
a.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran SKPD; 2) Neraca SKPD; 3) Laporan Operasional; 4) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD.
b.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran PPKD; 2) Neraca PPKD; 3) Laporan Arus Kas; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 6) Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD;
c.Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai entitas Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 27 pelaporan berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran; 2) Laporan Perubahan SAL/SAK; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Perubahan Ekuitas; 6) Laporan Arus Kas ; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan.
39.Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). K. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
40.Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
41.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
b.Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
42.Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
43.Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 28 derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Keandalan Pengukuran
44.Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
45.Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Pengakuan Aset
46.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
47.Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
48.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah Kabupaten Probolinggo antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lainlain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 29 banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah Kabupaten Probolinggo setelah periode akuntansi berjalan. Pengakuan Kewajiban
49.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
50.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA
51.Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
52.Pendapatan LRA diakui pada saat Kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan
53.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan.
54.Dalam hal badan layanan umum daerah Kabupaten Probolinggo, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pengakuan Beban dan Belanja
55.Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 30 potensi jasa.
56.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
57.Pengakuan beban pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
58.Karena adanya kodefikasi dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang baru berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang kemudian dilakukan pemutakhiran dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.05-505 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka klasifikasi dan kodefikasi rekening sudah harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud. L. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
59.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 31
60.Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. M. ASUMSI DASAR
61.Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a.asumsi kemandirian entitas;
b.asumsi kesinambungan entitas; dan
c.asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement) Kemandirian Entitas
62.Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
63.Entitas di pemerintah Kabupaten Probolinggo terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
64.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 32 ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda. Entitas pelaporan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah SKPKD yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). SKPKD juga menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi yang menjadi tanggung jawab SKPKD.
65.Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD, BLUD dan PPKD.
66.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah badan yang dibentuk pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan pelayanan umum, mengelola dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, dan tidak termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan. Kesinambungan Entitas
67.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
68.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. N. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
69.Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 33 Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo:
a.basis akuntansi;
b.prinsip nilai perolehan;
c.prinsip realisasi;
d.prinsip substansi mengungguli formalitas;
e.prinsip periodisitas;
f.prinsip konsistensi;
g.prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi
70.Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Sedangkan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan LRA, belanja dan pembiayaan.
71.Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula dalam Laporan Operasional.
72.Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 34 setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran.
73.Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle)
74.Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah Kabupaten Probolinggo.
75.Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle)
76.Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle)
77.Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 35 ditentukan.
78.Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
79.Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain.
80.Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle)
81.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle)
82.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
83.Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 36 melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. O. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL
84.Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasanalasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a.Materialitas;
b.Pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif. Materialitas
85.Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pertimbangan Biaya dan Manfaat
86.Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 37 Probolinggo tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
87.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. P. SISTEMATIKA STANDAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
88.Sistematika penyusunan standar Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo adalah dengan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Peraturan Bupati Probolinggo. Kemudian standar kebijakan akuntansi atas setiap laporan keuangan diatur dalam setiap lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
89.Lampiran-lampiran yang mengatur standar kebijakan akuntansi atas setiap laporan keuangan dan akun sebagaimana dimaksud adalah, sebagai berikut:
a.Lampiran I : Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi;
b.Lampiran II : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan;
c.Lampiran III : Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran;
d.Lampiran IV : Kebijakan Akuntansi LPSAL;
e.Lampiran V : Kebijakan Akuntansi Neraca;
f.Lampiran VI : Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional;
g.Lampiran VII : Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran I – Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Hal - 38
h.Lampiran VIII : Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas;
i.Lampiran IX : Kebijakan Akuntansi CaLK;
j.Lampiran X : Kebijakan Akuntansi Konsolidasi Laporan Keuangan;
k.Lampiran XI : Kebijakan Akuntansi Kas;
l.Lampiran XII : Kebijakan Akuntansi Piutang;
m.Lampiran XIII : Kebijakan Akuntansi Persediaan;
n.Lampiran XIV : Kebijakan Akuntansi Investasi;
o.Lampiran XV : Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
p.Lampiran XVI : Kebijakan Akuntansi Properti Investasi;
q.Lampiran XVII : Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan;
r.Lampiran XVIII : Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
s.Lampiran XIX : Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
t.Lampiran XX : Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
u.Lampiran XXI : Kebijakan Akuntansi Transfer;
v.Lampiran XXII : Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
w.Lampiran XXIII : Kebijakan Akuntansi Belanja;
x.Lampiran XXIV : Kebijakan Akuntansi Pembiayan;
y.Lampiran XXV : Kebijakan Akuntansi Pendapatan – LO;
z.Lampiran XXVI : Kebijakan Akuntansi Beban; aa. Lampiran XXVII : Kebijakan Akuntansi Konsesi Jasa; bb. Lampiran XXVIII : Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasi yang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 1 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
2.Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
3.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi yang khusus. Ruang Lingkup
4.Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
5.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 2
6.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD, BLUD, dan PPKD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, tidak termasuk perusahaan daerah. Basis Akuntansi
7.Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu basis akrual. Namun demikian, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL) dan Laporan Arus Kas (LAK) disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
8.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
9.Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
b.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
c.Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 3
f.Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
10.Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a.Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
11.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal:
a.Aset;
b.Kewajiban;
c.Ekuitas;
d.Pendapatan-LRA;
e.Belanja;
f.Transfer;
g.Pembiayaan;
h.Saldo Anggaran Lebih;
i.Pendapatan-LO;
j.Beban; dan
k.Arus Kas.
12.Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
13.Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 4 dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. C. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN
14.Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan SKPD berada pada pimpinan SKPD atau Pengguna Anggaran (PA) selaku entitas akuntansi.
15.Tanggungjawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan SKPKD berada pada pimpinan SKPKD atau PPKD selaku entitas akuntansi.
16.Tanggung jawab penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Daerah (LKPD) yang dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo berada pada Bupati Probolinggo.
17.Laporan Arus Kas (LAK) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) disusun dan disajikan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Pelaporan. D. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
18.Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok Pemerintah Kabupaten Probolinggo terdiri dari laporan pelaksanaan anggarn (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 5
19.Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali:
a.Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan
b.Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
20.Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
21.Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi. Komponen Laporan Keuangan SKPD paling sedikit meliputi:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Neraca;
c.Laporan Operasional (LO);
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
e.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
22.Laporan keuangan SKPKD disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas akuntansi. Komponen Laporan Keuangan SKPKD paling sedikit meliputi:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Neraca;
c.Laporan Operasional (LO);
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
e.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
23.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 6 Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas (LAK);
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
24.Laporan Keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
25.Entitas Pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset,seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
26.Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum daerah menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
27.Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.
28.Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan.
29.Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran. Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 7 E. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
30.Penyusunan Laporan Keuangan SKPD selaku entitas akuntansi secara teknis dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
31.Penyusunan Laporan Keuangan SKPKD selaku entitas akuntansi secara teknis dilaksanakan oleh PPK-SKPD di SKPKD.
32.Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan.
33.Fungsi Akuntansi pada Entitas Pelaporan secara teknis melalukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
34.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dengan melakukan konsolidasi atas seluruh laporan keuangan SKPD dan Laporan Keuangan SKPKD.
35.Konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Fungsi Akuntansi pada Entitas Pelaporan.
36.Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan SKPKD oleh kepala SKPD dan SKPKD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Laporan Keuangan Entitas Akuntansi baik SKPD maupun SKPKD dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala SKPD/SKPKD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39.Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dilampiri dengan surat pernyataan BUD yang menyatakan pengelolaan kas yang menjadi tanggung jawabnya telah Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 8 diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
40.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
41.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
42.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk bulanan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
43.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk semesteran berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
44.Proses penyusunan Laporan Keuangan mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik F. STRUKTUR DAN ISI Pendahuluan
45.Pernyataan kebijakan akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran kebijakan akuntansi ini yang dapat diikuti oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Identifikasi Laporan Keuangan
46.Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
47.Kebijakan akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 9 pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut kebijakan akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam kebijakan akuntansi ini.
48.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
a.Nama SKPD/PPKD/PEMDA;
b.Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau gabungan dari beberapa entitas akuntansi;
c.Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
d.Mata uang pelaporan adalah Rupiah; dan
e.Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka- angka pada laporan keuangan.
49.Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
50.Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang. Periode Pelaporan
51.Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu laporan semesteran (interim) dan laporan akhir tahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi berikut:
a.Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun, Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 10
b.Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
52.Dalam situasi tertentu suatu entitas harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. Tepat Waktu
53.Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor- faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan keuangan entitas akuntansi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sedangkan laporan keuangan entitas pelaporan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Realisasi Anggaran
54.Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD.
55.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
56.Laporan Realisasi Anggaran SKPD menyajikan sekurang- kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.surplus/defisit;
d.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
57.Laporan Realisasi Anggaran SKPKD dan Pemerintah Daerah menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 11
a.pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.transfer
d.surplus/defisit-LRA;
e.pembiayaan;
f.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
58.Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
59.Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
60.Pengaturan lebih lanjut tentang Laporan Realisasi Anggaran dan pengungkapannya diatur dalam Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
61.Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e.Lain-lain;
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir.
62.Entitas Pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Neraca
63.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.Unsur neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 12 sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peritiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan.
64.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Klasifikasi
65.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
66.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
67.Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 13 digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
68.Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
69.Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut:
a.kas dan setara kas;
b.investasi jangka pendek;
c.piutang;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.aset tetap;
g.aset lain-lain
h.kewajiban jangka pendek;
i.kewajiban jangka panjang;
j.ekuitas.
70.Suatu entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan Atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos diklasifikasikan lebih lanjut, bilamana perlu, sesuai dengan sifatnya.
71.Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan Atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan.
72.Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya :
a.Piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya; Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 14
b.Persediaan dirinci menurut obyek persediaan sesuai dengan kebijakan yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
c.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan jenis/obyek aset tetap sesuai dengan kebijakan yang mengatur tentang aset tetap;
d.Dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya;
e.Pengungkapan kepentingan Pemerintah Daerah dalam perusahaan daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
73.Pengaturan lebih lanjut tentang neraca dan pengungkapannya diatur dalam kebijakan akuntansi neraca. Laporan Arus Kas
74.Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas disusun dan disajikan oleh PPKD sebagai unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan BLUD.
75.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
76.Penyajian laporan arus kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Arus Kas. Laporan Operasional
77.Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
78.Laporan Operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.Beban dari kegiatan operasional;
c.Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d.Pos luar biasa, bila ada; dan
e.Surplus/defisit-LO. Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 15
79.Penyajian laporan operasional dan pengungkapan yang berhubungan dengan laporan operasional diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Operasional. Laporan Perubahan Ekuitas
80.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah / mengurangi ekuitas: misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap; dan
d.Ekuitas akhir.
81.Penyajian laporan perubahan ekuitas dan pengungkapan yang berhubungan dengan laporan perubahan ekuitas diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan
82.Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a.informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b.ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
c.informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d.pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 16 pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
e.informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
f.daftar dan skedul.
83.Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
84.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
85.Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga. Penyajian Kebijakan-kebijakan Akuntansi
86.Kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
a.basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 17 akuntansi diterapkan oleh suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan
c.setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
87.Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
88.Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah.pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan- kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
a.Pengakuan pendapatan-LRA;
b.Pengakuan pendapatan-LO
c.Pengakuan belanja;
d.Pengakuan beban;
e.Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f.Investasi;
g.Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
h.Kontrak-kontrak konstruksi;
i.Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
j.Kemitraan dengan fihak ketiga;
k.Biaya penelitian dan pengembangan;
l.Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; Lampiran II – Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan Hal - 18
m.Dana cadangan;
n.Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
89.Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan- kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal revenue).
90.Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos- pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan ini. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
91.Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu:
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 1 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi atas Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran secara tersanding di tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah. Ruang Lingkup
3.Kebijakan akuntansi Laporan Realisasi Anggaran ini diterapkan dalam penyajian LRA yang disusun oleh SKPD/BLUD, PPKD, dan Pemerintah Daerah. B. MANFAAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN
4.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber- Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 2 sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
a.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
b.menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
5.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
a.telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;
b.telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan
c.telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. C. DEFINISI
6.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 3 Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih olehsuatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 4 perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. D. STUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN
7.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
8.Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a.nama SKPD/PPKD/Pemda;
b.periode yang dicakup;mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan
c.satuan angka yang digunakan. Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 5 E. PERIODE PELAPORAN
9.Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang- kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b.fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. F. TEPAT WAKTU
10.Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
11.Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. G. ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
12.Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/ defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
13.Laporan Realisasi Anggaran membandingkan antara jumlah anggaran berdasarkan dokumen APBD dengan realisasinya. Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 6
14.Data yang disandingkan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud adalah jumlah realisasi atas pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan jumlah anggaran sesuai APBD.
15.Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Transfer;
d.Surplus atau defisit;
e.Penerimaan pembiayaan;
f.Pengeluaran pembiayaan;
g.Pembiayaan neto; dan
h.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)
16.Klasifikasi/Kodifikasi rekening pada Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan pada klasifikasi APBD, yaitu akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
17.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan klasifikasi sampai dengan jenis.
18.Penjelasan dari setiap jenis pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yaitu obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek diuraikan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
19.Klasifikasi rekening dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai APBD berdasarkan Akun, Kelompok, dan Jenis adalah sebagai berikut: Akun Kelompok Jenis Uraian Akun 4 PENDAPATAN DAERAH 4 01 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 7 Akun Kelompok Jenis Uraian Akun 4 01 01 Pajak Daerah 4 01 02 Retribusi Daerah 4 01 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4 01 04 Lain-lain PAD yang Sah 4 02 PENDAPATAN TRANSFER 4 02 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4 02 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 4 03 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 03 01 Pendapatan Hibah 4 03 02 Dana Darurat 4 03 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 5 BELANJA DAERAH 5 01 BELANJA OPERASI 5 01 01 Belanja Pegawai 5 01 02 Belanja Barang dan Jasa 5 01 03 Belanja Bunga 5 01 04 Belanja Subsidi 5 01 05 Belanja Hibah 5 01 06 Belanja Bantuan Sosial 5 02 BELANJA MODAL 5 02 01 Belanja Modal Tanah 5 02 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5 02 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5 02 04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5 02 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5 03 BELANJA TIDAK TERDUGA 5 03 01 Belanja Tidak Terduga 5 04 BELANJA TRANSFER 5 04 01 Belanja Bagi Hasil 5 04 02 Belanja Bantuan Keuangan 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6 01 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 6 01 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6 01 02 Pencairan Dana Cadangan Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 8 Akun Kelompok Jenis Uraian Akun 6 01 03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 01 04 Penerimaan Pinjaman Daerah 6 01 05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 01 06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 6 02 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 6 02 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 02 02 Penyertaan Modal Daerah 6 02 03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 6 02 04 Pemberian Pinjaman Daerah 6 02 05 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
20.Klasifikasi pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran diuraikan menurut akun, kelompok, dan jenis berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan, adalah sebagai berikut: Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah SKPKD atau SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah SKPD Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan SKPKD Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah SKPKD kecuali
1.Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait.
2.Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait.
3.Pendapatan Hibah Dana BOS, Dana kapitasi, dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Khusus. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat SKPKD Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 9 Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Hibah SKPD dan atau SKPKD Dana Darurat Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
21.Klasifikasi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran diuraikan menurut akun, kelompok, dan jenis berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan, adalah sebagai berikut: Kelompok dan Jenis Belanja Kewenangan Pengelolaan BELANJA OPERASI : Belanja Pegawai SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Barang dan Jasa SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Bunga SKPKD dan BLUD Belanja Subsidi SKPKD dan/atau SKPD Belanja Hibah SKPKD dan/atau SKPD Belanja Bantuan Sosial SKPKD dan/atau SKPD BELANJA MODAL SKPKD, SKPD dan BLUD BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD BELANJA TRANSFER SKPKD H. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN
22.Entitas akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan-LRA menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
23.Pos pendapatan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 10 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
24.Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi maupun menurut fungsi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. I. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
25.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. J. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
26.Ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi/pelaporan menyajikan laporan realisasi anggaran dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
27.SKPD sebagai Entitas Akuntansi menyusun Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit,.
28.SKPD BLUD sebagai Entitas Akuntansi menyusun Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 11 Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.
29.SKPKD selaku PPKD sebagai Entitas Akuntansi menyusun Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.
30.SKPKD selaku PPKD sebagai Entitas Pelaporan menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.
31.Contoh format dari masing-masing Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan adalah sebagai berikut:
a.Format Laporan Realisasi Anggaran (LRA) SKPD yang disusun oleh SKPD selaku sebagai Entitas Akuntansi : Lampiran III – Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran Hal - 12 PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN REALISASI ANGGARAN SKPD ................................. UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 (dalam rupiah) No Urut Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0
a.kas dan setara kas;
b.investasi jangka pendek; Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 5
c.piutang;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.aset tetap;
g.kewajiban jangka pendek;
h.kewajiban jangka panjang;
i.ekuitas.
10.Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini:
a.Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
b.Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan;
c.Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
11.Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. D. PENYAJIAN NERACA
12.Pos-pos neraca disajikan berdasarkan urutan likuiditasnya. Pada pos aset dimulai dari aset lancar kemudian aset non lancar. Demikian juga pada pos kewajiban dimulai dari kewajiban jangka pendek kemudian dilanjutkan kewajiban jangka panjang.
13.Pos piutang disajikan secara bruto, sedangkan akumulasi penyisihan piutang disajikan dalam pos tersendiri, sehingga dapat diketahui nilai bersih yang diperkirakan dapat ditagihkan.
14.Pos Belanja Dibayar Dimuka disajikan sebagai aset lancar, merupakan pengeluaran belanja pada tahun berjalan Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 6 tetapi manfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan sehingga pada tahun anggaran berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut.
15.Pos aset tetap disajikan berdasarkan harga perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan, juga disajikan jumlah akumulasi penyusutan aset tetap sebagai bentuk adanya penurunan kualitas atau berkurangnya masa manfaat atas aset tetap tersebut.
16.Aset Tak Berwujud disajikan sebesar nilai tercatat neto, yaitu sebesar harga perolehan setelah dikurangi akumulasi amortisasi.
17.Pendapatan diterima dimuka disajikan sebagai kewajiban lancar sebesar nilai pendapatan yang masih harus diserahkan barang/jasanya kepada pihak ketiga.
18.Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
19.Neraca SKPD dan SKPKD sebagai entitas akuntansi dan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran.
20.Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 7 dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.
21.Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi adalah untuk membantu penyusunan pelaporan laporan keuangan. Contoh format neraca tersebut terdiri dari:
a.Format Neraca SKPD selaku Entitas Akuntansi dan disusun serta disajikan oleh PPK-SKPD, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO NERACA SKPD/BLUD ...... Per 31 Desember Tahun 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 1 2 3 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx Kas di Bendahara Layanan Umum Daerah xxx xxx Kas Dana BOS xxx xxx Kas Dana JKN Kapitasi xxx xxx Kas Lainnya xxx xxx Piutang Pajak xxx xxx Piutang Retribusi xxx xxx Piutang Lain-lain PAD Yang Sah xxx xxx Piutang Lainnya xxx xxx Penyisihan Piutang Tak Tertagih ( xxx ) ( xxx ) Beban Dibayar Dimuka xxx xxx Persediaan xxx xxx Jumlah Aset Lancar xxx xxx ASET TETAP Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 8 Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 Tanah xxx xxx Peralatan dan mesin xxx xxx Gedung dan bangunan xxx xxx Jalan, Jaringan, dan Instalasi xxx xxx Aset Tetap Lainnya xxx xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap ( xxx ) ( xxx ) Jumlah Aset Tetap xxx xxx ASET LAINNYA Tagihan Piutang Penjualan Angsuran xxx xxx Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx Aset Tidak Berwujud xxx xxx Aset Lain-lain xxx xxx Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud ( xxx ) ( xxx ) Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya ( xxx ) ( xxx ) Jumlah Aset Lainnya xxx xxx JUMLAH ASET xxx xxx KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx Utang Belanja xxx xxx Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx Jumlah Kewajiban xxx xxx EKUITAS Surplus/Defisit LO xxx xxx Ekuitas untuk Dikonsolidasikan xxx xxx Jumlah Ekuitas xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 9 Probolinggo, ................................................... 20X1 Kepala SKPD/BLUD/Pengguna Anggaran ........................ [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP
b.Format Neraca SKPKD selaku Entitas Akuntansi dan disusun serta disajikan oleh PPKD, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO NERACA SKPKD ...... Per 31 Desember Tahun 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 1 2 3 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx Kas Lainnya xxx xxx Setara Kas Investasi Jangka Pendek xxx xxx Piutang Pajak Piutang Retribusi xxx xxx Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah xxx xxx Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Lainnya xxx xxx Penyisihan Piutang ( xxx ) ( xxx ) Beban Dibayar Dimuka xxx xxx Persediaan xxx xxx Aset Untuk Dikonsolidasikan Jumlah Aset Lancar xxx xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 10 Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 Investasi Non Permanen Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx Investasi dalam Obligasi xxx xxx Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx Dana Bergulir xxx xxx Jumlah Investasi non Permanen xxx xxx Investasi Permanen Penyertaan Modal xxx xxx Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx Jumlah Investasi Permanen xxx xxx JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG xxx xxx ASET TETAP Tanah xxx xxx Peralatan dan mesin xxx xxx Gedung dan Bangunan xxx xxx Jalan, Jaringan, dan Instalasi xxx xxx Aset Tetap Lainnya xxx xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap ( xxx ) ( xxx ) Jumlah Aset Tetap xxx xxx DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan xxx xxx ASET LAINNYA Tagihan Jangka Panjang Tagihan Piutang Penjualan Angsuran xxx xxx Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx Aset Tidak Berwujud xxx xxx Aset Lain-lain xxx xxx Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud ( xxx ) ( xxx ) Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya ( xxx ) ( xxx ) Jumlah Aset Lainnya xxx xxx JUMLAH ASET xxx xxx KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx Utang Bunga Utang Pinjaman Jangka Pendek Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx Utang Belanja xxx xxx Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 11 Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang kepada Pemerintah Pusat Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Utang kepada Masyarakat Premium (Diskonto) Obligasi Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas xxx xxx Surplus/Defisit - LO xxx xxx JUMLAH EKUITAS xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx Probolinggo, ................................................... 20X1 Kepala SKPKD/PPKD ........................ [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP
c.Format Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo yang disusun serta disajikan oleh Entitas Pelaporan, sebagai berikut:. PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO NERACA Per 31 Desember Tahun 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 1 2 3 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 12 Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx Kas di BLUD Kas Dana BOS Kas Dana Kapitasi pada FKTP Kas Lainnya xxx xxx Setara Kas Investasi Jangka Pendek xxx xxx Piutang Pajak Piutang Retribusi xxx xxx Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah xxx xxx Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Lainnya xxx xxx Penyisihan Piutang ( xxx ) ( xxx ) Beban Dibayar Dimuka xxx xxx Persediaan xxx xxx JUMLAH ASET LANCAR xxx xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Jumlah Investasi non Permanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Investasi Permanen JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP Tanah xxx xxx Peralatan dan mesin xxx xxx Gedung dan Bangunan xxx xxx Jalan, Jaringan, dan Instalasi xxx xxx Aset Tetap Lainnya xxx xxx Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap ( xxx ) ( xxx ) JUMLAH ASET TETAP xxx xxx DANA CADANGAN Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN xxx xxx ASET LAINNYA Tagihan Jangka Panjang Tagihan Piutang Penjualan Angsuran xxx xxx Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx Aset Tidak Berwujud xxx xxx Aset Lain-lain xxx xxx Lampiran V – Kebijakan Akuntansi Neraca Hal - 13 Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud ( xxx ) ( xxx ) Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya ( xxx ) ( xxx ) JUMLAH ASET LAINNYA xxx xxx JUMLAH ASET xxx xxx KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx Utang Bunga Utang Pinjaman Jangka Pendek Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx Utang Belanja xxx xxx Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxx xxx KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang kepada Pemerintah Pusat Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Utang kepada Masyarakat Premium (Diskonto) Obligasi JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas xxx xxx JUMLAH EKUITAS xxx xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 1 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN OPERASIONAL A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Tujuan pelaporan operasional adalah memberikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang penyajiannya dengan periode sebelumnya. Ruang Lingkup
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
4.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
5.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 2 pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 3 Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 4 operasional dan pos luar biasa. Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. C. MANFAAT LAPORAN OPERASIONAL
6.Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:
a.mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
b.mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
c.yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
d.mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
7.Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan l aporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. D. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
8.Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasinal, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 5 surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal- hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
9.Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
a.nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.cakupan entitas pelaporan;
c.periode yang dicakup;
d.mata uang pelaporan; dan
e.satuan angka yang digunakan.
10.Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO
b.Beban
c.Surplus/Defisit dari Operasional
d.Kegiatan Non Operasional
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f.Pos Luar Biasa
g.Surplus/Defisit-LO
11.Rincian Pendapatan-LO terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah 1) Pendapatan Pajak Daerah 2) Pendapatan Retribusi Daerah 3) Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4) Pendapatan Asli Daerah Lainnya Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 6
b.Pendapatan Transfer 1) Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan 2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya 3) Transfer Pemerintah Provinsi/Antar Daerah
c.Lain-lain Pendapatan Yang Sah 1) Pendapatan Hibah 2) Pendapatan Dana Darurat 3) Pendapatan Lainnya
12.Rincian Beban terdiri dari : 1) Beban Pegawai 2) Beban Persediaan 3) Beban Jasa 4) Beban Pemeliharaan 5) Beban Perjalanan Dinas 6) Beban Bunga 7) Beban Subsidi 8) Beban Hibah 9) Beban Bantuan Sosial 10) Beban Penyusutan dan Amortisasi 11) Beban Penyisihan Piutang 12) Beban Transfer 13) Beban Lain-lain
13.Rincian Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional terdiri dari :
a.Surplus Penjualan Aset Nonlancar
b.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang
c.Defisit Penjualan Aset Nonlancar
d.Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang
e.Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya
14.Rincian Pos Luar Biasa terdiri dari :
a.Pendapatan Luar Biasa
b.Beban Luar Biasa
15.Pendapatan Luar Biasa merupakan pendapatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan/atau Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 7 pihak ketiga lainnya dalam masa tanggap darurat bencana baik dalam bentuk uang maupun barang.
16.Beban luar biasa merupakan beban pengeluaran dalam masa tanggap darurat bencana yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga dan/atau bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan pihak ketiga lainnya dalam bentuk barang.
17.Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
18.Dalam laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar.
19.Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya. E. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
20.Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Penjelasan lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
21.Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 8 klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
22.Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis. F. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
23.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
24.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
25.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
26.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a.Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
b.Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 9 G. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
27.Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Taksiran harga dapat dilakukan dengan memperhatikan harga barang yang sejenis, e- katalog, satuan standar harga pemerintah daerah, dan survey harga pasar.
28.Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
29.Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi. H. PERIODE PELAPORAN
30.Laporan operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b.fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
31.Manfaat laporan operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 10 pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
32.Contoh format dari masing-masing Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan adalah sebagai berikut:
a.Format Laporan Operasional (LO) Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang disusun oleh Entitas Pelaporan, adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus - Fisik Dana Alokasi Khusus – Non Fisik Jumlah Pendpt Trf Pemrth Pusat – Dn Perimbangan PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA Dana Insentif Daerah Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 11 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % Dana Desa Jumlah Pendpt Trf Pemrth Pusat Lainnya PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yg Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERASI Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Junlah Beban Operasi BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Penyusutan Aset Lainnya Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi BEBAN TRANSFER Beban Bagi Hasil Beban Bantuan Keuangan Jumlah Beban Transfer Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 12 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % BEBAN TAK TERDUGA Beban Tak Terduga Jumlah Beban Tak Terduga JUMLAH BEBAN SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepa san Aset Non Lancar-LO Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang- LO Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAL Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepa san Aset Non Lancar-LO Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang- LO Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT LO Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 13 Probolinggo, ........................................ 20X1 BUPATI PROBOLINGGO [tanda tangan] NAMA LENGKAP
b.Format Laporan Operasional (LO) SKPKD yang disusun oleh PPKD selaku Entitas Akuntansi, adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN OPERASIONAL SKPKD .......................... UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Junlah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus - Fisik Dana Alokasi Khusus – Non Fisik Junlah Pendpt Trf Pemrth Pusat – Dn Perimbangan PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 14 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % Dana Insentif Daerah Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Dana Desa Junlah Pendpt Trf Pemrth Pusat Lainnya PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Total Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yg Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN BEBAN OPERASI Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Junlah Beban Operasi BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Penyusutan Aset Lainnya Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi BEBAN TRANSFER Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 15 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % Beban Bagi Hasil Beban Bantuan Keuangan Jumlah Beban Transfer BEBAN TAK TERDUGA Beban Tak Terduga Jumlah Beban Tak Terduga JUMLAH BEBAN SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepa san Aset Non Lancar-LO Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang- LO Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAL Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepa san Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT LO Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 16 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % Probolinggo, ........................................ 20X1 KEPALA SKPKD / PPKD [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP.
c.Format Laporan Operasional (LO) SKPD dan BLUD yang disusun oleh PPK-SKPD selaku Entitas Akuntansi, adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN OPERASIONAL SKPD/BLUD .......................... UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Junlah Pendapatan Asli Daerah LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yg Sah JUMLAH PENDAPATAN BEBAN Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 17 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % BEBAN OPERASI Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Junlah Beban Operasi BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Penyusutan Aset Lainnya Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi JUMLAH BEBAN SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional DEFISIT NON OPERASIONAL Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA Lampiran VI – Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional Hal - 18 Uraian Realisasi 20X1 Realisasi 20X0 Kenaikan/ Penurunan % POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Jumlah Pendapatan Luar Biasa BEBAN LUAR BIASA Beban Luar Biasa Jumlah Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT LO Probolinggo, ........................................ 20X1 KEPALA SKPD/PA [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran VII – Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas Hal - 1 LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi pada Laporan Perubahan Ekuitas adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tidak termasuk perusahaan daerah. B. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
4.Unsur-unsur yang disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas sekurang- kurangnya adalah :
a.Ekuitas awal
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan Lampiran VII – Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas Hal - 2 kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
i.koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya; ii. perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap; iii. koreksi ekuitas lainnya.
d.Ekuitas akhir. C. PENYAJIAN DAN FORMAT LAPORAN
5.Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meyajikan Surplus/Defisit LO pada Laporan Perubahan Ekuitas dengan memperhatikan Surplus/Defisit LO yang disajikan dalam Laporan Operasional.
6.Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi, yaitu sebagi berikut:
a.Format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang disusun dan disajikan oleh SKPKD selaku entitas Pelaporan, adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) No. Urut Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0
1.EKUITAS AWAL
2.Surplus/Defisit LO Lampiran VII – Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas Hal - 3 No. Urut Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesala han Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-Lain
4.EKUITAS AKHIR . Probolinggo, ................................................... 20X1 BUPATI PROBOLINGGO [tanda tangan] NAMA LENGKAP
b.Format Laporan Perubahan Ekuitas SKPKD, yang disusun dan disajikan oleh PPKD selaku Entitas Akuntansi adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SKPKD ....................................... UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) No. Urut Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0
1.EKUITAS AWAL
2.Surplus/Defisit LO 3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesala han Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-Lain
4.EKUITAS AKHIR Lampiran VII – Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas Hal - 4 Probolinggo, ................................................... 20X1 SKPKD/PPKD ........................ [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP.
c.Format Laporan Perubahan Ekuitas SKPD/BLUD, yang disusun dan disajikan oleh PPK-SKPD selaku Entitas Akuntansi adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SKPD/BLUD ....................................... UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) No. Urut Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0
1.EKUITAS AWAL
2.Surplus/Defisit LO 3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesala han Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-Lain
4.EKUITAS AKHIR . Lampiran VII – Kebijakan Akuntansi Laporan Perubahan Ekuitas Hal - 5 Probolinggo, ................................................... 20X1 SKPD/PA ........................ [tanda tangan] NAMA LENGKAP NIP. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 1 LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN ARUS KAS A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah menetapkan dasar-dasar penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas pada entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
2.Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. Ruang Lingkup
3.Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyusun laporan arus kas dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
4.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Kabupaten Malang yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah. Manfaat Informasi Arus Kas
5.Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 2 menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
6.Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban entitas pelaporan atas arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
7.Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas). Definisi
8.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Anggaran Pendapatan dan Pembayaran Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 3 pelepasan aset tetap dan investasi lainnya yang tidak termasuk setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Pembayaran adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 4 Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah. Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 5 Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Kas dan Setara Kas
9.Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
10.Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. B. ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS
11.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau satuan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah daerah.
12.Laporan arus kas wajib disusun dan disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai entitas pelaporan. Entitas yang menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dalam hal ini dilakukan oleh PPKD. Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 6 C. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
13.Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
14.Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
15.Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.
16.Contoh format laporan arus kas disajikan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi ini. Lampiran hanya merupakan ilustrasi untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi ini. Aktivitas Operasi
17.Arus kas dari Aktivitas Operasi menyajikan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
18.Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 7 luar.
19.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain:
a.Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b.Penerimaan Hasil Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
c.Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah;
d.Penerimaan Pendapatan Transfer;
e.Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Retribusi;
f.Penerimaan Hibah;
g.Penerimaan Dana Darurat; dan
h.Penerimaan Pendapatan Lainnya.
20.Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain :
a.Pembayaran Pegawai;
b.Pembayaran Barang;
c.Bunga;
d.Subsidi;
e.Hibah;
f.Bantuan Sosial
g.Pembayaran Lain-lain/Tak Terduga; dan
h.Transfer Keluar.
21.Jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
22.Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 8 Aktivitas Investasi
23.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
24.Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a.Penjualan Aset Tetap;
b.Penjualan Aset Lainnya;
c.Pencairan Dana Cadangan;
d.Penerimaan dari Divestasi; dan
e.Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas
25.Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari :
a.Perolehan Aset Tetap;
b.Perolehan Aset Lainnya;
c.Pembentukan Dana Cadangan;
d.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
e.Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas. Aktivitas Pendanaan
26.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan dan/atau pemberian pinjaman jangka panjang yang berakibat pada perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.
27.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a.Penerimaan Pinjaman dari Pemerintah Pusat;
b.Penerimaan Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lainnya;
c.Penerimaan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank;
d.Penerimaan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank;
e.Penerimaan dari Utang Obligasi; Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 9
f.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara;
g.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah;
h.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya.
28.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a.Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Pusat;
b.Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya;
c.Pembayaran Pokok Utang Obligasi;
d.Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada perusahaan Negara;
e.Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada perusahaan Daerah;
f.Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada pemerintah daerah lain. Aktivitas Transitoris
29.Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
30.Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah daerah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Pajak, Taspen, dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS. Kiriman uang menggambarkan mutasi Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 10 kas antar rekening kas umum negara/daerah.
31.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
32.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. D. PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, AKTIVITAS INVESTASI, AKTIVITAS PENDANAAN, DAN TRANSITORIS
33.Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris.
34.Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode langsung. Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
a.Penggunaan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan sebagai berikut:
b.Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;
c.Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan
d.Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. E. PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH
35.Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal:
a.Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 11 penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional.
b.Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi- transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. F. ARUS KAS MATA UANG ASING
36.Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
37.Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi.
38.Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas. G. BUNGA DAN BAGIAN LABA
39.Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran Pembayaran untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.
40.Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.
41.Jumlah pengeluaran Pembayaran pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 12 adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
42.Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan. H. INVESTASI DALAM PERUSAHAAN DAERAH DAN KEMITRAAN
43.Investasi pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat sebesar nilai kas yang dikeluarkan.
44.Entitas pelaporan menyajikan pengeluaran investasi jangka panjang kepada perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas investasi. I. PEROLEHAN DAN PELEPASAN PERUSAHAAN DAERAH DAN UNIT OPERASI LAINNYA
45.Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi.
46.Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah:
a.Jumlah harga pembelian atau pelepasan;
b.Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
c.Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan
d.Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas. Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 13
47.Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi pendanaan, dan transitoris. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.
48.Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah. J. TRANSAKSI BUKAN KAS
49.Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
50.Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. K. KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS
51.Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. L. PENGUNGKAPAN LAINNYA
52.Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas antara lain kas karena adanya kewajiban yang tertangguhkan pembayarannya. Hal ini dijelaskan Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 14 dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
53.Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. M. PENYAJIAN DAN FORMAT LAPORAN
54.Laporan Arus Kas disajikan oleh Bendahara Umum Daerah untuk kemudian dikonsolidasikan oleh entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
55.Bendahara Umum Daerah menyajikan format Laporan Arus Kas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
56.Format Laporan Arus Kas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DES 20X1 DAN 20X0 (dalam Rupiah) Uraian Thn 20X1 Thn 20X0 ARUS KAS DARI AKTIFITAS OPERASI ARUS MASUK KAS Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Penerimaan Lain-lain PAD yang sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Khusus - Fisik Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 15 Uraian Thn 20X1 Thn 20X0 Penerimaan Dana Alokasi Khusus – Non Fisik Penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) Penerimaan Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Dana Desa Penerimaan Bagi Hasil dari Propinsi Penerimaan Bantuan Keuangan Penerimaan Hibah Penerimaan Dana Darurat Penerimaan dari Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pegawai Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang dan Jasa Pembayaran Bunga Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Tidak Terduga Pembayaran Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Pembayaran Bantuan Keuangan ke Daerah Provinsi Pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIFITAS INVESTASI ARUS MASUK KAS Pencairan Dana Cadangan Penjualan Tanah Penjualan Peralatan dan Mesin Penjualan Gedung dan Bangunan Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 16 Uraian Thn 20X1 Thn 20X0 Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Penjualan Aset Tetap Lainnya Penjualan Aset Lainnya Hasil Penjualan Kekayaan lain yang Dipisahkan Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KLUAR KAS Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Perolehan Aset Tetap Lainnya Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi ARUS KAS DARI AKTIFITAS PENDANAAN ARUS MASUK KAS Penerimaan Pinjaman Daerah – Pemerintah Pusat Penerimaan Pinjaman Daerah – Pemerintah Daerah Lainnya Penerimaan Pinjaman Daerah – Lembaga Keuangan Bank Penerimaan Pinjaman Daerah – Lembaga Keuangan Bukan Bank Penerimaan Pinjaman Daerah – Masyarakat (obligasi daerah) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Pusat Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank Lampiran VIII – Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas Hal - 17 Uraian Thn 20X1 Thn 20X0 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Penerimaan Pinjaman Daerah – Masyarakat (obligasi daerah) Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan ARUS KAS DARI AKTIFITAS TRANSITORIS ARUS MASUK KAS Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Masuk Kas ARUS KELUAR KAS Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Kenaikan/Penurunan Kas Saldo Awal Kas Saldo Akhir Kas Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Probolinggo, ................................................... 20X1 BUPATI PROBOLINGGO [tanda tangan] NAMA LENGKAP Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 1 LAMPIRAN IX PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi ini untuk mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan sehingga dapat meningkatkan transparansi Laporan Keuangan, meningkatkan pemahaman pengguna Laporan Keuangan, dan menyediakan informasi keuangan pemerintah daerah secara lebih baik. Ruang Lingkup
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menyusun laporan keuangan SKPD/BLUD, SKPKD dan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah, tidak termasuk badan usaha milik daerah. B. DEFINISI
4.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 2 satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 3 Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 4 Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. C. KETENTUAN UMUM
5.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
6.Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuatkan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
7.Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos- pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 5 laporan keuangan.
8.Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan. D. STRUKTUR DAN ISI
9.Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
10.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
11.Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
a.Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target (untuk CaLK yang disusun oleh Entitas Pelaporan); Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 6
c.Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya;
d.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
f.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
12.Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
13.Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan. Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan Dan Entitas Akuntansi
14.Catatan Atas Laporan Keuangan Harus Mengungkapkan Informasi Yang Merupakan Gambaran Entitas Secara Umum.
15.Untuk Membantu Pemahaman Para Pembaca Laporan Keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi:
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 7 jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Penyajian Informasi tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan, Ekonomi Makro, Pencapaian Target Peraturan daerah tentang APBD, Berikut Kendala dan Hambatan dalam Pencapaian Target.
16.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.
17.Penyajian Informasi tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan dan Informasi Ekonomi Makro hanya diwajibkan untuk CaLK atas laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh Entitas Pelaporan.
18.Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 8
19.Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan- kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan.
20.Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga.
21.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan.
22.Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan- perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan.
23.Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 9 misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajian Ikhtisar Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan
24.Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.
25.Ikhtisar disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a.nilai target total;
b.nilai realisasi total;
c.prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan
d.alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.
26.Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang. Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan
27.Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 10 Asumsi Dasar Akuntansi
28.Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan.
29.Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a.Asumsi kemandirian entitas;
b.Asumsi kesinambungan entitas; dan
c.Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
30.Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang- piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
31.Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 11 dalam jangka pendek.
32.Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Kebijakan Akuntansi
33.Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
34.Tiga pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a.Pertimbangan Sehat Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan
b.Substansi Mengungguli Bentuk Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata- mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.
c.Materialitas Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan-keputusan. Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
35.Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan harus dapat menjelaskan prinsip- prinsip akuntansi yang digunakan dan metode Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 12 penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
36.Secara umum kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut:
a.Entitas akuntansi / entitas pelaporan
b.Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
c.Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
d.Penerapan PSAP dalam kebijakan-kebijakan akuntansi.
e.Kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
37.Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
38.Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi atau pos dalam laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a.pengakuan pendapatan-LRA;
b.pengakuan pendapatan-LO
c.pengakuan belanja;
d.pengakuan beban; Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 13
e.prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f.investasi;
g.pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud/ tidak berwujud;
h.kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
i.penyusutan;
j.persediaan;
k.penjabaran mata uang asing.
39.Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan- kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk- bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
40.Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos- pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu perlu diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi yang sudah ada.
41.Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka- angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.
42.Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang. Penyajian Rincian Dan Penjelasan Masing-Masing Pos Yang Disajikan Pada Lembar Muka Laporan Keuangan
43.Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 14 Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
44.Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a.Anggaran;
b.Realisasi;
c.Prosentase pencapaian;
d.Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;
e.Perbandingan dengan periode yang lalu;
f.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
g.Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;
h.Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;
i.Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan
j.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
45.Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian yang diperlukan; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
46.Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu; Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 15
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;
d.Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; dan
e.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
47.Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian yang diperlukan; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
48.Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
49.Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris dengan struktur sebagai berikut:
a.Perbandingan dengan periode yang lalu;
b.Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 16
c.Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing- masing aktivitas; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan
50.Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan- pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan.
51.Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang.
52.Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan. Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 17 Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
53.Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
54.Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian- kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a.Penggantian manajemen selama tahun berjalan;
b.Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d.Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e.Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah daerah.
55.Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini. Susunan Catatan atas Laporan Keuangan
56.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a.Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;;
d.Kebijakan akuntansi yang penting:
i.Entitas akuntansi/pelaporan; ii. Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; iii. Basis pengukuran yang digunakan dalam Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 18 penyusunan laporan keuangan; iv. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan;
v.Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
e.Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
i.Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan; ii. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
f.Informasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah.
57.Contoh format catatan atas laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam kebijakan akuntansi ini., adalah sebagai berikut: a) Format Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas laporan keuangan SKPD dan BLUD selaku entitas akuntansi yang disusun dan disajikan oleh PPK-SKPD, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SKPD/BLUD ............. UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB II Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD/BLUD 3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan pemerintah daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB III Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan SKPD/BLUD 3.1 Rincian dari Penjalsan dari masing-masing pos-pos Laporan Keuangan Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 19 3.1.1 Pendapatan_LRA 3.1.2 Belanja 3.1.3 Pendapatan -LO 3.1.4 Beban 3.1.5 Aset 3.1.6 Kewajiban 3.1.7 Perubahan Ekuitas 3.2 Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbulsehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapoan basis kas, untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual pada pemerintah daerah BAB IV Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan SKPD BAB V Penutup b) Format Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas laporan keuangan SKPKD selaku entitas akuntansi, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SKPKD ............. UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB II Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD/BLUD 3.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan pemerintah daerah 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB III Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan SKPD/BLUD 3.1 Rincian dari Penjalsan dari masing-masing pos-pos Laporan Keuangan 3.1.1 Pendapatan_LRA 3.1.2 Belanja 3.1.3 Pembiayaan 3.1.4 Pendapatan -LO 3.1.5 Beban 3.1.6 Aset 3.1.7 Kewajiban 3.1.8 Ekuitas Dana Lampiran IX – Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan Hal - 20 3.2 Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbulsehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapoan basis kas, untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual pada pemerintah daerah BAB IV Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan SKPD BAB V Penutup c) Format Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disajikan oleh PPKD selaku entitas pelaporan, sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD
1.Tujuan kebijakan konsolidasi laporan keuangan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah dan pengungkapannya dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan pada proses konsolidasi laporan keuangan pada entitas akuntansi ke entitas pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
3.Kebijakan ini diterapkan pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah termasuk BLUD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Entitas akuntansi adalah unit organisasi pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi. Entitas akuntansi pemerintah daerah meliputi: SKPD, PPKD dan BLUD.
5.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
6.Konsolidasi Laporan Keuangan adalah penggabungan laporan keuangan dari entitas akuntansi kepada entitas pelaporan untuk disajikan menjadi satu-kesatuan laporan keuangan pemerintah daerah. Lampiran X – Kebijakan Akuntansi Konsolidasi Laporan Keuangan Hal - 2 B. KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN
7.Konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai entitas pelaporan.
8.Entitas akuntansi wajib menyampaikan laporan keuangan untuk dikonsolidasi oleh entitas pelaporan pemerintah daerah yang meliputi laporan keuangan sebagai berikut:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Operasional;
c.Laporan Perubahan Ekuitas;
d.Neraca; dan
e.Catatan atas Laporan Keuangan.
9.Badan Layanan Umum Daerah sebagai bagian dari perangkat daerah dengan status hukum yang tidak terpisahkan dari pemerintah daerah termasuk dalam pengertian entitas akuntansi dan oleh karenanya wajib menyampaikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) kepada entitas pelaporan untuk dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
10.Komponen Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, terdiri atas:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional;
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan.
11.Apabila terdapat perbedaan kodifikasi rekening yang digunakan oleh BLUD dengan kodifikasi rekening pemerintah daerah, konsolidasi laporan keuangan BLUD dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan konversi Lampiran X – Kebijakan Akuntansi Konsolidasi Laporan Keuangan Hal - 3 pada rekening yang bersesuaian.
12.Konsolidasi laporan keuangan daerah dilakukan oleh entitas pelaporan dengan menggabungkan akun-akun dari entitas akuntansi dan mengeliminasi akun-akun yang bersifat timbal-balik agar dapat disajikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
13.Badan Usaha Milik Daerah merupakan organisasi korporat dan/atau merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, oleh karenanya laporan keuangan BUMD tidak dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Namun demikian laporan keuangan BUMD dilampirkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
14.Hal-hal yang harus diungkapkan sehubungan dengan konsolidasi laporan keuangan, adalah: 1) Kebijakan konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah; 2) Entitas akuntansi yang digabungkan dalam laporan Keua ngan pemerintah daerah; 3) Akun-akun yang memiliki hubungan timbal balik; 4) Hubungan konversi kode rekening BLUD dengan kode rekening pemerintah daerah; dan 5) Informasi penting lain yang dianggap perlu. C. PROSEDUR PELAKSANAAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN
15.Prosedur pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah secara teknis dilakukan oleh Fungsi Akuntansi pada entitas pelaporan setelah menerima Laporan Keuangan dari Entitas Akuntansi (SKPD);
16.Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akun tansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD. Lampiran X – Kebijakan Akuntansi Konsolidasi Laporan Keuangan Hal - 4
17.Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi.
18.Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi.
19.Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi
b.Laporan Operasional (LO) Konsolidasi
c.Neraca Konsolidasi
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
e.Laporan Perubahan SAL
f.Laporan Arus Kas
g.Catatan atas Laporan Keuangan Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 1 LAMPIRAN XI PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. UMUM Tujuan
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas ini adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan kas dan setara kas di Neraca entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyajian kas dan setara kas dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.
3.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, termasuk BLUD, tetapi tidak termasuk perusahaan daerah. Pengertian
4.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah.
5.Saldo simpanan di bank yang dapat dikategorikan sebagai kas adalah saldo simpanan atau rekening di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
6.Kas dan setara kas meliputi saldo Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Badan Layanan Umum Daerah, Kas di Bendahara FKTP, Kas Lainnya, dan Setara Kas. Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 2
7.Kas di Kas Daerah merupakan kas yang berada dibawah penguasaan BUD yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan ditujukan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
8.Saldo Kas di Kas Daerah bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke RKUD yang antara lain berasal dari:
a.Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari bendahara penerimaan;
b.Penyetoran kembali sisa uang persediaan dari bendahara pengeluaran;
c.Penerimaan pendapatan daerah, antara lain dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah;
d.Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pelunasan piutang.
e.Penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
9.Saldo Kas di Kas Daerah berkurang apabila terdapat aliran kas keluar dari RKUD yang antara lain berasal dari:
a.Transfer uang persediaan ke rekening bendahara pengeluaran;
b.Belanja daerah, antara lain belanja bagi hasil, belanja hibah, bantuan keuangan, dan belanja bantuan sosial;
c.Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok hutang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman;
d.Pengeluaran lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
10.Kas di Bendahara Penerimaan merupakan saldo kas tunai dan saldo rekening bank Bendahara Penerimaan yang hingga tanggal neraca belum disetorkan ke Kas Daerah.
11.Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan saldo kas tunai dan saldo rekening bendahara pengeluaran yang hingga tanggal neraca Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 3 belum disetorkan ke Kas Daerah. Termasuk didalamnya Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan hingga tanggal neraca.
12.Kas di Badan Layanan Umum Daerah merupakan saldo kas yang masih tersimpan di Rekening Kas BLUD pada tanggal neraca.
13.Kas di Bendahara BOS merupakan saldo kas tunai dan saldo kas yang ada pada rekening bank Bendahara BOS pada sekolah negeri milik Pemerintah Daerah pada tanggal neraca.
14.Kas di Bendahara FKTP merupakan saldo kas tunai dan saldo yang ada pada rekening bank Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah pada tanggal neraca.
15.Kas Lainnya merupakan saldo kas yang antara lain berasal dari:
a.Uang jaminan (retensi) yang disetorkan oleh pihak ketiga sebagai bentuk jaminan pemeliharaan atau perbaikan dari suatu pekerjaan;
b.Saldo pemotongan dan pemungutan pajak atau PFK yang belum disetorkan ke Kas Negara oleh BUD dan Bendahara Pengeluaran; dan
c.Uang lainnya dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari UP/GU/TU.
16.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi:
a.Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal penempatan serta tidak dijaminkan.
b.Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
c.Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan.
17.Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaannya atau tidak dapat digunakan secara bebas tidak diklasifikasikan dalam kas atau setara kas. Contoh kas dan setara kas tersebut antara Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 4 lain adalah simpanan deposito untuk Dana Cadangan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. B. PENGAKUAN
18.Kas diakui pada saat diterima oleh Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Badan Layanan Umum Daerah.
19.Kas di Kas Daerah diakui penambahannya berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS), Nota Kredit (NK), bukti transfer pihak ketiga, dan bukti lain yang dipersamakan.
20.Kas di Kas Daerah diakui pengurangannya berdasarkan dokumen SP2D baik UP/GU/TU maupun LS dan surat pemindahbukuan yang diotorisasi oleh BUD.
21.Kas di Bendahara Penerimaan diakui berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan atas penerimaan pendapatan ataupun penerimaan lainnya yang belum disetorkan hingga tanggal pelaporan.
22.Pengurangan Kas di Bendahara Penerimaan diakui berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) atau pemindahbukuan dari rekening bank Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
23.Penambahan Kas di Bendahara Pengeluaran diakui berdasarkan:
a.SP2D UP/GU/TU yang diterima dari BUD yang digunakan untuk membiayai belanja yang terdapat dalam DPA-SKPD.
b.SP2D LS yang ditujukan untuk pembayaran kepada pegawai.
24.Pengurangan Kas di Bendahara Pengeluaran diakui berdasarkan:
a.Pengesahan SPJ atas penggunaan uang muka persediaan yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
b.Bukti Penyetoran kelebihan sisa UP/GU/TU ke Kas Daerah.
25.Kas di Bendahara BOS diakui berdasarkan bukti transfer dari pemerintah pusat/provinsi atau pihak ketiga. Pengurangan Kas di Bendahara BOS diakui berdasarkan pengesahan SPJ atas penggunaan Dana BOS yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 5
26.Kas di Bendahara FKTP diakui berdasarkan bukti transfer dari BPJS atau pihak ketiga. Pengurangan kas di Bendahara FKTP diakui berdasarkan SPJ penggunaan dana FKTP yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
27.Kas Lainnya diakui ketika terdapat:
a.Uang jaminan (retensi) yang disetorkan pihak ketiga sebagai bentuk jaminan pemeliharaan atau perbaikan atas suatu pekerjaan;
b.Saldo pemotongan atau pemungutan pajak atau PFK yang dilakukan oleh BUD/Kuasa BUD dan Bendahara Pengeluaran yang belum disetorkan ke Kas Negara; dan
c.Uang lainnya dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari UP/GU/TU. C. PENGUKURAN
28.Kas dan Setara kas dicatat sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah yang diterima atau dikeluarkan.
29.Kas dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. D. PENYAJIAN
30.Kas dan Setara Kas disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kas di Kas Daerah
b.Kas di Bendahara Penerimaan
c.Kas di Bendahara Pengeluaran
d.Kas di Badan Layanan Umum Daerah
e.Kas di Bendahara FKTP
f.Kas Dana BOS
g.Kas Lainnya
h.Setara Kas. Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 6
31.Penyajian Kas dan Setara Kas di Neraca adalah sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Probolinggo NERACA Per 31 Desember 20X1 dan 20X0 No Urut Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Bank 4 Kas di Kas Daerah 5 Kas di Bendahara Penerimaan 6 Kas di Bendahara Pengeluaran 7 Kas di Badan Layanan Umum Daerah 8 Kas di Bendahara FKTP 9 Kas Dana BOS 10 Kas Lainnya 11 Setara Kas 12 Investasi Jangka Pendek 13 Piutang 14 Beban Dibayar Dimuka 15 Persediaan 16 Jumlah Aset Lancar E. PENGUNGKAPAN
32.Pengungkapan Kas dan Setara Kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya menyajikan hal-hal sebagai berikut:
a.Rincian Kas dan Setara Kas;
b.Kebijakan Manajemen Kas;
c.Penyebab timbulnya Kas Lainnya; dan
d.Informasi lainnya yang dianggap penting.
33.Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
34.Saldo kas yang berasal dari dana hibah, bantuan keuangan, dan/atau dana sejenisnya yang penyalurannya tanpa melalui Lampiran XI – Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas Hal - 7 mekanisme APBD Kabupaten Probolinggo cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 1 LAMPIRAN XII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya. Ruang Lingkup
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
4.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk BLUD tetapi tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
5.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pemberian barang/jasa dan perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang merupakan hak Pemerintah Daerah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
6.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
7.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 2 dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Peritiwa Yang Menimbulkan Piutang
8.Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
9.Peristiwa yang menimbulkan piutang pada pemerintah daerah dikelompokkan dalam 3 kelompok yaitu: (1) Pungutan Daerah; (2) Perikatan dan (3) Kerugian Daerah. Klasifikasi
10.Klasifikasi Piutang Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang disajikan di Neraca terdiri dari:
a.Piutang Pajak Piutang Pajak adalah hak pemerintah daerah atas pajak daerah berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga tanggal neraca.
b.Piutang Retribusi Piutang Retribusi adalah hak pemerintah daerah atas retribusi daerah berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, yang belum dibayarkan oleh wajib retribusi hingga tanggal neraca.
c.Piutang PAD Lainnya yang sah Piutang PAD Lainnya yang sah adalah hak pemerintah daerah atas pendapatan daerah yang terhutang oleh pihak ketiga terhadap PAD yang sah selain pajak dan retribusi.
d.Piutang Transfer Piutang transfer adalah hak pemerintah daerah untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 3
e.Piutang Lainnya Piutang lainnya adalah hak pemerintah daerah atas pendapatan daerah yang terhutang oleh pihak ketiga selain piutang pajak, retribusi, PAD Lainnya yang sah, dan piutang transfer dan/atau piutang yang timbul karena perikatan dengan pihak lain atau sebab lainnya.
11.Piutang diklasifikasikan berdasar peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang, terdiri dari: Piutang Disebabkan adanya Pungutan Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang PAD Lainnya Piutang Disebabkan adanya Perikatan Pemberian Pinjaman Penjualan Kemitraan Pemberian Fasilitas Disebabkan adanya Transfer Antar Pemerintah Piutang Dana Bagi Hasil Piutang Dana Alokasi Umum Piutang Dana Alokasi Khusus Piutang Dana Otonomi Khusus Piutang Transfer Lainnya Piutang Bagi Hasil Dari Provinsi Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Kelebihan Transfer Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri sebagai Bendahara
12.Transaksi yang dipersamakan dalam kategori piutang Pemerintah Kabupaten Probolinggo meliputi:
a.Beban Dibayar Dimuka Beban dibayar dimuka adalah suatu transaksi pengeluaran kas untuk membayar belanja yang belum menjadi kewajiban sehingga menimbulkan hak tagih bagi Pemerintah Daerah bila kewajiban tersebut tidak/belum dilaksanakan. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 4
b.Bagian Lancar Pemberian Pinjaman Bagian lancar pinjaman kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, perusahaan negara/daerah, pihak ketiga adalah reklasifikasi piutang jangka panjang yang menjadi hak tagih pemerintah daerah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan ke depan.
c.Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Bagian lancar tuntutan ganti rugi adalah hak Pemerintah Daerah atas pengenaan ganti kerugian daerah sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh bendahatan dan/atau pegawai negeri bukan bendahara.
d.Dana Bergulir
e.Dana bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
13.Piutang disajikan dalam kelompok Aset Lancar di Neraca dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Piutang Pajak Daerah
b.Piutang Retribusi Daerah
c.Piutang Kekayaaan Daerah Yang Dipisahkan
d.Piutang PAD Lainnya Yang Sah
e.Piutang Transfer Pemerintah
f.Piutang Transfer Antar Daerah
g.Piutang Lainnya B. PENGAKUAN
14.Piutang diakui ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada pihak lain sebagai akibat dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan daerah serta peristiwa atau kejadian yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Piutang tersebut diakui pada saat :
a.Telah diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi; Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 5
b.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan namun belum dilunasi;
c.Terdapat dokumen lain yang dipersamakan dan belum dilunasi.
15.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih sebagai akibat dari adanya transaksi perikatan seperti pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa dapat diakui sebagai piutang dan dicatat di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.Didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
b.Jumlah piutang dapat diukur dan/atau dapat dinilai dengan uang;
c.Telah diterbitkan Surat Penetapan/Surat Penagihan;
d.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
16.Piutang Pajak Daerah diakui berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang dibayar. Dalam hal pajak daerah bersifat self assessment, Piutang Pajak Daerah diakui berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari wajib pajak yang belum dilunasi.
17.Piutang Retribusi Daerah diakui berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang dibayar dari yang telah ditetapkan.
18.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diakui pada saat telah terbit Surat Keputusan tentang pembagian bagi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diakui dan dicatat apabila bagian laba atau dividen belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan.
19.Piutang Lain-lain PAD yang sah diakui sebagai berikut:
a.Piutang Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak Dipisahkan diakui berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 6 Pemerintah Daerah dengan pihak pembeli yang dilakukan dengan akad kredit. Jika penjualan dilakukan secara tunai maka atas Surat Perjanjian Jual Beli tersebut tidak diakui sebagai Piutang selama selisih waktu kesepakatan jual beli dengan pembayaran tidak lebih dari 30 hari atau melampaui batas waktu periode tahun berjalan. Apabila penjualan dilakukan secara cicilan atau angsuran maka sisa tagihan tersebut diakui sebagai piutang penjualan angsuran.
b.Piutang Pendapatan Bunga diakui berdasarkan suku bunga yang tercantum di dalam dokumen/bilyet Deposito/Obligasi pada akhir periode pelaporan.
c.Piutang Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan diakui berdasarkan kontrak kerja atas besarnya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang harus dibayar oleh pihak pelaksana pekerjaan namun belum dibayarkan sampai dengan akhir periode penyusunan pelaporan keuangan.
d.Piutang Pendapatan Denda Pajak diakui pada akhir tahun berdasarkan hasil inventarisasi jumlah dan nilai denda atas Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak.
e.Piutang Pendapatan Denda Retribusi diakui pada akhir tahun berdasarkan hasil inventarisasi jumlah dan nilai denda atas Retribusi yang harus dibayar oleh wajib bayar atas keterlambatan pembayaran retribusi.
f.Piutang atas Bunga/Bagi Hasil Dana Bergulir diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan bunga/bagi hasil. Piutang atas Bunga/Bagi Hasil Dana Bergulir timbul dari penyaluran Dana Bergulir yang pada perjanjiannya memuat ketentuan bahwa debitur diwajibkan untuk membayar/memberikan bunga bagi hasil dengan nilai tertentu kepada penyalur Dana Bergulir. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 7
g.Piutang Pendapatan Sewa diakui berdasarkan dokumen perjanjian/bukti setara lainnya yang harus dibayar oleh penyewa.
h.Piutang Pendapatan BLUD dari pelayanan utama BLUD diakui ketika pelayanan telah diberikan kepada penerima fasilitas/jasa, sehingga menimbulkan kewajiban bagi penerima fasilitas/jasa untuk membayar sejumlah uang kepada Entitas BLUD berdasarkan bukti/dokumen transaksi yang setara/dipersamakan.
i.Piutang Pendapatan BLUD dari pelayanan penunjang diakui sesuai dengan pengakuan piutang pendapatan yang sejenis diluar BLUD, antara lain: jasa parkir, sewa, bunga, jasa giro, deposito, dan sejenisnya.
j.Piutang Pendapatan Penerimaan Lain-Lain diakui ketika adanya pemberian barang/jasa dan perjanjian/komitmen yang disepakati atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah yang memunculkan kewajiban dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang.
20.Piutang Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan dan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima.
21.Piutang Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima.
22.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer, sisa yang belum ditransfer pada tanggal pelaporan Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 8 keuangan akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima.
23.Piutang Transfer Dana Insentif Daerah (DID) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima.
24.Piutang Dana Transfer Lainnya diakui apabila:
a.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
b.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi dan diajukan/disahkan, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
25.Piutang transfer antar daerah diakui berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati yang melakukan transfer) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai daerah penerima. Jumlah nilai definitif yang menjadi hak daerah dan belum dibayarkan diakui sebagai hak tagih daerah penerima.
26.Piutang kelebihan belanja transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan belanja transfer kepada penerima. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan transfer diakui sebagai piutang. Kelebihan transfer dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.
27.Beban dibayar dimuka diakui berdasarkan kas yang dikeluarkan dalam rangka pembelian barang dan jasa namun belum menimbulkan kewajiban hingga tanggal neraca.
28.Bagian lancar pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, perusahaan negara, perusahaan daerah, dan pihak lain diakui berdasarkan perjanjian pinjaman daerah yang harus dibayar atau jatuh tempo dalam jangka waktu Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 9 satu tahun ke depan. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai bunga dan denda maka setiap tanggal pelaporan diakui adanya piutang bunga dan denda.
29.Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi diakui berdasarkan Surat Ketetapan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Ketetapan Pembebanan dari tim TP/TGR yang harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan. Apabila penyelesaian TP/TGR dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. C. PIUTANG BERDASARKAN PUNGUTAN Jenis Piutang Berdasarkan Pungutan
30.Jenis piutang pemerintah kabupaten berdasarkan pungutan adalah
a.Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
b.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
c.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
37.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria: Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 11
a.Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
b.Jumlah piutang dapat diukur;
c.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; dan
d.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
38.Suatu pendapatan yang telah memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai pendapatan, namun ketetapan kurang bayar dan penagihan akan ditentukan beberapa waktu kemudian, maka pendapatan tersebut dapat diakui sebagai piutang. Penetapan perhitungan taksiran pendapatan dimaksud harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, dan limit waktu pelunasan tidak melebihi satu periode akuntansi berikutnya.
39.Piutang Pajak Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang dibayar.
40.Dalam hal perhitungan pajak daerah dilakukan dengan metode self assessment, SKPD diterbitkan setelah Pemerintah Daerah melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari wajib pajak yang belum dilunasi.
41.Piutang Retribusi Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau bila terdapat selisih kurang bayar antara jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan SKRD dengan jumlah yang telah diterima Pemerintah daerah. Pengukuran Piutang Berdasarkan Pungutan
42.Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 12
b.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding.
c.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak.
d.Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) untuk piutang yang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tidak tertagih telah diatur oleh Pemerintah. Penyajian dan Pengungkapan Piutang berdasarkan Pungutan
43.Penyajian piutang yang berasal dari peraturan perundang- undangan merupakan tagihan yang harus dilunasi oleh para wajib bayar pada periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang jenis ini yang melampaui satu periode berikutnya. Piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan disajikan di neraca sebagai Aset Lancar apabila jatuh tempo kurang dari satu tahun buku dan disertai dengan penyisihannya.
44.Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan, penilaian dan pengukuran piutang;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Jaminan atau sita jaminan jika ada.
45.Penyajian piutang yang timbul karena peraturan perundang- undangan merupakan tagihan yang harus dilunasi oleh para wajib bayar pada periode berjalan tahun dan disajikan di neraca sebagai Aset Lancar Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 13 D. PIUTANG BERDASARKAN PERIKATAN Jenis Piutang Berdasarkan Perikatan
46.Piutang daerah yang timbul karena perikatan antara pemerintah daerah dengan pihak lain, diklasifikasikan sebagai beikut:
a.Pemberian Pinjaman Piutang karena pemberian pinjaman timbul sehubungan dengan adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada pemerintah lainnya, perorangan, BUMN/D, perusahaan swasta, atau organisasi lainnya. Pada umumnya ketentuan dan persyaratan timbulnya pinjaman tersebut dituangkan dalam suatu naskah perjanjian pinjaman. Pengakuan piutang dilakukan pada saat terjadi realisasi pengeluaran uang dari rekening Kas Negara/Kas Daerah, dan piutang tersebut berkurang apabila ada penerimaan di rekening Kas Negara/Kas Daerah sehubungan dengan adanya penerimaan angsuran pokok pinjaman atau pelunasan. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai bunga dan denda maka setiap tanggal pelaporan keuangan, diakui adanya piutang bunga atau denda sebesar bunga untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan keuangan. Penerimaan pendapatan bunga dan denda lainnya yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, dicatat sebagai pendapatan.
b.Jual Beli Pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada jenis dan batas nilai tertentu harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. Pemindahtanganan barang ini antara lain dapat dilakukan melalui penjualan. Penjualan barang dapat dilakukan secara tunai, cicilan atau angsuran. Apabila penjualan dilakukan secara cicilan atau angsuran, maka sisa tagihan tersebut diakui sebagai piutang penjualan angsuran dan disajikan di Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 14 neraca sebagai aset sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
c.Kemitraan Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, instansi pemerintah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini antara lain dapat berupa Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kemitraan tersebut dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama. Piutang pemerintah timbul jika terdapat hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, yang sampai dengan tanggal pelaporan keuangan belum dilunasi oleh mitra kerja samanya.
d.Imbalan Fasilitas/jasa Piutang pemerintah juga dapat timbul sehubungan dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain, misalnya pemberian konsesi kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam. Apabila dalam pemberian fasilitas atau jasa tersebut pemerintah berhak untuk memperoleh imbalan yang dapat dinilai dengan uang, maka hak tersebut diakui sebagai pendapatan bukan pajak dan harus dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian fasilitas/jasa. Hak pemerintah atas imbalan yang dapat dinilai dengan uang dan sampai dengan tanggal pelaporan keuangan belum diterima dari pihak terkait tersebut diakui sebagai piutang dan disajikan di neraca. Pengakuan Piutang Berdasarkan Perikatan
47.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan kredit dan kemitraan, dapat diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria: Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 15
a.Didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
b.Jumlah piutang dapat diukur dengan andal. Pengukuran Piutang Berdasarkan Perikatan
48.Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut :
a.Piutang Pemberian pinjaman Piutang akibat pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas negara/daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya- biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) sampai dengan akhir periode pelaporan.
b.Piutang Penjualan Kredit Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Berdasarkan Perikatan
49.Penyajian piutang dan tagihan yang berasal dari pemberian pinjaman, jual beli, pemberian jasa, dan kemitraan disajikan Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 16 dalam neraca sebagai Aset Lancar atau Aset Lainnya sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
50.Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran seluruh jenis piutang;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang E. PIUTANG TRANSFER ANTAR PEMERINTAH Jenis Piutang Transfer antar Pemerintah
51.Jenis Piutang transfer pemerintah pusat, baik dana perimbangan maupun transfer lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
b.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila pada akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah, apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 17
c.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
d.Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) atau hak untuk menagih diakui pada saat pemerintah daerah telah mengirim klaim pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum melakukan pembayaran. Piutang transfer lainnya diakui apabila:
1.Dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, dan sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
2.Dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
52.Piutang Pemerintah Daerah lainnya berupa Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian kabupaten pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer. Apabila alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak untuk menagih (piutang) bagi pemda yang bersangkutan. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 18
53.Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
54.Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah daerah penerima yang bersangkutan.
55.Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya.
56.Sesuai dengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempunyai kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya. Pengukuran Piutang Transfer
57.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku setelah diklarifikasi kepada Pemerintah Pusat;
b.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Kota;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Transfer
58.Penyajian piutang berasal dari transfer merupakan tagihan yang harus diselesaikan oleh entitas pemberi pada periode berjalan Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 19 tahun berikutnya sehingga tidak ada piutang ini yang melampaui satu tahun berikutnya.
59.Informasi-informasi akun piutang transfer harus diungkap dalam CALK berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
b.Rincian masing-masing jenis piutang dan saldo menurut umur;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang.
d.besaran nilai piutang dan dasar pengakuan timbulnya piutang, dan apabila ada bagian dari piutang yang telah melebihi satu periode akuntansi tetapi belum dilunasi
e.piutang yang timbul karena kelebbihan transfer dikelompokan dalam pos piutang lainnya. F. PIUTANG KERUGIAN DAERAH Jenis Piutang Kerugian Daerah
60.Secara umum piutang karena tuntutan ganti rugi dapat dikelompokkan menurut sumber timbulnya tuntutan ganti rugi menurut ketentuan perundang-undangan, yaitu:
a.Piutang yang berasal dari akibat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tagihan Ganti Rugi merupakan piutang yang timbul karena pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat langsung ataupun tidak lagsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi dikenakan oleh pimpinan di lingkup kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Piutang yang timbul dari akibat Tuntutan Perbendaharaan (TP) Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 20 kerugian Negara/daerah. Tuntutan Perbendaharaan dikenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
61.Penyelesaian atas Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan ini dapat dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Apabila penyelesaian tagihan ini dilakukan dengan cara damai, maka setelah proses pemeriksaan selesai dan telah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) dari pihak yang bersangkutan, diakui sebagai Piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan dan disajikan di neraca untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 12 bulan mendatang dan disajikan sebagai piutang kelompok aset lancar untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 12 bulan mendatang.
62.Dalam hal yang bersangkutan memilih menggunakan jalur pengadilan, pengakuan piutang dilakukan setelah terdapat surat ketetapan. Apabila terdapat barang/uang yang disita oleh Negara/daerah sebagai jaminan maka hal ini wajib diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengakuan Piutang Kerugian Daerah
63.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM), yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SKTM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Walaupun yang bersangkutan memilih menggunakan jalur pengadilan, pengakuan piutang ini baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan. Pengukuran Piutang Kerugian Daerah
64.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 21 belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 (dua belas) bulan berikutnya. Pengungkapan Piutang Kerugian Daerah
65.Di samping disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran tagihan TGR;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di kementerian negara/lembaga atau telah diserahkan penagihannya ke PUPN;
d.Tuntutan ganti rugi/perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
e.Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh Negara/daerah sebagai jaminan maka hal ini wajib diungkapkan. G. KUALITAS PIUTANG
66.Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan.
67.Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan; Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 22
d.Kualitas Piutang Macet.
68.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
a.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment).
69.Berdasarkan pada kriteria kualitas piutang pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut: Self Assessment Piutang Lancar 1 Umur piutang ≤1 tahun; dan/atau 2 WP menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau 3 WP kooperatif; dan/atau 4 WP likuid; dan/atau 5 WP tidak mengajukan keberatan/ banding Piutang Kurang Lancar 1 Umur piutang 1 s/d 2 tahun; dan/atau 2 WP menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 3 WP kurang kooperatif; dan/atau 4 WP mengajukan keberatan/ banding Piutang Diragukan 1 Umur piutang 3 s/d 5 tahun; dan/atau 2 WP tidak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 3 WP tidak kooperatif; dan/atau 4 WP mengalami kesulitan likuiditas Piutang Macet 1 Umur piutang ≥ 5 tahun; dan/atau 2 WP tidak diketemukan; dan/atau 3 WP bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4 WP mengalami musibah (force majeure) Office Assessment Piutang Lancar 1 Umur piutang ≤1 tahun; dan/atau 2 WP kooperatif; dan/atau 3 WP likuid; dan/atau 4 WP tidak mengajukan keberatan/banding Piutang Kurang Lancar 1 Umur piutang 1 s/d 2 tahun; dan/atau 2 WP mengajukan keberatan/banding; dan/atau 3 WP kurang kooperatif; dan/atau 4 WP mengajukan keberatan/ banding Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 23 Piutang Diragukan 1 Umur piutang 3 s/d 5 tahun; dan/atau 2 WP tidak kooperatif; dan/atau 3 WP mengalami kesulitan likuiditas Piutang Macet 1 Umur piutang ≥ 5 tahun; dan/atau 2 WP tidak diketemukan; dan/atau 3 WP bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4 WP mengalami musibah (force majeure)
70.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 tahun;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang 2 sampai dengan 3 tahun;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 3 tahun.
71.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan atau kurang dari 1 tahun;
b.Kualitas Kurang Lancar, apabila umur piutang 1 s/d 2 tahun;
c.Kualitas Diragukan, apabila umur piutang 2 s/d 3 tahun; dan
d.Kualitas Macet, apabila umur piutang lebih dari 3 tahun.
72.Kebijakan penggolongan kualitas piutang menurut jenis/obyek piutang, umur dan tingkat kolektibilitasnya adalah sebagai berikut: No Uraian Umur Piutang dan Tingkat Kolektibilitas (Thn) 0 s.d 1 >1 s.d 2 > 2 s.d 3 > 3 s.d 5 >5 1 Piutang Pajak Daerah Lancar K L R R Macet 2 Piutang Retribusi Lancar KL R Macet Macet 3 Bagian Laba BUMN/D Lancar K L R Macet Macet 4 Biaya Dibayar di Muka Lancar K L R Macet Macet 5 Piutang Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Propinsi Lancar K L R Macet Macet 6 Piutang Penjualan dan Lancar K L R Macet Macet Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 24 No Uraian Umur Piutang dan Tingkat Kolektibilitas (Thn) 0 s.d 1 >1 s.d 2 > 2 s.d 3 > 3 s.d 5 >5 atau Bagian Lancar Penjualan Angsuran 7 Piutang Pemberian Pinjaman dan atau Bagian Lancar Pemberian Pinjaman Lancar K L R Macet Macet 8 Piutang Kemitraan dan atau Bagian Lancar Piutang Kemitraan Lancar K L R Macet Macet 9 Piutang atas Fasilitas/Jasa dan atau Bagian Lancar atas Tagihan Fasilitas/Jasa Lancar K L R Macet Macet 10 Tagihan Tuntutan Ganti Rugi dan atau Bagian Lancar atas Tagihan TGR Lancar K L R Macet Macet 11 Tagihan Tuntutan Perbendaharaan dan atau Bagian Lancar atas Tagihan Tuntan Perbendaharaan Lancar K L R Macet Macet 12 Piutang Lain-Lain Lancar K L R Macet Macet 13 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lancar KL R Macet
73.Pengelompokan piutang tersebut dilakukan menurut per masing- masing wajib pajak daerah/wajib retribusi/nasabah/debitur/ badan/perorangan/dll, yang mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai hak tagih dari pemerintah daerah. Penyisihan Piutang Tak Tertagih
74.Penyisihan Piutang diperhitungkan dan dibukukan dengan periode yang sama timbulnya piutang, sehingga dapat menggambarkan nilai piutang yang betul-betul diharapkan dapat ditagih.
75.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilakukan dengan berdasarkan pengelompokan piutang, umur piutang (aging schedule) dan tingkat kolektibilitasnya.
76.Kebijakan perhitungan prosentase penyisihan piutang tidak tertagih pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut: No Uraian Prosentase Penyisihan Piutang Tak Tertagih 0 s.d 1 >1 s.d 2 > 2 s.d 3 > 3 s.d 5 >5 1 Piutang Pajak Daerah 0 % 20 % 40 % 70 % 100% 2 Piutang Retribusi 0 % 40 % 70 % 100% 100% 3 Bagian Laba BUMN/D 0 % 10 % 30 % 60 % 100% 4 Biaya Dibayar di Muka 0 % 5 % 30 % 60 % 100% Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 25 No Uraian Prosentase Penyisihan Piutang Tak Tertagih 0 s.d 1 >1 s.d 2 > 2 s.d 3 > 3 s.d 5 >5 5 Piutang Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Propinsi 0 % 20 % 40 % 70% 100% 6 Piutang Penjualan dan atau Bagian Lancar Penjualan Angsuran 0 % 20 % 40 % 60% 100% 7 Piutang Pemberian Pinjaman dan atau
77.Sebagai ilustrasi (contoh) perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai kebijakan tersebut di atas adalah sebagai berikut : Daftar Umur Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Per 31 Desember 20XX No Uraian Klasifikasi Piutang Jumlah 0 s/d 1 th 1 s/d 2 th 2 s/d 3 th 3 s/d 5 th I Piutang : 1 Piutang Pajak 45.000.000 100.000.000 50.000.000 5.000.000 200.000.000 2 Piutang Retribusi 50.000.000 60.000.000 40.000.000 20.0000.000 170.000.000 3 1 Piutang Pajak 0 % 20 % 40 % 70 % 43.500.000 0 20.000.000 20.000.000 3.500.000 2 Piutang Retribusi 0 % 40 % 70 % 100 % 72.000.000 0 24.000.000 28.000.000 20.000.000 3
78.Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan pada akun Cadangan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
79.Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
80.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK atas informasi mengenai Penyisihan Piutang Tak tertagih antara lain:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran piutang;
b.Rincian per jenis saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang. H. BEBAN DIBAYAR DIMUKA
81.Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja adalah piutang yang timbul akibat Pemerintah telah melakukan pembayaran lebih dahulu, tetapi barang/jasa dari pihak lain tersebut sampai pada akhir periode pelaporan belum diterima/dinikmati oleh Pemerintah. Contoh dari Uang Muka Belanja adalah uang muka pembelian aset. Sedangkan, contoh dari Beban Dibayar di Muka adalah pembayaran sewa gedung untuk periode tahun mendatang.
82.Pencatatan Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja dilakukan dengan pendekatan beban, dimana jumlah belanja atau pengeluaran kas yang nantinya akan menjadi beban dicatat seluruhnya terlebih dahulu sebagai beban. Pada akhir periode pelaporan, nilai beban disesuaikan menjadi sebesar nilai yang seharusnya (atau sebesar barang/jasa yang belum diterima/dinikmati oleh Pemerintah). Selisihnya direklasifikasi menjadi Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.
83.Uang Muka Belanja/Beban Dibayar di Muka dicatat sebesar nilai barang/jasa dari pihak lain yang belum diterima/dinikmati oleh Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 27 Pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas barang/jasa tersebut.
84.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK atas informasi mengenai Beban Dibayar Dimuka antara lain:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran Beban Dibayar Dimuka/Uang Muka Belanja;
b.Rincian per jenis saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian beban dibayar dimuka. I. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN PIUTANG
85.Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut dinyatakan selesai atau lunas.
86.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.
87.Penghapusan bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih sering disebut penghapusbukuan (write off). Sementara itu penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih daerah, atau disebut penghapustagihan (write-down). Penghapusbukuan piutang (write-off)
88.Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku, agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
89.Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang dan hanya dimaksudkan berarti pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 28
90.Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapustagih piutang. Keputusan dan/atau Berita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan.
91.Kriteria penghapusbukuan piutang, adalah sebagai berikut :
a.Penghapusbukuan harus memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan. 1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b.Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.
c.Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut.
92.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor & tanggal keputusan penghapusan piutang, dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 29 Penghapustagihan piutang (write-down)
93.Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah secara hukum dan ekonomik.
94.Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal, maka penagihannya harus dilimpahkan kepada KPKNL, dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke KPKNL.
95.Penghapusan piutang sampai dengan Rp5.000.000.000,00 dilakukan oleh Kepala Daerah, sedangkan penghapusan piutang dengan nilai di atas Rp5.000.000.000,00 dilakukan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
96.Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi takmungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e.Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 30 dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain.
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (write-down maupun write-off) masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkin kan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel.
97.Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan. Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya. Terhadap penerimaan kembali piutang yang dilakukan penyisihan dan dihapusbukukan pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang beban sedangkan terhadap penerimaan kembali piutang yang dilakukan penyisihan pada tahun sebelumnya dan dihapusbukukan pada tahun berjalan, penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain-lain.
98.Penerimaan kembali piutang yang telah dihapustagihkan. Suatu piutang yang telah dihapustagihkan dan ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya, maka terhadap penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapustagihkan tersebut baik yang telah dilakukan penyisihan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, diakui sebagai pendapatan lain-lain. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 31 J. PENGUKURAN
99.Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut:
a.dicatat sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan atau SPTPD yang telah diterima; atau
b.dicatat sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
c.dicatat sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
d.dicatat sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
100.Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan/perjanjian, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 32
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Piutang Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan dan sampai dengan tanggal pelaporan belum dilunasi oleh mitra kerjasama.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
e.Transaksi Dibayar Dimuka Transaksi dibayar dimuka dicatat sebesar selisih pembayaran yang belum diserahkan prestasinya sampai dengan tanggal pelaporan ke dalam akun Beban Dibayar Dimuka.
101.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Piutang Dana Bagi Hasil dicatat sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku setelah diklarifikasi kepada Pemerintah Pusat;
b.Piutang Dana Alokasi Umum dicatat sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat kepada kabupaten;
c.Piutang Dana Alokasi Khusus dicatat sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat;
d.Piutang Dana Insentif Daerah dicatat sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DID dari Pemerintah Pusat kepada kabupaten; Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 33
e.Piutang Transfer Antar Daerah dicatat sebesar nilai yang belum ditransfer dan menjadi hak pemerintah daerah;
102.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. K. PENYAJIAN PIUTANG
103.Piutang disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar untuk piutang-piutang sebagai berikut:
a.Piutang Pajak;
b.Piutang Retribusi;
c.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;
d.Piutang Lain-lain PAD yang sah;
e.Piutang Transfer Pemerintah Pusat;
f.Piutang Transfer Antar Daerah; dan
g.Piutang Lainnya.
104.Piutang disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lainnya untuk piutang-piutang sebagai berikut:
a.Piutang Penjualan Angsuran;
b.Piutang Pemberian Pinjaman;
c.Piutang Kemitraan; dan
d.Piutang Tuntutan Ganti Rugi.
105.Piutang daerah yang masuk dalam kelompok aset lancar disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
106.Penyisihan piutang di Neraca merupakan unsur pengurang dari Piutang yang bersangkutan atau dengan kata lain jumlah Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 34 Penyisihan Piutang disajikan sebagai pengurang dari akun Piutang (Contra Account).
107.Ilustrasi penyajian piutang beserta penyisihan piutang di Neraca adalah sebagai berikut: NERACA Per 31 Desember 20X2 - ASET - KEWAJIBAN Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek xxx Piutang Pajak 200.000.000 .... Piutang Retribusi 170.000.000 Piutang Hasil Peng. Kekayaan Daerah Dipisahakan 0 Kewajiban Jangka Panjang xxx Piutang Lain-Lain PAD yang Sah 0 Piutang Transfer Pemerintah Pusat 0 Piutang Transfer Antar Daerah 0 Piutang Lainnya Bagian Lancar Pemberian Pinjaman 0 .... *) disajikan sebagai contra account L. PENGUNGKAPAN
108.Informasi mengeakun piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa: Lampiran XII – Kebijakan Akuntansi Piutang Hal - 35
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
b.rincian per jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.jaminan atau sita jaminan jika ada.
e.Penjelasan atas penyelesaian piutang, yang sudah diserahkan penagihannya kepada KPKNL
f.Penjelasan terhadap piutang yang dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
109.Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
110.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 1 LAMPIRAN XIII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi Persediaan adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan persediaan di Neraca pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
3.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi dan pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk BLUD namun tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah.
5.Persediaan merupakan aset berwujud yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 2
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan Pemerintah Daerah.
6.Persediaan diperoleh dari hasil pengadaan atau perolehan lainnya yang sah dan harus disimpan ditempat penyimpanan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
7.Dalam hal Pemerintah Daerah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
8.Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
9.Dalam hal Pemerintah Daerah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (beras, kedelai, jagung, dan sejenisnya), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
10.Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman diakui sebagai persediaan, apabila sampai dengan akhir tahun anggaran/akhir periode pelaporan belum dijual atau diserahkan.
11.Benih/Bibit Hewan, Tanaman dan atau Telur ikan, benih ikan, dan calon induk ikan yang diakui sebagai persediaan dan secara periodik dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya. Persediaan bibit/tanaman dan hewan yang tidak diperuntukkan dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah meliputi:
a.Tanaman Hias dengan masa umur tanaman yang pendek, kisaran 12 bulan atau kurang. Pada saat persediaan bibit tersebut digunakan maka langsung diakui sebagai beban pada tahun berjalan. Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 3
b.Tanaman keras sebagai tanaman pelindung yang memiliki umur panjang (lebih dari 1 tahun) pada saat tanaman tersebut berusia kurang dari atau sampai dengan 12 bulan diakui sebagai persediaan. Secara periodik dilakukan inventarisasi dan apabila telah berumur di atas 12 bulan atau lebih (sudah kuat untuk tumbuh dan berkembang) dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya.
c.Hewan/ternak kecil atau unggas yang memiliki umur kurang dari 12 bulan diakui sebagai persediaan. Secara periodik dilakukan inventarisasi dan apabila setelah umur 12 bulan (kuat untuk hidup dan berkembang) dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya
d.Hewan jenis ternak besar (kuda, sapi, kerbau, kambing) dengan masa umur kurang dari 12 bulan diakui sebagai persediaan. Secara periodik dilakukan inventarisasi dan apabila sudah berumur sekurang kurangnya di atas 12 bulan atau lebih dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya.
e.Telur ikan, benih ikan, dan calon induk ikan diklasifikasi sebagai persediaan dengan umur kurang dari 1 (satu) tahun atau 12 bulan. Secara periodik dilakukan inventarisasi dan apabila sudah berumur sekurang kurangnya di atas 12 bulan atau lebih dan dimaksudkan untuk dijadikan indukan agar dilakukan penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya.
12.Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat diklasifikasikan sebagai persediaan.
13.Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam Neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 4 B. PENGAKUAN
14.Persediaan diakui pada saat :
a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
b.diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
15.Penambahan persediaan dicatat berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) atau dokumen lain yang dipersamakan.
16.Pengurangan persediaan dicatat berdasarkan dokumen penggunaan atau pemakaian barang persediaan. Pengurangan persediaan karena retur pembelian dicatat pada saat dokumen retur pembelian diterbitkan.
17.Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi dilakukan berdasarkan inventarisasi fisik atau stock opname apabila menggunakan metode periodik dan/atau saldo catatan persediaan apabila menggunakan metode perpetual.
18.Unit pengguna sebagaimana dimaksud pada paragraph [17] adalah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan, UPTD pada Dinas dan Bidang pada Dinas/Badan/Sekretariat
19.Barang bantuan sosial atau hibah yang dibeli/dibangun Pemerintah Daerah diakui sebagai persediaan bila sampai dengan akhir tahun belum diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain yang berhak.
20.Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan masih dalam proses pengerjaan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan. C. PENGUKURAN
21.Pencatatan persediaan dilakukan dengan menggunakan:
a.Metode Perpetual, untuk jenis persediaan yang sifatnya continues dan membutuhkan kontrol yang besar, seperti obat- obatan. Dengan metode perpetual, pencatatan dilakukan setiap Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 5 ada persediaan yang masuk dan keluar, sehingga jumlah dan nilai persediaan selalu ter-update.
b.Metode Periodik, untuk persediaan yang penggunaannya sulit diidentifikasi, seperti Alat Tulis Kantor (ATK). Dengan metode ini, pencatatan hanya dilakukan pada saat terjadi penambahan, sehingga tidak meng-update jumlah persediaan. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan stock opname pada akhir periode. D. PENILAIAN
22.Persediaan Pemerintah Daerah dinilai dengan menggunakan metode FIFO (First In First Out). Harga pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dijual pertama kali. Contoh Perhitungan Nilai Persediaan dengan metode Periodik dan FIFO: Saldo Awal dan Pembelian/Belanja Pesediaan: No Tanggal Uraian Sat. Vol. Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 01/12/2023 Jumlah Sisa Persediaan Kertas HVS F4 Rim 8 55.000,00 440.000,00 2 20/12/2023 Belanja Persediaan untuk Pembelian Kertas HVS F4 sesuai BAST No..XXXX/BAST/2024 Tgl 20/12/2024 Rim 10 58.000,00 580.000,00 Data Pengeluaran/Pemakaian Persediaan: No Tanggal Uraian Sat. Vol. Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 21/12/2023 Berdasarkan Surat Permintaan No. xxx/SP/....../2024, dikeluarkan Persediaan Kertas HVS F4 dengan Surat Pengeluaran Barang (SPB) No. xxx/SPb/....../2024 Rim 6 55.000,00 330.000,00 Perhitungan Fisik Sisa Persediaan: No Tanggal Uraian Sat. Vol. 1 01/12/2023 Saldo Awal Kertas HVS F4 Rim 8 2 - Pembelian Kertas HVS F4 selama bulan Desember 2023 Rim 10 Jumlah Persediaan Kertas HVS F4 Rim 18 3 - Jumlah Rekapitulasi Pengeluaran/Pemakaian Persediaan Rim 6 Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 6 No Tanggal Uraian Sat. Vol. Kertas HVS F4 selama bulan Desember 2024 Sisa Persediaa Kertas HVS F4 berdasarkan pencatatan dan Hasil Stock Opname per 31 Desember 2024 Rim 12 Perhitungan Penilain atas Stock Akhir Persediaan Kertas HVS F4 per 31 Desember 2023 No Tanggal Uraian Sat. Vol. Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 31/12/2023 Jumlah Sisa Persediaan Kertas HVS F4 dari Sisa Saldo Awal Rim 2 55.000,00 110.000,00 2 31/12/2023 Jumlah Sisa Persediaan Kertas HVS F4 dari Pengadaan dalam bulan Desember 2024 Rim 10 58.000,00 580.000,00 Jumlah dan Nilai Stock Akhir Persediaan Kertas HVS F4 di Neraca per 31/12/2024 Rim 12 690.000,00
23.Penilaian persediaan bahan obat – obatan menggunakan metode FEFO (First Expired First Out). Metode ini dilakukan dengan cara mengeluarkan obat yang tanggal kadaluarsanya lebih pendek dari obat yang tanggal kadaluarsanya lebih lama.
24.Persediaan disajikan sebesar :
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi, hibah, atau rampasan. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). Contoh nilai wajar persediaan yang diperoeh dari donasi atau hibah adalah dengan Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 7 mempersamakan dengan harga perolehan untuk barang yang sejenis atau memperhatikan standar satuan harga serta harga pasar/e-catalog barang persediaan berdasarkan spesifikasi barang yang tersedia.
25.Barang persediaan yang memiliki nilai nominal (seringkali disebut sebagai benda berharga) yang dimaksudkan untuk dijual, seperti karcis peron, dinilai sebesar biaya perolehan/pembuatan benda berharga, bukan sebesar nilai nominal karcis. Jika jumlah persediaan benda berharga pada akhir periode pelaporan terdiri atas lebih dari 1 kali proses pembuatan atau perolehan maka nilai benda berharga yang disajikan dalam neraca dicatat sebesar harga pembuatan terakhir.
26.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dan belum memenuhi kriteria sebagai aset tetap lainnya dinilai dengan menggunakan harga perolehan.
27.Pemerintah Daerah dapat menggunakan sistem informasi persediaan dalam mengelola dan mencatat persediaan barang daerah sehingga perhitungan nilai persediaan atau beban persediaan dapat diukur secara lebih andal. E. BEBAN PERSEDIAAN
28.Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan selama periode pelaporan (use of goods). Penghitungan beban persediaan tersebut dilakukan dalam rangka penyajian laporan operasional.
29.Dalam hal persediaan dicatat dengan metode perpetual, pengukuran beban persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan harga per unit persediaan dengan menggunakan metode FIFO.
30.Dalam hal persediaan dicatat dengan menggunakan metode periodik, pengukuran beban persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan harga per unit berdasarkan metode FIFO. Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 8
31.Dalam hal terdapat belanja modal yang nilainya dibawah batas kapitalisasi aset yang telah ditetapkan sesuai kebijakan akuntansi, maka barang tersebut direklasifikasi ke beban persediaan pada tahun berjalan.
32.Dalam hal terdapat selisih dalam jumlah yang tidak material antara catatan pengurus barang dengan hasil stok opname, selisih tersebut diperlakukan sebagai beban persediaan. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kedaluarsa, rusak atau karena sifatnya. Barang extracom dari belanja modal di reklas ke beban persediaan.
33.Dalam hal terdapat selisih dalam jumlah yang material antara catatan pengurus barang dengan hasil stok opname, maka selisih tersebut akan diuji oleh tim pemeriksa barang pemerintah daerah. Selisih tersebut diakui sebagai kerugian daerah setelah ditetapkan tim pemeriksa. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
34.Persediaan disajikan di Neraca sebagai bagian dari Aset Lancar.
35.Klasifikasi rekening persediaan berdasarkan Akun, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, dan Sub Rincian Obrek.
36.Persediaan berdasarkan Obyek terdiri dari: a) Barang Pakai Habis; b) Barang Tak Habis Pakai;dan c) Barang Bekas Dipakai.
37.Persediaan berdasarkan rincian obyeknya adalah sebagai berikut: Kode Rek Nama Rek 1 01 12 Persediaan 1 01 12 01 Barang Pakai Habis 1 01 12 01 01 Bahan 1 01 12 01 02 Suku Cadang 1 01 12 01 03 Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor 1 01 12 01 04 Obat-obatan Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 9 Kode Rek Nama Rek 1 01 12 01 05 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan 1 01 12 01 06 Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga 1 01 12 01 07 Natura dan Pakan 1 01 12 01 08 Persediaan Penelitian 1 01 12 01 09 Persediaan dalam Proses 1 01 12 02 Barang Tak Habis Pakai 1 01 12 02 01 Komponen 1 01 12 02 02 Pipa 1 01 12 03 Barang Bekas Dipakai 1 01 12 03 01 Komponen Bekas dan Pipa Bekas
38.Persediaan dengan kondisi rusak atau usang (kadaluarsa) disajikan pada pos aset lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
39.Pengakuan Beban Persediaan menggunakan metode pendekatan Beban yang menjelaskan bahwa setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai beban. Untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian atas beban dan stok persediaan pada akhir periode.
40.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
b.Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang dan persediaan yang tidak dapat digunakan karena alasan tertentu seperti perbedaan masa waktu, pergantian nama instansi, serta persediaan yang akan dihapuskan. Lampiran XIII – Kebijakan Akuntansi Persediaan Hal - 10
c.Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan masih dalam proses pengerjaan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 1 LAMPIRAN XIV PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
3.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi : pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
4.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi, termasuk BLUD, tetapi tidak termasuk perusahaan daerah Definisi
5.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
6.Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 2 B. KLASIFIKASI
7.Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. C. PENGAKUAN
8.Pengeluaran kas dan atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
9.Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
10.Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan investasi. Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai) berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai). Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 3 daerah juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembiayaan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah di debit dan perubahan SAL di kredit. D. PENGUKURAN
11.Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
12.Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Dan untuk investasi yang yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
13.Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
14.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. E. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK
15.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
16.Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
b.Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 4
17.Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek antara lain terdiri dari :
a.Deposito 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
b.Surat Utang Negara (SUN);
c.Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan
d.Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
18.Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas. Pengakuan
19.Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah daerah;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
20.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan. Pengukuran
21.Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
22.Apabila investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 5 kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
23.Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito, dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
24.Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) yang berlaku pada tanggal transaksi.
25.Diskonto atau premi pada pembelian investasi jangka pendek diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
26.Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut. Pengungkapan
27.Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah berkaitan dengan investasi jangka pendek, antara lain:
a.kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.jenis-jenis investasi jangka pendek;
c.perubahan harga pasar investasi jangka pendek;
d.penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e.investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
f.perubahan pos investasi. F. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PANJANG
28.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
29.Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu: Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 6
a.Investasi Jangka Panjang Non Permanen,
b.Investasi Jangka Panjang Permanen
30.Investasi Jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
31.Investasi non permanen dapat berupa:
a.Pembelian Surat Utang Negara yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan;
b.Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga;
c.Modal Kerja yang digulirkan ke masyarakat/kelompok masyarakat atau biasa disebut dengan Dana Bergulir;
d.Investasi non permanen lainnya.
32.Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
33.Investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
34.Investasi permanen dapat berupa:
a.Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan daerah dan badan usaha lainnya yang bukan milik daerah. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan. ;
b.Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 7 pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini. Pengakuan
35.Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.Manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya perolehannya.
36.Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui dan dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Pengukuran
37.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
38.Investasi jangka panjang non permanen:
a.Investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya.
b.Investasi jangka panjang non permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
c.Investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 8 dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai dengan diserahkan ke pihak ketiga.
39.Dalam hal investasi jangka panjang diperoleh dengan pertukaran aset pemerintah daerah maka investasi diukur dan dicatat sebesar harga perolehannya, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Metode Penilaian Investasi Jangka Panjang
40.Penialian investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dilakukan dengan 3 (tiga) metode sebagai berikut:
a.Metode biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dinilai sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awal ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 9
41.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
42.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. Pelepasan dan Pemindahan Investasi
43.Pelepasan investasi Pemerintah Daerah dapat terjadi karena penjualan, dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah daerah dan lain sebagainya.
44.Penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan.
45.Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah daerah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 10
46.Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, aset tetap, aset lain- lain dan sebaliknya. Investasi Non Permanen Dana Bergulir
47.Dana Bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya;
48.Adapun Karakteristik Dana Bergulir adalah sebagai berikut:
a.Dana Tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah;
b.Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan atau laporan keuangan;
c.Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki, dan atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
d.Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir);
e.Pemerintah daerah dapa menarik kembali dana bergulir dengan pertimbangan tertentu. Pengakuan
49.Pengeluaran dana bergulir diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laporan Arus Kas. Pengeluaran Pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan untuk dana bergulir tersebut. Pengukuran
50.Investasi Non Permanen dalam bentuk Dana Bergulir pada saat perolehan dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir, yaitu sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan dana bergulir. Tetapi secara periodik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap Dana Bergulir Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 11 Penyajian
51.Pengeluaran dana Bergulir diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laporan Arus Kas. Pengeluaran Pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan Dana Bergulir.
52.Dana Bergulir disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen-Dana Bergulir.
53.Penyajian dana bergulir di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan dilaksanakan dengan mengurangkan perkiraan Dana Bergulir Diragukan Tertagih dari Dana Bergulir yang dicatat sebesar harga perolehan, ditambah dengan perguliran dana yang berasal dari pendapatan dana bergulir.
54.Dana bergulir dapat dihapuskan jika Dana Bergulir tersebut benar-benar sudah tidak tertagih dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
55.Dalam hal Kepala Daerah belum menetapkan keputusan yang berkaitan dengan Sistem dan Prosedur Penghapusan Piutang atas Dana Bergulir, maka pelaksanaan penghapusan atas Piutang Dana Bergulir berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, beserta perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut jika ada.
56.Perlu dicermati Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
57.Perlu dicermati Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah Penyajian Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasi
58.Agar dalam penyajian nilai yang tercatat di Neraca dapat menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) maka harus dilakukan penyesuaian secara periodik terhadap nilai perolehan dana bergulir. Penatausahaan dan penyajian selayaknya akun Piutang perlu diterapkan dengan Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 12 mengelompokkan umur dana bergulir sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule) untuk menentukan nilai yang dapat direalisasikan atas dana bergulir.
59.Alat untuk menyesuaikan nilai Investasi Non Permanen Dana Bergulir adalah dengan melakukan penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih.
60.Kebijakan akuntansi penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah sebagai berikut :
a.Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Investasi Non Permanen Dana Bergulir berdasarkan umur Investasi Non Permanen Dana Bergulir.
b.Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih diperhitungkan dan dibukukan dalam periode yang sama dengan periode timbulnya Investasi Non Permanen Dana Bergulir, sehingga dapat menggambarkan nilai yang betul-betul diharapkan dapat ditagih.
c.Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Diragukan Tertagih diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu dengan melakukan analisa atas umur saldo-saldo Investasi Non Permanen Dana Bergulir yang masih outstanding pada akhir periode pelaporan.
d.Saldo-saldo Investasi Non Permanen Dana Bergulir yang masih outstanding pada akhir periode pelaporan dapat diperoleh jika Satuan Kerja pengelola dana bergulir melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai dengan jatuh temponya (aging scedule).
e.Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui : 1) jumlah dana bergulir yang benar-benar tidak dapat ditagih, 2) jumlah dana bergulir yang masuk kategori diragukan dapat ditagih dan 3) jumlah dana bergulir yang dapat ditagih. Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 13
61.Kebijakan Akuntansi atas penetapan aging schedule, kategori dan tingkat kolektibilitas serta prosentase Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah sebagai berikut: No Umur Tunggakan Dana Bergulir Kategori Penyaluran Dana Bergulir % Perkiraan Dana Bergulir Diragukan Tertagih 1 0 s.d 2 Bln Lancar 0 % 2 >2 Bln s.d 4 Bln Kurang Lancar 20 % 3 >4 Bln s.d 12 Bln Diragukan 60 % 4 >12 Bln Macet 100 %
62.Sebagai ilustrasi perhitungan net realizable value (NRV) atas pengelolaan dana bergulir sesuai dengan kebijakan di atas, adalah sebagai berikut: Daftar Umur Penyaluran Kredit Dana Bergulir dan PerkiraanDana BergulirTidak Tertagih Per 31 Desember xxxx No Uraian Aging Dana Bergulir Jumlah 0 s.d 2 bln >2 s.d 4 bln >4 bln s.d 12 Bln >12 Bln 1 Dana Bergulir 400.000.000,00 70.000.000,00 30.000.000,00 15.000.000,00 515.000.000,00 2 % Tidak Tertagih 0 % 20 % 60 % 100 % 3 Jumlah Perkiraan Diragukan Tertagih 0,00 14.000.000,00 18.000.000,00 15.000.000,00 47.500.000,00 4 NRV atas Dana Bergulir 400.000.000,00 56.000.000,00 12.000.000,00 0,00 467.500.000,00 Pengungkapan Dana Bergulir dalam CALK
63.Disamping mencantumkan pengeluaran dana bergulir sebagai pengeluaran pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Dana Bergulir di Neraca, perlu diungkapkan Lampiran XIV – Kebijakan Akuntansi Inventasi Hal - 14 informasi lain dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:
a.Dasar penilaian dana bergulir;
b.Jumlah dana bergulir yang tertagih dan penyebabnya;
c.Besarnya suku bunga yang dikenakan;
d.Saldo Awal Dana Bergulir, penambahan/pengurangan dana bergulir, dan saldo akhir dana bergulir;
e.Informasi tentang jatuh tempo dana bergulir berdasarkan umur dana bergulir; dan informasi lain yang perlu diungkapkan. G. PENGUNGKAPAN
64.Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, baik investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dalam penyebab penurunan tersebut;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f.Perubahan pos investasi. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 1 LAMPIRAN XV PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. UMUM Tujuan
1.Tujuan Kebijakan akuntansi aset tetap adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap di Neraca pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Kebijakan akuntansi aset tetap juga bertujuan untuk mendapatkan kesamaan pemahaman dan persepsi tentang aset tetap pada lingkungan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
3.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
4.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
5.Kebijakan Aset tetap tidak diterapkan untuk:
a.Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources).
b.Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non - regenerative natural resources).
6.Kebijakan Akuntansi Aset Tetap berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 2 aset yang tercakup paragraf 5 di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut. Definisi
7.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi aset tetap : Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 3 hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi. Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Renovasi adalah bagian kegiatan pemeliharaan yang berupa penggantian aset tetap dengan maksud meningkatkan umur/masa manfaat, kapasitas, mutu produksi dan standar kinerja sehingga menambah nilai aset, sehingga untuk kegiatan ini dianggarkan dalam jenis dan obyek belanja modal Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya, berdampak pada penambahan masa manfaat/umur aset tetap, sehingga untuk kegiatan ini dianggarkan dalam obyek belanja modal. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan agar semua aset atau barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan sesuai dengan fungsinya, tidak menambah masa manfaat maupun kapasitas produksi. Peningkatan atau Pengembangan adalah kegiatan rehabilitasi dan atau pemeliharaan yang akan memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. B. PENYAJIAN DAN KLASIFIKASI ASET TETAP
8.Aset Tetap disajikan dalam Laporan Neraca dan merupakan bagian dari Akun Aset.
9.Klasifikasi dan kodefikasi rekening Aset Tetap, adalah berdasarkan Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, dan Sub Rincian Obyek. Klasifikasi dan Kodefikasi sebagaimana dimaksud adalah sebagai Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 4 berikut: KODEFIKASI REK. NAMA REKENING 1 3 ASET TETAP 1 3 1 TANAH 1 3 1 1 TANAH 1 3 1 1 1 Tanah Persil 1 3 1 1 2 Tanah Non Persil 1 3 1 1 3 Lapangan 1 3 2 PERALATAN DAN MESIN 1 3 2 1 ALAT BESAR 1 3 2 1 1 Alat Besar Darat 1 3 2 1 2 Alat Besar Apung 1 3 2 1 3 Alat Bantu 1 3 2 2 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 2 1 Alat Angkutan Darat Bermotor 1 3 2 2 2 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 1 3 2 2 3 Alat Angkutan Apung Bermotor 1 3 2 2 4 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 1 3 2 2 5 Alat Angkutan Bermotor Udara 1 3 2 3 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 3 1 Alat Bengkel Bermesin 1 3 2 3 2 Alat Bengkel Tak Bermesin 1 3 2 3 3 Alat Ukur 1 3 2 4 ALAT PERTANIAN 1 3 2 4 1 Alat Pengolahan 1 3 2 5 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 5 1 Alat Kantor 1 3 2 5 2 Alat Rumah Tangga 1 3 2 5 3 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 1 3 2 6 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI, DAN PEMANCAR 1 3 2 6 1 Alat Studio 1 3 2 6 2 Alat Komunikasi 1 3 2 6 3 Peralatan Pemancar 1 3 2 6 4 Peralatan Komunikasi Navigasi 1 3 2 7 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 7 1 Alat Kedokteran 1 3 2 7 2 Alat Kesehatan Umum 1 3 2 8 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 8 1 Unit Alat Laboratorium 1 3 2 8 2 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1 3 2 8 3 Alat Peraga Praktik Sekolah 1 3 2 8 4 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 1 3 2 8 5 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 1 3 2 8 6 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 5 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING 1 3 2 8 7 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1 3 2 8 8 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 1 3 2 8 9 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 1 Komputer Unit 1 3 2 10 2 Peralatan Komputer 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 1 Alat Eksplorasi Topografi 1 3 2 11 2 Alat Eksplorasi Geofisika 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 1 Alat Pengeboran Mesin 1 3 2 12 2 Alat Pengeboran Non Mesin 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 1 Sumur 1 3 2 13 2 Produksi 1 3 2 13 3 Pengolahan dan Pemurnian 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 1 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 2 14 2 Alat Bantu Produksi 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 1 Alat Deteksi 1 3 2 15 2 Alat Pelindung 1 3 2 15 3 Alat SAR 1 3 2 15 4 Alat Kerja Penerbangan 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 1 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 1 Unit Peralatan Proses/Produksi 1 3 2 18 RAMBU-RAMBU 1 3 2 18 1 Rambu-rambu Lalu Lintas Darat 1 3 2 18 2 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 1 3 2 18 3 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut 1 3 2 19 PERALATAN OLAHRAGA 1 3 2 19 1 Peralatan Olahraga 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 1 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 1 1 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1 3 3 1 2 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1 3 3 2 MONUMEN 1 3 3 2 1 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 1 3 3 3 BANGUNAN MENARA 1 3 3 3 1 Bangunan Menara Perambuan 1 3 3 4 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 4 1 Tugu/Tanda Batas Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 6 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING 1 3 4 JALAN, JARINGAN, DAN IRIGASI 1 3 4 1 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 1 1 Jalan 1 3 4 1 2 Jembatan 1 3 4 2 BANGUNAN AIR 1 3 4 2 1 Bangunan Air Irigasi 1 3 4 2 2 Bangunan Pengairan Pasang Surut 1 3 4 2 3 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 1 3 4 2 4 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 1 3 4 2 5 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1 3 4 2 6 Bangunan Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 7 Bangunan Air Kotor 1 3 4 3 INSTALASI 1 3 4 3 1 Instalasi Air Bersih/Air Baku 1 3 4 3 2 Instalasi Air Kotor 1 3 4 3 3 Instalasi Pengolahan Sampah 1 3 4 3 4 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1 3 4 3 5 Instalasi Pembangkit Listrik 1 3 4 3 6 Instalasi Gardu Listrik 1 3 4 3 7 Instalasi Pertahanan 1 3 4 3 8 Instalasi Gas 1 3 4 3 9 Instalasi Pengaman 1 3 4 3 10 Instalasi Lain 1 3 4 4 JARINGAN 1 3 4 4 1 Jaringan Air Minum 1 3 4 4 2 Jaringan Listrik 1 3 4 4 3 Jaringan Telepon 1 3 4 4 4 Jaringan Gas 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 1 BAHAN PERPUSTAKAAN 1 3 5 1 1 Bahan Perpustakaan Tercetak 1 3 5 1 2 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro 1 3 5 1 3 Kartografi, Naskah dan Lukisan 1 3 5 1 4 Musik 1 3 5 1 5 Karya Grafika (Graphic Material) 1 3 5 1 6 Three Dimensional Artifacts and Realita 1 3 5 1 7 Tarscalt 1 3 5 2 BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 1 3 5 2 1 Barang Bercorak Kesenian 1 3 5 2 2 Alat Bercorak Kebudayaan 1 3 5 2 3 Tanda Penghargaan 1 3 5 3 HEWAN Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 7 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING 1 3 5 3 1 Hewan Piaraan 1 3 5 3 2 Ternak 1 3 5 3 3 Hewan Lainnya 1 3 5 4 BIOTA PERAIRAN 1 3 5 4 1 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) 1 3 5 4 2 Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) 1 3 5 4 3 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) 1 3 5 4 4 Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) 1 3 5 4 5 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) 1 3 5 4 6 Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) 1 3 5 4 7 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) 1 3 5 4 8 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) 1 3 5 4 9 Algae (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) 1 3 5 4 10 Biota Perairan Lainnya 1 3 5 5 TANAMAN 1 3 5 5 1 Tanaman 1 3 5 6 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1 3 5 6 1 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 5 7 ASET TETAP DALAM RENOVASI 1 3 5 7 1 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 6 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN 1 3 6 1 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN 1 3 6 1 1 Konstruksi Dalam Pengerjaan
10.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi , dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya;
f.Konstruksi dalam Pengerjaan.
11.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 8 operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi dua kelompok besar, yaitu (i) tanah untuk gedung dan bangunan, dan (ii) tanah untuk bukan gedung dan bangunan, seperti tanah untuk jalan, irigasi, jaringan, tanah lapangan, tanah hutan, tanah untuk pertanian, dan tanah untuk perkebunan.
12.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
13.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
14.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
15.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
16.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
17.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
18.Aset tetap Pemerintah Daerah berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dikategorikan sebagai properti investasi. Properti investasi diakui sebagai aset jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.
19.Properti investasi tidak diklasifikasi sebagai aset lancar maupun Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 9 aset tetap. Properti investasi diklasifikasi sebagai aset lainnya dan diatur lebih lanjut dalam kebijakan akuntansi aset lainnya. C. PENGAKUAN ASET TETAP
20.Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan
f.Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
21.Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
22.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain.
23.Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
24.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 10 bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. D. KAPITALISASI ASET TETAP
25.Pada dasarnya pengeluaran untuk aset tetap dapat dikategorikan menjadi belanja modal (capital expenditures) dan pengeluaran pendapatan (revenue expenditures).
26.Belanja modal adalah pengeluaran yang harus dicatat sebagai aset (dikapitalisir). Pengeluaran-pengeluaran yang akan mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan dengan nilai diatas satuan minimum kapitalisasi aset termasuk dalam kategori ini, misalnya penambahan satu unit AC dalam sebuah mobil atau penambahan teras pada gedung yang telah dimiliki, merupakan belanja modal.
27.Demikian juga halnya dengan pengeluaran yang akan menambah efisiensi, memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas atau mutu produksi dan dengan nilai diatas satuan minimum kapitalisasi aset. Contoh pengeluaran yang memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas produksi adalah pengeluaran untuk perbaikan besar-besaran.
28.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru atau penambahan nilai aset tetap dari hasil pemeliharaan sedang/pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 11 Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
29.Nilai satuan minimum kapitalisasi atas perolehan aset tetap dari hasil pengadaan baru untuk per satuan jenis aset atau harga per unit atas jenis aset ditetapkan sebagai berikut: DAFTAR BATASAN MINIMUM NILAI PER UNIT ATAS PENGADAAN BARU YANG DAPAT DIKAPITALISASI SEBAGAI ASET TETAP KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI 1 3 2 01 ALAT BESAR 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat >= 10.000.000,00 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung >= 10.000.000,00 1 3 2 01 03 Alat Bantu >= 500.000,00 1 3 2 02 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor >= 2.000.000,00 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor >= 500.000,00 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor >= 1.500.000,00 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor >= 500.000,00 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara >= 10.000.000,00 1 3 2 03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin >= 250.000,00 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin >= 100.000,00 1 3 2 03 03 Alat Ukur >= 100.000,00 1 3 2 04 ALAT PERTANIAN 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan >= 150.000,00 1 3 2 05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 05 01 Alat Kantor >= 300.000,00 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga >= 200.000,00 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat >= 300.000,00 1 3 2 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 06 01 Alat Studio >= 1.000.000,00 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi >= 500.000,00 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar >= 500.000,00 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi >= 500.000,00 1 3 2 07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran >= 500.000,00 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum >= 500.000,00 1 3 2 08 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium >= 500.000,00 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir >= 500.000,00 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah >= 100.000,00 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika >= 500.000,00 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan >= 500.000,00 1 3 2 08 06 Destructive Testing Laboratory >= 500.000,00 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 12 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup >= 500.000,00 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica >= 500.000,00 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi >= 500.000,00 1 3 2 09 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 09 01 Senjata Api >= 500.000,00 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api >= 250.000,00 1 3 2 09 03 Senjata Sinar >= 500.000,00 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian >= 250.000,00 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 01 Komputer Unit >= 500.000,00 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer >= 500.000,00 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi >= 500.000,00 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika >= 500.000,00 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin >= 5.000.000,00 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin >= 500.000,00 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 01 Sumur >= 1.000.000,00 1 3 2 13 02 Produksi >= 500.000,00 1 3 2 13 03 Pengolahan Dan Pemurnian >= 500.000,00 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi >= 500.000,00 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi >= 500.000,00 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 01 Alat Deteksi >= 500.000,00 1 3 2 15 02 Alat Pelindung >= 500.000,00 1 3 2 15 03 Alat Sar >= 500.000,00 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan >= 500.000,00 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan >= 250.000,00 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi >= 500.000,00 1 3 2 18 RAMBU - RAMBU 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat >= 500.000,00 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara >= 5.000.000,00 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut >= 1.000.000,00 1 3 2 19 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga >= 250.000,00 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 01 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja >= 10.000.000,00 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal >= 10.000.000,00 1 3 3 02 MONUMEN 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti >= 10.000.000,00 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 13 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI 1 3 3 03 BANGUNAN MENARA 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan >= 5.000.000,00 1 3 3 04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas >= 500.000,00 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 01 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 01 01 Jalan >= 10.000.000,00 1 3 4 01 02 Jembatan >= 10.000.000,00 1 3 4 02 BANGUNAN AIR 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi >= 10.000.000,00 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut >= 10.000.000,00 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder >= 10.000.000,00 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam >= 10.000.000,00 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah >= 10.000.000,00 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku >= 10.000.000,00 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor >= 10.000.000,00 1 3 4 03 INSTALASI 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku >= 5.000.000,00 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor >= 10.000.000,00 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah >= 10.000.000,00 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan >= 10.000.000,00 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik >= 10.000.000,00 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik >= 10.000.000,00 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan >= 10.000.000,00 1 3 4 03 08 Instalasi Gas >= 10.000.000,00 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman >= 10.000.000,00 1 3 4 03 10 Instalasi Lain >= 10.000.000,00 1 3 4 04 JARINGAN 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum >= 10.000.000,00 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik >= 2.500.000,00 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon >= 1.000.000,00 1 3 4 04 04 Jaringan Gas >= 2.500.000,00 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 01 BAHAN PERPUSTAKAAN 1 3 5 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak >= 100.000,00 1 3 5 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentu Mikro >= 75.000,00 1 3 5 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan >= 100.000,00 1 3 5 01 04 Alat Musik >= 100.000,00 1 3 5 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) >= 100.000,00 1 3 5 1 6 Three Dimensional Artefacs And Realita >= 100.000,00 1 3 5 1 7 Tarscalt >= 100.000,00 1 3 5 02 BARANG BERCORAK KESENIAN/ KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 1 3 5 2 1 Barang Bercorak Kesenian >= 200.000,00 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 14 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI 1 3 5 2 2 Barang Bercorak Kebudayaan >= 200.000,00 1 3 5 2 3 Tanda Penghargaan >= 200.000,00 1 3 5 3 HEWAN 1 3 5 3 1 Hewan Piaraan >= 500.000,00 1 3 5 3 2 Hewan Kebun Binatang >= 500.000,00 1 3 5 3 3 Hewan Lainnya >= 500.000,00 1 3 5 4 BIOTA PERAIRAN 1 3 5 4 1 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) >= 500.000,00 1 3 5 4 2 Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, Dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 3 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, Dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 4 Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 5 Echinodemata (Tripang, Bulu Babi, Dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 6 Amphibia (Kodok Dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 7 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, Dan Sebangsanya >= 500.000,00 1 3 5 4 8 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, Dan Sebangsanya) >= 500.000,00 1 3 5 4 9 Algae (Rumput Laut Dan Tumbuh- Tumbuhan Lain Yang Hidup Di Dalam Air) >= 500.000,00 1 3 5 4 10 Biota Perairan Lainnya >= 500.000,00 1 3 5 5 TANAMAN 1 3 5 5 1 Tanaman >= 500.000,00 1 3 5 6 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1 3 5 6 1 Barang Koleksi Non Budaya >= 1.000.000,00 E. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAP
30.Pengeluaran yang dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun (memperpanjang manfaat aset dari yang direncanakan semula atau peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja disebut dengan pengeluaran modal (capital expenditure), sedangkan pengeluaran yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun (termasuk pengeluaran untuk mempertahankan kondisi aset tetap) disebut dengan pengeluaran pendapatan (revenue expenditure).
31.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 15 bersangkutan apabila jumlahnya memenuhi batas minimal kapitalisasi.
32.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset setelah perolehan aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi untuk per satuan jenis aset atau harga per unit atas jenis aset ditetapkan sebagai berikut: DAFTAR BATASAN NILAI PER UNIT ATAS PENGEMBANGAN/REHAB/RENOV/RESTORASI ASET TETAP YANG DAPAT DIKAPITALISASIKAN KE ASET INDUK KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN 1 3 2 01 ALAT BESAR 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat >= 5.000.000,00 Untuk yg sifatnya pemeliharaan berat dan pemasangan alat/sparepart baru 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 1 3 2 01 03 Alat Bantu Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 02 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor >= 1.000.000,00 Untuk yg sifatnya pemeliharaan berat dan pemasangan alat/sparepart baru 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara >= 5.000.000,00 Untuk yg sifatnya pemeliharaan berat dan pemas. alat/ sparepart baru 1 3 2 03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin Tidak Dikapitalisasi1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 1 3 2 03 03 Alat Ukur 1 3 2 04 ALAT PERTANIAN 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 05 01 Alat Kantor Tidak Dikapitalisasi1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 16 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 1 3 2 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 06 01 Alat Studio Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 1 3 2 07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran Tidak Dikapitalisasi1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 1 3 2 08 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 1 3 2 08 06 Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi 1 3 2 09 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 09 01 Senjata Api Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 01 Komputer Unit Tidak Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 17 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer Dikapitalisasi 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin >= 2.500.000,00 u/ yg sifatnya pemel berat dan pemas. alat/ sparepart baru 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 01 Sumur Tidak Dikapitalisasi u/ yg sifatnya pemel berat dan pemas. alat/ sparepart baru 1 3 2 13 02 Produksi 1 3 2 13 03 Pengolahan Dan Pemurnian 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 01 Alat Deteksi Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 15 02 Alat Pelindung 1 3 2 15 03 Alat Sar 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 18 RAMBU - RAMBU 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Tidak Dikapitalisasi 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 1 3 2 19 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga Tidak Dikapitalisasi 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 01 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung >= 10.000.000,00 u/ yg Sifatnya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 18 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN Tempat Kerja Pemel. Sedang/Berat Mnmbah Umur Ekonomis 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal >= 5.000.000,00 1 3 3 02 MONUMEN 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti >= 2.500.000,00 u/ yg Sifatnya Pemel. Sedang/Berat Mnmbah Umur Ekonomis 1 3 3 03 BANGUNAN MENARA 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan >= 5.000.000,00 u/ yg Sifatnya Pemel. Sedang/Berat Menambah Umur Ekonomis 1 3 3 04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas Tidak Dikapitalisasi 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 01 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 01 01 Jalan >= 10.000.000,00 u/ yg Sifatnya Pemel. Berat/Sedang Mnmbah Umur Ekonomis 1 3 4 01 02 Jembatan >= 20.000.000,00 u/ yg Sifatnya Pemel. Berat/Sedang Mnmbah Umur Ekonomis 1 3 4 02 BANGUNAN AIR 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi >= 5.000.000,00 u/ yg Sifatnya Pemel. Berat Mnmbah Umur Ekonomis 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 1 3 4 03 INSTALASI Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 19 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku >= 5.000.000,00 u/ yg Sifatnya Pemeliharaan Berat Menambah Umur Ekonomis 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 1 3 4 04 JARINGAN 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum Tidak Dikapitalisasi 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 01 BAHAN PERPUSTAKAAN 1 3 5 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak Tidak Dikapitalisasi 1 3 5 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentu Mikro 1 3 5 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan 1 3 5 01 04 Alat Musik 1 3 5 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) 1 3 5 01 06 Three Dimensional Artefacs And Realita 1 3 5 01 07 Tarscalt 1 3 5 02 BARANG BERCORAK KESENIAN/ KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 1 3 5 02 01 Barang Bercorak Kesenian Tidak Dikapitalisasi 1 3 5 02 02 Barang Bercorak Kebudayaan 1 3 5 02 03 Tanda Penghargaan 1 3 5 03 HEWAN 1 3 5 03 01 Hewan Piaraan Tidak Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 20 KODEFIKASI REK. NAMA REKENING BATASAN KAPITALISASI KETERANGAN 1 3 5 03 02 Hewan Kebun Binatang Dikapitalisasi 1 3 5 03 03 Hewan Lainnya 1 3 5 04 BIOTA PERAIRAN 1 3 5 04 01 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) Tidak Dikapitalisasi 1 3 5 04 02 Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, Dan Sebangsanya) 1 3 5 04 03 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, Dan Sebangsanya) 1 3 5 04 04 Coelenterata (Ubur- Ubur dan Sebangsanya) 1 3 5 04 05 Echinodemata (Tripang, Bulu Babi, Dan Sebangsanya) 1 3 5 04 06 Amphibia (Kodok Dan Sebangsanya) 1 3 5 04 07 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, Dan Sebangsanya 1 3 5 04 08 Mamalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, Dan Sebangsanya) 1 3 5 04 09 Algae (Rumput Laut Dan Tumbuh- Tumbuhan Lain Yang Hidup Di Dalam Air) 1 3 5 04 10 Biota Perairan Lainnya 1 3 5 05 TANAMAN 1 3 5 05 01 Tanaman Tidak Dikapitalisasi 1 3 5 06 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA Tidak Dikapitalisasi1 3 5 06 01 Barang Koleksi Non Budaya
33.Untuk jenis aset tetap yang biaya-biaya pemeliharaannya tidak dikapitalisasi dengan pertimbangan tidak menambah masa manfaat dan tidak menambah produktivitas serta biaya pemeliharaan masih dibawah nilai kapitalisasi maka pada saat penganggaran dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 21
34.Pengeluaran belanja pengadaan baru untuk aset yang memenuhi kriteria berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, tetapi nilainya dibawah batasan nilai satuan minimum kapitalisasi sebagaimana diatas dicatat secara terpisah dari daftar aset tetap (extra comptable), tetapi dicatat pada Laporan Barang Milik Daerah. Pengakuan
35.Pengeluaran setelah perolehan awal dapat diakui sebagai pengeluaran modal (capital expenditure) atau sebagai pengeluaran pendapatan (revenue expenditure).
36.Kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.
37.Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban (expense / revenue expenditure). Pengukuran Pengeluaran Setelah Perolehan Awal
38.Pengeluaran-pengeluaran yang dikapitalisasi diukur sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja aset yang bersangkutan
39.Dalam proses kapitalisasi biaya pada aset tetap diterapkan kebijakan mengenai Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap (capitalization threshold) yang mengatur batas minimum pengeluaran yang dapat ditambahkan ke dalam nilai tercatat aset tetap. Aset tetap yang nilai perolehannya di bawah Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap tersebut diakui sebagai beban pada LO, sehingga tidak disajikan dalam neraca (on face). Transaksi tersebut diungkapkan pada Catatan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 22 atas Laporan Keuangan dan dicatat pada Laporan Barang Milik Negara/Laporan Barang Milik Negara/Daerah. F. PENGUKURAN ASET TETAP Nilai Perolehan Aset Tetap
40.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
41.Penggunaan nilai wajar pada saat perolehan bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Nilai wajar aset meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi secara wajar.
42.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
43.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
44.Biaya yang dapat kapitalisasi secara langsung untuk aset konstruksi dan bangunan adalah :
a.Biaya Konstruksi Fisik Yaitu besarnya biaya yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual atau jenis konstruksi tertentu yang dilaksanakan secara swakelola. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 23
b.Biaya Perencanaan Teknis Konstruksi Yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan.
c.Biaya Pengawasan Konstruksi Yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan. Komponen Biaya
45.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk pajak, bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
46.Biaya perolehan tanah mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
47.Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
48.Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 24
49.Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya- biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
50.Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
51.Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
52.Biaya lain (selain harga beli/biaya konstruksi) yang dibayarkan dalam rangka memperoleh beberapa jenis aset tetap sekaligus akan dialokasikan ke jenis-jenis aset yang diperoleh tersebut berdasarkan perbandingan harga belinya. Contoh honor panitia pengadaan barang/PPTK atas pengadaan beberapa jenis item barang secara paket.
53.Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
54.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.biaya perencanaan dan pengawasan kontruksi;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (instalation cost);
d.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
e.biaya konstruksi.
55.Biaya administrasi dan umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap. G. PENILAIAN AWAL ASET TETAP
56.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi/parameter untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 25
57.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
58.Suatu aset tetap diterima pemerintah daerah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan oleh pengembang (developer) kepada pemerintah daerah dengan tanpa nilai, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun atau mengembangkannya untuk fasilitas umum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat diperoleh. Komponen Biaya
59.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau biaya konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
60.Biaya perolehan tanah mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
61.Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
62.Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 26
63.Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
64.Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
65.Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
66.Biaya lain (selain harga beli/biaya konstruksi) yang dibayarkan dalam rangka memperoleh beberapa jenis aset tetap sekaligus akan dialokasikan ke jenis-jenis aset yang diperoleh tersebut berdasarkan perbandingan harga belinya. Contoh honor panitia pengadaan barang/PPTK atas pengadaan beberapa jenis item barang secara paket.
67.Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. Perolehan Secara Gabungan
68.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing- masing aset yang bersangkutan.
69.Nilai wajar pada masing masing aset yang bersangkutan dilakukan berdasarkan daftar rincian kontrak pengadaan. Apabila tidak terdapat daftar rincian kontrak, alokasi harga perolehan aset pada masing-masing dapat dilakukan dengan menggunakan metode proporsional tertimbang.
70.Apabila di dalam kontrak terdapat lebih dari 1 obyek aset tetap sdedangkan penganggarannya pada satu rekening belanja modal, maka pengakuan aset tetapnya dilakukan reklasifikasi sesuai obyek aset tetapnya.
71.Apabila didalam paket kontrak terdapat barang pakai habis maka Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 27 elemen tersebut dikeluarkan dari nilai aset tetap. Aset Tetap Digunakan Bersama
72.Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
73.Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan), pencatatan dan pelaporan hanya oleh Entitas Akuntansi pengguna barang yang ditetapkan oleh Kepala Darah. Aset Perjanjian Kerjasama Fasos/Fasum
74.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lain yang dipersamakan.
75.Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila tidak tercantum nilai nominal dalam BAST, maka fasos fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum diperoleh. Pertukaran Aset (Exchange of Assets)
76.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.
77.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 28 transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
78.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun- nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai- bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat tambahan aset lain dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
79.Pertukaran atau tukar menukar adalah pengalihan aset tetap dari suatu entitas kepada entitas lain mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pertukaran aset tetap dapat dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.
80.Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah perlu melakukan pertukaran, yaitu:
a.Adanya aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang/tata kota;
b.Adanya aset tetap yang tidak dimanfaatkan secara optimal;
c.Upaya penyatuan aset tetap yang lokasinya terpencar;
d.Pelaksanaan rencana strategis pemerintah;
e.Adanya aset tetap selain tanah dan/atau bangunan yang sudah usang; dan
f.Tidak tersedia dana dalam APBN untuk pengadaan baru. Aset Donasi
81.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai perlolehan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 29 Terima (BAST), dokumen yang persamakan atau nilai/harga wajar pada saat perolehan.
82.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai hibah tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan non pemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah atau dokumen yang dipersamakan.
83.Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran.
84.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
85.Aset bersejarah disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi disajikan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
86.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, penambahan fungsi, atau peningkatan standar Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 30 kinerja yang nilainya sebesar nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atau lebih, harus ditambahkan pada nilai tercatat (dikapitalisasi) aset yang bersangkutan.
87.Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
88.Pemeliharaan bangunan adalah usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeliharaan bangunan dapat digolongkan sesuai tingkat kerusakan pada bangunan yaitu :
a.Pemeliharaan tingkat kerusakan ringan Biaya maksimum adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/klas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 30%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja barang dan jasa dan tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut.
b.Pemeliharaan tingkat kerusakan sedang Biaya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/klas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 45%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 31
c.Pemeliharaan tingkat kerusakan berat Biaya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/klas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 65%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada perolehan Gedung dan Bangunan tersebut.
89.Pemeliharaan jalan adalah upaya menjaga kondisi jalan agar selalu dapat berfungsi dengan baik melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Pekerjaan pemeliharaan jalan dapat dikategorikan sebagai berikut :
a.Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan rutin diperlukan apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian antara 6 – 10 melalui survai penjajagan kondisi jalan. Biaya pemeliharaan rutin maksimal sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut.
b.Pemeliharaan Periodik/Berkala Pemeliharaan periodik/berkala diperlukan apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian antara 11 – 16 melalui survai penjajagan kondisi jalan. Biaya pemeliharaan periodik/berkala maksimal sebesar 45% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut.
c.Peningkatan Jalan Peningkatan jalan terjadi apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian lebih dari 16 melalui survai penjajagan kondisi jalan. Biaya peningkatan jalan maksimal sebesar 65% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 32
90.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Pemeliharaan jaringan irigasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan <20% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan/perbaikan maksimal sebesar 20% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut.
b.Pemeliharaan Berkala Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan ringan 20%-30% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan/perbaikan maksimal sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut.
c.Perbaikan Sedang Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan sedang 31%-40% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan/perbaikan maksimal sebesar 40% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut.
d.Perbaikan Berat atau Penggantian Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan berat >40% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya perbaikan/penggantian lebih dari 40% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 33 Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
91.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terdapat penilaian kembali aset tetap sesuai regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku secara nasional, atau pada saat aset tetap tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak lain atau dijual maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap. H. KOMPONEN BIAYA
92.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
93.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (instalation cost);
d.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
e.biaya konstruksi. I. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP TANAH Definisi
94.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, tanah lapangan, tanah hutan, tanah untuk pertanian, dan tanah untuk perkebunan.
95.Pengadaan tanah pemerintah daerah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 34 sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagai persediaan apabila sampai dengan akhir tahun belum diserahkan pada pihak terkait.
96.Tanah jalan dan jaringan atau tanah dibawah konstruksi jalan dan konstruksi jaringan dicatat sebagai aset tetap tanah bukan bagian dari aset jalan atau jaringan. Klasifikasi
97.Tanah dalam Bagan Akun Standar diklasifikasikan sebagai berikut: KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 1 TANAH 1 3 1 1 TANAH 1 3 1 1 1 TANAH PERSIL 1 3 1 1 1 1 Tanah Bangunan Perumahan/G.Tempat Tinggal 1 3 1 1 1 2 Tanah Untuk Bangunan Ged.Perdagangan/Perusahaan 1 3 1 1 1 3 Tanah Untuk Bangunan Industri 1 3 1 1 1 4 Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja 1 3 1 1 1 5 Tanah Untuk Bangunan Gedung Sarana Olah Raga 1 3 1 1 1 6 Tanah Untuk Bangunan Tempat Ibadah 1 3 1 1 1 7 Tanah Persil Lainnya 1 3 1 1 2 TANAH NON PERSIL 1 3 1 1 2 1 Tanah Basah 1 3 1 1 2 2 Tanah Kering 1 3 1 1 2 3 Tanah Perkebunan 1 3 1 1 2 4 Tanah Hutan 1 3 1 1 2 5 Tanah Tandus 1 3 1 1 2 6 Tanah Padang Alang-Alang/Rumput 1 3 1 1 2 7 Tanah Pertanian 1 3 1 1 2 8 Tanah Pertambangan 1 3 1 1 2 9 Tanah Non Persil Lainnya 1 3 1 1 3 LAPANGAN 1 3 1 1 3 1 Tanah Lapangan Olah Raga 1 3 1 1 3 2 Tanah Lapangan Parkir 1 3 1 1 3 3 Tanah Lapangan Penimbunan Barang 1 3 1 1 3 4 Tanah Lapangan Pemancar Dan Studio Alam 1 3 1 1 3 5 Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan 1 3 1 1 3 6 Tanah Lapangan Terbang 1 3 1 1 3 7 Tanah Untuk Jalan 1 3 1 1 3 8 Tanah Untuk Bangunan Air 1 3 1 1 3 9 Tanah Untuk Bangunan Instalasi 1 3 1 1 3 10 Tanah Untuk Bangunan Jaringan 1 3 1 1 3 11 Tanah Untuk Bangunan Bersejarah 1 3 1 1 3 12 Tanah Untuk Makam 1 3 1 1 3 13 Tanah Untuk Taman 1 3 1 1 3 14 Tanah Untuk Latihan 1 3 1 1 3 15 Tanah Daerah Pertahanan 1 3 1 1 3 16 Tanah Lapangan PBB 1 3 1 1 3 17 Tanah Kampung 1 3 1 1 3 18 Emplasment 1 3 1 1 3 19 Lapangan Lainnya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 35 Pengakuan
98.Tanah dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 4 kriteria berikut:
a.Berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,
b.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,
c.tidak dimaksudkan untuk dijual, dan
d.diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
99.Pengadaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagai persediaan.
100.Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan (SPL).
101.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
102.Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
103.Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 36 menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
104.Perlakuan tanah yang telah dicatat namun masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
a.Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Dalam hal pemerintah daerah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d.Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
105.Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah daerah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 37 Pengukuran
106.Aset tetap berupa Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan, dan atau didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
107.Tanah yang diperoleh melalui pembelian dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan sehingga nilai perolehan tanah diakui berdasarkan nilai belanja modal yang telah dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Biaya lain yang terkait dengan perolehan tanah seperti jasa notaris dan pengukuran tanah ditambahkan sebagai bagian dari harga perolehan tanah.
108.Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Apabila terdapat bangunan tua diatasnya, nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnahkan yang terletak pada tanah tersebut. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut.
109.Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Pakai atau nama sesuai dengan ketentuan perundangan, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.
110.Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.
111.Aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 38 Penyajian dan Pengungkapan Tanah
112.Tanah disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset Tanah diperoleh dan atau atas dasar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
113.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) Tanah.
b.Dokumen dasar kepemilikan, penguasaan atau bukti yang dipersamakan dan diperkenankan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah.
d.Rekonsiliasi nilai tercatat Tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk tanah; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, reklasifikasi).
114.Tanah disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tanah diperoleh.
115.Selain itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) Tanah.
b.Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi tanah.
c.Rekonsiliasi nilai tercatat Tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk tanah; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan reklasifikasi). Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 39 J. KEBIJAKAN AKUNTANSI PERALATAN DAN MESIN Definisi
116.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor dan rumah tangga yang nilainya diatas batasan kapitalisasi, masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan dalam kondisi siap pakai.
117.Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat Berat, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Alat Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/Produksi dan lain sebagainya.
118.Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, akan tetapi dikelompokkan sebagai persediaan. Klasifikasi
119.Klasifikasi Aset Peralatan dan Mesin dalam BAS adalah, sebagai berikut: KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 PERALATAN DAN MESIN 1 3 2 1 ALAT BESAR 1 3 2 1 1 ALAT BESAR DARAT 1 3 2 1 1 1 Tractor 1 3 2 1 1 2 Grader 1 3 2 1 1 3 Excavator 1 3 2 1 1 4 Pile Driver 1 3 2 1 1 5 Hauler 1 3 2 1 1 6 Asphalt Equipment 1 3 2 1 1 7 Compacting Equipment 1 3 2 1 1 8 Aggregate And Concrete Equipment 1 3 2 1 1 9 Loader 1 3 2 1 1 10 Alat Pengangkat 1 3 2 1 1 11 Mesin Proses 1 3 2 1 1 12 Alat Besar Darat Lainnya 1 3 2 1 2 ALAT BESAR APUNG 1 3 2 1 2 1 Dredger 1 3 2 1 2 2 Floating Excavator 1 3 2 1 2 3 Amphibi Dredger Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 40 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 1 2 4 Kapal Tarik 1 3 2 1 2 5 Mesin Proses Apung 1 3 2 1 2 6 Alat Besar Apung Lainnya 1 3 2 1 3 ALAT BANTU 1 3 2 1 3 1 Alat Penarik 1 3 2 1 3 2 Feeder 1 3 2 1 3 3 Compressor 1 3 2 1 3 4 Electric Generating Set 1 3 2 1 3 5 Pompa 1 3 2 1 3 6 Mesin Bor 1 3 2 1 3 7 Unit Pemeliharaan Lapangan 1 3 2 1 3 8 Alat Pengolahan Air Kotor 1 3 2 1 3 9 Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator 1 3 2 1 3 10 Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan 1 3 2 1 3 11 Mesin Tatoo 1 3 2 1 3 12 Perlengkapan Kebakaran Hutan 1 3 2 1 3 13 Peralatan Selam 1 3 2 1 3 14 Peralatan Sar Mountenering 1 3 2 1 3 15 Peralatan Intelejen 1 3 2 1 3 16 Alat Bantu Lainnya 1 3 2 2 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 2 1 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 1 3 2 2 1 1 Kendaraan Bermotor Penumpang 1 3 2 2 1 2 Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 1 3 2 2 1 3 Kendaraan Bermotor Beroda Dua 1 3 2 2 1 4 Kendaraan Bermotor Beroda Tiga 1 3 2 2 1 5 Kendaraan Bermotor Khusus 1 3 2 2 1 6 Kendaraan Tempur 1 3 2 2 2 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 1 3 2 2 2 1 Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang 1 3 2 2 2 2 Kendaraan Tak Bermotor Penumpang 1 3 2 2 2 3 Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor 1 3 2 2 2 4 Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya 1 3 2 2 3 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 1 3 2 2 3 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Untuk Barang 1 3 2 2 3 2 Alat Angkutan Apung Bermotor Untuk Penumpang 1 3 2 2 3 3 Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus 1 3 2 2 3 4 Alat Angkutan Apung Bermotor Militer 1 3 2 2 3 5 Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya 1 3 2 2 4 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 1 3 2 2 4 1 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Untuk Barang 1 3 2 2 4 2 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Untuk Penumpang 1 3 2 2 4 3 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus 1 3 2 2 4 4 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya 1 3 2 2 5 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 1 3 2 2 5 1 Kapal Terbang 1 3 2 2 5 2 Alat Angkutan Tak Bermotor Udara Lainnya 1 3 2 3 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 3 1 ALAT BENGKEL BERMESIN 1 3 2 3 1 1 Perkakas Konstruksi Logam Terpasang Pada Pondasi 1 3 2 3 1 2 Perkakas Konstruksi Logam Yang Transportable (Berpindah) 1 3 2 3 1 3 Perkakas Bengkel Listrik 1 3 2 3 1 4 Perkakas Bengkel Service 1 3 2 3 1 5 Perkakas Pengangkat Bermesin 1 3 2 3 1 6 Perkakas Bengkel Kayu 1 3 2 3 1 7 Perkakas Bengkel Khusus Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 41 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 3 1 8 Peralatan Las 1 3 2 3 1 9 Perkakas Pabrik Es 1 3 2 3 1 10 Alat Bengkel Bermesin Lainnya 1 3 2 3 2 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 1 3 2 3 2 1 Perkakas Bengkel Konstruksi Logam 1 3 2 3 2 2 Perkakas Bengkel Listrik 1 3 2 3 2 3 Perkakas Bengkel Service 1 3 2 3 2 4 Perkakas Pengangkat 1 3 2 3 2 5 Perkakas Standard (Standard Tools) 1 3 2 3 2 6 Perkakas Khusus (Special Tools) 1 3 2 3 2 7 Perkakas Bengkel Kerja 1 3 2 3 2 8 Peralatan Tukang Besi 1 3 2 3 2 9 Peralatan Tukang Kayu 1 3 2 3 2 10 Peralatan Tukang Kayu 1 3 2 3 2 11 Peralatan Ukur, Gip Dan Feeting 1 3 2 3 2 12 Peralatan Bengkel Khusus Peladam 1 3 2 3 2 13 Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya 1 3 2 3 3 ALAT UKUR 1 3 2 3 3 1 Alat Ukur Universal 1 3 2 3 3 2 Alat Ukur/Test Intelegensia 1 3 2 3 3 3 Alat Ukur/Test Alat Kepribadian 1 3 2 3 3 4 Alat Ukur/Test Klinis Lain 1 3 2 3 3 5 Alat Kalibrasi 1 3 2 3 3 6 Oscilloscope 1 3 2 3 3 7 Universal Tester 1 3 2 3 3 8 Alat Ukur/Pembanding 1 3 2 3 3 9 Alat Ukur Lain-Lain 1 3 2 3 3 10 Alat Timbangan/Biara 1 3 2 3 3 11 Anak Timbangan/Biara 1 3 2 3 3 12 Takaran Kering 1 3 2 3 3 13 Takaran Bahan Bangunan 1 3 2 3 3 14 Takaran Lainnya 1 3 2 3 3 15 Alat Penguji Kendaraan Bermotor 1 3 2 3 3 16 Specific Set 1 3 2 3 3 17 Alat Pengukur Keadaan Alam 1 3 2 3 3 18 Alat Pengukur Penglihatan 1 3 2 3 3 19 Alat Pengukur Ketepatan Dan Koreksi Waktu 1 3 2 3 3 20 Alat Ukur Instrument Workshop 1 3 2 3 3 21 Alat Ukur Lainnya 1 3 2 4 ALAT PERTANIAN 1 3 2 4 1 ALAT PENGOLAHAN 1 3 2 4 1 1 Alat Pengolahan Tanah Dan Tanaman 1 3 2 4 1 2 Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak 1 3 2 4 1 3 Alat Panen 1 3 2 4 1 4 Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian 1 3 2 4 1 5 Alat Laboratorium Pertanian 1 3 2 4 1 6 Alat Prosesing 1 3 2 4 1 7 Alat Pasca Panen 1 3 2 4 1 8 Alat Produksi Perikanan 1 3 2 4 1 9 Alat-Alat Peternakan 1 3 2 4 1 10 Alat Pengolahan Lainnya 1 3 2 5 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 5 1 ALAT KANTOR 1 3 2 5 1 1 Mesin Ketik 1 3 2 5 1 2 Mesin Hitung/Mesin Jumlah 1 3 2 5 1 3 Alat Reproduksi (Penggandaan) 1 3 2 5 1 4 Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 42 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 5 1 5 Alat Kantor Lainnya 1 3 2 5 2 ALAT RUMAH TANGGA 1 3 2 5 2 1 Meubelair 1 3 2 5 2 2 Alat Pengukur Waktu 1 3 2 5 2 3 Alat Pembersih 1 3 2 5 2 4 Alat Pendingin 1 3 2 5 2 5 Alat Dapur 1 3 2 5 2 6 Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 1 3 2 5 2 7 Alat Pemadam Kebakaran 1 3 2 5 3 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 1 3 2 5 3 1 Meja Kerja Pejabat 1 3 2 5 3 2 Meja Rapat Pejabat 1 3 2 5 3 3 Kursi Kerja Pejabat 1 3 2 5 3 4 Kursi Rapat Pejabat 1 3 2 5 3 5 Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat 1 3 2 5 3 6 Kursi Tamu Di Ruangan Pejabat 1 3 2 5 3 7 Lemari Dan Arsip Pejabat 1 3 2 6 1 ALAT STUDIO 1 3 2 6 1 1 Peralatan Studio Audio 1 3 2 6 1 2 Peralatan Studio Video Dan Film 1 3 2 6 1 3 Peralatan Studio Gambar 1 3 2 6 1 4 Peralatan Cetak 1 3 2 6 1 5 Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah 1 3 2 6 1 6 Alat Studio Lainnya 1 3 2 6 2 ALAT KOMUNIKASI 1 3 2 6 2 1 Alat Komunikasi Telephone 1 3 2 6 2 2 Alat Komunikasi Radio SSB 1 3 2 6 2 3 Alat Komunikasi Radio HF/FM 1 3 2 6 2 4 Alat Komunikasi Radio VHF 1 3 2 6 2 5 Alat Komunikasi Radio UHF 1 3 2 6 2 6 Alat Komunikasi Sosial 1 3 2 6 2 7 Alat-Alat Sandi 1 3 2 6 2 8 Alat Komunikasi Khusus 1 3 2 6 2 9 Alat Komunikasi Digital Dan Konvensional 1 3 2 6 2 10 Alat Komunikasi Satelit 1 3 2 6 2 11 Alat Komunikasi Lainnya 1 3 2 6 3 PERALATAN PEMANCAR 1 3 2 6 3 1 Peralatan Pemancar MF/MW 1 3 2 6 3 2 Peralatan Pemancar HF/SW 1 3 2 6 3 3 Peralatan Pemancar VHF/FM 1 3 2 6 3 4 Peralatan Pemancar UHF 1 3 2 6 3 5 Peralatan Pemancar SHF 1 3 2 6 3 6 Peralatan Antena MF/MW 1 3 2 6 3 7 Peralatan Antena HF/SW 1 3 2 6 3 8 Peralatan Antena VHF/FM 1 3 2 6 3 9 Peralatan Antena UHF 1 3 2 6 3 10 Peeralatan Antena SHF/Parabola 1 3 2 6 3 11 Peralatan Translator VHF/VHF 1 3 2 6 3 12 Peralatan Translator UHF/UHF 1 3 2 6 3 13 Peralatan Translator VHF/UHF 1 3 2 6 3 14 Peralatan Translator UHF/VHF 1 3 2 6 3 15 Peralatan Microwave F P U 1 3 2 6 3 16 Peralatan Microwave Terestrial 1 3 2 6 3 17 Peralatan Microwave TVRO 1 3 2 6 3 18 Peralatan Dummy Load 1 3 2 6 3 19 Switcher Antena 1 3 2 6 3 20 Switcher/Menara Antena Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 43 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 6 3 21 Feeder 1 3 2 6 3 22 Humidity Control 1 3 2 6 3 23 Program Input Equipment 1 3 2 6 3 23 Peralatan Antena Penerima VHF 1 3 2 6 3 25 Peralatan Pemancar LF 1 3 2 6 3 26 Unit Pemancar MF+HF 1 3 2 6 3 27 Peralatan Antena Pemancar MF+HF 1 3 2 6 3 28 Peralatan Penerima 1 3 2 6 3 29 Peralatan Pemancar Dan Penerima LF 1 3 2 6 3 30 Peralatan Pemancar Dan Penerima MF 1 3 2 6 3 31 Peralatan Pemancar Dan Penerima HF 1 3 2 6 3 32 Peralatan Pemancar Dan Penerima MF+HF 1 3 2 6 3 33 Peralatan Pemancar Dan Penerima VHF 1 3 2 6 3 34 Peralatan Pemancar Dan Penerima UHF 1 3 2 6 3 35 Peralatan Pemancar Dan Penerima SHF 1 3 2 6 3 36 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima LF 1 3 2 6 3 37 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima MF 1 3 2 6 3 38 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima HF 1 3 2 6 3 39 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima MF+HF 1 3 2 6 3 40 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima VHF 1 3 2 6 3 41 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima UHF 1 3 2 6 3 42 Peralatan Antena Pemancar Dan Penerima SHF 1 3 2 6 3 43 Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelite Resolusi Rendah 1 3 2 6 3 44 Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelite Resolusi Tinggi 1 3 2 6 3 45 Peralatan Penerima Dan Pengirim Gambar Ke Permukaan 1 3 2 6 3 46 Peralatan Perlengkapan Radio 1 3 2 6 3 47 Sumber Tenaga 1 3 2 6 3 48 Peralatan Pemancar Lainnya 1 3 2 6 4 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 1 3 2 6 4 1 Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System 1 3 2 6 4 2 Very High Frequence Omni Range (VOR) 1 3 2 6 4 3 Distance Measuring Equipment (DME) 1 3 2 6 4 4 Radar 1 3 2 6 4 5 Alat Pangatur Telekomunikasi 1 3 2 6 4 6 Peralatan Komunikasi Untuk Dokumentasi 1 3 2 6 4 7 Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya 1 3 2 7 1 ALAT KEDOKTERAN 1 3 2 7 1 1 Alat Kedokteran Umum 1 3 2 7 1 2 Alat Kedokteran Gigi 1 3 2 7 1 3 Alat Kedokteran Keluarga Berencana 1 3 2 7 1 4 Alat Kedokteran Bedah 1 3 2 7 1 5 Alat Kesehatan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan 1 3 2 7 1 6 Alat Kedokteran THT 1 3 2 7 1 7 Alat Kedokteran Mata 1 3 2 7 1 8 Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam 1 3 2 7 1 9 Alat Kedokteran Kamar Jenasah/Mortuary 1 3 2 7 1 10 Alat Kedokteran Anak 1 3 2 7 1 11 Alat Kedokteran Poliklinik 1 3 2 7 1 12 Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis 1 3 2 7 1 13 Alat Kedokteran Neurologi (Syaraf) 1 3 2 7 1 14 Alat Kedokteran Jantung 1 3 2 7 1 15 Alat Kedokteran Radiodiagnostic 1 3 2 7 1 16 Alat Kedokteran Patalogi Anatomy 1 3 2 7 1 17 Alat Kedokteran Transfusi Darah 1 3 2 7 1 18 Alat Kedokteran Radioterapy 1 3 2 7 1 19 Alat Kedokteran Nuklir Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 44 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 7 1 20 Alat Kedokteran Kulit Dan Kelamin 1 3 2 7 1 21 Alat Kedokteran Gawat Darurat 1 3 2 7 1 22 Alat Kedokteran Jiwa 1 3 2 7 1 23 Alat Kedokteran Bedah Orthopedi 1 3 2 7 1 24 Alat Kedokteran I C U 1 3 2 7 1 25 Alat Kedokteran I C C U 1 3 2 7 1 26 Alat Kedokteran Bedah Jantung 1 3 2 7 1 27 Alat Kedokteran Traditional Medicine 1 3 2 7 1 28 Alat Kedokteran Anaesthesi 1 3 2 7 1 29 Alat Kedokteran Lainnya 1 3 2 7 2 ALAT KESEHATAN UMUM 1 3 2 7 2 1 Alat Kesehatan Matra Laut 1 3 2 7 2 2 Alat Kesehatan Matra Udara 1 3 2 7 2 3 Alat Kesehatan Kepolisian 1 3 2 7 2 4 Alat Kesehatan Olah Raga 1 3 2 7 2 5 Alat Kesehatan Umum Lainnya 1 3 2 8 1 UNIT ALAT LABORATORIUM 1 3 2 8 1 1 Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan 1 3 2 8 1 2 Alat Laboratorium Micro Biologi Teknik Penyehatan 1 3 2 8 1 3 Alat Laboratorium Hidrokimia 1 3 2 8 1 4 Alat Laboratorium Model Hidrolika 1 3 2 8 1 5 Alat Laboratorium Batuan/Geologi 1 3 2 8 1 6 Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi 1 3 2 8 1 7 Alat Laboratorium Aspal, Cat Dan Kimia 1 3 2 8 1 8 Alat Laboratorium Mekanika Tanah Dan Batuan 1 3 2 8 1 9 Alat Laboratorium Cocok Tanam 1 3 2 8 1 10 Alat Laboratorium Logam, Mesin Dan Listrik 1 3 2 8 1 11 Alat Laboratorium Umum 1 3 2 8 1 12 Alat Laboratorium Microbiologi 1 3 2 8 1 13 Alat Laboratorium Kimia 1 3 2 8 1 14 Alat Laboratorium Patologi 1 3 2 8 1 15 Alat Laboratorium Immunologi 1 3 2 8 1 16 Alat Laboratorium Hematologi 1 3 2 8 1 17 Alat Laboratorium Film 1 3 2 8 1 18 Alat Laboratorium Makanan 1 3 2 8 1 19 Alat Laboratorium Farmasi 1 3 2 8 1 20 Alat Laboratorium Fisika 1 3 2 8 1 21 Alat Laboratorium Hidrodinamika 1 3 2 8 1 22 Alat Laboratorium Klimatologi 1 3 2 8 1 23 Alat Laboratorium Proses Peleburan 1 3 2 8 1 24 Alat Laboratorium Pasir 1 3 2 8 1 25 Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan 1 3 2 8 1 26 Alat Laboratorium Pembuatan Pola 1 3 2 8 1 27 Alat Laboratorium Metalography 1 3 2 8 1 28 Alat Laboratorium Proses Pengelasan 1 3 2 8 1 29 Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan 1 3 2 8 1 30 Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam 1 3 2 8 1 31 Alat Laboratorium Metrologie 1 3 2 8 1 32 Alat Laboratorium Pelapisan Logam 1 3 2 8 1 33 Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas 1 3 2 8 1 34 Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil 1 3 2 8 1 35 Alat Laboratorium Uji Tekstil 1 3 2 8 1 36 Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik 1 3 2 8 1 37 Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet Dan Plastik 1 3 2 8 1 38 Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet Dan Plastik 1 3 2 8 1 39 Alat Laboratorium Uji Keramik Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 45 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 8 1 40 Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa 1 3 2 8 1 41 Alat Laboratorium Pertanian 1 3 2 8 1 42 Alat Laboratorium Elektronika Dan Daya 1 3 2 8 1 43 Alat Laboratorium Energi Surya 1 3 2 8 1 44 Alat Laboratorium Konversi Batubara Dan Biomas 1 3 2 8 1 45 Alat Laboratorium Oceanografi 1 3 2 8 1 46 Alat Laboratorium Lingkungan Perairan 1 3 2 8 1 47 Alat Laboratorium Biologi Perairan 1 3 2 8 1 48 Alat Laboratorium Biologi 1 3 2 8 1 49 Alat Laboratorium Geofisika 1 3 2 8 1 50 Alat Laboratorium Tambang 1 3 2 8 1 51 Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia 1 3 2 8 1 52 Alat Laboratorium Proses Industri 1 3 2 8 1 53 Alat Laboratorium Kesehatan Kerja 1 3 2 8 1 54 Laboratorium Kearsipan 1 3 2 8 1 55 Laboratorium Hematologi Dan Urinalisis 1 3 2 8 1 56 Alat Laboratorium Lain 1 3 2 8 1 57 Alat Laboratorium Hermodinamika Motor Dan Sistem Propulasi 1 3 2 8 1 58 Alat Laboratorium Pendidikan 1 3 2 8 1 59 Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzym 1 3 2 8 1 60 Alat Laboratorium Teknik Pantai 1 3 2 8 1 61 Alat Laboratorium Sumber Daya Dan Energi 1 3 2 8 1 62 Alat Laboratorium Populasi 1 3 2 8 1 63 Alat Pengukur Gelombang 1 3 2 8 1 64 Unit Alat Laboratorium Lainnya 1 3 2 8 2 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 1 3 2 8 2 1 Analytical Instrument 1 3 2 8 2 2 Instrument Probe/Sensor 1 3 2 8 2 3 General Laboratory Tool 1 3 2 8 2 4 Glassware Plastic/Utensils 1 3 2 8 2 5 Laboratory Safety Equipment 1 3 2 8 2 6 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya 1 3 2 8 3 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 1 3 2 8 3 1 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Bahasa Indonesia 1 3 2 8 3 2 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Matematika 1 3 2 8 3 3 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : IPA Dasar 1 3 2 8 3 4 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : IPA Lanjutan 1 3 2 8 3 5 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : IPA Menengah 1 3 2 8 3 6 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : IPA Atas 1 3 2 8 3 7 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : IPS 1 3 2 8 3 8 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Agama 1 3 2 8 3 9 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Keterampilan 1 3 2 8 3 10 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Kesenian 1 3 2 8 3 11 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : Olah Raga 1 3 2 8 3 12 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi : PKN 1 3 2 8 3 13 Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, Tuna Rungu) 1 3 2 8 3 14 Alat Peraga Kejuruan 1 3 2 8 3 15 Alat Peraga PAUD/TK 1 3 2 8 3 16 Alat Peraga Praktek Sekolah Lainnya 1 3 2 8 4 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 1 3 2 8 4 1 Radiation Detector 1 3 2 8 4 2 Modular Counting And Scientific Electronic 1 3 2 8 4 3 Assembly/Counting System 1 3 2 8 4 4 Recorder Display Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 46 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 8 4 5 System/Power Supply 1 3 2 8 4 6 Measuring/Testing Device 1 3 2 8 4 7 Opto Electronics 1 3 2 8 4 8 Accelerator 1 3 2 8 4 9 Reactor Experimental System 1 3 2 8 4 10 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya 1 3 2 8 5 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 1 3 2 8 5 1 Alat Ukur Fisika Kesehatan 1 3 2 8 5 2 Alat Kesehatan Kerja 1 3 2 8 5 3 Proteksi Lingkungan 1 3 2 8 5 4 Meteorological Equipment 1 3 2 8 5 5 Sumber Radiasi 1 3 2 8 5 6 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya 1 3 2 8 6 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 1 3 2 8 6 1 Radiation Application Equipment 1 3 2 8 6 2 Non Destructive Test (NDT) Device 1 3 2 8 6 3 Peralatan Hidrologi 1 3 2 8 6 4 Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 1 3 2 8 7 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 1 3 2 8 7 1 Alat Laboratorium Kwalitas Air Dan Tanah 1 3 2 8 7 2 Alat Laboratorium Kwalitas Udara 1 3 2 8 7 3 Alat Laboratorium Kebisingan Dan Getaran 1 3 2 8 7 4 Laboratorium Lingkungan 1 3 2 8 7 5 Alat Laboratorium Penunjang 1 3 2 8 7 6 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya 1 3 2 8 8 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 1 3 2 8 8 1 Towing Carriage 1 3 2 8 8 2 Wave Generator And Absorber 1 3 2 8 8 3 Data Accquisition And Analyzing System 1 3 2 8 8 4 Cavitation Tunnel 1 3 2 8 8 5 Overhead Cranes 1 3 2 8 8 6 Peralatan Umum 1 3 2 8 8 7 Pemesinan : Model Ship Workshop 1 3 2 8 8 8 Pemesinan : Propeller Model Workshop 1 3 2 8 8 9 Pemesinan : Mechanical Workshop 1 3 2 8 8 10 Pemesinan : Precision Mechanical Workshop 1 3 2 8 8 11 Pemesinan : Painting Shop 1 3 2 8 8 12 Pemesinan : Ship Model Preparation Shop 1 3 2 8 8 13 Pemesinan : Electical Workshop 1 3 2 8 8 14 MOB 1 3 2 8 8 15 Photo And Film Equipment 1 3 2 8 8 16 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya 1 3 2 8 9 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 1 3 2 8 9 1 Alat Laboratorium Kalibrasi Electromedik Dan Biomedik 1 3 2 8 9 2 Alat Laboratorium Standard Dan Kalibrator 1 3 2 8 9 3 Alat Laboratorium Cahaya, Optik Dan Akustik 1 3 2 8 9 4 Alat Laboratorium Listrik Dan Mekanik 1 3 2 8 9 5 Alat Laboratorium Tekanan Dan Suhu 1 3 2 8 9 6 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi Lain 1 3 2 8 9 7 Alat Laboratorium Natius 1 3 2 8 9 8 Alat Laboratorium Elektronika Dan Telekomunikasi Pelayaran 1 3 2 8 9 9 Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 1 3 2 8 9 10 Alat Laboratorium Uji Perangkat Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 47 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 8 9 11 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi Lainnya 1 3 2 9 1 SENJATA API 1 3 2 9 1 1 Senjata Genggam 1 3 2 9 1 2 Senjata Pinggang 1 3 2 9 1 3 Senjata Bahu/Senjata Laras Panjang 1 3 2 9 1 4 Senapan Mesin 1 3 2 9 1 5 M O R T I R 1 3 2 9 1 6 Anti Lapis Baja 1 3 2 9 1 7 Artileri Medan (Armed) 1 3 2 9 1 8 Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 1 3 2 9 1 9 Kavaleri 1 3 2 9 1 10 Senjata Lain-Lain 1 3 2 9 2 PERSENJATAAN NON SENJATA API 1 3 2 9 2 1 Alat Keamanan 1 3 2 9 2 2 Non Senjata Api 1 3 2 9 2 3 Alat Penjinak Bahan Peledak (Aljihandak) 1 3 2 9 2 4 Alat Nuklir, Biologi Dan Kimia 1 3 2 9 2 5 Persenjataan Non Senjata Api Lainnya 1 3 2 9 3 SENJATA SINAR 1 3 2 9 3 1 Laser 1 3 2 9 3 2 Senjata Sinar Lainnya 1 3 2 9 4 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 1 3 2 9 4 1 Alat Khusus Kepolisian 1 3 2 9 4 2 Alat Dalmas/Alat Dakhura 1 3 2 9 4 3 Alat Wanteror (Perlawanan Teror) 1 3 2 9 4 4 Peralatan Deteksi Intel 1 3 2 9 4 5 Alsus Lantas 1 3 2 9 4 6 Alsus Reserse 1 3 2 9 4 7 Alsus Fotografi Kepolisian 1 3 2 9 4 8 Alsus Daktiloskopi 1 3 2 9 4 9 Instrumen Analisis Laboratorium Forensik 1 3 2 9 4 10 Alat Khusus Kepolisian Lainnya 1 3 2 10 1 KOMPUTER UNIT 1 3 2 10 1 1 Komputer Jaringan 1 3 2 10 1 2 Personal Komputer 1 3 2 10 1 3 Komputer Unit Lainnya 1 3 2 10 2 PERALATAN KOMPUTER 1 3 2 10 2 1 Peralatan Mainframe 1 3 2 10 2 2 Peralatan Mini Komputer 1 3 2 10 2 3 Peralatan Personal Komputer 1 3 2 10 2 4 Peralatan Jaringan 1 3 2 10 2 5 Peralatan Komputer Lainnya 1 3 2 11 1 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 1 3 2 11 1 1 Optik 1 3 2 11 1 2 Ukur/Instrument 1 3 2 11 1 3 Alat Eksplorasi Topografi Lainnya 1 3 2 11 2 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 1 3 2 11 2 1 Mekanik 1 3 2 11 2 2 Elektronik/Electric 1 3 2 11 2 3 Manual 1 3 2 11 2 4 Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya 1 3 2 12 1 ALAT PENGEBORAN MESIN 1 3 2 12 1 1 Bor Mesin Tumbuk 1 3 2 12 1 2 Bor Mesin Putar 1 3 2 12 1 3 Alat Pengeboran Mesin Lainnya 1 3 2 12 2 ALAT PENGEBORAN NON MESIN Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 48 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 12 2 1 Bangka 1 3 2 12 2 2 Pantek 1 3 2 12 2 3 Putar 1 3 2 12 2 4 Peralatan Bantu 1 3 2 12 2 5 Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya 1 3 2 13 1 SUMUR 1 3 2 13 1 1 Peralatan Sumur Minyak 1 3 2 13 1 2 Sumur Pemboran 1 3 2 13 1 3 Sumur Lainnya 1 3 2 13 2 PRODUKSI 1 3 2 13 2 1 R I G 1 3 2 13 2 2 Produksi Lainnya 1 3 2 13 3 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 3 1 Alat Pengolahan Minyak 1 3 2 13 3 2 Alat Pengolahan Air 1 3 2 13 3 3 Alat Pengolahan Steam 1 3 2 13 3 4 Alat Pengolahan Wax 1 3 2 13 3 5 Pengolahan Dan Pemurnian Lainnya 1 3 2 14 1 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 1 1 Mekanik 1 3 2 14 1 2 Eektric 1 3 2 14 1 3 Alat Bantu Ekplorasi Lainnya 1 3 2 14 2 ALAT BANTU PRODUKSI 1 3 2 14 2 1 Perawatan Sumur 1 3 2 14 2 2 Test Unit 1 3 2 14 2 3 Alat Bantu Produksi Lainnya 1 3 2 15 1 ALAT DETEKSI 1 3 2 15 1 1 Radiasi 1 3 2 15 1 2 Suara 1 3 2 15 1 3 Alat Deteksi Lainnya 1 3 2 15 2 ALAT PELINDUNG 1 3 2 15 2 1 Baju Pengaman 1 3 2 15 2 2 Masker 1 3 2 15 2 3 Topi Kerja 1 3 2 15 2 4 Sabuk Pengaman 1 3 2 15 2 5 Sepatu Lapangan 1 3 2 15 2 6 Alat Pelindung Lainnya 1 3 2 15 3 ALAT SAR 1 3 2 15 3 1 Alat Penolong 1 3 2 15 3 2 Alat Pendukung Pencarian 1 3 2 15 3 3 Alat Kerja Bawah Air 1 3 2 15 3 4 Alat Sar Lainnya 1 3 2 15 4 ALAT KERJA PENERBANGAN 1 3 2 15 4 1 Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan 1 3 2 15 4 2 Peralatan Fasilitas Navigasi Dan Pengamatan Penerbangan 1 3 2 15 4 3 Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan 1 3 2 15 4 4 Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan Dan Pengamanan Bandar Udara 1 3 2 15 4 5 Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara 1 3 2 15 4 6 Alat Ukur Peralatan Faslektrik 1 3 2 15 4 7 Alat Kerja Penerbangan Lainnya 1 3 2 16 1 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 1 3 2 16 1 1 Alat Peraga Pelatihan 1 3 2 16 1 2 Alat Peraga Percontohan 1 3 2 16 1 3 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan Lainnya 1 3 2 17 1 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 49 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 2 17 1 1 Liquid-Liquid Contractor Equipment 1 3 2 17 1 2 Solid-Solid Mixing Equipment 1 3 2 17 1 3 Solid-Solid Screening Equipment 1 3 2 17 1 4 Solid-Solid Classifier 1 3 2 17 1 5 Solid-Liquid Mixing Equipment 1 3 2 17 1 6 Solid Liquid Crystallization Equipment 1 3 2 17 1 7 Ion Exchange Absortion Equipment 1 3 2 17 1 8 Leaching Equipment 1 3 2 17 1 9 Gravity Sedimentation Equipment 1 3 2 17 1 10 Solid Liquid Filtering Equipment 1 3 2 17 1 11 Centrifuge For Solid Liquid 1 3 2 17 1 12 Liquid From Solid Expelling (Expressor)-Equipment 1 3 2 17 1 13 Gas-Solid Drying Equipment 1 3 2 17 1 14 Gas - Solid Fluidised Bed Equipment 1 3 2 17 1 15 Gas - Solid Separation Equipment 1 3 2 17 1 16 Gas - Liquid Distillation Equipment 1 3 2 17 1 17 Gas - Liquid Separition Equipment 1 3 2 17 1 18 Isotope Separation Equipment 1 3 2 17 1 19 Transport And Storage Equipment For Liquid 1 3 2 17 1 20 Solid Material Handling Equipment 1 3 2 17 1 21 Size Reduction Size Balargement Equipment 1 3 2 17 1 22 Heat Generating Equipment 1 3 2 17 1 23 Heat Transfer Equipment 1 3 2 17 1 24 Mechanical Proces 1 3 2 17 1 25 Chemical Reaktion Equipment 1 3 2 17 1 26 Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya 1 3 2 18 1 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 1 3 2 18 1 1 Rambu Bersuar 1 3 2 18 1 2 Rambu Tidak Bersuar 1 3 2 18 1 3 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya 1 3 2 18 2 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 1 3 2 18 2 1 Runway/Threshold Light 1 3 2 18 2 2 Visual Approach Slope Indicator (Vasi) 1 3 2 18 2 3 Approach Light 1 3 2 18 2 4 Runway Identification Light (Reils) 1 3 2 18 2 5 Signal 1 3 2 18 2 6 Flood Lights 1 3 2 18 2 7 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya 1 3 2 18 3 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 1 3 2 18 3 1 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 1 3 2 18 3 2 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya 1 3 2 19 1 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 1 1 Peralatan Olah Raga Atletik 1 3 2 19 1 2 Peralatan Permainan 1 3 2 19 1 3 Peralatan Senam 1 3 2 19 1 4 Paralatan Olah Raga Air 1 3 2 19 1 5 Peralatan Olah Raga Udara 1 3 2 19 1 6 Peralatan Olah Raga Lainnya
120.Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, akan tetapi dikelompokkan sebagai persediaan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 50 Pengakuan
121.Peralatan dan mesin dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 5 (lima) kriteria berikut:
a.berwujud;
b.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.tidak dimaksudkan untuk dijual; dan
e.diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
122.Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima barang (peralatan dan mesin), dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan.
123.Perolehan peralatan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau pertukaran aset, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran.
124.Perolehan melalui pembelian/pengadaan dan pembangunan dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan pengeluaran belanja modal.
125.Peralatan dan Mesin yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah berdasarkan pada BAST atau dokumen yang dipersamakan.
126.Perolehan peralatan dan mesin dapat melalui pembelian, pembangunan, tukar menukar, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai, kredit, atau angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
127.Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian tunai diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan peralatan dan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 51 mesin melalui pembelian dan pembangunan diakui sebagai belanja modal. Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Peralatan dan Mesin pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan sebagai penambah kewajiban pada neraca.
128.Pengakuan Peralatan dan Mesin harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Kebijakan satuan minimum kapitalisasi aset tetap ini akan dijelaskan pada bab tersendiri. Pengukuran
129.Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh
130.Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesin yang berasal dari pembelian meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
131.Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan yang terkait dengan perolehan Peralatan dan Mesin tersebut.
132.Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan/pengadaan Peralatan dan Mesin tersebut.
133.Pengukuran Peralatan dan Mesin harus memperhatikan kebijakan akuntansi mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 52 Pengungkapan Peralatan dan Mesin
134.Peralatan dan Mesin disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.
135.Selain itu, dalam Catatan Atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Peralatan dan Mesin.
b.Rekonsiliasi nilai tercatat Peralatan dan Mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Peralatan dan Mesin; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). 4) Perubahan nilai, jika ada.
c.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.
d.Informasi penyusutan Peralatan dan Mesin yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. K. KEBIJAKAN AKUNTANSI GEDUNG DAN BANGUNAN Definisi
136.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum, dan rambu-rambu. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 53
137.Gedung dan bangunan yang dibangun oleh pemerintah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, seperti bangunan fasilitas umum yang akan diserahkan ke masyarakat/kelompok masyarakat, maka bangunan tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai Gedung dan Bangunan, melainkan disajikan sebagai Persediaan. Klasifikasi
138.Klasifikasi Aset Gedung dan Bangunan sesuai BAS, sebagai berikut: KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 1 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 1 1 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 1 3 3 1 1 1 Bangunan Gedung Kantor 1 3 3 1 1 2 Bangunan Gudang 1 3 3 1 1 3 Bangunan Gedung Untuk Bengkel/Hanggar 1 3 3 1 1 4 Bangunan Gedung Instalasi 1 3 3 1 1 5 Bangunan Gedung Laboratorium 1 3 3 1 1 6 Bangunan Kesehatan 1 3 3 1 1 7 Bangunan Oceanarium/Observatorium 1 3 3 1 1 8 Bangunan Gedung Tempat Ibadah 1 3 3 1 1 9 Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1 3 3 1 1 10 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 1 3 3 1 1 11 Bangunan Gedung Tempat Olah Raga 1 3 3 1 1 12 Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 1 3 3 1 1 13 Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga 1 3 3 1 1 14 Bangunan Gedung Garasi/Pool 1 3 3 1 1 15 Bangunan Gedung Pemotong Hewan 1 3 3 1 1 16 Bangunan Gedung Perpustakaan 1 3 3 1 1 17 Bangunan Gedung Musium 1 3 3 1 1 18 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara 1 3 3 1 1 19 Bangunan Pengujian Kelaikan 1 3 3 1 1 20 Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan 1 3 3 1 1 21 Bangunan Rumah Tahanan 1 3 3 1 1 22 Bangunan Gedung Krematorium 1 3 3 1 1 23 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan 1 3 3 1 1 24 Bangunan Tempat Persidangan 1 3 3 1 1 25 Bangunan Terbuka 1 3 3 1 1 26 Bangunan Penampung Sekam 1 3 3 1 1 27 Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 1 3 3 1 1 28 Bangunan Industri 1 3 3 1 1 29 Bangunan Peternakan/Perikanan 1 3 3 1 1 30 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 1 3 3 1 1 31 Bangunan Peralatan Geofisika 1 3 3 1 1 32 Bangunan Fasilitas Umum 1 3 3 1 1 33 Bangunan Parkir 1 3 3 1 1 34 Bangunan Gedung Pabrik 1 3 3 1 1 35 Bangunan Stasiun Bus 1 3 3 1 1 36 Taman Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 54 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 3 1 1 37 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 1 3 3 1 2 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 1 3 3 1 2 1 Rumah Negara Golongan I 1 3 3 1 2 2 Rumah Negara Golongan II 1 3 3 1 2 3 Rumah Negara Golongan III 1 3 3 1 2 4 Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan 1 3 3 1 2 5 Asrama 1 3 3 1 2 6 Hotel 1 3 3 1 2 7 Motel 1 3 3 1 2 8 Flat/Rumah Susun 1 3 3 1 2 9 Rumah Negara Dalam Proses Penggolongan 1 3 3 1 2 10 Panti Asuhan 1 3 3 1 2 11 Apartemen 1 3 3 1 2 12 Rumah Tidak Bersusun 1 3 3 1 2 13 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya 1 3 3 2 MONUMEN 1 3 3 2 1 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 1 3 3 2 1 1 Candi 1 3 3 2 1 2 Tugu 1 3 3 2 1 3 Bangunan Peninggalan 1 3 3 2 1 4 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Lainnya 1 3 3 3 BANGUNAN MENARA 1 3 3 3 1 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 1 3 3 3 1 1 Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai 1 3 3 3 1 2 Bangunan Perambuan Penerangan Pantai 1 3 3 3 1 3 Bangunan Menara Telekomunikasi 1 3 3 3 1 4 Bangunan Menara Pengawas 1 3 3 3 1 5 Bangunan Menara Perambuan Lainnya 1 3 3 4 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 4 1 TUGU/TANDA BATAS 1 3 3 4 1 1 Tugu/Tanda Batas Administrasi 1 3 3 4 1 2 Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi 1 3 3 4 1 3 Pilar/Tugu/Tanda Lainnya 1 3 3 4 1 4 Pagar 1 3 3 4 1 5 Tugu/Tanda Batas Lainnya Pengakuan
139.Gedung dan bangunan dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 4 (empat) kriteria berikut:
a.berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,
b.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,
c.tidak dimaksudkan untuk dijual, dan
d.diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
140.Gedung dan bangunan tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 55 Pengakuan Gedung dan Bangunan dipisahkan dengan tanah di mana gedung dan bangunan tersebut didirikan.
141.Gedung dan Bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
142.Gedung dan Bangunan yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal dan belanja lainnya yang bisa kapitalisasi secara langsung untuk aset tersebut.
143.Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah.
144.Perolehan Gedung dan Bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai, kredit, atau angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
145.Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian tunai diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan, dan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian tunai diakui sebagai belanja modal. Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan sebagai kewajiban pada neraca.
146.Pengakuan Gedung dan bangunan harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Kebijakan satuan minimum kapitalisasi aset tetap ini akan dijelaskan pada bab tersendiri. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 56 Pengukuran
147.Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai.
148.Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.
149.Perolehan Gedung dan Bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
150.Perolehan melalui pembelian dan pembangunan didahului dengan pengakuan realisasi belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Daerah sesuai dokumen sumber realisasi belanja modal berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
151.Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
152.Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak.
153.Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
154.Pembelian Gedung dan Bangunan secara mengangsur pada umumnya berjangka waktu lebih dari satu tahun. Perolehan dengan cara demikian akan menimbulkan utang. Perlakuan pembelian Gedung dan Bangunan secara mengangsur mengacu Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 57 pada Akuntansi Kewajiban/Utang. Gedung dan Bangunan yang dibeli dengan cara mengangsur, dalam Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip substansi mengungguli bentuk dicatat sebesar nilai pembeliannya ditambah dengan perhitungan beban bunga dan beban lain atas utang terhadap nilai gedung yang masih harus diangsur dan dibayarkan.
155.Pengukuran Gedung dan Bangunan harus memperhatikan kebijakan akuntansi mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Pengungkapan Gedung dan Bangunan
156.Gedung dan Bangunan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.
157.Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula :
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Gedung dan Bangunan.
b.Rekonsiliasi nilai tercatat Gedung dan Bangunan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).
c.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan;
d.Informasi penyusutan Gedung dan Bangunan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 58
158.Gedung dan Bangunan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.
159.Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula :
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Gedung dan Bangunan.
b.Rekonsiliasi nilai tercatat Gedung dan Bangunan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).
c.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan;
d.Informasi penyusutan Gedung dan Bangunan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. L. KEBIJAKAN AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Definisi
160.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
161.Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
162.Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 59
163.Jalan, irigasi, dan jaringan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompok aset tetap Tanah.
164.Jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan perkampungan/jalan desa yang akan diserahkan kepada pemerintah desa, maka jalan tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai Jalan, irigasi, dan jaringan, melainkan disajikan sebagai Persediaan.
165.Tidak termasuk Jalan, irigasi, dan jaringan ini adalah instalasi air, listrik, telepon, dan meteran listrik yang merupakan satu kesatuan dari bangunan gedung. Aset tersebut dicatat sesuai dengan klasifikasi aset seperti tertuang dalam Kartu Inventaris Barang terkait. Klasifikasi
166.Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon.
167.Klasifikasi aset Jalan, irigasi, dan jaringan dalam BAS sebagai berikut: KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 1 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 1 1 JALAN 1 3 4 1 1 1 Jalan Nasional 1 3 4 1 1 2 Jalan Propinsi 1 3 4 1 1 3 Jalan Kabupaten 1 3 4 1 1 4 Jalan Kota 1 3 4 1 1 5 Jalan Desa 1 3 4 1 1 6 Jalan Tol 1 3 4 1 1 7 Jalan Kereta Api 1 3 4 1 1 8 Landasan Pacu Pesawat Terbang 1 3 4 1 1 9 Jalan Khusus 1 3 4 1 1 10 Jalan Lainnya 1 3 4 1 2 JEMBATAN 1 3 4 1 2 1 Jembatan Pada Jalan Nasional 1 3 4 1 2 2 Jembatan Pada Jalan Propinsi 1 3 4 1 2 3 Jembatan Pada Jalan Kabupaten 1 3 4 1 2 4 Jembatan Pada Jalan Kota 1 3 4 1 2 5 Jembatan Pada Jalan Desa 1 3 4 1 2 6 Jembatan Pada Jalan Tol Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 60 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 4 1 2 7 Jembatan Pada Jalan Kereta Api 1 3 4 1 2 8 Jembatan Pada Landasan Pacu Pesawat Terbang 1 3 4 1 2 9 Jembatan Pada Jalan Khusus 1 3 4 1 2 10 Jembatan Penyeberangan 1 3 4 1 2 11 Jembatan Labuh/Sandar Pada Terminal 1 3 4 1 2 12 Jembatan Pengukur 1 3 4 1 2 13 Jembatan Lainnya 1 3 4 2 BANGUNAN AIR 1 3 4 2 1 BANGUNAN AIR IRIGASI 1 3 4 2 1 1 Bangunan Waduk Irigasi 1 3 4 2 1 2 Bangunan Pengambilan Irigasi 1 3 4 2 1 3 Bangunan Pembawa Irigasi 1 3 4 2 1 4 Bangunan Pembuang Irigasi 1 3 4 2 1 5 Bangunan Pengaman Irigasi 1 3 4 2 1 6 Bangunan Pelengkap Irigasi 1 3 4 2 1 7 Bangunan Sawah Irigasi 1 3 4 2 1 8 Bangunan Air Irigasi Lainnya 1 3 4 2 2 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 1 3 4 2 2 1 Bangunan Waduk Pasang Surut 1 3 4 2 2 2 Bangunan Pengambilan Pasang Surut 1 3 4 2 2 3 Bangunan Pembawa Pasang Surut 1 3 4 2 2 4 Saluran Pembuang Pasang Surut 1 3 4 2 2 5 Bangunan Pengaman Pasang Surut 1 3 4 2 2 6 Bangunan Pelengkap Pasang Surut 1 3 4 2 2 7 Bangunan Sawah Pasang Surut 1 3 4 2 2 8 Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya 1 3 4 2 3 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 1 3 4 2 3 1 Bangunan Waduk Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 2 Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 3 Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 4 Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 5 Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 6 Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 7 Bangunan Sawah Pengembangan Rawa 1 3 4 2 3 8 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya 1 3 4 2 4 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 1 3 4 2 4 1 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 1 3 4 2 4 2 Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai 1 3 4 2 4 3 Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai 1 3 4 2 4 4 Bangunan Pembuang Pengaman Sungai 1 3 4 2 4 5 Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai 1 3 4 2 4 6 Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai 1 3 4 2 4 7 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Lainnya 1 3 4 2 5 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 1 3 4 2 5 1 Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 2 Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 3 Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 4 Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 5 Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 6 Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air 1 3 4 2 5 7 Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah 1 3 4 2 5 8 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 61 KODEFIKASI REK NAMA REKENING Lainnya 1 3 4 2 6 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 1 3 4 2 6 1 Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 6 2 Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 6 3 Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 6 4 Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 6 5 Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku 1 3 4 2 6 6 Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya 1 3 4 2 7 BANGUNAN AIR KOTOR 1 3 4 2 7 1 Bangunan Pembawa Air Kotor 1 3 4 2 7 2 Bangunan Waduk Air Kotor 1 3 4 2 7 3 Bangunan Pembuang Air Kotor 1 3 4 2 7 4 Bangunan Pengaman Air Kotor 1 3 4 2 7 5 Bangunan Pelengkap Air Kotor 1 3 4 2 7 6 Bangunan Air Kotor Lainnya 1 3 4 3 INSTALASI 1 3 4 3 1 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 1 3 4 3 1 1 Instalasi Air Permukaan 1 3 4 3 1 2 Instalasi Air Sumber / Mata Air 1 3 4 3 1 3 Instalasi Air Tanah Dalam 1 3 4 3 1 4 Instalasi Air Tanah Dangkal 1 3 4 3 1 5 Instalasi Air Bersih / Air Baku Lainnya 1 3 4 3 2 INSTALASI AIR KOTOR 1 3 4 3 2 1 Instalasi Air Buangan Domestik 1 3 4 3 2 2 Instalasi Air Buangan Industri 1 3 4 3 2 3 Instalasi Air Buangan Pertanian 1 3 4 3 2 4 Instalasi Air Kotor Lainnya 1 3 4 3 3 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 1 3 4 3 3 1 Instalasi Pengolahan Sampah Organik 1 3 4 3 3 2 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik 1 3 4 3 3 3 Bangunan Penampung Sampah 1 3 4 3 3 4 Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya 1 3 4 3 4 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 1 3 4 3 4 1 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan 1 3 4 3 4 2 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis 1 3 4 3 4 3 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan 1 3 4 3 4 4 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya 1 3 4 3 5 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 1 3 4 3 5 1 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 1 3 4 3 5 2 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 1 3 4 3 5 3 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) 1 3 4 3 5 4 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) 1 3 4 3 5 5 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 3 4 3 5 6 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) 1 3 4 3 5 7 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 1 3 4 3 5 8 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 1 3 4 3 5 9 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1 3 4 3 5 10 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) 1 3 4 3 5 11 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera / Gelombang Samudera 1 3 4 3 5 12 Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya 1 3 4 3 6 INSTALASI GARDU LISTRIK 1 3 4 3 6 1 Instalasi Gardu Listrik Induk 1 3 4 3 6 2 Instalasi Gardu Listrik Distribusi 1 3 4 3 6 3 Instalasi Pusat Pengatur Listrik 1 3 4 3 6 4 Instalasi Gardu Listrik Lainnya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 62 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 4 3 7 INSTALASI PERTAHANAN 1 3 4 3 7 1 Instalasi Pertahanan Di Darat 1 3 4 3 7 2 Instalasi Pertahanan Lainnya 1 3 4 3 8 INSTALASI GAS 1 3 4 3 8 1 Instalasi Gardu Gas 1 3 4 3 8 2 Instalasi Jaringan Pipa Gas 1 3 4 3 8 3 Instalasi Pengolahan Gas 1 3 4 3 8 4 Instalasi Gas Lainnya 1 3 4 3 9 INSTALASI PENGAMAN 1 3 4 3 9 1 Instalasi Pengaman Penangkal Petir 1 3 4 3 9 2 Instalasi Reaktor Nuklir 1 3 4 3 9 3 Instalasi Pengolahan Limbah Radio Aktif 1 3 4 3 9 4 Instalasi Pengaman Lainnya 1 3 4 3 10 INSTALASI LAIN 1 3 4 3 10 1 Instalasi Lain 1 3 4 4 JARINGAN 1 3 4 4 1 JARINGAN AIR MINUM 1 3 4 4 1 1 Jaringan Pembawa 1 3 4 4 1 2 Jaringan Induk Distribusi 1 3 4 4 1 3 Jaringan Cabang Distribusi 1 3 4 4 1 4 Jaringan Sambungan Ke Rumah 1 3 4 4 1 5 Jaringan Air Minum Lainnya 1 3 4 4 2 JARINGAN LISTRIK 1 3 4 4 2 1 Jaringan Transmisi 1 3 4 4 2 2 Jaringan Distribusi 1 3 4 4 2 3 Jaringan Listrik Lainnya 1 3 4 4 3 JARINGAN TELEPON 1 3 4 4 3 1 Jaringan Telepon Diatas Tanah 1 3 4 4 3 2 Jaringan Telepon Dibawah Tanah 1 3 4 4 3 3 Jaringan Telepon Didalam Air 1 3 4 4 3 4 Jaringan Dengan Media Udara 1 3 4 4 3 5 Jaringan Telepon Lainnya 1 3 4 4 4 JARINGAN GAS 1 3 4 4 4 1 Jaringan Pipa Gas Transmisi 1 3 4 4 4 2 Jaringan Pipa Distribusi 1 3 4 4 4 3 Jaringan Pipa Dinas 1 3 4 4 4 4 Jaringan Bbm 1 3 4 4 4 5 Jaringan Gas Lainnya Pengakuan
168.Jalan, irigasi, dan jaringan dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 4 (empat) kriteria berikut:
a.berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,
b.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,
c.tidak dimaksudkan untuk dijual, dan
d.diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
169.Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 63 dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
170.Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola) maupun melalui kontrak konstruksi.
171.Jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui pembangunan diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah realisasi belanja modal dan belanja lainnya yang dapat kapitalisasi secara langsung untuk aset tersebut sesuai dengan nilai yang tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
172.Jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh dari donasi diakui pada saat jalan, irigasi dan jaringan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengukuran
173.Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputibiaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
174.Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran.
175.Biaya perolehan untuk jalan, Irigasi dan Jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran.
176.Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 64
177.Pengukuran Jalan, Irigasi dan Jaringan harus memperhatikan kebijakan akuntansi mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Pengungkapan Jalan, Irigasi dan Jaringan
178.Jalan, Irigasi, dan Jaringan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
179.Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
b.Rekonsiliasi nilai tercatat Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan. 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).
c.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, Irigasi, dan Jaringan, yang dalam hal ini tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi.
d.Informasi penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. M. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA Definisi
180.Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; serta Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 65
181.Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan berupa buku dan non buku, alat musik, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman yang memiliki nilai diatas batasan kapitalisasi.
182.Hewan, ikan, dan tanaman diklasifikasikan sebagai aset tetap lainnya apabila:
a.Tanaman keras atau tanaman pelindung yang diestimasikan dapat tumbuh dan berkembang dengan usia lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan hasil inventarisasi.
b.Hewan piaraan atau ternak kecil (unggas) dengan usia lebih dari 3 (tiga) bulan berdasarkan hasil inventarisasi.
c.Hewan ternak besar (sapi, kuda, kerbau, kambing) dengan usia lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan hasil inventarisasi.
d.Induk ikan dan ikan piaraan dengan usia lebih dari 1 (satu) tahun dan memiliki nilai yang material atau diatas batasan kapitalisasi.
183.Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap- Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik entitas namun digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah. Klasifikasi
184.Klasifikasi Aset Tetap Lainnya dalam BAS, sebagai berikut: KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 1 BAHAN PERPUSTAKAAN 1 3 5 1 1 BAHAN PERPUSTAKAAN TERCETAK 1 3 5 1 1 1 Buku Umum 1 3 5 1 1 2 Buku Filsafat 1 3 5 1 1 3 Buku Agama 1 3 5 1 1 4 Buku Ilmu Sosial 1 3 5 1 1 5 Buku Ilmu Bahasa 1 3 5 1 1 6 Buku Matematika Dan Pengetahuan Alam 1 3 5 1 1 7 Buku Ilmu Pengetahuan Praktis 1 3 5 1 1 8 Buku Arsitektur, Kesenian, Olah Raga 1 3 5 1 1 9 Buku Geografi, Biografi, Sejarah 1 3 5 1 1 10 Serial 1 3 5 1 1 11 Buku Laporan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 66 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 5 1 1 12 Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya 1 3 5 1 2 BAHAN PERPUSTAKAAN TEREKAM DAN BENTUK MIKRO 1 3 5 1 2 1 Audio Visual 1 3 5 1 2 2 Bentuk Mikro (Microform) 1 3 5 1 2 3 Terekam Dan Bentuk Mikro Lainnya 1 3 5 1 3 KARTOGRAFI, NASKAH DAN LUKISAN 1 3 5 1 3 1 Bahan Kartografi 1 3 5 1 3 2 Naskah (Manuskrip) / Asli 1 3 5 1 3 3 Lukisan Dan Ukiran 1 3 5 1 3 4 Kartografi, Naskah Dan Lukisan Lainnya 1 3 5 1 4 MUSIK 1 3 5 1 4 1 Karya Musik 1 3 5 1 4 2 Musik Lainnya 1 3 5 1 5 KARYA GRAFIKA (GRAPHIC MATERIAL) 1 3 5 1 5 1 Karya Grafika (Graphic Material) 1 3 5 1 5 2 Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya 1 3 5 1 6 THREE DIMENSIONAL ARTEFACS AND REALITA 1 3 5 1 6 1 Three Dimensional Artefacs And Realita 1 3 5 1 6 2 Three Dimensional Artefacs And Realita Lainnya 1 3 5 1 7 TARSCALT 1 3 5 1 7 1 Tarscalt 1 3 5 1 7 2 Tarscalt Lainnya 1 3 5 2 BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAHRAGA 1 3 5 2 1 BARANG BERCORAK KESENIAN 1 3 5 2 1 1 Alat Musik 1 3 5 2 1 2 Lukisan 1 3 5 2 1 3 Alat Peraga Kesenian 1 3 5 2 1 4 Barang Bercorak Kesenian Lainnya 1 3 5 2 2 ALAT BERCORAK KEBUDAYAAN 1 3 5 2 2 1 Pahatan 1 3 5 2 2 2 Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen Dan Benda Bersejarah 1 3 5 2 2 3 Barang Kerajinan 1 3 5 2 2 4 Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya 1 3 5 2 3 TANDA PENGHARGAAN 1 3 5 2 3 1 Tanda Penghargaan Bidang Olah Raga 1 3 5 2 3 2 Tanda Penghargaan Bidang Lainnya 1 3 5 3 HEWAN 1 3 5 3 1 HEWAN PIARAAN 1 3 5 3 1 1 Hewan Pengaman 1 3 5 3 1 2 Hewan Pengangkut 1 3 5 3 1 3 Hewan Kebun Binatang 1 3 5 3 1 4 Hewan Piaraan Lainnya 1 3 5 3 2 TERNAK 1 3 5 3 2 1 Ternak Potong 1 3 5 3 2 2 Ternak Perah 1 3 5 3 2 3 Ternak Unggas 1 3 5 3 2 4 Ternak Lainnya Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 67 KODEFIKASI REK NAMA REKENING 1 3 5 3 3 HEWAN LAINNYA 1 3 5 3 3 1 Hewan Lainnya 1 3 5 4 BIOTA PERAIRAN 1 3 5 4 1 IKAN BERSIRIP (PISCES/IKAN BERSIRIP) 1 3 5 4 1 1 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) 1 3 5 4 2 CRUSTEA (UDANG, RAJUNGAN, KEPITING, DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 2 1 Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 3 MOLLUSCA (KERANG, TIRAM, CUMI-CUMI, GURITA, SIPUT, DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 3 1 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 4 COELENTERATA (UBUR-UBUR DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 4 1 Coelenterata (Ubur-Ubur Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 5 ECHINODERMATA (TRIPANG, BULU BABI, DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 5 1 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 6 AMPHIBIA (KODOK DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 6 1 Amphibia (Kodok Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 7 REPTILIA (BUAYA, PENYU, KURA-KURA, BIAWAK, ULAR AIR, DAN SEBANGSANYA 1 3 5 4 7 1 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, Dan Sebangsanya 1 3 5 4 8 MAMMALIA (PAUS, LUMBA-LUMBA, PESUT, DUYUNG, DAN SEBANGSANYA) 1 3 5 4 8 1 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, Dan Sebangsanya) 1 3 5 4 9 ALGAE (RUMPUT LAUT DAN TUMBUH-TUMBUHAN LAIN YANG HIDUP DI DALAM AIR) 1 3 5 4 9 1 Algae (Rumput Laut Dan Tumbuh-Tumbuhan Lain Yang Hidup Di Dalam Air) 1 3 5 4 10 BIOTA PERAIRAN LAINNYA 1 3 5 4 10 1 Biota Perairan Lainnya 1 3 5 5 TANAMAN 1 3 5 5 1 TANAMAN 1 3 5 5 1 1 Tanaman 1 3 5 6 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1 3 5 6 1 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1 3 5 6 1 1 Hewan Koleksi 1 3 5 6 1 2 Biota Perairan Koleksi 1 3 5 6 1 3 Tanaman Koleksi 1 3 5 6 1 4 Mikroba Koleksi 1 3 5 6 1 5 Batuan Koleksi 1 3 5 6 1 6 Fosil 1 3 5 6 1 7 Barang Koleksi Non Budaya Lainnya 1 3 5 7 ASET TETAP DALAM RENOVASI 1 3 5 7 1 ASET TETAP DALAM RENOVASI 1 3 5 7 1 1 Aset Tetap Dalam Renovasi Pengakuan
185.Aset Tetap Lainnya diakui pada saat aset tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 68
186.Perolehan Aset Tetap Lainnya, selain Aset Tetap-Renovasi pada umumnya melalui pembelian atau perolehan lain seperti hibah/donasi.
187.Aset Tetap Lainnya yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan realisasi belanja modal berdasarkan dokumen Surat Perintah Perncairan Dana (SP2D) yang diakui untuk aset tersebut.
188.Aset Tetap Lainnya yang diperoleh dari donasi diakui pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah.
189.Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik pemerintah daerah, akan menjadi Aset Tetap- Renovasi dan diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomik aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional.
b.Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir a di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Operasional tahun berjalan.
c.Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut cukup material, dan memenuhi syarat butir a dan b di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap– Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Belanja Operasional. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 69 Pengukuran
190.Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
191.Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya perizinan.
192.Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diadakan melalui swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
193.Pengukuran Aset Tetap Lainnya harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap.
194.Aset Tetap Lainnya yang dikapitalisasi dibukukan dan dilaporkan di dalam Neraca. Aset Tetap Lainnya yang tidak dikapitalisasi tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
195.Aset tetap lainnya yang telah rusak, usang, atau tidak dapat difungsikan dikurangkan sebagai beban LO pada tahun berjalan berdasarkan dokumen penghapusan yang telah ditetapkan.
196.Atas biaya pemeliharan yang dikapitalisasi sebagai aset tetap renovasi setiap tahun dilakukan pengurangan nilai sebagai beban LO sesuai estimasi masa manfaat atau masa sewa berdasarkan dokumen yang terkait. Pengungkapan
197.Aset Tetap Lainnya disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan.
198.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 70
199.Selain itu di dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Aset Tetap Lainnya;
b.Rekonsiliasi nilai tercatat Aset Tetap Lainnya pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Aset Tetap Lainnya. 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). 4) Perubahan nilai, jika ada.
c.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya.
d.Informasi pengurangan nilai Aset Tetap Lainnya karena adanya kebijakan, antara lain: penetapan penghapusan, pengurangan nilai aset tetap renovasi, penghibahan dan sebab lainnya. N. KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Definisi
200.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
201.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 71
202.Suatu KDP ada yang dibangun tidak melebihi satu tahun anggaran dan ada juga yang dibangun secara bertahap yang penyelesaiannya melewati satu tahun anggaran. Apabila Pemerintah mengontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga dengan perjanjian akan dilakukan penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran, maka penyelesaikan bagian tertentu (prosentase selesai) dari pekerjaan yang disertai berita acara penyelesaian, pemerintah akan membayar sesuai dengan tahapan pekerjaan yang diselesaikan dan selanjutnya dibukukan sebagai KDP. Kontrak Konstruksi
203.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan,dan penggunaan utama. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a.kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d.kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. Penyatuan Dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
204.Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
205.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 72 konstruksi yang terpisah apabila semua syarat dibawah ini terpenuhi:
a.Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c.Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
206.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan kedalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontraksemula; atau
b.harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
207.Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; dan
b.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
208.Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
209.Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan (Detail Engginering Desain) yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 73
210.Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya sebesar seluruh nilai kontraknya (Kontrak Konsultan Perencana, Kontrak Konstruksi, Kontrak Konsultan Pengawas).
211.Dalam kasus-kasus spesifik dapat terjadi variasi dalam pencatatan KDP, sebagai berikut:
a.Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya.
b.Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya.
c.Apabila aset telah selesai dibangun, namun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum ada, walaupun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK.
d.Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP.
e.Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan.
212.Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 74 Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP direncanakan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen, maka saldo KDP tersebut harus dikeluarkan dari neraca, dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan
213.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan sebesar nilai pekerjaan yang telah direalisasi melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai belanja modal dan belanja lainnya yang dapat diatribusikan.
214.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
215.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia
b.Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi
c.Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan-bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan
d.Biaya penyewaaan sarana dan prasarana
e.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
216.Biaya-biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi:
a.Asuransi; Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 75
b.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c.Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
217.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan sesuai SP2D yang diterbitkan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
218.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
219.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
220.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
221.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
222.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat forcemajeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 76
223.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
224.Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan
225.Entitas akuntansi dan pelaporan harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan;
e.Retensi; dan
f.Informasi lain yang diperlukan.
226.Retensi adalah prosentase dari nilai penyelesaian yang akan digunakan sebagai jaminan akan dilaksanakan pemeliharaan oleh kontraktor pada masa yang telah ditentukan dalam kontrak. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Demikian juga halnya dengan sumber dana yang digunakan untuk membiayai aset tersebut perlu diungkap. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. O. PERTUKARAN ASET TETAP (EXCHANGE OF ASSETS) Definisi
227.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 77 lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.
228.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
229.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun- nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat tambahan aset lain dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
230.Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah perlu melakukan pertukaran, yaitu:
a.Adanya aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang/tata kota;
b.Adanya aset tetap yang tidak dimanfaatkan secara optimal;
c.Upaya penyatuan aset tetap yang lokasinya terpencar;
d.Pelaksanaan rencana strategis pemerintah;
e.Adanya aset tetap selain tanah dan/atau bangunan yang sudah usang; dan
f.Tidak tersedia dana dalam APBN untuk pengadaan baru. Pengakuan Aset Tetap Hasil Pertukaran
231.Suatu aset tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 78 hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang diserahkan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeluarkan aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti. Pengukuran Aset Tetap Hasil Pertukaran
232.Biaya dari pertukaran aset tetap diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban yang ditransfer/diserahkan.
233.Terhadap aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset tetap yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, maka aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) aset yang dilepas.
234.Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa aset tetap yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Dalam hal aset tetap yang dipertukarkan nilainya lebih tinggi daripada aset tetap pengganti, dan terdapat kas yang diterima, maka kas tersebut diakui sebagai Pendapatan LRA dan Pendapatan-LO. Penyajian dan pengungkapan Aset Tetap Hasil Pertukaran
235.Dalam hal terjadi pertukaran aset tetap, maka harus diungkapkan:
a.Pihak yang melakukan pertukaran aset tetap;
b.Jenis aset tetap yang diserahkan dan nilainya; dan
c.Jenis aset tetap yang diterima beserta nilainya. P. RENOVASI ASET TETAP
236.Suatu SKPD dapat melakukan perbaikan/renovasi aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Apabila aset tetap yang dimiliki SKPD direnovasi dan memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, maka renovasi tersebut umumnya dicatat dengan menambah nilai perolehan aset tetap yang bersangkutan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 79
237.Berdasarkan obyeknya, renovasi aset tetap di lingkungan satuan kerja atau SKPD dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.Renovasi aset tetap milik sendiri;
2.Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan;
3.Renovasi aset tetap bukan milik-diluar lingkup entitas pelaporan.
238.Renovasi aset tetap milik sendiri merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi. Renovasi semacam ini akan dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
239.Renovasi aset tetap dalam lingkup entitas pelaporan, mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu satuan kerja atau SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi namun masih dalam satu entitas pelaporan. Lingkup renovasi jenis ini meliputi:
1.Renovasi aset tetap milik UPTD lain dalam satu SKPD; dan
2.Renovasi aset tetap milik SKPD lain.
240.Pada akhir tahun anggaran, aset Renovasi aset tetap dalam lingkup entitas pelaporan seyogyanya diserahkan pada pemilik. Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Jika dokumen sumber penyerahan tersebut (sebagaimana dijelaskan pada bab terdahulu) telah diterbitkan maka aset tetap renovasi tersebut dikeluarkan dari neraca dan UPTD atau SKPD pemilik akan mencatat dan menambahkannya sebagai aset tetap terkait. Q. PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP (REVALUATION)
241.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada dasarnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 80 berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku, yakni:
a.Kebijakan revaluasi yang bersifat nasional
b.Kebijakan revaluasi yang bersifat khusus, misalnya aset tetap akan ditukar guling atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
242.Apabila penilaian kembali dilakukan laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas. R. PENGUNGKAPAN ASET TETAP
243.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amont);
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : 1) penambahan; 2) pelepasan/pengurangan; 3) akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 4) mutasi aset tetap lainnya.
c.Informasi penyusutan, meliputi: 1) nilai penyusutan; 2) metode penyusutan yang digunakan; 3) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
244.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 81 dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap, antara lain: substansi mengungguli bentuk atas aset tetap, penyerahan aset setelah masa konsensi, dan lain-lain.
245.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali (revaluasi), hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
246.Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca, namun diungkapkan secara rinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. S. PENYUSUTAN
247.Penyusutan merupakan alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Kapasitas atau manfaat suatu aset tetap semakin lama semakin menurun karena digunakan dalam kegiatan operasi pemerintah dan sejalan dengan itu maka nilai aset tetap tersebut juga semakin menurun
248.Salah satu informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dalam pengelolaan aset tetap adalah informasi mengenai nilai wajar aset. Dalam rangka penyajian wajar atas nilai aset tetap tersebut, pemerintah dapat melakukannya melalui penetapan kebijakan penyusutan.
249.Tujuan utama dari penyusutan bukan untuk menumpuk sumber daya bagi pembayaran hutang atau penggantian aset tetap yang disusutkan. Tujuan dasarnya adalah menyesuaikan nilai aset tetap untuk mencerminkan nilai wajarnya. Di samping itu penyusutan juga dimaksudkan untuk menggambarkan penurunan kapasitas dan manfaat yang diakibatkan pemakaian Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 82 aset tetap dalam kegiatan pemerintahan, penyusutan juga dimaksudkan untuk mengalokasikan beban penyusutan dalam Laporan Operasional yang diakibatkan pemakaian aset tetap dalam kegiatan pemerintahan.
250.Penyusutan aset tetap bukan merupakan metode alokasi biaya untuk periode yang menerima manfaat aset tetap tersebut sebagaimana diberlakukan di sektor komersial. Penyesuaian nilai ini lebih merupakan upaya untuk menunjukkan pengurangan nilai karena pengkonsumsian potensi manfaat aset oleh karena pemakaian dan atau pengurangan nilai karena keusangan dan lain-lain.
251.Prasyarat yang perlu dipenuhi untuk menerapkan penyusutan, adalah :
a.Identitas Aset yang Kapasitasnya Menurun
b.Nilai yang Dapat Disusutkan
c.Masa Manfaat dan Kapasitas Aset Tetap
252.Aset tetap yang kapasitasnya menurun harus dapat diidentifikasi sehingga dapat dibedakan antara aset tetap yang dapat menurun kapasitas dan manfaatnya dengan aset yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya. Aset yang kapasitas dan manfaatnya menurun adalah peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan sebagainya. Sedangkan aset yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya atau bahkan bertambah nilainya adalah tanah dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset tetap yang dapat menurun kapasitas dan manfaatnya akan memerlukan penyesuaian nilai, sehingga perlu disusutkan. Sebaliknya, aset tetap yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya tidak perlu disusutkan.
253.Nilai aset tetap menjadi prasyarat dalam penyusutan, nilai aset tetap yang diakui secara umum adalah nilai perolehannya (nilai historis). Tanpa mengetahui nilai perolehan aset tetap, maka nilai aset tetap yang dapat disusutkan tidak dapat dihitung. Selain itu, nilai perolehan pun menjadi faktor penentu besarnya nilai buku. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 83 Nilai buku diperoleh dari pengurangan nilai perolehan dengan nilai akumulasi penyusutan
254.Suatu aset disebut sebagai aset tetap adalah karena manfaatnya dapat dinikmati lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi. Ukuran manfaat itu sendiri berbeda-beda. Pada umumnya aset tetap yang indikasi potensi manfaatnya dikaitkan dengan panjang masa manfaat, perhitungan penyusutannya secara individual atau secara berkelompok membutuhkan ketetapan prakiraan tentang masa manfaatnya.
255.Prosedur penyusutan
a.Identifikasi Aset Tetap yang Dapat Disusutkan
b.Pengelompokan Aset
c.Penetapan Nilai Wajar Aset Tetap
d.Penetapan Nilai yang Dapat Disusutkan
e.Penetapan Metode Penyusutan
f.Perhitungan dan Pencatatan Penyusutan
256.Selain tanah, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
257.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dengan menambah akun akumulasi penyusutan dan sebagai beban penyusutan dalam laporan operasional pada tahun berjalan.
258.Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan ditinjau secara periodik 5 (lima) tahun sekali bersamaan dengan inventarisasi dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian
259.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 84 yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah.
260.Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method) untuk semua jenis aset tetap yang disusutkan.
261.Formula penghitungan penyusutan aset tetap adalah sebagai berikut: Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan Masa manfaat Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu periode yang dihitung pada akhir tahun.
262.Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method) dengan masa manfaat dan tarif penyusutan sebagai berikut: Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) Tarif Penyusutan (%) 1 3 2 01 ALAT BESAR 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat 10 10 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 10 10 1 3 2 01 03 Alat Bantu 5 20 1 3 2 02 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 10 10 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 5 20 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 10 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 5 20 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 10 10 1 3 2 03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 10 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 20 1 3 2 03 03 Alat Ukur 5 20 1 3 2 04 ALAT PERTANIAN 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan 5 20 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 85 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) Tarif Penyusutan (%) 1 3 2 05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 05 01 Alat Kantor 5 20 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga 5 20 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 20 1 3 2 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 06 01 Alat Studio 5 20 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 5 20 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 10 10 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 10 20 1 3 2 07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran 5 20 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 20 1 3 2 08 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium 5 20 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 5 20 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah 10 10 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 5 20 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 5 20 1 3 2 08 06 Destructive Testing Laboratory 5 20 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5 20 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 5 20 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi 5 20 1 3 2 09 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 09 01 Senjata Api 5 20 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 5 20 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 5 20 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 5 20 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 01 Komputer Unit 5 20 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer 5 20 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 5 20 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 86 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) Tarif Penyusutan (%) 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 5 20 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin 10 10 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 5 20 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 01 Sumur 10 10 1 3 2 13 02 Produksi 10 10 1 3 2 13 03 Pengolahan Dan Pemurnian 10 10 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 5 20 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi 5 20 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 01 Alat Deteksi 5 20 1 3 2 15 02 Alat Pelindung 5 20 1 3 2 15 03 Alat Sar 5 20 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan 5 20 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan 5 20 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 5 20 1 3 2 18 RAMBU - RAMBU 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 5 20 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 10 10 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 10 10 1 3 2 19 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga 5 20 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 01 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 2 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 2 1 3 3 02 MONUMEN 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 40 2,50 1 3 3 03 BANGUNAN MENARA Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 87 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) Tarif Penyusutan (%) 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan 40 2,50 1 3 3 04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas 25 4 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 01 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 01 01 Jalan 10 10 1 3 4 01 02 Jembatan 50 2 1 3 4 02 BANGUNAN AIR 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi 25 4 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 25 4 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder 25 4 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 25 4 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah 25 4 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 25 4 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 25 4 1 3 4 03 INSTALASI 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku 25 4 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 25 4 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 25 4 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 25 4 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 25 4 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 25 4 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 25 4 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 25 4 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 25 4 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 25 4 1 3 4 04 JARINGAN 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum 25 4 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 10 10 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 5 20 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 5 20 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 02 BARANG Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 88 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) Tarif Penyusutan (%) BERCORAK/KESENIAN/KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 1 3 5 02 01 Alat Musik 002 Alat Musik Modern/Band
263.Besarnya penyusutan setiap tahun dicatat dalam neraca dengan menambah nilai akumulasi penyusutan dan mengurangi ekuitas. Neraca menyajikan Akumulasi Penyusutan sekaligus nilai perolehan aset tetap sehingga nilai buku aset tetap sebagai gambaran dari potensi manfaat yang masih dapat diharapkan dari aset yang bersangkutan dapat diketahui.
264.Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa:
a.Peralatan dan Mesin
b.Gedung dan Bangunan
c.Jalan, Irigasi dan Jaringan
265.Aset tetap yang direklasifikan ke dalam Aset lainnya berupa aset kemitraan dengan fihak ketiga disusutkan sebagaimana layaknya aset tetap.
266.Penyusutan tidak dilakukan terhadap:
a.Tanah;
b.Aset Tetap Lainnya
c.Konstruksi dalam Pengerjaan;
d.Aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan; dan
e.Aset tetap yang rusak berat/usang dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan.
267.Prosedur penyusutan adalah:
a.Identifikasi Aset Tetap yang Dapat Disusutkan;
b.Pengelompokan Aset;
c.Penetapan Nilai Wajar Aset Tetap;
d.Penetapan Nilai yang Dapat Disusutkan;
e.Penetapan Metode Penyusutan; Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 89
f.Perhitungan dan Pencatatan Penyusutan
268.Penyusutan disajikan di Neraca sebesar akumulasi nilai penyusutannya.
269.Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan Informasi penyusutan, meliputi:
a.Nilai penyusutan;
b.Metode penyusutan yang digunakan;
c.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Penyusutan Pertama Kali
270.Pencatatan penyusutan pertama kali besar kemungkinan akan menghadapi permasalahan penetapan sisa masa manfaat dan masa manfaat yang sudah disusutkan, karena aset-aset tetap sejenis yang akan disusutkan kemungkinan diperoleh pada tahun-tahun yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, jika penyusutan pertama kali akan dilakukan pada akhir tahun 2015, besar kemungkinan akan dijumpai adanya jenis aset berupa peralatan dan mesin yang diperoleh pada tahun-tahun sebelum tahun anggaran 2015.
271.Nilai aset tetap yang dapat disusutkan tidak memperhitungkan nilai residu, diasumsikan bahwa aset tetap tidak memiliki nilai residu. Yang dimaksud nilai residu adalah nilai buku aset tetap pada akhir masa manfaatnya.
272.Nilai penyusutan aset tetap dihitung ke satuan rupiah terdekat.
273.Masa manfaat aset tetap yang disusutkan dapat mengacu pada tabel masa manfaat paragraf 280.
274.Jika secara umum terhadap aset tetap jenis peralatan dan mesin seperti mobil ditetapkan memiliki masa manfaat selama 10 tahun dan penyusutannya memakai metode garis lurus, maka pada akhir tahun 2015, dapat terjadi variasi permasalahan sisa masa manfaat dan masa manfaat yang sudah disusutkan, seperti berikut: Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 90 No Saat Perolehan Aset Sisa Masa Manfaat per 31 Desember 2015 Masa Manfaat yang sudah dilalui dan yang harus dijadikan dasar penyusutan per 31 Desember 2015 1 Tahun 2006 dan Sebelumnya 0 tahun 10 tahun 2 Tahun 2007 1 tahun 9 tahun 3 Tahun 2008 2 tahun 8 tahun 4 Tahun 2009 3 tahun 7 tahun 5 Tahun 2010 4 tahun 6 tahun 6 Tahun 2011 5 tahun 5 tahun 7 Tahun 2012 6 tahun 4 tahun 8 Tahun 2013 7 tahun 3 tahun 9 Tahun 2014 8 tahun 2 tahun 10 Tahun 2015 9 tahun 1 tahun
275.Dengan variasi sisa masa manfaat pada 31 Desember 2015 dan masa manfaat yang sudah dilalui dan yang harus dijadikan dasar penyusutan per 31 Desember 2015 di atas, maka per 31 Desember 2015 jumlah penyusutan adalah proporsional dengan masa manfaat yang sudah dilalui dan yang harus dijadikan dasar penyusutan per 31 Desember 2015. Jadi, aset yang diperoleh pada tahun 2005 misalnya, tidak disusutkan setahun sebagaimana yang diperlakukan bagi aset yang diperoleh pada tahun 2015.
276.Contoh perhitungan penyusutan untuk pertama kali disajikan dalam ilustrasi berikut: Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyusun neraca awal per 31 Desember 2003, pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Pemerintah Daerah menerapkan penyusutan untuk aset tetap. Salah satu jenis aset yang dimiliki adalah mobil dengan rincian sebagai berikut: Tahun Perolehan Nilai di Neraca per 31 Desember 2015 (sebelum penyusutan) 2004 80.000.000,00 2005 90.000.000,00 2006 100.000.000,00 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 91 Tahun Perolehan Nilai di Neraca per 31 Desember 2015 (sebelum penyusutan) 2007 110.000.000,00 2008 120.000.000,00 2009 130.000.000,00 2010 140.000.000,00 2011 150.000.000,00 2012 160.000.000,00 2013 170.000.000,00 2014 180.000.000,00 2015 190.000.000,00 Umur atau masa manfaat mobil ditetapkan 10 tahun. Perhitungan penyusutan aset tersebut untuk pertama kali kalinya dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), sebagaimana paragraf berikut :
a.Aset yang diperoleh pada tahun dimulainya penerapan penyusutan, aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan. Perhitungan beban penyusutan adalah hanya untuk 1 (satu) tahun saja sesuai besaran nilai atau tarip penyusutan (Harga Perolehan : Umur Teknis)
b.Aset yang diperoleh terhitung sejak Neraca Awal telah disusun sampai dengan tahun sebelum dimulainya penerapan penyusutan aset yang I (pertama) kali, atau secara riil untuk Kabupaten Probolinggo adalah terhitung mulai dari 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2014. Terhadap aset yang diperoleh dalam periode tersebut sudah disajikan dengan dasar pengakuan adalah harga perolehan. Pada tahun 2015 perhitungan penyusutannya terdiri dari penyusutan tahun berjalan (Tahun 2015) dan koreksi penyusutan tahun- tahun sebelumnya (Akumulasi Penyusutan sampai dengan tahun 2014): Tahun Perolehan Nilai di Neraca (Sebelum penyusutan) Masa Manfaat Yang Sudah Dilalui Penyusutan per Tahun Penyusutan Tahun 2015 (Tahun Pertama) Koreksi Akumulasi Penyusutan Tahun Sebelumnya Tahun 2015 Jumlah Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 92 1 2 3 4 (10 % x 2) 5 ( 3 x 4 ) 6 ( = 4 ) 7 ( 5 + 6 ) 2005 80.000.000,00 11 8.000.000,00 80.000.000,00 0,00 80.000.000,00 2006 90.000.000,00 10 9.000.000,00 81.000.000,00 9.000.000,00 90.000.000,00 2007 100.000.000,00 9 10.000.000,00 80.000.000,00 10.000.000,00 90.000.000,00 2008 110.000.000,00 8 11.000.000,00 77.000.000,00 11.000.000,00 88.000.000,00 2009 120.000.000,00 7 12.000.000,00 72.000.000,00 12.000.000,0 84.000.000,00 2010 130.000.000,00 6 13.000.000,00 65.000.000,00 13.000.000,00 78.000.000,00 2011 140.000.000,00 5 14.000.000,00 56.000.000,00 14.000.000,00 70.000.000,00 2012 150.000.000,00 4 15.000.000,00 45.000.000,00 15.000.000,00 60.000.000,00 2013 160.000.000,00 3 16.000.000,00 32.000.000,00 16.000.000,00 48.000.000,00 2014 170.000.000,00 2 17.000.000,00 17.000.000,00 17.000.000,00 34.000.000,00 Jumlah 1.170.000.000,00 605.000.000,00 117.000.000,00 722.000.000,00
c.Aset yang diperoleh sebelum penyusunan neraca awal Aset-aset yang diperoleh lebih dari 1 tahun sebelum saat penyusunan neraca awal, maka aset tersebut disajikan dengan nilai wajar pada saat penyusunan neraca awal tersebut. Untuk menghitung penyusutannya, pertama ditetapkan sisa masa manfaat pada saat penyusunan neraca awal. Selanjutnya dihitung masa antara neraca awal dengan saat penerapan penyusutan. Misalnya Aset berupa Peralatan Kantor diperoleh pada tahun 2000 sudah disajikan berdasarkan nilai wajar di neraca awal yang disusun pada tahun 2003. Nilai aset Peralatan Kantor sebesar Rp70.000.000,00 dengan masa manfaat atau umur teknis adalah 5 tahun. Perhitungan penyusutannya adalah sebagai berikut: Tahun Neraca Awal (akhir tahun) Harga Perolehan (Rp) Sisa Masa Manfaat per Neraca Awal (thn) Sisa Masa Manfaat Berakhir Pada Tahuh Tarip Penyusutan per Thn atas Sisa Masa Manfaat Tahun I kali Penyusutan Aset Tetap (2015) Koreksi Jumlah Akum. Pnysutan Thn Sblmnya (s.d 2014) Beban PenysutanT ahun 2015 Jumlah Akumulasi Penyusutan s.d Tahun 2015 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 93 1 2 3 4 5 ( 2 : 2 ) 6 ( 2 x 5 ) 7 8 ( 6+7 ) 2003 70.000.000,00 2 2004 35.000.000,00 70.000.000,00 0,00 70.000.000,00
277.Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi penyusutan Aset Tetap sebagai berikut:
a.Koreksi penyusutan Aset Tetap diperhitungkan sejak tanggal perolehan sampai dengan tahun sebelum dimulainya tahun penyusutan.
b.Koreksi penyusutan Aset Tetap dicatat melalui jurnal penyesuaian pada awal tahun dimulainya penerapan penyusutan, yang diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai Ekuitas pada Neraca.
c.Jika satu unit aset ternyata telah habis masa manfaatnya, yang dihitung sejak tanggal perolehan sampai dengan tahun dimulainya penyusutan, maka koreksi penyusutannya hanya dihitung untuk selama masa manfaatnya dari aset tersebut. Sebagai contoh, misalnya tahun dimulainya penyusutan yaitu tahun 2015, ada satu unit komputer yang diperoleh pada tahun 2010 dengan masa manfaat 5 tahun, maka masa manfaat komputer tersebut telah habis pada tahun 2014, koreksi penyusutan untuk aset tersebut adalah untuk 5 tahun sejak 2010 sd 2014. Dengan demikian, pada awal TA 2015 dibuat ayat jurnal koreksi untuk mengakui akumulasi penyusutan atas komputer tersebut untuk selama 5 tahun masa manfaatnya yang telah berlalu, dan setelah itu tidak dihitung lagi penyusutannya karena masa manfaatnya sudah habis. Perbaikan Aset Tetap Yang Menambah Masa Manfaat
278.Perbaikan yang dilakukan atas suatu aset tetap dapat menambah masa manfaat atau menambah kapasitas aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran seperti ini akan mempengaruhi nilai yang dapat disusutkan, perkiraan output, dan bahkan masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 94
279.Nilai buku aset ditambah dengan pengeluaran modal akan menjadi nilai baru yang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat aset yang bersangkutan.
280.Penyusutan aset tetap setelah adanya rehabilitasi sedang/berat dan memperpanjang masa manfaat dan atau meningkatkan kapasitas produksi dihitung dari nilai buku ditambah biaya rehabilitasi pada saat dilakukan peninjauan kembali dibagi estimasi sisa masa manfaat setelah peninjauan.
281.Penambahan masa manfaat asset tetap karena perbaikan terhadap aset baik berupa overhaul, renovasi, perawatan berkala dan rehab sedang/berat berdasarkan prosentase perbandingan antara nilai biaya rehab/renov/overhaul/dsj dengan harga perolehan asset tersebut.
282.Penambahan masa manfaat aset tetap sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 01 ALAT BESAR 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat Overhaul >0% s.d. 45% 2 >45% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung Overhaul >0% s.d. 45% 2 >45% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 2 01 03 Alat Bantu Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 02 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul >0% s.d. 45% 2 >45% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul − Tidak Menambah Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 95 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Masa Manfaat 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul >0% s.d. 45% 2 >45% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 2 03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 03 03 Alat Ukur Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 04 ALAT PERTANIAN 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 05 01 Alat Kantor Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 06 01 Alat Studio Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi Overhaul − Tidak Menambah Masa Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 96 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Manfaat 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 06 Destructive Testing Laboratory Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Overhaul − Tidak Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 97 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi Menambah Masa Manfaat 1 3 2 09 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 09 01 Senjata Api Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 09 03 Senjata Sinar Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 01 Komputer Unit Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin Overhaul >0% s.d. 45% 2 >45% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 98 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 13 01 Sumur Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 13 02 Produksi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 13 03 Pengolahan Dan Pemurnian Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 01 Alat Deteksi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 15 02 Alat Pelindung Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 15 03 Alat Sar Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 18 RAMBU - RAMBU − 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Overhaul − Tidak Menambah Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 99 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Masa Manfaat 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 2 19 PERALATAN OLAH RAGA 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga Overhaul − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 01 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja Overhaul >0% s.d. 25% 5 >25% s.d. 50% 10 >50% s.d. 75% 20 >75% s.d. >100% 40 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Overhaul >0% s.d. 25% 5 >25% s.d. 50% 10 >50% s.d. 75% 20 >75% s.d. >100% 40 1 3 3 02 MONUMEN 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 3 03 BANGUNAN MENARA Overhaul >0% s.d. 25% 4 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan >25% s.d. 50% 8 >50% s.d. 75% 16 >75% s.d. >100% 32 1 3 3 04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas Overhaul − Tidak Menambah Masa Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 100 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Manfaat 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 01 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 01 01 Jalan Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d. 50% 2 >50% s.d. 75% 4 >75% s.d. >100% 8 1 3 4 01 02 Jembatan Renovasi >0% s.d. 25% 5 >25% s.d. 50% 10 >50% s.d. 75% 20 >75% s.d. >100% 40 1 3 4 02 BANGUNAN AIR 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Renovasi >0% s.d. 25% 2 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 101 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Sumber Air Dan Air Tanah >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 INSTALASI 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 102 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 08 Instalasi Gas Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 03 10 Instalasi Lain Renovasi >0% s.d. 25% 2 >25% s.d. 50% 5 >50% s.d. 75% 10 >75% s.d. >100% 20 1 3 4 04 JARINGAN 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum Renovasi − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik Renovasi − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon Renovasi − Tidak Menambah Masa Manfaat 1 3 4 04 04 Jaringan Gas Renovasi − Tidak Menambah Masa Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 103 Kodefikasi Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Manfaat 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 02 BARANG BERCORAK/KESENIA N/KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 1 3 5 02 01 Alat Musik 002 Alat Musik Modern/Band
283.Penambahan masa manfaat atas perbaikan/renovasi kedua dan selanjutnya, perhitungannya didasarkan pada prosentase nilai perolehan awal ditambah nilai perbaikan sebelumnya yang telah diatribusikan.
284.Hasil Penyesuaian masa manfaat baru setelah dilakukan perbaikan/renovasi tidak dapat melebihi masa manfaat awal. Misalnya terhadap Aset Tetap yang yang diperoleh pada Tahun 2010 dan memiliki masa manfaat 10 tahun, maka pada awal tahun 2015 mempunyai sisa masa manfaat 5 tahun. Kemudian pada tahun 2015 dilakukan perbaikan/renovasi/overhaul dengan besaran 80% dari harga perolehan sehingga menambah masa manfaat 8 tahun. Dikarenakan penambahan masa manfaat tersebut maka masa manfaat seharusnya menjadi 13 Tahun (5 + 8), namun dikarenakan melebihi masa manfaat awal maka masa manfaat ditetapkan menjadi 10 Tahun setelah adanya perbaikan/renovasi/overhaul.
285.Penambahan masa manfaat diberlakukan sejak terhitung mulai Neraca Awal yaitu tahun 2003. Perhitungan Penyusutan Aset Tetap yang Diperoleh Tengah Tahun
286.Aset tetap dapat diperoleh pada waktu tertentu di sepanjang tahun, awal tahun, pertengahan tahun atau akhir tahun. Perhitungan penyusutan aset tetap adalah pendekatan tahunan, yaitu penyusutan dihitung satu tahun penuh pada 31 Desember tahun anggaran berjalan. Penyusutan atas Aset secara Berkelompok
287.Menghitung besarnya penyusutan setiap aset tetap yang Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 104 jumlahnya banyak tetapi nilainya relatif kecil sangat merepotkan. Bahkan mungkin biaya yang dikeluarkan lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Penghitungan penyusutan untuk aset yang nilainya relatif kecil dapat dilakukan dengan mengelompokkan aset-aset tersebut kemudian menghitung besarnya penyusutan dari kelompok aset tersebut. Kelompok aset tersebut harus memiliki persamaan atribut misalnya tahun perolehan yang sama, masa manfaat yang sama. Dengan adanya persamaan atribut maka penyusutan dihitung dengan menerapkan persentase penyusutan dengan metode garis lurus terhadap rata-rata aset tetap yang bersangkutan. T. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP Penghentian Aset Tetap
288.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
289.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
290.Apabila suatu aset tetap dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun aset tetap yang bersangkutan harus ditutup.
291.Dalam hal penghentian aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai penambah atau pengurang ekuitas. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran. Dalam hal pemerintah belum menerapkan penyusutan Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 105 atas aset tetap, maka akun aset tetap dan ekuitas dana akan dieliminasi dari pembukuan sebesar nilai bukunya.
292.Apabila penghentian suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan modal daerah, maka akun aset tetap dan ekuitas dana akan dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan tidak menimbulkan pendapatan. Pencatatan tersebut dilakukan setelah terbitnya surat keputusan penghapusan.
293.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pelepasan Aset Tetap
294.Pelepasan aset tetap di lingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMD, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMD yang di dalamnya termasuk aset tetap dengan cara:
a.dijual;
b.dipertukarkan;
c.dihibahkan; atau
d.dijadikan penyertaan modal daerah. Apabila suatu aset tetap dilepaskan karena dipindahtangankan, maka aset tetap yang bersangkutan harus dikeluarkan dari neraca.
295.Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran aset non lancar dan disajikan pada Laporan Operasional (LO). Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 106
296.Apabila pelepasan suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan modal daerah, maka akun aset tetap dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan disisi lain diakui adanya beban hibah, atau diakui adanya investasi jika menjadi penyertaan modal daerah. Aset tetap Hilang
297.Aset tetap hilang harus dikeluarkan dari neraca setelah diterbitkannya penetapan oleh pimpinan entitas yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap aset tetap yang hilang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan adanya tuntutan ganti rugi. U. REKLASIFIKASI DAN KOREKSI ASET TETAP Reklasifikasi Aktiva Tetap
298.Pemindahan kelompok aset tetap ke aset lainnya dalam akuntansi disebut sebagai reklasifikasi aset. Reklasifikasi adalah perpindahan suatu akun dari suatu pos ke pos yang lain dalam bagan akun standar.
299.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
300.Suatu aset tetap yang dihentikan atau dihapuskan tidak memenuhi definisi aset tetap. Namun demikian, aset tersebut belum dapat dieliminasi dari neraca karena proses penghentian yang lebih dikenal sebagai pemindahtanganan dan penghapusan masih berlangsung. Dengan kata lain, dokumen sumber untuk melakukan penghapus bukuan belum diterbitkan, sehingga mengatur bahwa aset dengan kondisi demikian harus dipindahkan dari aset tetap ke aset lainnya.
301.Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan. Lampiran XV – Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Hal - 107 Koreksi Aktiva Tetap
302.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
303.Koreksi aset tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun aset tetap yang bersangkutan.
304.Koreksi meliputi koreksi sistemik dan koreksi non sistemik. Dari sisi transaksi, koreksi mencakup transaksi pendapatan, belanja, penerimaan, pengeluaran dan koreksi akun neraca. Dari periodenya, koreksi dapat dibedakan menjadi koreksi untuk tahun berjalan, koreksi periode lalu pada saat laporan keuangan periode terkait belum diterbitkan, dan koreksi periode lalu pada saat laporan keuangan periode terkait telah diterbitkan. Termasuk dalam lingkup koreksi adalah temuan pemeriksaan yang diharuskan untuk dikoreksi.
305.Koreksi dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan dan dilaporkan secara berjenjang, sampai dengan pemerintah daerah. Kadangkala untuk mengejar waktu penyampaian laporan keuangan, koreksi dapat dilakukan secara sentralistik di kantor pemerintah daerah, baru kemudian didistribusikan pada entitas akuntansi di bawahnya untuk melakukan penyesuaian.
306.Koreksi aset tetap dapat dilakukan kapan saja, tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan. Pada umumnya koreksi aset tetap dilakukan pada saat ditemukan kesalahan.
307.Koreksi aset tetap setelah laporan keuangan diterbitkan dan diberikan opini atas laporan keuangan dikoreksi pada periode laporan keuangan berikutnya. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 1 LAMPIRAN XVI PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset Properti investasi yaitu yang mencakup pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset Properti investasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan (neraca).
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo termasuk BLUD, tetapi tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
5.Properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). B. PENGAKUAN PROPERTI INVESTASI
6.Properti investasi diakui sebagai aset jika: Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 2
a.Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan
b.Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
7.Dalam menentukan suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, entitas perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa entitas akan menerima manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti investasi tersebut.
8.Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal/saat perolehan
9.Dalam beberapa praktik, terdapat entitas pemerintah yang memiliki aset yang digunakan (a) secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan (b) sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Apabila masing-masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, entitas mempertanggungjawabkannya secara terpisah. Namun apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. C. PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN AWAL
10.Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut). Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 3
11.Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya.
12.Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya- biaya di bawah ini:
a.Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
b.Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
c.Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. D. PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
12.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
13.Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset Tetap.
14.Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
15.Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
16.Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika Properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
17.Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 4 and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.
18.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi ftsik properti investasi tersebut.
19.Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas. E. ALIH GUNA
20.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a.dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap;
b.dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;
c.berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi;
d.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer/ direklasifikasi dari persediaan menjadi properti investasi.
21.Penggunaan properti oleh pemerintah dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu. Misal, pemerintah dapat memutuskan untuk menggunakan bangunan yang saat ini diklasifikasikan sebagai properti investasi atau menyewakan kepada pihak ketiga Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 5 bangunan yang saat ini digunakan untuk tujuan administratif. Dalam contoh pertama, properti investasi dialihgunakan menjadi aset tetap. Dalam contoh kedua, aset tetap dialihgunakan menjadi properti investasi.
22.Entitas mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadi persediaan jika, terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas Properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan Properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
23.Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti.
24.Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai Properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai Properti investasi pada permulaan berlakunya sewa.
25.Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan. F. PELEPASAN
26.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 6 permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
27.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
28.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan dari jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Deftsit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
29.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
30.Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan properti investasi tersebut.
31.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/deftisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. G. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI
32.Penyajian Laporan Keuangan, Properti investasi diklasiftkasikan dalam aset non lancar dan disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
33.Karena sifat pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. H. PENGUNGKAPAN
34.Entitas pelaporan dan entitas akuntansi mengungkapkan dalam laporan keuangannya sebagai berikut: Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 7
a.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) properti investasi
b.metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
c.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
d.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: 1) penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; 2) penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; 3) pelepasan; 4) penyusutan; 5) alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan 6) perubahan lain.
e.apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi, menjelaskan hal-hal antara lain sebagai berikut: 1) uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; 2) dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; 3) tanggal efektif penilaian kembali; 4) nilai tercatat sebelum revaluasi 5) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; 6) nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.
f.metode dan asumsi diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi properti investasi, penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) atau menggunakan penilai independen.
g.jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk: 1) penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; Lampiran XVI – Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Hal - 8 2) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari. properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama peri.ode tersebut; 3) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XVII – Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan Hal - 1 LAMPIRAN XVII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. PENDAHULUAN Pengertian
1.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan disisihkan dalam beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
2.Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
3.Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan. Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
4.Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan Lampiran XVII – Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan Hal - 2 berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan.
5.Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. Tujuan
6.Kebijakan akuntansi dana cadangan mengatur perlakuan akuntansi atas dana cadangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. RuangLingkup
7.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
8.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. B. PENGAKUAN
9.Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan dan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dimaksud.
10.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindahbukuan atau dokumen lain yang dipersamakan atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
11.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di Pemerintah Daerah merupakan penambah Dana Cadangan dan biaya yang timbul atas pengelolaan dana cadangan akan mengurangi dana cadangan yang Lampiran XVII – Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan Hal - 3 bersangkutan. C. PENGUKURAN
12.Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
13.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima, dan biaya yang timbul atas pengelolaan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal yang dikeluarkan. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
14.Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Non Lancar.
15.Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah, dan apabila Dana Cadangan disimpan dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
16.Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya sesuai yang tercantum dalam peraturan daerah.
17.Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan.
18.Hasil pengelolaan Dana Cadangan disajikan dalam Laporan Operasional sebagai Pendapatan LO dan Lain- lain PAD yang Sah dalam LRA.
19.Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
20.Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi.
21.Pengungkapan Dana Cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: Lampiran XVII – Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan Hal - 4
a.Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b.Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d.Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e.Sumber Dana Cadangan; dan
f.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 1 LAMPIRAN XVIII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset lainnya yaitu yang mencakup klasifikasi, pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan (neraca).
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo termasuk BLUD, tetapi tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan. B. PENGAKUAN
5.Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Diterima atau kepemilikannya dan atau penguasaannya berpindah.
6.Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 2 berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. KLASIFIKASI
8.Dalam Bagan Akun Standar, Aset Lainnya diklasifikasikan sebagai berikut : Tagihan jangka panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Sewa Kerjasama Pemanfaatan Bangunan Guna Serah Bangunan Serah Guna Aset Tidak Berwujud Goodwill Lisensi dan Frenchise Hak Cipta Paten Software Aset Tidak Berwujud Lainnya Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Lain-lain
9.Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi :
a.Tagihan Jangka panjang;
b.Kemitraan dengan Pihak ketiga; dan
c.Aset lain-lain.
10.Aset lainnya yang menjadi kewenangan SKPD meliputi :
a.Aset Tak Berwujud; dan
b.Aset lain-lain.
11.Aset Lainnya terdiri dari :
a.Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 3
c.Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d.Aset Tidak Berwujud;
e.Aset Lain-lain. D. TAGIHAN PIUTANG PENJUALAN ANGSURAN
12.Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. Pengakuan
13.Tagihan penjualan angsuran diakui pada saat timbulnya penjualan angsuran yang didukung dengan bukti/dokumen penjualan/berita acara serah terima barang atau bukti/dokumen lain yang dipersamakan serta dapat diukur dengan andal. Pengukuran
14.Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari bukti/dokumen penjualan/berita acara serah terma barang atas penjualan aset atau dokumen lain yang dipersamakan yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran. E. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN (TP) DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH (TGR)
15.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
16.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 4 diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
17.Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah. Pengakuan
18.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diakui pada saat ditetapkan Tuntutan Perbendaharaan (TP) atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dapat diukur dengan andal. Pengukuran
19.Tuntutan Perbendaharaan (TP) dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah.
20.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. F. ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
21.Untuk mengoptimalkan pemanfaatn barang milid daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling mnguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Definisi
22.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 5
23.Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan.
24.Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :
a.Bangun, Kelola, Serah (BKS) atau Bangun, Guna, Serah (BGS)
b.Bangun, Serah, Kelola (BSK) atau Bangun, Serah, Guna (BSG)
c.Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
d.Sewa
25.Bangun, Kelola, Serah (BKS) atau Bangun Guna Serah (BSG) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi).
26.Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama. Penyerahan kembali oleh phak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik berupa bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan digunakan sebagai dokumen dasar reklasifikasi dari Aset Lainnya ke Aset Tetap.
27.Bangun, Serah, Kelola (BSK) atau Bangun, Serah, Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 6 kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil sesuai perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pihak.
28.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah.
29.Sewa, adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
30.Masa kerjasama/kemitraan adalah jangka waktu dimana Pemerintah Daerah dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian kerjasama/kemitraan. Pengakuan
31.Aset Kerjasama/Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan.
32.Aset Kerjasama/Kemitraan berupa Gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSG, diakui pada saat pengadaan/pembangunan Gedung dan/atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
33.Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang.
34.Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 7
35.Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kerjasama/ kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
36.Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah.
37.Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP).
38.Bangun Guna Serah (BGS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
39.Bangun Serah Guna (BSG) diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Setelah masa pemanfaatan berakhir, Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan, termasuk didalamnya adalah tanah dan bangunan serta fasilitas hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Daerah Aset yang dikerjasamakan dalam bentuk Sewa yang berupa Kemitraan dengan pihak ketiga diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaandaerah dan sumber pembiayaan lainnya. Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 8 diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP). Pengukuran
40.Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut, ditambah dengan jumlah aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut dan Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
41.Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan misalnya peralatan dan mesin serta gedung/bangunan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
42.Bangun Serah Guna (BSG) dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
43.Penilaian atas penyerahan kembali aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian adalah sebagai berikut:
a.Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap.
b.Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan.
44.Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
45.Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji
46.Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama masa kerja sama. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka Bangun Kelola/Guna Serah (BGS) Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 9 melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka Bangun Serah Guna (BSG) adalah selama masa kerjasama atau mengikuti masa manfaat seperti yang ditetapkan dalam Kebijakan Akuntansi tentang Penyusutan Aset Pemerintah Daerah. Penyajian dan pengungkapan
47.Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan dalam CaLK.
48.Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan : a) Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama b) Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan c) Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
49.Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap. G. ASET TAK BERWUJUD Definisi
50.Aset tidak berwujud adalah aset tetap nonkeuangan yang dapat diidentifikasi yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah goodwill, hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri (swakelola) oleh pemerintah daerah.
51.Aset tak berwujud harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.dapat diidentifikasi dan dikendalikan oleh entitas;
b.mempunyai potensi manfaat ekonomi dimasa yang akan datang;
c.tidak memiliki wujud fisik, artinya aset tersebut tidak memiliki Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 10 bentuk seperti halnya aset tetap. Klasifikasi
52.Aset tak berwujud meliputi : software computer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), hak paten, hak merk, goodwill dan hak lainnya, hasil riset dan pengembangan, dan aset tak berwujud lainnya.
53.Software komputer yang merupakan aset tak berwujud adalah sofware komputer yang dipergunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dan bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware computer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain.
54.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
55.Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
56.Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
57.Hak Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
58.Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 11
59.Hasil kajian/penelitian yang termasuk dalam kategori aset tak berwujud adalah hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, artinya suatu kajian atau penelitian tersebut dapat memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka hasil kajian tersebut tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud.
60.Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (intangible asset–work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tak Berwujud yang bersangkutan.
61.Aset Tak berwujud Lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada. Pengakuan
62.Sesuatu diakui sebagai ATB jika dan hanya jika:
a.Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
b.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Pengukuran
63.Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi lebih dari 12 Bulan dan Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 12 yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut.
64.Aset Tak Berwujud yang dibangun secara mandiri atau swakelola oleh Pemerintah Daerah, pengakuan atas perolehan Aset Tak Berwujud dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu: 1) Tahap penelitian atau riset 2) Tahap pengembangan Jika tidak dapat membedakan tahap penelitian atau riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas kegiatan untuk menghasilkan ATB, entitas Pemerintah Daerah memperlakukan seluruh pengeluaran tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian atau riset.
65.Terhadap Aset Tak Berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas Aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas.
66.Pengukuran Aset Tak Berwujud Yang Diperoleh Secara Eksternal
a.Pembelian ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Bila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian biasanya dapat diukur secara andal, khususnya bila berkenaan dengan pembelian melalui pertukaran kas atau aset keuangan lainnya. Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari: 1) Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; 2) Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: a) Biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; b) Biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 13 tersebut dapat digunakan; c) Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
b.Pertukaran Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama, sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.
c.Kerjasama ATB dari hasil kerjasama antar dua entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku.
d.Donasi/Hibah ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat erolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
e.Pengembangan Secara Internal ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa yang akan datang sampai dengan ATB tersebut telah selesai dikembangkan.
f.Aset Budaya/Bersejarah Tak Berwujud (Intangible Heritage Assets) ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk isajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 14 sebesar nilai pendaftarannya.
67.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tidak Berwujud adalah pengeluaran pengadaan baru atau penambahan nilai Aset Tidak Berwujud dari hasil pemeliharaan sedang/pengembangan, reklasifikasi, upgrade, perbaikan dan sejenisnya. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tidak Berwujud menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
68.Nilai satuan minimum kapitalisasi atas perolehan Aset Tidak Berwujud dari hasil pengadaan baru untuk per satuan jenis aset atau harga per unit atas jenis aset ditetapkan adalah lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000,00.
69.Amortisasi adalah alokasi harga perolehan ATB Secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Amortisasi ATB sama prinsipnya seperti penyusutan dalam aset tetap. Masa Manfaat ATB dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang semuanya harus diperhitungkan dalam penetapan periode amortisasi. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.
70.Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaat aset tak berwujud atau sesuai masa aktif aset tak berwujud berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang mendasarinya. Apabila masa manfaat aset tetap tak berwujud sulit diestimasi, perhitungan masa manfaat amortisasi ditetapkan selama 5 tahun. Beban amortisasi ATB disajikan dalam Laporan Operasional.
a.Nilai buku aset tak berwujud ditambah dengan pengeluaran atas perbaikan/Upgrade akan menjadi nilai baruyang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat aset yang bersangkutan.
b.Penambahan masa manfaat aset tak berwujud karena adanya perbaikan yang berupa upgrade disajikan pada tabel sebagai berikut: Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 15 Uraian Jenis Presentase Renovasi/restorasi/overhaul dari nilai Perolehan Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Software Upgrade >0% s.d. 25% Tidak Menambah Masa Manfaat >25% s.d. 50% 1 >50% s.d. 75% 2 >75% s.d. 100% 2
c.Penambahan masa manfaat atas perbaikan/ Upgrade kedua dan selanjutnya, perhitungannya didasarkan pada prosentase nilai perolehan awal ditambah nilai perbaikan sebelumnya yang telah didistribusikan.
d.Hasil Penyesuaian masa manfaat baru setelah dilakukan perbaikan/Upgrade tidak dapat melebihi masa manfaat awal.
71.Apabila masa manfaat aset tetap tak berwujud sulit diestimasi, perhitungan masa manfaat amortisasi ditetapkan selama 5 tahun.
72.ATB dengan masa manfaat tidak terbatas tidak boleh diamortisasi. Jika ATB tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan atau manfaat ekonominya berkurang dari nilai tercatat maka Penurunan nilai ATB harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika terbukti ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang, maka entitas dapat mengajukan proses penghapusan ATB sesuai prosedur dan regulasi yang belaku. Penyajian dan Pengungkapan
73.Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain sebagai berikut:
a.Masa manfaat dan metode amortisasi;
b.Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud; dan
c.Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
74.Disamping informasi-informasi di atas, laporan keuangan juga perlu mengungkapkan: Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 16
a.Alasan penentuan atau faktor-faktor penting penentuan masa manfaat suatu aset tidak berwujud;
b.Penjelasan, nilai tercatat, dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap aset tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan;
c.Keberadaan ATB yang dimiliki bersama.
d.Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan :
1.Penambahan aset tidak berwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam entitas;
2.Penghentian dan pelepasan aset tidak berwujud ;
3.Amortisasi yang diakui selama periode berjalan;
4.Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan. H. ASET LAIN-LAIN Definisi
75.Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Tak Berwujud.
76.Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya, Piutang macet dalam proses penghapusan.
77.Aset Lainnya diklasifikasikan lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Bagan Akun Standar. Pengakuan
78.Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah atau sudah tidak dapat memberikan manfaat skonmi dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. Lampiran XVIII – Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Hal - 17 Pengukuran
79.Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain menurut nilai tercatatnya.
80.Aset lain – lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap.
81.Proses penghapusan terhadap aset lain – lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan. Penyajian dan pengungkapan
82.Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya sehingga perlu dilakukan reklasifikasi ke Aset Lain - lain, dan informasi lainnya yang relevan. Penyajian dan pengungkapan
83.Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 1 LAMPIRAN XIX PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
3.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/ entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah, tidak termasuk perusahaan daerah dan BLUD.
4.Kebijakan akuntansi ini mengatur:
a.akuntansi kewajiban pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri; dan
b.Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah.
5.Kebijakan akuntansi ini tidak mengatur:
a.Akuntansi Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontinjensi.
b.Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai. Definisi
6.Kewajiban Jangka Pendek adalah suatu kewajiban yang diharapkan dibayar (jatuh tempo) dalam waktu 12 bulan.
7.Kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 2
8.Utang Bunga adalah unsur biaya berupa bunga atas utang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemegang surat utang jangka pendek dan jangka panjang Pemerintah Daerah.
9.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) merupakan utang Pemerintah Daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.
10.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
11.Utang Belanja adalah utang Pemerintah Daerah yang timbul karena adanya beban yang seharusnya sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
12.Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
13.Utang kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.tidak terdapat kemungkinan besar bahwa suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
b.jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
14.Utang Jangka Pendek Lainnya adalah jenis utang yang tidak dapat diklasifikasikan dalam utang jangka pendek sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya.
15.Utang Dalam Negeri jangka panjang adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam negeri. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 3
16.Utang Obligasi adalah jenis Surat Utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan imbalan bunga tetap (fixed rate / FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (variable rate / VR).
17.Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang selain utang luar negeri dan utang dalam negeri sektor perbankan, misalnya utang kemitraan.
18.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
19.Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan peminjaman dana Pemerintah daerah adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
20.Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada pemerintah daerah.
21.Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemeirntah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
22.Nilai Tercatat kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
23.Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan pemerintah daerah untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang.
24.Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. B. KLASIFIKASI KEWAJIBAN
25.Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Kewajiban Jangka Pendek; dan
b.Kewajiban Jangka Panjang. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 4
26.Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
27.Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
28.Kewajiban jangka pendek terdiri dari:
a.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
b.Utang Bunga;
c.Utang Pinjaman Jangka Pendek;
d.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;
e.Pendapatan Diterima di Muka;
f.Utang Belanja; dan
g.Utang jangka pendek lainnya.
29.Kewajiban Jangka Panjang terdiri atas:
a.Utang Pemerintah Pusat
b.Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB);
c.Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan
d.Utang kepada Masyarakat.
30.Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, jika:
a.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.entitas bermaksud untuk mendanai kembali kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali, atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
31.Kewajiban menurut klasifikasinya dikelompokan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang sebagai berikut: Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 5 Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Taspen; Utang Iuran Jaminan Kesehatan; Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Utang Iuran Jaminan Kematian Utang PPh Pusat Utang PPN Pusat Utang Taperum Utang Iuran Wajib Pegawai Utang Bunga Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Utang Bunga kepada Masyarakat Utang Bunga melalui BLUD Utang Pinjaman Jangka Pendek Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Utang Pinjaman melalui BLUD
32.Utang PFK adalah utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 8 pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran BPJS Kesehatan, Taspen dan Bapetarum.
33.Bagi pemerintah daerah, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) antara lain terdiri dari potongan pajak-pajak Pemerintah Pusat, iuran Taspen, Bapetarum, dan BPJS Kesehatan. Potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak lain (Kas Negara cq. pendapatan pajak, PT Taspen, Bapetarum, dan BPJS Kesehatan) sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pengakuan
34.Utang PFK diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUD atau bendahara pengeluaran SKPD atas pengeluaran dari kas daerah untuk pembayaran tertentu.
35.Ketika terdapat pemungutan dan pemotongan PFK oleh BUD melalui penerbitan SP2D LS yang belum dibayarkan pada pihak yang berwenang maka diakui utang PFK di neraca. Pengukuran
36.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUD belum disetorkan kepada yang berkepentingan. UTANG BUNGA Definisi
37.Utang Bunga timbul karena pemerintah mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa utang obligasi daerah, utang jangka panjang-perbankan, dan utang jangka panjang lainnya. Atas utang-utang tersebut terkandung unsur biaya berupa bunga yang harus dibayarkan kepada pemegang surat-surat utang dimaksud. Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah utang commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas pokok dana yang telah disepakati dan disediakan oleh kreditur tetapi belum ditarik oleh pemerintah daerah. Pengakuan
38.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 9 besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, mempedomani standar akuntansi pemerintahan. Pengukuran
39.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh pemerintah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjaman biasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati oleh para pihak.
40.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Pengakuan
41.Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali. Pengukuran
42.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUD belum disetorkan kepada yang berkepentingan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 10 PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA Definisi
43.Pendapatan diterima di muka merupakan bentuk penerimaan dalam bentuk uang tunai yang diterima dari pihak ketiga namun belum mendapat kontraprestasi dari Pemerintah Daerah dan belum menjadi hak Pemerintah Daerah untuk mengakui sebagai pendapatan.
44.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun Pendapatan Diterima Dimuka sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah. Pengakuan
45.Pemerintah Daerah menggunakan pendekatan pendapatan untuk pengakuan pendapatan diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka diakui pada saat kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah pada akhir periode pelaporan keuangan. Pengukuran
46.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal neraca.
47.Pendapatan diterima dimuka diukur sebesar satu bulan jika sudah melewati 16 hari. Berikut contoh penghitungan pendapatan diterima di muka :
a.Pada tanggal 1 Maret 20X2 Satker A menerima pendapatan sewa rumah dinas untuk 1 tahun sebesar Rp12.000.000,00. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2, riil pendapatan sewa yang diterima Satker A adalah 10/12 x Rp12.000.000,00 = Rp10.000.000,00. Sisanya sebesar Rp2.000.000,00 harus diakui sebagai Pendapatan Diterima Dimuka dan disajikan sebagai utang jangka pendek. Akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan akun penyesuaian yang dibuat pada tanggal Desember 20X2; Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 11
b.Pada tanggal 20 Mei 20X2 Satker A menerima pendapatan sewa rumah dinas untuk 1 tahun sebesar Rp24.000.000,00. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2, riil pendapatan sewa yang diterima Satker A adalah 7/12 x Rp24.000.000,00 = Rp14.000.000,00. Sisanya sebesar Rp10.000.000,00 harus diakui sebagai Pendapatan Diterima Dimuka dan disajikan sebagai utang jangka pendek. Akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan akun penyesuaian yang dibuat pada tanggal Desember 20X2;
c.Pada tanggal 1 Maret 20X2 Satker A menerima pendapatan sewa rumah dinas untuk 2 tahun sebesar Rp24.000.000,00. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2, riil pendapatan sewa yang diterima Satker A adalah 10/24 x Rp24.000.000,00 = Rp10.000.000,00. Sisanya sebesar Rp14.000.000,00 harus diakui sebagai Pendapatan Diterima Dimuka dan disajikan sebagai utang jangka pendek. Akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan akun penyesuaian yang dibuat pada tanggal Desember 20X2; dan
d.Pada tanggal 17 September 20X2 Satker A menerima pendapatan sewa rumah dinas untuk 2 tahun sebesar Rp24.000.000,00. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2, riil pendapatan sewa yang diterima Satker A adalah 3/24 x Rp24.000.000,00 = Rp3.000.000,00. Sisanya sebesar Rp21.000.000,00 harus diakui sebagai Pendapatan Diterima Dimuka dan disajikan sebagai utang jangka pendek. Akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan akun penyesuaian yang dibuat pada tanggal Desember 20X2. UTANG BELANJA Definisi
48.Utang belanja merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 12
49.Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini akan mengakibatkan adanya utang belanja yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya.
50.Utang Belanja terdiri atas:
b.Utang Pegawai Utang pegawai merupakan kewajiban Pemerintah Daerah atas pembayaran gaji dan tunjangan serta honorarium pegawai yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan;
c.Utang Barang Utang barang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga untuk pembelian persediaan pakai habis, bahan material, dan persediaan barang lainnya yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan;
d.Utang Jasa Utang jasa merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak lain atas jasa yang telah digunakan namun belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan. Utang jasa dapat dibedakan berdasarkan sifat penggunaannya yaitu rutin/bulanan dan tidak rutin. Utang jasa berdasarkan sifat penggunaannya rutin/bulanan yaitu listrik, air, telepon, dan internet. Utang jasa yang sifatnya tidak rutin diantaranya jasa kebersihan;
e.Utang Pemeliharaan Utang pemeliharaan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak lain atas beban pemeliharaan yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan;
f.Utang Perjalanan Dinas Utang perjalanan dinas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak lain atas beban perjalanan dinas yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan;
g.Utang Belanja Modal Utang belanja modal merupakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga atas pengadaan/perolehan aset Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 13 tetap atau aset lainnya yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan;
h.Utang belanja lainnya Utang belanja lainnya merupakan utang kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga selain yang disebutkan di atas. Pengakuan
51.Utang belanja diakui pada saat terdapat klaim yang sah dari pihak ketiga, yang biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan (invoice) kepada pemerintah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah. Utang belanja juga diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang belum diserahkan kepada Pihak yang berhak. Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB destination point, utang diakui pada saat barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar. Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB shipping point, utang diakui pada saat barang sudah diserahkan kepada perusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
52.Dalam transaksi pembelian jasa, utang diakui pada saat jasa/bagian jasa diserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar.
53.Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
54.Utang pegawai diakui pada saat terdapat penerbitan SP2D atas pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan serta honorarium pegawai periode sebelumnya. Pisah batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Penggunaan dokumen SP2D sebagai dasar pengakuan ini dalam rangka pengujian tagihan kewajiban. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 14
55.Utang barang diakui pada saat terdapat klaim yang sah dari pihak ketiga dalam bentuk surat penagihan (invoice) kepada Pemerintah Daerah terkait penerimaan barang yang belum diselesaikan pembayarannya sampai dengan tanggal pelaporan.
56.Utang jasa yang berasal dari penggunaan jasa yang sifatnya rutin/bulanan, seperti jasa listrik, air, telepon, dan internet diakui pada saat terdapat penerbitan SP2D atas pembayaran jasa tersebut di periode sebelumnya. Pisah batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Penggunaan dokumen SP2D sebagai dasar pengakuan ini dalam rangka pengujian tagihan kewajiban.
57.Untuk utang jasa yang berasal dari penggunaan jasa yang tidak bersifat rutin diakui pada saat pihak ketiga telah memberikan jasanya namun Pemerintah Daerah belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar. Sebagai contoh, Utang Belanja Jamkesda diakui pada saat terdapat klaim yang sah dari pihak ketiga dalam bentuk surat tagihan kepada Pemerintah Daerah terkait penggunaan pelayanan jasa kesehatan yang belum dibayarkan.
58.Utang pemeliharaan diakui pada saat terdapat penerbitan SP2D atas pembayaran utang tersebut di periode sebelumnya. Pisah batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah berlangsung. Penggunaan dokumen SP2D sebagai dasar pengakuan ini dalam rangka pengujian tagihan kewajiban.
59.Utang perjalanan dinas diakui pada saat terdapat penerbitan SP2D atas pembayaran utang di periode sebelumnya. Pisah batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah berlangsung. Penggunaan dokumen SP2D sebagai dasar pengakuan ini dalam rangka pengujian tagihan kewajiban.
60.Utang belanja modal diakui pada saat pihak ketiga telah menyelesaikan sebagian/seluruh pengadaan/perolehan aset tetap atau aset lainnya berdasarkan Berita Acara Kemajuan Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 15 Pekerjaan/Serah Terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan Pemerintah Daerah belum melakukan pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tersebut. Pengukuran
61.Utang kepada Pihak Ketiga dinilai sebesar kewajiban entitas pemerintah atas barang/jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan/perjanjian atau sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak.
62.Dalam hal pihak ketiga/kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, dan sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diserahterimakan tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan, maka transaksi tersebut akan diakui sebagai utang belanja sebesar jumlah yang belum dibayar.
63.Utang pegawai dicatat sebesar nilai SP2D pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan serta honorarium pegawai periode sebelumnya. Pisah Batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan satu bulan tahun berikutnya;
64.Utang barang persediaan dicatat sebesar nilai yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan surat tagihan (invoice).
65.Utang jasa yang berasal dari penggunaan jasa yang bersifat bulanan seperti listrik, air, telepon, dan internet diukur sebesar nilai SP2D yang terbit atas pembayaran penggunaan jasa pada periode sebelumnya. Pisah Batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah berlangsung.
66.Utang jasa yang berasal dari penggunaan jasa yang tidak bersifat bulanan seperti jasa kebersihan, diukur sebesar nilai jasa yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan surat perjanjian. Sebagai contoh, utang Jamkesda dicatat sebesar nilai yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan surat tagihan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 16
67.Utang perjalanan dinas dicatat sebesar nilai SP2D yang terbit atas pembayaran beban perjalanan dinas tahun sebelumnya. Pisah Batas pengakuan penerbitan SP2D ini sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
68.Utang belanja modal diukur sebesar nilai yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima. UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA Definisi
69.Utang jangka pendek lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk ke dalam kategori utang belanja, utang bunga, utang PFK, bagian lancar utang jangka panjang, dan pendapatan diterima di muka. Utang ini dapat berupa utang kelebihan pembayaran PAD, utang kelebihan pembayaran transfer, utang kelebihan pembayaran lain-lain pendapatan yang sah, utang transfer, dan uang titipan/jaminan. Pengakuan
70.Utang kelebihan pembayaran PAD diakui pada saat diterbitkan surat ketetapan pajak/retribusi lebih bayar atau dokumen sah lainnya yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan.
71.Utang kelebihan pembayaran transfer diakui pada saat terdapat kelebihan pembayaran transfer oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi yang dibuktikan dengan diterbitkannya dokumen yang sah atas pengakuan kelebihan transfer tersebut.
72.Utang kelebihan pembayaran lain-lain pendapatan yang sah diakui pada saat terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau entitas pelaporan lainnya yang dibuktikan dengan diterbitkannya dokumen klaim yang sah dari pihak ketiga atas pengakuan kelebihan pembayaran tersebut tersebut.
73.Utang transfer diakui pada saat terdapat kekurangan pembayaran transfer oleh Pemerintah Daerah kepada entitas pelaporan lain yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 17
74.Uang titipan/jaminan diakui pada saat terdapat uang yang belum diserahkan kembali kepada penerima sampai dengan tanggal pelaporan atau tidak dapat diakui sebagai pendapatan entitas pada periode tertentu.
75.Utang Transfer yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi diakui sebagai kewajiban jangka pendek Pemerintah Daerah dan diakui pada saat penyusunan laporan keuangan.
76.Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada Pemerintah Daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan. Pengukuran
77.Utang kelebihan pembayaran PAD dicatat sebesar nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan dari entitas terkait dan ketetapan kelebihan pembayaran PAD.
78.Utang kelebihan pembayaran transfer dicatat sebesar nilai yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai dengan dokumen sah yang telah diterbitkan.
79.Utang kelebihan pembayaran lain-lain pendapatan yang sah dicatat sebesar nilai yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau entitas pelaporan lainnya sesuai dengan dokumen sah yang telah diterbitkan.
80.Utang transfer dicatat sebesar nilai yang masih harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada entitas pelaporan lainnya.
81.Uang titipan dicatat sebesar nilai yang belum diserahkan kembali kepada penerima sampai dengan tanggal pelaporan atau tidak dapat diakui sebagai pendapatan entitas pada periode tertentu. Penyajian Dan Pengungkapan
82.Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang tersebut disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos kewajiban jangka pendek.
83.Utang bunga merupakan kewajiban jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 18 utang bunga untuk masing-masing jenis utang diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Utang bunga diungkapkan dalam CaLK secara terpisah.
84.Utang jangka pendek lainnya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
85.Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kewajiban, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
i.Utang pemerintah daerah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
j.Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis ekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
k.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
l.Biaya pinjaman:
a.Perlakuan biaya pinjaman;
b.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
c.Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
86.Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian utang bunga maupun commitment fee untuk Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 19 masing-masing jenis utang diungkapkan dalam CaLK. Utang bunga maupun utang commitment fee diungkapkan dalam CaLK secara terpisah.
87.Adapun penyajian kewajiban jangka pendek di dalam neraca adalah sebagai berikut : PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO NERACA PER 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 No Uraian Tahun 20X2 Tahun 20X1 1 ASET 2 KEWAJIBAN 3 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 4 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 5 Pendapatan Diterima Dimuka 6 Utang Belanja 7 Utang Jangka Pendek Lainnya 8 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 9 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ………………… 15 JUMLAH KEWAJIBAN 16 EKUITAS ………………… Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 20 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG UTANG DALAM NEGERI Definisi
88.Utang Dalam Negeri adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan dan diperoleh dari sumber-sumber dalam negeri. Yang termasuk dalam utang dalam negeri diantaranya adalah:
b.Utang Dalam Negeri – sektor perbankan;
c.Utang Dalam Negeri – sektor lembaga keuangan non bank;
d.Utang Dalam Negeri – obligasi;
e.Utang pemerintah pusat;
f.Utang pemerintah provinsi; dan
g.Utang pemerintah Kabupaten/Kota. Pengakuan
89.Utang dalam negeri diakui pada saat dana diterima di Kas Daerah saat terjadi transaksi penjualan obligasi sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian pinjaman.
90.Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri-perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman dan disetorkan ke kas daerah.
91.Terkait dengan perolehan utang dalam negeri-perbankan, terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, antara lain berupa biaya pengurusan utang (notaris, asuransi), bunga, denda, dan commitment fee. Biaya-biaya terkait dengan pengurusan pinjaman diakui pada saat terutang yaitu pada saat timbulnya kewajiban berdasarkan kontrak atau kesepakatan.
92.Utang Obligasi Daerah diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.
93.Sehubungan dengan transaksi penjualan utang obligasi, bunga atas utang obligasi diakui sejak saat penerbitan utang obligasi Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 21 tersebut, atau sejak tanggal pembayaran bunga terakhir, sampai saat terjadinya transaksi. Obligasi yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi diakui sebagai kewajiban jangka pendek.
94.Penerbitan obligasi memerlukan biaya yang terkait dengan pencetakan dokumen, jasa konsultan, jasa hukum, dan jenis biaya lainnya. Jika dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi digunakan untuk membangun aset tetap tertentu, maka biaya – biaya penerbitan obligasi dikapitalisasi dalam nilai aset tetap tersebut. Pengukuran
95.Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.
96.Dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran pokok pinjaman akan mengurangi jumlah hutang sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar total penarikan dikurangi dengan pelunasan.
97.Utang Obligasi Daerah dicatat sebesar nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal Utang Obligasi Daerah tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah daerah dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah daerah pada saat jatuh tempo.
98.Dalam hal utang obligasi yang pelunasannya diangsur, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat utang tersebut.
99.Apabila surat utang obligasi dijual di bawah nilai par (dengan diskon), maupun di atas nilai par (dengan premium), maka nilai pokok utang tersebut adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 22 jatuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanjang masa berlakunya surat utang obligasi. UTANG JANGKA PANJANG LAINNYA Definisi
100.Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri, misalnya Utang Kemitraan.
101.Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun Serah Guna (BSG).
102.Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil.
103.Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan.
104.Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. Pengakuan
105.Utang kemitraan diakui pada saat aset diserahkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah yang untuk selanjutnya akan dibayar sesuai perjanjian, misalnya secara angsuran.
106.Pengakuan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. Pengukuran
107.Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan BSG sebesar nilai yang belum dibayar.
108.Pengukuran mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. Penyajian dan Pengungkapan Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 23
109.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan nama jenis utang.
110.Utang perbankan disajikan sebagai kewajiban jangka panjang. Rincian utang perbankan diungkapkan di CaLK berdasarkan pemberi pinjaman.
111.Utang Jangka Panjang yang mempunyai jatuh tempo kurang atau sama dengan 12 bulan disajikan dalam Bagian Lancar Utang Jangka Panjang.
112.Utang Obligasi disajikan dalam neraca pada pos Utang Jangka panjang, yaitu sebesar nilai tercatat. Nilai tercatat adalah pokok utang ditambah/dikurangi sisa premium/diskon yang belum diamortisasi.
113.Rincian dari masing-masing jenis utang dalam masing-masing denominasi, jatuh tempo, tingkat dan jenis suku bunga, registrasi masing-masing jenis obligasi, dan amortisasi diskon/premium, serta utang obligasi yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi perlu diungkapkan dalam penjelasan atas pos-pos neraca.
114.Utang Kemitraan disajikan pada neraca dengan klasifikasi/pos Utang Jangka Panjang. sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. Utang kemitraan untuk masing-masing perjanjian kerjasama diungkapkan dalam CaLK. Pengungkapan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga.
115.Adapun penyajian kewajiban jangka panjang di dalam neraca adalah sebagai berikut : Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 24 PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO NERACA PER 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 No Uraian Tahun 20X2 Tahun 20X1 1 ASET 2 KEWAJIBAN 3 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK …………………… 9 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 10 Utang kepada Pemerintah Pusat 11 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank 12 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank 13 Utang kepada Masyarakat (Obligasi Daerah) 14 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (66 s/d 69) 15 JUMLAH KEWAJIBAN (64 + 70) 16 EKUITAS C. KEWAJIBAN KONTINJENSI Definisi
116.Kewajiban Kontinjensi adalah:
h.kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah; atau Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 25
i.kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.tidak terdapat kemungkinan besar pemerintah daerah mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
b.jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Pengakuan
117.Banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan kewajiban kini. Walaupun demikian, dalam beberapa peristiwa yang jarang terjadi, misalnya dalam tuntutan hukum, dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban kini. Jika demikian halnya, pemerintah daerah menentukan apakah kewajiban kini telah ada pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk misalnya pendapat ahli.
118.Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca. Atas dasar bukti tersebut, apabila besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada tanggal neraca, pemerintah daerah mengungkapkan adanya kewajiban kontinjensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil.
119.Kewajiban kontinjensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, kewajiban kontinjensi harus terus-menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah besar (probable). Apabila kemungkinan itu terjadi, maka pemerintah daerah akan mengakui kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi, kecuali nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 26 Pengukuran
120.Besaran kewajiban kontinjensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten. Penyajian dan Pengungkapan
121.Kewajiban kontinjensi tidak disajikan pada neraca pemerintah daerah, namun demikian pemerintah daerah harus mengungkapkan kewajiban kontinjensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban kontinjensi pada tanggal neraca.
122.Pengungkapan tersebut dapat meliputi: A. karakteristik kewajiban kontinjensi; B. estimasi dari dampak finansial yang diukur; C. indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan D. kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. D. TUNGGAKAN Definisi
123.Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur. Penyajian dan Pengungkapan
124.Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. E. RESTRUKTURISASI UTANG Definisi
125.Restrukturisasi utang adalah kesepakatan antara kreditur dan pemerintah daerah untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 27
126.Rekstrukturisasi dapat berupa :
a.Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru;
b.Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan ulang dapat berbentuk perubahan jadwal pembayaran, penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Misalnya kreditur menurunkan tingkat bunga pinjaman dari 5% (lima perseratus) menjadi 2% (dua perseratus) per tahun.
127.Pembayaran utang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran utang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi utang, karena adanya keringanan yang diberikan kreditur kepada pemerintah daerah. Keringanan semacam ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dengan pemerintah daerah, atau dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum. Pengakuan
128.Restrukturisasi utang dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal jatuh tempo utang yang tercantum dalam perjanjian.
129.Restrukturisasi diakui pada saat disahkannya perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditur dan pemerintah daerah dan berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.
130.Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, pemerintah daerah harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Pengukuran
131.Besarnya utang baru sehubungan dengan restrukturisasi adalah sebesar nilai utang lama ditambah dan/atau dikurangi dengan Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 28 nilai absolut dari faktor penambah dan/atau pengurang sebagaimana disebutkan dalam perjanjian restrukturisasi.
132.Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak termasuk utang kontijen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo
133.Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka pemerintah daerah harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
134.Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
135.Jumlah bunga atau pokok menurut persyaratan baru dapat merupakan kontijen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, pemerintah daerah mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu kontinjen terhadap kondisi tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontijensi yang tidak diatur dalam kebijakan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 29 Penyajian Dan Pengungkapan
136.Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang terkait.
137.Utang baru yang dihasilkan dari restrukturisasi disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos yang sama dengan utang jangka panjang lama yang digantikannya.
138.Perjanjian berkaitan dengan restrukturisasi utang meliputi:
a.Pengurangan pinjaman;
b.Modifikasi persyaratan utang;
c.Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
d.Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
e.Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
f.Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
139.Berkenaan dengan adanya restrukturisasi, perlu diungkapkan pada CaLK antara lain informasi :
a.Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru;
b.Persyaratan kredit pada perjanjian utang lama yang direvisi;
c.Persyaratan kredit baru pada perjanjian restrukturisasi, misalnya besaran persentase bunga baru, besaran absolut pemotongan bunga terutang, besaran absolut pemotongan pokok utang, lamanya pengunduran jangka waktu pelunasan;
d.Hal-hal penting lainnya yang menyebabkan terjadinya restrukturisasi utang demi kewajaran pengungkapan. F. BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH
140.Bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.
141.Biaya-biaya dimaksud meliputi:
a.Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b.Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
c.Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman, Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 30
d.Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti Biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya
e.Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
142.Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.
143.Apabila bunga pinjaman dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman biaya pinjaman yang harus dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.
144.Dalam keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional untuk menentukan hal tersebut.
145.Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata- rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan. Lampiran XIX – Kebijakan Akuntansi Kewajiban Hal - 31 G. JAMINAN PEMELIHARAAN
146.Pembayaran termin terakhir atas penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga apabila mengenakan retensi maka diakui sebagai utang retensi, sedangkan jaminan bank untuk pemeliharaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XX – Kebijakan Akuntansi Ekuitas Hal - 1 LAMPIRAN XX PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS A. PENDAHULUAN Pengertian
1.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal pelaporan.
2.Ekuitas diklasifikasikan ke dalam:
a.Ekuitas; dan
b.Ekuitas SAL; Tujuan
3.Tujuan kebijakan akuntansi ekuitas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas meliputi pengakuan, pengukuran dan pengungkapannya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Ruang Lingkup
4.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan termasuk BLUD, tidak termasuk perusahaan daerah. B. PENGUKURAN
5.Saldo Ekuitas akhir berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi Aset Tetap, dan lain-lain
6.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode Lampiran XX – Kebijakan Akuntansi Ekuitas Hal - 2 sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
7.Ekuitas SAL digunakan untuk mencatat akun perantara dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL mencakup antara lain Estimasi Pendapatan, Estimasi Penerimaan Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan Estimasi Perubahan SAL, Surplus/Defisit - LRA.
8.Kenaikan atau penurunan setiap akun dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL akan menaikkan atau menurunkan Ekuitas SAL. C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
9.Ekuitas disajikan dalam Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas serta diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
10.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait Ekuitas adalah:
a.Mutasi perubahan ekuitas;
b.Koreksi ekuitas yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dan akan mempengaruhi nilai ekuitas periode sebelumnya;
c.Dampak perubahan kebijkan akuntansi yang mempengaruhi ekuitas; dan
d.Informasi lain terkait ekuitas yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 1 LAMPIRAN XXI PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya. Ruang Lingkup
3.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
4.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan pelaporan yang memperoleh anggaran dari Pemerintah Daerah termasuk BLUD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
5.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil
6.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi
7.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah
8.Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 2
9.Beban Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. B. KLASIFIKASI
10.Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai BAS.
11.Transfer dikategorikan berdasarkan sumbernya kejadiaannya dan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan.
b.Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya.
c.Transfer Pemerintah Provinsi.
d.Transfer/Bagi hasil ke Desa.
e.Transfer/Bantuan Keuangan.
12.Klasifikasi transfer menurut sumber dan entitas penerima sesuai Bagan Akun Standar adalah sebagai berikut: Uraian LRA LO Pendapatan Trasfer Transfer Pemerintah Pusat : Dana Perimbangan xxx xxx Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahann Infrastruktur xxx xxx Dana Keistimewaan xxx xxx Dana Desa xxx xxx Transfer Antar Daerah : Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx Bantuan Keuangan xxx xxx Belanja Transfer : Belanja Bagi Hasil Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa xxx Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 3 Uraian LRA LO Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa xxx Bantuan Keuangan Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi xxx Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota xxx Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa xxx Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota xxx Beban Transfer : Beban Bagi Hasil Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa xxx Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa xxx Bantuan Keuangan Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi xxx Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota xxx Beban Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa xxx Beban ransfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota xxx C. PENGAKUAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
13.Transfer masuk untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional diakui pada saat diterimanya Surat Keputusan yang menimbulkan adanya hak daerah terhadap transfer masuk (PMK/Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Presiden).
14.Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat: Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 4
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized)
15.Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16.Transfer masuk untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran diakui pada saat transfer tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Transfer Keluar dan Beban Transfer
17.Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.
18.Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.
19.Transfer Keluar untuk penyajian Laporan Realisasi Anggaran diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. D. PENGUKURAN
20.Akuntansi transfer dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen penerimaan atau pengeluaran yang sah. Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
21.Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 5 Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
22.Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah. Transfer Keluar dan Beban Transfer
23.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
24.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. E. PENILAIAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
25.Transfer masuk dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
a.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 6 pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.
b.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama. Transfer Keluar dan Beban Transfer
26.Pengukuran transfer Keluar dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal sebagaimana tercantum dalam dokumen yang sah. F. PENGUNGKAPAN
27.Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
28.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya. Lampiran XXI – Kebijakan Akuntansi Transfer Hal - 7
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 1 LAMPIRAN XXII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN - LRA A. UMUM/PENGERTIAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi Pendapatan LRA adalah menetapkan dasar-dasar penyajian realisasi dan anggaran pendapatan pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ruang Lingkup
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
3.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
4.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo.
5.Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada bank yang ditetapkan. Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 2
6.Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Klasifikasi
7.Pendapatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diklasifikasikan berdasarkan sumbernya dalam tiga kelompok pendapatan daerah, yaitu:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD),
b.Pendapatan Transfer,
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
8.Dalam Bagan Akun Standar, Pendapatan diklasifikasikan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan Dana Perimbangan/ Pendapatan Transfer Bagi Hasil/DAU/DAK/Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan lainnya
9.Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang terutang oleh orang pribadi atau Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 3 badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atass jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk kepentingan pribadi atau badan.
12.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang DIpisahkan adalah komponen kekayaan daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
13.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah pendapatan daerah yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo selain dari pendapatan pajak, retribusi atau hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
14.Pendapatan Transfer adalah penerimaan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
15.Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan prosentase tertentu untuk kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16.Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
17.Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah penerimaan lain- lain yang bukan berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 4 B. PENGAKUAN
19.Pendapatan-LRA menganut pencatatan berbasis kas sehingga pendapatan diakui dalam periode tahun anggaran berjalan pada saat:
a.Pendapatan telah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
b.Pendapatan telah diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara penerimaan pembantu dan hingga tanggal pelaporan belum telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan ketentuan penerimaan tersebut telah disahkan oleh BUD. Pendapatan yang diterima bendahara penerimaan secara umum harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya.
c.Pendapatan telah diterima oleh BLUD dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk dicatat sebagai pendapatan daerah.
d.Pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
e.Pendapatan yang diterima entitas lain diluar entitas pemerintah Kabupaten Probolinggo berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
20.Pada akhir periode pelaporan, jika terdapat terdapat pendapatan yang dipungut oleh/disetor kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD selain BLUD atau unit pelaksana uang Non RKUD namun belum disetorkan ke Kas Umum Daerah diakui sebagai pendapatan LRA dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 5
21.Pendapatan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu namun belum dianggarkan dalam APBD, tetap disetorkan ke kas daerah sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima dan dilaporkan dalam LRA SKPD pemungut dan/atau penyetor dengan target anggaran pendapatan sebesar nol.
22.Pencatatan dari setiap jenis pendapatan-LRA dan masing-masing nilai pendapatannya dicatat sampai dengan rincian obyek.
23.Koreksi dan pengembalian pendapatan yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan maupun periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA yang bersangkutan.
24.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA yang bersangkutan pada periode yang sama.
25.Koreksi dan pengembalian pendapatan yang tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan hanya oleh PPKD sebagai Belanja Tak Terduga pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
26.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya normal dan berulang umumnya berasal dari pendapatan pajak yang menggunakan sistem self-assessment, yaitu wajib pajak terlebih dahulu menghitung sendiri, membayar dan melaporkan kewajiban pajak dan pembayaran yang telah dilakukannya kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah memverifikasi laporan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk menetapkan berapa kewajiban wajib pajak yang seharusnya dibayar, jumlah kurang bayar maupun lebih bayar untuk satu tahun anggaran berkenaan.
27.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atau jarang terjadi dapat berasal antara lain dari pendapatan pajak Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 6 yang menggunakan sistem official assessment yang penetapannya langsung ditentukan oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah); pajak daerah yang tidak didahului dengan penerbitan surat ketetapan; retribusi; pendapatan transfer yang lebih salur.
28.Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah daerah, baik yang dicatat oleh SKPD maupun PPKD.
29.Pendapatan berupa barang atau jasa tidak diakui di dalam LRA, melainkan diakui di dalam Laporan Operasional. C. PENGUKURAN
30.Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
31.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
32.Pengecualian azas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo atau penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak dan jangka waktunya singkat.
33.Pendapatan hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
34.Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS sebagai berikut: PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 7 LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 (dalam rupiah) Nomor urut Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Ralisasi 20X0 PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah (DID) Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahann Infrastruktur Dana Keistimewaan Dana Desa Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah Jumlah Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya Pendapatan Hibah dari Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Sumbangan Pihak Ketiga/Se Jumlah Dana Darurat Dana Darurat Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Lain-lain Pendapatan Lampiran XXII – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LRA Hal - 8 Nomor urut Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Ralisasi 20X0 Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah yg Sah JUMLAH PENDAPATAN E. PENGUNGKAPAN
35.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA , adalah:
a.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah;
d.Konversi klasifikasi pendapatan dari klasifikasi berdasarkan dokumen anggaran (DPA/Perda APBD) yang mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan klasifikasi menurut Permendagri No. 64 tahun 2014 lampiran IV disajikan pada halaman terakhir lampiran ini; dan
e.informasi lainnya yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 1 LAMPIRAN XXIII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA A. UMUM/PENGERTIAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi belanja mengatur perlakuan akuntansi atas belanja yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
2.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam akuntansi belanja dengan menggunakan basis kas yang akan dilaporkan di dalam Laporan Realisasi Anggaran.
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi Belanja
4.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo.
5.Belanja merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
6.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
7.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 2 belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
8.Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
9.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
10.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah Kabupaten Probolinggo seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
11.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
12.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
13.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
14.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 3 modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
15.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah Kabupaten Probolinggo.
16.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Klasifikasi Belanja
17.Belanja Daerah diklasifikasikan menurut:
a.Urusan Pemerintahan Daerah;
b.Organisasi;
c.Program dan Kegiatan;
d.Kelompok
18.Klasifikasi Kelompok akun keuangan dirinci menurut:
a.Jenis;
b.Obyek;
c.Rincian Obyek Belanja.
19.Pemerintah daerah menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan/atau di Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
20.Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
21.Belanja menurut urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diklasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan. Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 4 Klasfikasi berdasarkan dokumen Anggaran
22.Di dalam dokumen anggaran (Perda APBD/DPA) klasifikasi belanja menurut kelompok terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
23.Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
24.Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
25.Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a.belanja pegawai;
b.belanja bunga;
c.belanja subsidi;
d.belanja hibah;
e.belanja bantuan sosial;
f.belanja bagi hasil;
g.belanja bantuan keuangan; dan
h.belanja tidak terduga.
26.Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja modal.
27.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
28.Belanja barang dan jasa dapat berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak / penggandaan, sewa rumah / gedung / gudang / parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 5 perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultasi, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis.
29.Penganggaran untuk pengadaan barang, termasuk pengadaan barang yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, jika dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan di dalam jenis belanja barang dan jasa.
30.Belanja Daerah diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.
b.Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Belanja menurut klasifikasi ekonomi secara terinci ada dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN
31.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Probolinggo.
32.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.
33.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
34.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi yang terjadi di SKPD dan SKPKD.
35.Pengeluaran belanja yang dibayar dengan mekanisme LS (Langsung), yaitu belanja yang dibayar langsung dari Rekening Kas Umum Daerah, diakui pada saat SP2D-LS diterbitkan dan/atau diserahkan ke Bank untuk dicairkan. Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 6
36.Selama periode berjalan, belanja-LS (belanja yang dibayar dengan mekanisme LS) dapat diakui pada saat SP2D-LS diterbitkan. Sementara itu, untuk belanja-LS yang dibayar mendekati akhir tahun anggaran diakui pada saat SP2D-LS diserahkan ke Bank.
37.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran atau melalui mekanisme belanja UP/GU/TU pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Pengguna Anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD.
38.Belanja yang dibayar melalui bendahara pengeluaran merupakan belanja yang dibayar dengan mekanisme UP/GU/TU. Belanja- UP/GU/TU diakui apabila bukti-bukti pertanggungjawaban atas belanja tersebut telah disahkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. BUD/Kuasa BUD akan menerbitkan SP2D- GU (Ganti Uang Persediaan) apabila penggunaan UP sebelumnya telah disahkan pertanggungjawabannya.
39.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja yang bersangkutan pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam Lain-Lain PAD yang sah.
40.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengakuan Akuntansi Atas Belanja Modal
41.Belanja modal dianggarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya. Suatu rencana pengadaan aset tetap akan dianggarkan pada anggaran belanja modal jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.Perolehan barang tersebut untuk operasional dan pelayanan, tidak untuk dijual kembali atau diserahkan/dihibahkan kepada masyarakat; dan
c.Nilainya lebih besar dari batasan minimal kapitalisasi aset Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 7 tetap. Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan Yang Dianggarkan Di Dalam Belanja Modal (Akan Dikapitalisasi Sebagai Aset)
42.Suatu rencana pengeluaran belanja pemeliharaan aset tetap akan dianggarkan di dalam anggaran belanja modal, dan karena itu akan dikapitalisasi menjadi aset tetap, jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Meningkatkan masa manfaat atau meningkatkan manfaat ekonomi; dan
b.Nilainya lebih besar dari batasan minimal kapitalisasi aset tetap.
43.Pengeluaran belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak memenuhi dua kriteria sebagaimana dimaksud pada paragraf 42 akan dianggarkan di dalam belanja pemeliharaan (jenis belanja barang dan jasa).
44.Contoh pengeluaran belanja pemeliharaan aset tetap yang dianggarkan di dalam belanja modal, sepanjang memenuhi dua kriteria sebagaimana dimaksud pada paragraf 42, antara lain yaitu:
a.renovasi gedung/bangunan yang akan menambah masa manfaat gedung/bangungan dari estimasi masa manfaat semula;
b.penambahan luas bangunan, misalnya dari 300 m2 menjadi 400 m2;
c.peningkatan kualitas aset, misalnya jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah daerah menjadi jalan aspal;
d.peningkatan kapasitas, misalnya generator listrik yang mempunyai kapasitas 200 kw ditingkatkan menjadi 300 kw;
e.overhaul kendaraan, misalnya dilakukan servis besar berupa penggantian utama komponen mesin kendaraan yang dapat meningkatkan masa manfaat kendaraan dari estimasi masa manfaat semula. Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 8 C. PENGUKURAN
46.Belanja diukur berdasarkan realisasi belanja menurut klasifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
47.Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah.
48.Penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, pengembalian tersebut dibukukan sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
49.Belanja diukur dan disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
50.Belanja dicatat sebesar nilai nominal brutonya, berdasarkan dokumen pengeluaran yang sah.
51.Nilai nominal bruto sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas yaitu jumlah sebelum dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) seperti PPh, PPN, Iuran Taspen, Askes, dan potongan sejenis lainnya. Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berupa SP2D-LS, bukti-bukti pengeluran SPJ belanja UP/GU/TU. D. PENYAJIAN
52.Belanja disajikan di Laporan Realisasi Anggaran sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Probolinggo LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 (dalam rupiah) Nomor urut Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0
30.BELANJA
31.BELANJA OPERASI Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 9 Nomor urut Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0
32.Belanja Pegawai
33.Belanja Barang dan Jasa
34.Belanja Bunga
35.Belanja Subsidi
36.Belanja Hibah
37.Belanja Bantuan Sosial
38.Jumlah Belanja Operasi
39.BELANJA MODAL
40.Belanja Tanah
41.Belanja Peralatan dan Mesin
42.Belanja Gedung dan Bangunan
43.Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
44.Belanja Aset Tetap Lainnya
45.Belanja Aset Lainnya
46.Jumlah Belanja Modal
47.BELANJA TAK TERDUGA
48.Belanja TakTerduga
49.Jumlah Belanja Tak Terduga
50.JUMLAH BELANJA E. PENGUNGKAPAN
53.Realisasi belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
54.Konversi klasifikasi belanja dari klasifikasi berdasarkan dokumen anggaran (DPA/Perda APBD) yang mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan klasifikasi menurut Permendagri No. 64 tahun 2014 lampiran IV disajikan pada halaman terakhir lampiran ini.
55.Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan Lampiran XXIII – Kebijakan Akuntansi Belanja Hal - 10 informasi lainnya yang dianggap perlu.
56.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA adalah :
a.Pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah;
c.Penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang diperlukan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 1 LAMPIRAN XXIV PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUNTANSI PEMBIAYAAN A. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pembiayaan, dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas yang akan dilaporkan di dalam laporan realisasi anggaran.
3.Kebijakan ini berlaku khusus untuk entitas akuntansi PPKD dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
5.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan atau tidak Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 2 memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Pembiayaan Netto adalah selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
6.Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, terdiri atas :
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah
7.Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah daerah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada entitas lain, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
8.Pencairan dana cadangan mengurangi dana cadangan yang bersangkutan.
9.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran-pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada entitas lain, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 3
10.Pembentukan dana cadangan menambah dana cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah dana cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya. B. PENGAKUAN
11.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah kecuali untuk SiLPA.
12.Penerimaan pembiayaan dari SiLPA bukan merupakan aliran kas masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. SiLPA merupakan penjumlahan dari kas, setara kas, dan investasi jangka pendek, namun di luar jumlah kas yang berasal dari utang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga).
13.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
14.Pengeluaran pembiayaan umumnya dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Daerah, yakni dengan menerbitkan SP2D-LS. Pengakuan pengeluaran pembiayaan diakui bersamaan dengan tanggal penerbitan SP2D-LS atau tanggal penyerahan SP2D-LS ke Bank. C. PENGUKURAN
15.Pembiayaan dinilai berdasarkan realisasi penerimaan atau pengeluaran kas yang telah diterima atau dikeluarkan dari rekening Kas Umum Daerah.
16.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
17.Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 4 D. AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETO
18.Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
19.Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. SILPA juga dapat dihitung dengan menambahkan surplus (defisit) dengan pembiayaan neto.
20.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
21.Jumlah SILPA tidak boleh negatif. Hal ini berarti jika anggaran defisit, maka pembiayaan neto harus positif sehingga dapat menutupi jumlah defisit. SILPA (ditulis dengan huruf i besar) adalah SILPA akhir tahun berjalan, yang akan menjadi SiLPA (ditulis dengan huruf i kecil) untuk awal tahun berikutnya.
22.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. E. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
23.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir. Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 5
24.Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.
25.Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan.
26.Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
27.Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan. F. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
28.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. G. PENGUNGKAPAN
29.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pembiayaan antara lain:
a.Rincian dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan.
b.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan /pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, Lampiran XXIV – Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Hal - 6 penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah.
c.Informasi lain yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 1 LAMPIRAN XXV PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN - LO A. UMUM/PENGERTIAN Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah menetapkan dasar-dasar penyajian pendapatan dalam Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ruang Lingkup
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
3.Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
4.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah Kabupaten Probolinggo.
5.Pendapatan—LO adalah hak Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Klasifikasi
6.Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
7.Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 2 diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
8.Pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada paragraf 5 di atas merupakan pendapatan yang bersumber dari kegiatan operasional.
9.Pendapatan yang bersumber dari kegiatan non operasional dinyatakan dalam surplus/defisit kegiatan non-operasional.
10.Pendapatan-LO diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan atau imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
11.Pendapatan-LO merupakan pendapatan yang menjadi tanggung jawab dan wewenang entitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo, baik yang dihasilkan oleh transaksi operasional, non operasional dan pos luar biasa yang meningkatkan ekuitas entitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
12.Pendapatan-LO dikelompokkan dari dua sumber, yaitu transaksi pertukaran (exchange transactions) dan transaksi non-pertukaran (non-exchange transactions). Pendapatan dari Transaksi Pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima dari berbagai transaksi pertukaran seperti penjualan barang atau jasa layanan tertentu, dan barter. Pendapatan dari transaksi non-pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima Pemerintah Daerah tanpa kewajiban Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyampaikan prestasi balik atau imbalan balik kepada pemberi manfaat ekonomi termasuk (namun tidak terbatas pada) pendapatan pajak, rampasan, hibah, sumbangan, donasi dari entitas di luar entitas akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam.
13.Terdapat 2 kelompok besar Pendapatan—LO, yaitu Pendapatan dari Kegiatan Operasional dan Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional.
14.Pendapatan dari Kegiatan Operasional diklasifikasikan menjadi 3, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
15.Pendapatan Transfer merupakan reklasifikasi atas pos pendapatan Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 3 yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus maupun bagi hasil dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak.
16.Berdasarkan karakteristiknya, Pendapatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diperoleh melalui 3 metode, yaitu:
a.Pendapatan Melalui Penetapan: Pendapatan melalui penetapan ini diartikan sebagai perolehan pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang disahkan dengan penetapan. Terdapat 2 jenis penetapan pendapatan, yaitu: 1) Penetapan pendapatan secara jabatan (official) Penetapan secara jabatan ini diartikan sebagai penetapan kewajiban pembayaran pendapatan oleh wajib bayar berdasarkan ketetapan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui SKPD terkait. Jenis pendapatan yang ditetapkan secara jabatan ini antara lain: a) Pajak Air Permukaan; b) Retribusi Daerah; c) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; d) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan; e) Pendapatan Denda Pajak; f) Pendapatan Denda Retribusi; g) Fasilitas Sosial dan Umum; h) Pendapatan dari Pengembalian; i) Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan j) Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan. 2) Penetapan pendapatan oleh pihak ketiga Penetapan pendapatan oleh pihak ketiga adalah penetapan hak pendapatan yang dilakukan oleh pihak ketiga diluar institusi Pemerintah Daerah. Jenis pendapatan ini antara lain: a) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 4 b) Dana Perimbangan; c) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
b.Pendapatan Tanpa Penetapan:
b.Pendapatan tanpa Penetapan Adalah pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Probolinggo tanpa didahului dengan penetapan secara resmi yang dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo karena proses bisnis yang tidak memungkinkan. Pendapatan yang masuk ke dalam kategori ini antara lain: 1) Penerimaan Jasa Giro; 2) Pendapatan Bunga Deposito; 3) Komisi, Potongan dan Selisih Nilai Tukar Rupiah; 4) Hasil Klaim Asuransi.
c.Pendapatan dari Hasil Eksekusi Jaminan: Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.
17.Dilihat dari tata cara penarikannya, pendapatan dapat dipungut dengan menggunakan surat ketetapan atau menggunakan benda berharga (karcis). Contoh pemungutan dengan menggunakan karcis adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
18.Ditinjau dari tata cara pembayarannya, hak pendapatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menerima pembayaran dimuka sekaligus (selanjutnya disebut mekanisme uang muka), atau pembayaran tanpa uang muka.
19.Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional adalah pendapatan atau ”keuntungan” yang diterima Pemerintah Kabupaten Probolinggo dari kegiatan yang sifatnya tidak rutin. Contoh dari pendapatan ini antara lain:
a.Surplus Penjualan Aset Non Lancar; Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 5
b.Surplus Pemanfaatan Aset Non Lancar;
c.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang. B. PENGAKUAN
20.Pendapatan-LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau;
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) baik sudah diterima pembayarannya secara tunai maupun masih berupa piutang (realizable).
21.Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
22.Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
23.Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
24.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan-LO diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum. Pendapatan Asli Daerah
25.Berdasarkan kriteria umum pengakuan pendapatan LO di atas, prinsip pengakuan pendapatan-LO untuk kelompok Pendapatan Asli Daerah dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Pendapatan Pajak Daerah-LO 1) Pendapatan Pajak Daerah Yang Tidak Didahului Dengan Surat Penetapan Pendapatan pajak daerah-LO jenis ini akan diakui pada saat pendapatan tersebut telah diterima pembayarannya di Rekening Kas Umum Daerah dan/atau diterima oleh bendahara penerimaan SKPD. Di dalam kelompok pendapatan pajak jenis ini termasuk Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 6 pendapatan pajak dengan surat ketetapan yang diterbitkan bersamaan dengan penerimaan pembayarannya, sehingga pengakuannya dilakukan pada saat diterima pembayarannya. 2) Pendapatan Pajak Daerah dengan office assesment Pendapatan pajak daerah-LO jenis ini dapat diakui pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan yang menunjukkan hak pemerintah daerah untuk memungut pajak tersebut. Meskipun pendapatan pajak-LO untuk jenis ini dapat diakui pada saat penerbitan SKP-Daerah, namun untuk alasan kepraktisan pengakuannya dapat diakui pada saat diterima pembayarannya dalam tahun anggaan berjalan, dan jika masih terdapat tagihan yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, maka akan diakui piutang atas pendapatan-LO tersebut. Pendapatan pajak daerah jenis ini akan ditagih setelah Pemda/Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan terlebih dahulu surat ketetapan pajak daerah untuk kemudian dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Pemungutan pendapatan pajak seperti ini biasa disebut dengan sistem official-assessment. 3) Pendapatan pajak daerah dengan sistem self-assessment Pendapatan pajak daerah-LO jenis ini diakui pada saat diterima pembayaran dari wajib pajak dan pada saat diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Apabila wajib pajak ternyata lebih bayar, diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebagai dasar untuk restitusi dan jurnal koreksi pengembalian pendapatan yang bersifat normal dan berulang. Pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungannya Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 7 tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pendapatan Daerah terhadap nilai pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan.
b.Pendapatan Retribusi-LO Pendapatan retribusi daerah-LO akan diakui pada saat pendapatan tersebut telah diterima pembayarannya di Rekening Kas Umum Daerah dan/atau diterima oleh bendahara penerimaan SKPD. Khusus untuk retribusi yang didahului dengan penerbitan surat ketetapan/tagihan, jika terdapat jumlah retribusi yang masih belum diterima pembayarannya sampai akhir tahun anggaran, akan diakui sebagai pendapatan retribusi bersamaan dengan pengakuan piutang retribusi pada akhir tahun. Pendapatan retribusi pada prinsipnya dapat diakui pada saat barang/jasa telah diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat. Namun demikian, pengakuan pendapatan dapat diakui secara andal bila Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan telah diterbitkan yang menunjukkan hak pemda untuk menerima retribusi tersebut dan/atau pada saat kas telah diterima. Apabila pendapatan retribusi diperoleh dari penjualan karcis dan sejenisnya, pendapatan retribusi yang diakui adalah senilai karcis yang terjual. Sementara itu, karcis yang tidak terjual tidak dianggap sebagai piutang karena karcis bukan merupakan SKR Daerah sebagaimana dimaksud di atas.
c.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO diakui pada saat telah ada penetapan resmi hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan/atau berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang mengenai pembagian dividen. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah-LO di atas Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 8 akan dicatat untuk mengakui pendapatan dividen dari investasi jangka panjang yang menggunakan metode biaya. Jika investasi jangka panjang menggunakan metode ekuitas, pendapatan investasi diakui dari bagian laba yang diumumkan oleh investee.
d.Lain-Lain PAD yang Sah-LO 1) Lain-Lain PAD yang Sah-LO yang didahului dengan surat ketetapan Lain-Lain PAD yang Sah-LO yang didahului dengan penerbitan surat ketetapan/keputusan (SK) atas pendapatan terkait, pengakuannya dilakukan setelah SK tersebut ditetapkan. Contoh: pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, hasil eksekusi jaminan dari pihak ketiga yang tidak dapat menunaikan kewajibannya. 2) Lain-Lain PAD yang Sah-LO tanpa surat ketetapan Lain-Lain PAD yang Sah-LO yang tanpa penetapan SK, pengakuannya dilakukan pada saat kas diterima. Contoh: pendapatan jasa giro, pendapatan bunga deposito, komisi, potongan dan selisih nilai tukar rupiah. Adapun pendapatan bunga-LO dari deposito atau investasi jangka pendek dihitung
26.Pendapatan dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, tidak masuk ke dalam kelompok PAD-LO melainkan akan masuk ke dalam akun Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, yaitu sejumlah kas hasil penjualan dikurangi nilai buku aset yang dijual. Pendapatan Transfer-LO
27.Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain. Pendapatan jenis ini antara lain mencakup pendapatan transfer dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan maupun transfer lainnya berupa dana penyesuaian; dan transfer dari pemerintah daerah lainnya berupa bantuan keuangan. Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 9
28.Pendapatan transfer-LO dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus) dan dana penyesuaian diakui pada saat pendapatan tersebut telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah dan/atau bila terdapat surat ketetapan kurang salur dari entitas penyalur dana perimbangan/dana penyesuaian.
29.Pendapatan transfer-LO dari pemerintah daerah lainnya berupa bantuan keuangan, baik bantuan dengan syarat maupun tanpa syarat, diakui pada saat pendapatan tersebut telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO
30.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk ke dalam PAD dan Pendapatan Transfer.
31.Dalam level PPKD, pendapatan jenis ini antara lain mencakup pendapatan Hibah baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri, maupun Kelompok Masyarakat/Perorangan.
32.Pendapatan hibah belum dapat diakui pada saat berita acara serah terima hibah telah ditandatangani oleh para pihak yang terkait, mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut.
33.Dana Darurat diakui pada saat telah diterima di rekening Kas Umum Daerah.
34.Atas izin yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo yang melebihi satu peroide akuntansi, pengakuan pendapatannya dilakukan hanya satu kali pada saat izin tersebut dan tidak perlu dibagi proporsional. sesuai dengan waktu berlakunya izin yang bersangkutan.
35.Pengakuan Pendapatan sewa dilakukan pada saat entitas memiliki hak atas pendapatan tersebut sesuai dengan perjanjian. Apabila perjanjian sewa melewati waktu 1 (satu) tahun maka dilakukan penyesuaian pengakuan pendapatan sebesar yang telah menjadi hak entitas yang bersangkutan secara proporsional (secara Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 10 bulanan).
36.Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD adalah :
a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat akan mengeluarkan ketetapan mengenai jumlah dana transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Namun demikian ketetapan pemerintah belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada persyaratan-persyaratan sesuai peraturan perundangan penyaluran alokasi tersebut. Untuk itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur. Ada kalanya informasi mengenai kurang bayar/salur disampaikan entitas penyalur sebelum entitas penerima menerbitkan laporan keuangan. Apabila terjadi demikian maka kurang bayar/salur tersebut diakui sebagai pendapatan tahun pelaporan. Namun dapat pula pula terjadi informasi tersebut baru diterima oleh entitas penerima setelah laporan keuangan entitas penerima diterbitkan. Apabila terjadi hal tersebut maka entitas penerima dapat mengakui informasi kurang bayar tersebut sebagai dasar pengakuan pendapatan operasional pada tahun diketahuinya informasi tersebut.
b.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan sebelumnya. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada PPKD, antara lain meliputi Pendapatan Hibah baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri, maupun Kelompok Masyarakat/Perorangan. Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut. Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 11
37.Pengakuan Pendapatan-LO pada SKPD adalah: Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendapatan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu.
a.Melalui mekanisme penetapan terlebih dahulu Kelompok pendapatan yang didahului oleh penetapan terlebih dahulu (office assessment) yaitu dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun surat ketetapan lainnya dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk kemudian dilakukan pembayaran oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Pendapatan yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui dan sisa masa berikutnya diakui sebagai pendapatan diterima dimuka. Pendapatan yang masuk ke dalam kategori ini adalah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Pendapatan Retribusi Sewa, Pendapatan Pajak Reklame, dan lain-lain.
b.Penetapan bersamaan dengan pembayaran Kelompok pendapatan yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan. Dan apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 12 pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO. Pendapatan yang masuk kategori ini adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak warung dan lain- lain.
c.PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, SKPD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan. C. PENGUKURAN
38.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
39.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
40.Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan harga sebenarnya (actual price) yang diterima ataupun menjadi tagihan sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga. Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
41.Pendapatan-LO operasional non pertukaran, diukur sebesar aset yang diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.
42.Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan- LO pada periode penerimaan maupun pada periode Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 13 sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
43.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
44.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
45.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
46.Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Probolinggo LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 Dan 20X0 (Dalam Rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%)
1.KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN
2.PENDAPATAN ASLIDAERAH
3.Pendapatan Pajak Daerah
4.Pendapatan Retribusi Daerah 5. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
6.Pendapatan Asli Daerah Lainnya
7.Jumlah Pendapatan Asli Daerah
8.PENDAPATAN TRANSFER 9. TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 10 . Dana Bagi Hasil Pajak 11 . Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 12 . Dana Alokasi Umum 13 . Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan 14 . TRANSFER PEMERINTAH PUSATLAINNYA 15 . DanaOtonomiKhusus Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 14 NO URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) 16 . DanaPenyesuaian 17 . JumlahPendapatan TransferLainnya 18 . TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 19 . Pendapatan Bagi Hasil Pajak 20 . Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 21 . Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi 22 . Jumlah Pendapatan Transfer 23 . LAIN-LAIN PENDAPATAN YANGSAH 24 . Pendapatan Hibah 25 . Pendapatan Dana Darurat 26 . Pendapatan Lainnya 27 . Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah 28 . JUMLAH PENDAPATAN E. PENGUNGKAPAN
47.Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
48.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah :
a.Kebijakan Akuntansi pengakuan dan pengukuran Pendapatan- LO
b.Rincian dari setiap jenis Pendapatan-LO yang dilaporkan termasuk penjelasan mengenai hal-hal yang bersifat khusus;
c.Informasi tambahan atas Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah (seperti informasi tentang pendapatan berupa barang, pemberi hibah, bantuan keuangan, dsb)
d.koreksi dan pengembalian pendapatan yang mempengaruhi jumlah Pendapatan-LO;
e.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah. Lampiran XXV – Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO Hal - 15
f.penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran dan perbandingannya dengan tahun lalu;
g.penjelasan mengenai Pendapatan-LO pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus dan penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dengan periode yang lalu;
h.Jumlah dan nilai SKP-D dan SKR-D yang diterbitkan pada tahun berkenaan untuk masing-masing jenis pendapatan pajak dan retribusi
i.Peraturan dan Peraturan Bupati yang mendasari penetapan pendapatan;
j.Penjelasan atas Obyek, subyek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif atas masing-masing rincian obyek pendapatan Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 1 LAMPIRAN XXVI PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN – LO A. UMUM/PENGERTIAN Tujuan
1.Kebijakan akuntansi beban mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
2.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyelenggaraan akuntansi beban dari kegiatan operasional yang akan dilaporkan di dalam Laporan Operasional.
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
5.Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO).
6.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
7.Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 2 Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain.
8.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah Kota Probolinggo yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
9.Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
10.Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah Kota Probolinggo untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah Kota Probolinggo seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
11.Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
12.Beban Hibah merupakan beban pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
13.Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 3 sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
14.Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu.
15.Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
16.Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas.
17.Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
18.Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
19.Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang- ulang, dan kejadian diluar kendali entitas pemerintah. Klasifikasi
20.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan berdasarkan jenis beban, yang terdiri dari: BEBAN KEWENANGAN Beban Operasi – LO Beban Pegawai SKPD Beban Barang dan Jasa SKPD Beban Bunga PPKD Beban Subsidi PPKD Beban Hibah PPKD/SKPD Bebabn Bantuan Sosial PPKD/SKPD Beban Penyusutan dan Amortisasi SKPD Beban Penyisihan Piutang SKPD Beban Lain-lain SKPD Beban Tansfer Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 4 BEBAN KEWENANGAN Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah PPKD PPKD Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya PPKD PPKD Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemda Lainnya PPKD PPKD Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa PPKD PPKD Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya PPKD PPKD Beban Transfer Dana Otonomi Khusus PPKD Defisit Non Operasional PPKD Beban Luar Biasa PPKD
21.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar.
22.Klasifikasi beban berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut: Beban Kewenangan Beban Operasi - LO Beban pegawai SKPKD/SKPD Beban barang dan jasa SKPKD/SKPD Beban bunga SKPKD/SKPD Beban subsidi SKPKD/SKPD Beban hibah SKPKD/SKPD Beban bantuan sosial SKPKD/SKPD Beban penyusutan dan amortisasi SKPKD/SKPD Beban penyisihan piutang SKPKD/SKPD Beban lain-lain SKPKD/SKPD Beban Transfer SKPKD Defisit Non Operasional PPKD Beban Luar Biasa PPKD B. PENGAKUAN
23.Beban diakui pada:
a.Saat timbulnya kewajiban;
b.Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
24.Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah Kabupaten Probolinggo tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 5 sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
25.Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Probolinggo.
26.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
27.Bila dikaitkan dengan saat pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:
a.Beban diakui sebelum pengeluaran kas;
b.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan
c.Beban diakui setelah pengeluaran kas.
28.Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.
29.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas.
30.Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 6 pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya.
31.Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
32.Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
33.Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Beban Pegawai
34.Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar
35.Beban pegawai terdiri dari beban pegawai yang tidak terkait langsung dengan kegiatan atau disebut belanja tidak langsung (seperti gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, dan sebagainya) dan belanja pegawai yang terkait dengan kegiatan atau disebut belanja langsung (seperti belanja honor).
36.Beban pegawai yang dibayar dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), diakui pada saat SP2D-LS diterbitkan dan/atau diserahkan ke bank untuk dicairkan. Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 7
37.Beban pegawai yang dibayar oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan dana UP/GU/TU diakui setelah disahkannya SPJ belanja UP/GU/TU bendahara pengeluaran oleh PA/KPA. Beban Barang dan jasa
38.Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
39.Beban barang dan jasa termasuk dalam kategori belanja langsung (belanja kegiatan). Belanja jenis ini dapat dibayarkan dengan menggunakan UP/GU/TU maupun LS, tergantung dari syarat pembayaran yang telah diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
40.Beban barang dan jasa yang dibayar oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan UP/GU/TU diakui setelah disahkannya SPJ belanja UP/GU/TU bendahara pengeluaran oleh pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA).
41.Beban barang dan jasa yang dibayarkan secara LS diakui saat SP2D-LS diterbitkan dan/atau diserahkan ke bank.
42.Terbitnya SP2D-LS mengindikasikan bahwa SPP/SPM-LS dan bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, dan hal ini juga menunjukkan bahwa kegiatan telah dilaksanakan atau jasa telah diterima pemda.
43.Beban langganan daya dan jasa, seperti biaya listrik, telpon, internet, langganan air, dan sejenisnya diakui ketika tagihan beban langganan daya dan jasa tersebut telah diterima Pemda/SKPD. Untuk alasan kepraktisan, beban langganan daya dan jasa dapat diakui ketika dibayarkan, dan untuk tagihan yang belum dapat dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan akan diakui sebagai beban bersamaan dengan pengakuan utang Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 8 belanja/beban.
44.Belanja persediaan yang diakui sebagai beban persediaan di dalam laporan operasional (LO) adalah nilai persediaan yang telah dikonsumsi selama tahun berjalan.
45.Nilai persediaan yang telah dikonsumsi dihitung dengan menjumlahkan nilai persediaan awal tahun dengan belanja/perolehan persediaan selama tahun berjalan, kemudian dikurangi dengan estimasi nilai persediaan yang tersisa pada akhir tahun yang bersangkutan.
46.Estimasi nilai persediaan akhir tahun dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
a.untuk persediaan yang variasinya banyak namun nilai pembelian per unitnya tidak material (contoh persediaan ATK), nilai persediaan akhirnya dihitung berdasarkan jumlah unit persediaan yang tersisa pada akhir tahun dikalikan dengan nilai pembelian yang terakhir.
b.untuk persediaan yang memiliki nilai nominal, seperti karcis, nilai persediaan akhirnya dihitung berdasarkan harga perolehannya yang terakhir.
c.untuk persediaan yang menggunakan kartu kendali persediaan dengan pencatatan dilakukan secara kontinyu setiap kali terdapat pembelian dan penggunaan, seperti persediaan obat- obatan, nilai persediaan akhirnya mengacu kepada kartu kendali persediaan tersebut. Namun demikian, jika dari hasil inventarisasi fisik (stock opname) terdapat persediaan obat- obatan yang kadaluarsa, rusak atau hilang, maka nilai persediaan akhirnya dihitung berdasarkan jumlah barang yang ada (dengan kondisi baik) hasil stock opname dikalikan nilai pembelian yang tercatat dalam kartu kendali persediaan.
47.Belanja yang dibayar dimuka, seperti belanja sewa kendaraan, diakui sebagai beban sewa untuk periode yang telah digunakan pemanfaatannya oleh pemda.
48.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 9 sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
49.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
50.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
51.Beban subsidi, hibah, bantuan keuangan, bantuan sosial, beban tak terduga, yang umumnya dibayar dengan mekanisme LS, diakui pada tanggal penerbitan SP2D LS atau tanggal penyerahan SP2D LS ke Bank.
52.Beban bagi hasil diakui pada tanggal penerbitan SP2D LS atau pada saat kewajiban Pemda timbul, apabila dokumen untuk pengakuan kewajiban tersebut memadai. Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat pendapatan yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai utang beban.
53.Beban Penyisihan Dana Bergulir Tak Tertagih timbul dari adanya pembentukan penyisihan dana bergulir tak tertagih yang bertujuan agar nilai dana bergulir yang dilaporkan di dalam neraca menunjukkan nilai bersih yang dapat direalisasikan
54.Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus di bagi hasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
55.Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a.Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 10
b.Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah Kota Probolinggo. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus di bagi hasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas. C. PENGUKURAN
56.Akuntansi beban dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan beban bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikurangi dengan pengeluaran pajak).
57.Beban diukur berdasarkan :
a.harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 11
b.taksiran nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
58.Beban diukur dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, transaksi dalam mata uang asing dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
59.Beban-beban yang merupakan pengeluaran kas dicatat sebesar nilai nominal brutonya, berdasarkan dokumen pengeluaran yang sah.
60.Nilai nominal bruto sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas yaitu jumlah sebelum dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) seperti PPh, PPN, Iuran Taspen, Askes, dan potongan sejenis lainnya. Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berupa SP2D-LS, bukti-bukti pengeluran SPJ belanja UP/GU/TU.
61.Beban-beban yang bukan merupakan pengeluaran kas (non-kas), seperti beban penyusutan, beban persediaan, beban penyisihan piutang tak tertagih, dicatat berdasarkan nilai dari hasil perhitungan dengan menggunakan metode sebagaimana ditetapkan berdasarkan kebijakan akuntansi yang terkait.
62.Dokumen yang menjadi dasar pencatatan beban non-kas, seperti beban penyusutan, beban persediaan, beban penyisihan piutang tak tertagih, antara lain yaitu berupa bukti memorial.
63.Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang berasal dari kesalahan dalam periode yang sama, dibukukan sebagai pengurang beban yang bersangkutan.
64.Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang berasal dari kesalahan periode sebelumnya, dibukukan dalam pendapatan lain lain. Dalam hal koreksi kesalahan tidak melibatkan kas, tetapi hanya mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas (contoh koreksi akumulasi penyusutan aset tetap).
65.Transaksi beban yang dibayar menggunakan mata uang asing Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 12 dicatat dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. D. PENYAJIAN
66.Beban-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Probolinggo LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31Desember 20X1 Dan 20X0 Dalam Rupiah NO URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%)
29.BEBAN
30.BEBAN OPERASI
31.Beban Pegawai
32.Beban Barang dan Jasa
33.Beban Bunga
34.Beban Subsidi
35.Beban Hibah
36.Beban Bantuan Sosial
37.Beban Penyusutan dan Amortisasi
38.Beban Penyisihan Piutang
39.Beban Lain-lain
40.Jumlah Beban Operasi
41.BEBAN TRANSFER
42.Transfer Bagi Hasil Pajak
43.Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya
44.Tranfer Keuangan Lainnya
45.Jumlah Beban Transfer
46.BEBAN TAK TERDUGA
47.JUMLAH BEBAN E. PENGUNGKAPAN
67.Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Lampiran XXVI – Kebijakan Akuntansi Beban - LO Hal - 13 Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
b.Beban Transfer
c.Beban Non Operasional
d.Beban Luar Biasa
68.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
69.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a.Pengeluaran beban tahun berkenaan.
b.Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 1 LAMPIRAN XXVII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA-PEMBERI KONSESI A. UMUM
1.DEFINISI - PENGERTIAN Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya: 1) Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara Pemerintah Daerah sebagai pemberi konsesi dan mitra, dimana:
a.Mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan
b.mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. 2) Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya. 3) Pemberi konsesi adalah entitas pelaporan/akuntansi Pemerintah Daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra. 4) Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi. 5) Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang: Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 2
a.disediakan oleh mitra, yang:
i.dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau ii. merupakan aset yang dimiliki oleh mitra.
b.disediakan oleh pemberi konsesi, yang:
i.merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau ii.merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.
2.TUJUAN Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selaku pemberi konsesi dengan mitra terkait.
3.RUANG LINGKUP 1) Entitas pemberi konsesi, dalam hal ini Pemerintah Daerah, menerapkan kebijakan akuntansi ini untuk akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan yang bertujuan umum atas perjanjian konsesi jasa. 2) Kebijakan ini berlaku untuk entitas Pemerintah Daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. 3) Perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup kebijakan ini adalah perjanjian yang melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi. 4) Perjanjian di luar ruang lingkup kebijakan akuntansi ini adalah perjanjian yang tidak terkait dengan penyediaan jasa pelayanan publik dan komponen penyediaan jasa pelayanan publik dimana aset yang digunakan tidak dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa, atau privatisasi). 5) Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk akuntansi bagi mitra konsesi. Pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan. B. PENGAKUAN ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah Daerah mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 3 konsesi jasa apabila: a Pemerintah Daerah mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan b Pemerintah Daerah mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa manfaat (selama umur aset) jika persyaratan yang ditetapkan dalam paragraf 1 huruf a terpenuhi.
3.Perolehan awal komponen aset konsesi jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok aset sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tetap atau Kebijakan Akuntansi yang mengatur Akuntansi Aset Tak Berwujud. Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya. Komponen aset konsesi jasa tersebut disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa. C. PENGUKURAN ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah Daerah melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai wajar, kecuali atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi.
2.Pemerintah Daerah melakukan reklasifikasi aset yang dipartisipasikan/dikonsesikan tersebut sebagai aset konsesi jasa ketika aset yang dimiliki Pemerintah Daerah memenuhi kondisi persyaratan sebagaimana dimaksud yang ditetapkan paragraf C.1 dan paragraf C.2. 3. Reklasifikasi aset menjadi aset konsesi jasa Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 4 diukur dengan menggunakan nilai tercatat aset dalam administrasi BMD.
3.Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud.
4.Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat aset. D. PENGAKUAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1.Pemerintah Daerah mengakui kewajiban pada saat Pemerintah Daerah mengakui aset konsesi jasa sebagaimana dimaksud paragraf C.1 dan paragraf C.2.
2.Pemerintah Daerah tidak mengakui kewajiban atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi asetnya sebagaimana dinyatakan dalam paragraf D.2, kecuali jika terdapat tambahan imbalan yang disediakan oleh mitra.
3.Pengakuan kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf 1 pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa yaitu sebesar nilai wajar, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari Pemerintah Daerah kepada mitra, atau sebaliknya.
4.Pengakuan kewajiban ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara Pemerintah Daerah dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan.
5.Pemerintah Daerah mencatat kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 5 mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi.
6.Pemerintah Daerah mencatat pendapatan lainnya atas konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran. E. PENGUKURAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA
1.Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema atau skema kombinasi dari:
a.pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model);
b.pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), misalnya:
i.pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa aset konsesi jasa; atau ii. pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar yang berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik.
2.Pemerintah Daerah mengakui kewajiban sebagaimana dimaksud paragraf E.1 sebagai kewajiban keuangan dalam hal Pemerintah Daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa.
3.Pemerintah Daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a.jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau;
b.kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 6 yang dapat ditentukan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 huruf a, walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu.
4.Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui sebagaimana paragraf E.1 berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dalam kebijakan ini.
5.Pemerintah Daerah mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayaran dimaksud berdasarkan substansi pembayaran sebagai:
a.pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui sebagaimana dimaksud paragraf D1 dan E1;
b.bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c.bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra.
6.Bagian untuk tagihan atas biaya keuangan sebagaimana dimaksud paragraf 5 huruf b dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra sebagaimana dimaksud paragraf 5 huruf c sesuai maksud perjanjian konsesi jasa, diakui sebagai beban.
7.Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari Pemerintah Daerah kepada mitra dialokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah.
8.Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari Pemerintah Daerah kepada mitra ditentukan dengan estimasi ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik tidak dapat diidentifikasi secara terpisah.
9.Pemerintah Daerah mencatat pengakuan kewajiban sesuai dengan paragraf E.1 sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 7 timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain aset konsesi jasa.
10.Pemerintah Daerah mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) sebagaimana dimaksud paragraf 9 berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa.
11.Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan.
12.Transaksi sebagaimana dimaksud pada paragraf 11, merupakan transaksi pertukaran yang menimbulkan pendapatan.
13.Pemerintah Daerah memberikan hak kepada mitra berlaku selama masa konsesi, Pemerintah Daerah tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran sebagaimana dimaksud pada paragraf 11 dan paragraf 12.
14.Pemerintah Daerah mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban.
15.Pendapatan diakui berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan.
16.Pemberian hak usaha kepada mitra yang menimbulkan pembayaran dari Pemerintah Daerah kepada mitra sehubungan pemakaian aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban pendapatan tangguhan. Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 8
17.Pemerintah Daerah memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian aset konsesi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai belanja pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan beban pada Laporan Operasional (LO). F. MEMBAGI KEWAJIBAN
1.Perjanjian konsesi jasa dapat dilakukan dengan menggunakan dua skema baik skema kewajiban keuangan maupun skema pemberian hak usaha kepada mitra sekaligus dalam satu perjanjian konsesi jasa.
2.Perjanjian konsesi jasa sebagaimana diatur pada paragraf 1, Pemerintah Daerah membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra.
3.Pengakuan kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud paragraf F.1 diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing skema
4.Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur sebagaimana dimaksud paragraf F.2 sampai dengan paragraf F.16.
5.Pemerintah Daerah mencatat masing-masing bagian kewajiban yang dimaksud dalam paragraf 1 berdasarkan masing-masing skema sebagaimana paragraf E.1 sampai dengan paragraf F.16. G. PENYAJIAN Pemerintah Daerah menyajikan informasi sesuai dengan pengaturan pada kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan, gambaran formatnya sebagai berikut: Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 9 H. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang perlu diungkapkan Pemerintah Daerah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan antara lain:
1.kebijakan akuntansi yang penting terkait dengan konsesi jasa;
2.deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa untuk masing-masing perjanjian konsesi jasa baik secara individual, kelompok, maupun gabungan;
3.ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/tarif a.au negosiasi ulang);
4.sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai) dari:
a.hak untuk menggunakan aset yang ditentukan;
b.hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa;
c.nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal Lampiran XXVII – Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi Hal - 10 laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa;
d.hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsesi jasa;
e.opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsesi jasa;
f.ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya perbaikan besar komponen utama aset konsesi jasa (overhaul);
g.ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan; dan
5.perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 1 LAMPIRAN XXVIII PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN, DAN PERISTIWA LUAR BIASA A. UMUM Tujuan
1.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, operasi yang tidak dilanjutkan, dan peristiwa luar biasa. Ruang Lingkup
2.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, operasi yang tidak dilanjutkan, dan peristiwa luar biasa.
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk badan layanan umum, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
5.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 2
6.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
7.Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
8.Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidakdiharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
9.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
10.Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru.
11.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah. B. KOREKSI KESALAHAN
12.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
13.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 3 sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
14.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang;
b.Kesalahan yang berulang dan sistemik;
15.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
16.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
17.Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
18.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
19.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 4
20.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan- LO atau akun beban.
21.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan belanja :
a.yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas, yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain.
b.yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
d.yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
22.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 5 keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a.yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b.yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
23.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan beban :
a.yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain- lain-LO.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.
24.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 6 Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih.
25.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Ekuitas.
26.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan: Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 7
a.yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:
a.yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
27.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a.yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas. Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 8
28.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 20, 21 dan 23 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
29.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 22, dan 24 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
30.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contohkesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas sebagaimana disebutkan pada paragraf 20 adalah:
a.belanja untuk membeli perabot kantor (asettetap) dilaporkan sebagai belanja perjalanan dinas. Dalamhal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap.
b.pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi
31.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam baris tersendiri pada Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
32.Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
33.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 9 trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
34.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
35.Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
36.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
37.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
38.Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
39.Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh, dilakukan :
a.Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode. Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 10
b.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlu dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan akuntansi yang baru. D. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
40.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
41.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, p erubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
42.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. E. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
43.Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
44.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan -- misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
45.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 11 Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
46.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
47.Bukan merupakan penghentian operasi apabila :
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. F. PERISTIWA LUAR BIASA
48.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
49.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 12 yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
50.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/ pergeseran anggaran secara mendasar.
51.Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
52.Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
53.Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.Berada di luar kendali atau pengaruh entitas; Lampiran XXVIII – Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasiyang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa Hal - 13
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
54.Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd UGAS IRWANTO