( 1) Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
(2)Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2)huruf b adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan Pelayanan Dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.Belanja Pegawai, antara lain:
1.Belanja gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk tambahan penghasilannya (TPP);
2.Gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Uang representasi dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.Belanja Barang dan Jasa, antara lain:
1.Belanja Penyediaan Jasa Komunikasi;
2.Belanja Penyediaan Sumber Daya Air;
3.Belanja Penyediaan Sumber Daya Listrik;
(2)Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d.Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat. 5