Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR (1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. (2) Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan. (3) Yang dikecualikan dari objek BPHTB antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…