menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENUGASANKHUSUSTENAGAKESEHATAN DI KABUPATENPULAUMOROTAI TENTANG PERATURANBUPATIPULAUMOROTAI NOMOR5 TAHUN2025 BUPATIPULAUMOROTAI PROVINS!MALUKUUTARA 1 SALINAN Mengingat Menimbang 2 PERATURAN SUPATI TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN DI KABUPATEN PULAU MOROTAI. MEMUTUSKAN: 2014 Tentang Indonesia Tahun negara Republik
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8.Undang-Undang Nomor 38 Tahun Keperawatan (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 307, Tambahan lembaran Indonesia Nomor 5612);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan);
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); Menetapkan 3 Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam:
a.meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan;
b.mewujudkan pelayanan kesehatan yang terintegrasi;
c.menangani masalah kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
d.menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan;
e.memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan; dan
f.memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah.