DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan merupakan penugasan individual. (2) Penugasan individual sebagimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Kesehatan, yaitu: a. Dokter Spesialis; b. Dokter Umum; c. Dokter Gigi; d. Bidan; e. Perawat; f. Ahli Teknologi Laboratorium Medik; g. Terapis Gigi dan Mulut; h. Tenaga Gizi; i. Tenaga Kesehatan Lingkungan; j. Tenaga Kefarmasian; k. Tenaga Kesehatan Masyarakat; dan l Tenaga Kesehatan lainnya. (3) Penugasan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada pemetaan formasi kebutuhan oleh Dinas Kesehatan Dan KB. (4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…