DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

(1) Pemerintah Kabupaten menganggarkan Alokasi Dana Desa dalam APBD setiap tahun. (2) Pengannggaran Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terjadi penurunan anggaran sebesar 1 (satu) Milyar dari program efesiensi anggaran nasional pada Dana Alokasi Umum Kabupaten Pulau Morotai. (3) Penurunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pada lampiran Peraturan Bupati ini

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…