1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pulau Morotai.
5.Pejabat yang berwenang adalah Bupati Pulau Morotai atau pejabat lain yang ditunjuk.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Kabupaten Pulau Morotai (Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 2); 3
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah ..
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Aparat Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur staf lainnya yang bekerja untuk dan berada di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Pulau Morotai.
13.Etika adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan aparat Pemerintah Desa Kabupaten Pulau Morotai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta dalam kegiatan sehari-hari.
14.Pelanggaran kode etik adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan aparat desa yang bertentangan dengan kode etik.
15.Kode Etik Aparat Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut Kode Etik Aparat adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari- hari.
16.Majelis adalah Tim yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik oleh aparat pemerintah desa.
17.Terlapor adalah aparat pemerintah desa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
18.Pelapor adalah seorang yang karena hak atau kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran kode etik.
19.Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai pennintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak aparat pemerintahan desa yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
20.Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
21.Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang berwenang ten tang sedang dan/ atau telah terjadi pelanggaran kode etik.
22.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap aparat pemerintah desa yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. 4