menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai; BUPATIPULAUMOROTAI, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENDELEGASIANSEBAGIANKEWENANGANBUPATI KEPADASEKRETARISDAERAHTENTANGPENANDATANGANANSURAT KEPUTUSANMUTASIJABATANFUNGSIONAL,JABATANPELAKSANADAN PENGANGKATANJABATANFUNGSIONALDI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENPULAUMOROTAI TENTANG PERATURANBUPATIPULAUMOROTAI NOMOR8 TAHUN2025 BUPATIPULAUMOROTAI PROVINS!MALUKUUTARA SALINAN 2 SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA SEKRETARIS DAERAH TENTANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN PELAKSANADAN PENGANGKATANJABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI. PENDELEGASIANTENTANGBUPATIPERATURANMenetapkan : MEMUTUSKAN:
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Tambahan Republik Indonesia Nomor 6340);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 2);
11.Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 04); 3 fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
7.Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
8.Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
9.Pendelegasian adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
10.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PegawaiASNsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13.Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan lain-lain. pelayanan,pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.
6.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
5.Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi BABI KETENTUAN UMUM