DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

(1) Pendelegasian Surat Keputusan Mutasi Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dari Golongan I sampai Golongan IV. (2) Pendelegasian Surat Keputusan Mutasi Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana dan Rumah Sakit Umum Daerah dan Tenaga Guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai. (3) Pendelegasian Surat Mutasi Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditandatangani dan dapat dilantik oleh Sekretaris Daerah. (4) Dalam penetapan keputusan Mutasi Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dikonsultasikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina kepegawaian. (5) Pendelegasian Surat Keputusan Mutasi Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penegakan reformasi birokrasi.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…