DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

(1) Imam, Pendeta, Pastor, Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu dan Badan Syara di Kabupaten Pulau Morotai memperoleh Insentif setiap bulan yang semula dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Morotai dialihkan ke Desa dan dianggarkan dalam APBDesa setiap tahun anggaran. (2) Klasifikasi penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu: a. Imam Masjid; b. Imam Musala; c. Pendeta Gereja Besar; d. Pendeta Gereja Kecil; e. Pastor; f. Guru Ngaji; g. Guru Sekolah Minggu; dan h. Sadan Syara

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…