menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi dilingkup Dinas Perikanan dan Peternakan.
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); PERATURANBUPATIPURWAKARTA NOMOR \0 TAHUN2026 TENTANG TATACARAPEMUNGUTANRETRIBUSIJASA USAHA DI LINGKUPDINASPERIKANANDANPETERNAKAN BUPATIPURWAKARTA PROVINSIJAWABARAT Mengingat Menimbang /
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang." Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ... Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 23, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia 4502), sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2012 ten tang Perubaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 74, Tambaban Lembaran Negara
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Il~rfl\1~151 16tl7t lyl9t I 1 8 9 ,
9.Retribusi pelayanan pemeriksaan hewan kecil dan besar selanjutnya disebut Retribusi, adalah Retribusi Daerah yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan
6.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Tarif adalah tarif retribusi meliputi pelayanan pasar hewan, pelayanan pusat kesehatan hewan, pelayanan rumah potong hewan, dan penjualan produk benih ikan.
8.Retribusi pelayanan pelayanan pasar hewan selanjutnya disebut Retribusi, adalah Retribusi Daerah yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar hewan. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
2.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan petemakan. Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.