1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Menetapkan MEMUTUSKAN Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15.... Tahun 2023 ten tang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15). 10.Tempat Pembayaran adalah bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat pembayaran Retribusi. 11.Penagihan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan tata cara, permintaan Ztuntutan untuk membayarkan sejumlah retribusi yang terutang dari wajib retribusi, termasuk ill dalamnya penyebab, batas waktu sampai dengan mekanisme proses penagihan. 12.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah. 13.Petugas Pemungut RetribusiZ.Iuru Pungut adalah petugas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
14.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.Pembayaran adalah suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sistem pemindahan sejumlah nilai uang dan wajib retribusi kepada penyediajasa termasuk di dalamnya berkaitan dengan penetapan pihak mana yang terlibat, batas waktu, aturan keterlambatan dan pelaksanaan pengangsuran pembayaran.
8.Sistem Pembayaran Non Tunai adalah sistem pembayaran yang menggunakan instrumen non tunai berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),berupa kartu ATM,kartu kredit dan uang ektronik serta pembayaran berupa cek, bilyet giro, sistem transfer Bank Indonesia BI),Real Time Gross Statement (RTGS),sistem transfer Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),Mobile Banking, internet banking dan cash manajemen system maupun uang elektronik.
9.Penyetoran adalah suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang yang diterima dari hasil pembayaran wajib retribusi, pihak yan~ terlibat, mekanisme, batas waktu, penentuan tempat penyetoran, alat yang digunakan sampai dengan penerima setoran.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang teru tang.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa perijininan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan,
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui temp at pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang
21.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Tempat Pemungutan Retribusi adalah loket yang disediakan di tempat pelayanan fasilitas tempat lain yang ditentukan.
23.Masyarakat adalah setiap orang yang memanfaatkan layanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
24.Karcis atau Tiket adalah bukti pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
25.Tempat Olahraga adalah fasilitas olahraga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang digunakan untuk penyelenggaraan layanan olahraga sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(1)Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a.mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
b.memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
26.Abonemen atau Kartu Berlangganan adalah bukti pembayaran retribusi secara berkala untuk pemanfaatan fasilitas Tempat Rekreasi dan Olahraga.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencan, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatutan pemenuhan kewajiban Retribusi dan atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian pelayanan, serta biaya penyelenggaraan pelayanan. haruspelaksanaanf. terdokumentasikan, yaitu seluruh terdokumentasikan dengan baik.
a.konsisten, yaitu dilaksanakan dengan konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun dan dalam kondisi yang relatif sama, oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan;
b.komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen yang penuh dan seluruh pegawai yang diberikan tugas;
c.perbaikan kelanjutan, yaitu pelaksanaan harus terbuka terhadap penyempumaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif;
d.mengikat, yaitu harus mengikat pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya;
e.seluruh unsur memiliki peran penting, yaitu ditugaskan mempunyai peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan; dan
e.berorientasi pada pengguna layanan, yaitu pelaksanaan pemungutan retribusi memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan pengguna layanan;
f.kepatuhanhukum, yaitu pemungutan retribusi harus sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.kepastian hukum, yaitu pemungutan retribusi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaannya. BABIV RETRIBUSITEMPATREKREASI
a.Taman Air Mancur Sribaduga; dan
b.Bale Panyawangan Purwakarta, Diorama Nusantara, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang, dan Taman Surawisesa BABIII RUANG LINGKUP Pasal 6 Ruang lingkup Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ini terdiri dari :
a.Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi, meliputi :
1.Rincian obyek tempat rekreasi;
2.Struktur dan besarnya tarif;
3.Bentuk karcis / tiket;
4.Tatacara pelaksanaan pemungutan;
5.Tatacara penyetoran;
6.Tatacara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan.
b.Pengelolaan Retribusi Tempat Olahraga, meliputi :
1.Rincian obyek tempat olahraga;
2.Struktur dan besarnya tarif;
3.Tatacara pelaksanaan pemungutan;
4.Tatacara penagihan;
5.Tatacara penyetoran;
6.Masa retribusi dan retribusi terhutang;
7.Tatacara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan;
8.Tatacara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa.
(2)Biaya penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya administrasi, penerbitan dokumen, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya akibat dampak penyelenggaraan pelayanan.
(1)Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan selaku instansi pemungut Retribusi mencetak Karcis atau Tiket Retribusi.
(2)Bentuk, Warna, Seri dan lsi Karcis atau Tiket Retribusi ditetapkan sebagai beriku t :
a.Bentuk: Persegi Panjang
b.Warna : 1.Taman Air Mancur Sribaduga Kelas I (Sesi 1 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Biru Kelas I (Sesi 1 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Biru Kelas I (Sesi 2 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Pink Kelas II (Sesi 1 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Kuning Kelas II (Sesi 1 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Kuning Kelas II (Sesi 2 - Rp. 0,00 (nol rupiah) : Warna Cream
2.Galeri Wayang Dewasa : Warna Biru Anak-Anak : Warna Pink
3.Bale Indung Rahayu Dewasa : Warna Biru Anak-Anak : Warna Pink
4.Bale Panyawangan Purwakarta Dewasa : Warna Biru
(1)Klasifikasi tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan berdasarkan posisi tempat duduk.
(2)Besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi ditetapkan sebagai berikut :
a.Taman Air Mancur Sribaduga : Kelas I : Rp. 0,00 (nol rupiah); dan Kelas II : Rp. 0,00 (nol rupiah).
b.Retribusi Bale Panyawangan Purwakarta, Diorama Nusantara, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang dan Taman Surawisesa : Dewasa : Rp. 0,00 (nol rupiah) Anak-anak (Anak usia di bawah 6 tahun) : Rp. 0,00 (nol rupiah) BABV PENGELOLAANRETRIBUSlTEMPATOLAHRAGA
a.Lapangan Tenis Indoor,
b.Gelanggang SenamjBeladiri indoor,
c.Lapangan FutsaljBola Basket Indoor,
d.GOR BulutangkisjBola VolleyIndoor,
e.Gelanggang Renang Indoor,
f.Stadion Sepak Bola; dan
g.Lapangan Atletik. Anak-Anak : Warna Pink
5.Diorama Purwakarta Dewasa : Warna Biru Anak-Anak : Wama Pink
6.Taman Surawisesa Dewasa : Warna Biru Anak-Anak : Wama Pink
c.Seri: Setiap Karcis atau Tiket diberi nomor seri unik dan nomor sesi untuk menghindari duplikasi
d.lsi:
1.Nama resmi tempat rekreasi
2.LogoPemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
3.Nomor seri
4.Nomor sesi
5.Kelas
6.Harga retribusi
7.Tulisan "Tiket Masuk"
8.Nomor dan Tahun Peraturan Daerah yang menjadi dasar penarikan retribusi.
(1)Retribusi Tempat Olahraga dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat penagihan atau surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(6)Format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7)Pengeluaran surat penagihan atau surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan langkah awal pelaksanaan penagihan Retribusi yang dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejakjatuh tempo pembayaran.
(8)Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(9)Dinas yang ditunjuk oleh Bupati bertanggung jawab sebagai pemungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).