4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); •
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); •
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Mengingat Jalan dan Rencana Aksi Penuntasan Pengelolaan Sampah; [ f [ A [ If [3] l [ 3 Hidup Dan 2021 tentang Lingkungan 14 Tahun Menteri Nomor
11.Peraturan Kehutanan
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
9.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10 1 Menlhk 1 Setjen 1 PLB.OI 4 12018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 734);
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT IM/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor470);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5347);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4
17.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2020 tentang Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 163);
18.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 63 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 63);
16.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 146 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 146);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1);
12.Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Recana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1); Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 752); 5 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
6.Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
7.Peta Jalan Pengelolaan Sampah adalah dokumen rencana strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta.
8.Rencana Aksi Daerah adalah langkah-langkah operasional yang diIakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah.
9.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS' 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
10.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, BABI KETENTUANUMUM Pasa11 PERATURAN BUPATI TENTANG PETAJALAN DANRENCANAAKSI DAERAHPENUNTASAN PENGELOLAANSAMPAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: I t I K I b l'j/j~ I 6 penggunaan ulan, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
11.Bank Sampah Induk adalah pusat pengelolaan sampah yang mengkoordinasikan bank sampah di tingkat desajkelurahan.
12.Rumah Kompos adalah fasilitas pengolahan sampah organik menjadi kompos.
13.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan Zatau proses alam yang berbentuk padat.
14.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
15.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas khusus, fasilitas umum, danj atau fasilitas lainnya.
16.Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah kawasan adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, danjatau bagian- bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan Zatau mikroorganisme, misalnya sampah makanan dan serasah.
17.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, danjatau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
18.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan Zatau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan danj atau merusak Iingkungan hidup, dan Iatau membahayakan lingkungan bidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
19.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha danj atau kegiatan yang mengandung B3.
20.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, dan daur ulang materi dan / atau daur ulang energi.
21.Potensi timbulan sampah adalah estimasi sampah yang akan ditimbulkan dari suatu aktivitas pada suatu tempat tanpa adanya intervensi pengurangan sampah.
22.Pengelolaansampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. I 1 1~ I h 1=7(1 ~ I 7
33.Tempat Penarnpungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah temp at sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu
34.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah ternpat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
35.Sampah residu merupakan jenis sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang dengan mudah
36.Wadah adalah tempat menampung sampah semen tara baik secara individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah.
23.Pengurangan sampah adalah semua kegiatan yang berdampak pada pengurangan angka timbulan sampah terangkut ke TPA.
24.Pembatasan timbulan sampah adalah kegiatarr/program yang dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah perkapita dengan cara penerapan gaya hidup ramah lingkungan, sehingga mencegah timbulnya sampah.
25.Pemanfaatan kembali sampah adalah kegiatan memanfaatkan kembali suatu baharr/rnaterial sebelum menjadi sampah.
26.Pendauran ulang sampah adalah kegiatan mengolah sampah menjadi produk lain yang berbeda dari bentuk asalnya, dan dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.
27.Penanganan sampah adalah upaya untuk menangani rnateri/bahan yang telah menjadi sampah, yaitu pemilahan sampah, pengumpulan, dan pengolahan serta pengangkutan sampah.
28.Pemilahan adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah.
29.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan ketempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
30.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan semen tara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju tempat pemrosesan akhir.
31.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/ atau jumlah sampah.
32.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan / atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara arnan. 8 Peta jalan Pengelolaan Sampah Daerah mencakup: