menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 ten tang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Menimbang BUPATI PURWAKARTA PROVINSIJAWA BARAT Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
(1)Klasifikasi ditetapkan berdasarkan posisi tempat duduk dan hanya berlaku untuk Taman Air Mancur Sri Baduga.
(2)Besarnya tarif retribusi tempat rekreasi ditetapkan sebagai berikut :
a.Retribusi tempat rekreasi Taman Air Mancur Sri Baduga : Kelas I : Rp.O,- (NolRupiah) Kelas II : Rp.O,- (NolRupiah) PERATURAN BUPATI PURWAKARTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWAKARTANOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASIDANOLAHRAGA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 59) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : PasalB Menetapkan MEMUTUSKAN B. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah . (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
11.Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 100).
12.Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 ten tang Pedoman Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 59). 1 Suntama, S.H, M.Si Kepala Bagian Hukum Asisten Sekretaris 2 dr. H. Agung Darwis Daerah Bidang Suriatmadja, M.Kes Perekonomian dan Pemban nan 3 Norman Nugraha Sekretaris Daerah Ditetapkan di Purwakarta Pada tanggal t I 1r~t vl- ge,~ BUPATI PURWAKARTA, PARAF KOORDINASI Kebudayaan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Drs, H. Mohamad Ramcihan, M.Si 3 Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Yogi Kus Suprayogi, ST,M.M 2 Kepala Bidang Pariwisata 1 JABATANNO PEMRAKARSA Diundangkan di Purwakarta ~ Pada tanggal It AptLl ~~ SEKRE ARISDAERAH KABUPAT N{PURWAKARTA, Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta. : Rp.O,- (Nol Rupiah) Anak-anak (anak di bawah umur 6 tahun) : Rp.O,- (Nol Rupiah) Dewasa
b.Retribusi Bale Panyawangan Purwakarta, Diorama Nusantara, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang dan Taman Surawisesa: