menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. BUPATI PURWAKARTA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 3-:'TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDlKAN INKLUSIF Menirobang ......
1.Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) Mengingat 2 -- - -- --........_,... ...._...
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.Peraturan Pemerintah Nomor57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6762);
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa;
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 ten tang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi; 3 , . BABI KETENTUANUMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Dinas Pendidikan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
5.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan padajalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDlKANINKLUSIF. Menetapkan
11.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendidikan Berkarakter (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 131);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 8 );
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 Nomor 9); 4 '.
7.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memilikipotensi kecerdasan danjatau bakat istimewauntuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
8.Pendidikan Anak Usia Dini, selanjutnya disingkat PAUDadalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak iahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9.Sekolah Dasar, selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
10.SekolahMenengahPertama, selanjutnya disingkat SMPsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar, sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah. 11.Peserta Didikadalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaluiproses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
12.Peserta didik berkebutahan khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, danj atau sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Mereka berhak memperoleh pendidikan khusus dan inklusif, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.. 13.Guru Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut GPKadalah pendidik yang mendapat tugas mendidik dan membimbing peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan penyelenggarapendidikan inklusif. 14.Psikotes adalah serangkaian tes yang bertujuan untuk mengukur aspek psikologis seseorang seperti kepribadian, kecerdasan dan kemampuan emosional. 5 -, Pasal 6