menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta; BUPATI PURWAKARTA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Menimbang PERUBAHAN KETIGA PERATURANBUPATI PURWAKARTANOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENPURWAKARTA TENTANG NOMOR 34 TAHUN soss: PERATURAN BUPATI PURWAKARTA BUPATIPURWAKARTA PROVINSI JA WA BARAT
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Su bang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURANBUPATIPURWAKARTANOMOR77 TAHUN2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 65, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tabun 2020 tentang Perubaban atas Peraturan Pemerintab Nomor 11 Tabun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8.Peraturan Daerab Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tabun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tabun 2016 Nomor 9). sebagaimana telab beberapa kali diubab, terakhir dengan Peraturan Daerab Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Daerab Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tabun 2024 Nomor 1);
9.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerab di Lingkungan Pemerintab Kabupaten Purwakarta (Berita Daerab Kabupaten Purwakarta Nomor 77) sebagaimana telab beberapa kali diubab, terakhir dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 67 Tabun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tabun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerab di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tabun 2024 Nomor 67); ~ - ~-------- Menetapkan
c.Dinas penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sub
b.Dinas penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan, terdiri atas:
1.UPTD Laboratorium Kesehatan kelas A; dan
2.UPTDPerbekalan Kesehatan kelas A.
(3)UPTDsebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.Dinas penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan, terdiri atas:
1.Satuan Pendidikan Formal, diantaranya: a) UPTDSekolah Menengah Pertama Negeri; b) UPTDSekolah Dasar Negeri; dan c) UPTDTaman Kanak-kanak Negeri.
2.Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, diantaranya: a) UPTDSekolah Menengah Pertama Negeri; b) UPTDSekolah Dasar Negeri; dan c) UPTDTaman Kanak-kanak Negeri.
(2)UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana turunan (sub/sub-sub) dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Dinas sesuai pembagian kewenangan (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan. Pasa12
(1)Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 77 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Bupati:
1.Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 1); dan
2.Nomor 67 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 67), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: