Menetapkan MEMUTUSKAN: umumnya.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan PPK- BLVD selanjutnya disebut BLVD - SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK - BLVD.
11.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
12.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
13.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.Pejabat Keuangan BLUD adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang keuangan pada BLVD - SKPD.
17.Pejabat Teknis BLUD adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang teknis pada BLUD- SKPD.
18.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
19.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
20.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah pejabat dan/ atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
21.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserah tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
22.Pengurus Barang Pengguna adalah aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
23.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
24.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
25.Pengurus Barang Pembantu adalah aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyrmpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
26.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
27.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
28.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindah- tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
29.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
30.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
31.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada bupati.
32.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
33.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya Pasa12
34.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pernanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan danj atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pernbangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalarn jangka waktu tertentu yang disepakati.
35.Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPIadalah kerjasarna antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
36.Penanggung Jawab Proyek Kerjasarna yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menterij kepala lernbagajkepala daerah, atau badan usaha rnilik negarajbadan us aha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
37.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang rneliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Inventarisasi adalah kegiatan untuk rnelakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang rnilikdaerah.
39.Dokurnen Kepemilikan adalah dokurnen sah yang merupakan bukti kepernilikanatas Barang MilikDaerah.
40.Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data seluruh Barang MilikDaerah.
41.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masing- masing Pengguna Barang.
42.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang rnernuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
43.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah. (I) Para Pihak yang menjadi subyek kerja sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: