a.Pengguna layanan melapor ke bagian umum / penerima tamu;
b.Bagian penerima tamu berkoordinasi dengan Bidang Pembinaan, Pelestarian dan Pengembangan Kearsipan dalam rangka proses layanan perbaikan arsip masyarakat;
c.Pengguna layanan datang ke ruangan Bidang Pembinaan, Pelestarian dan Pengembangan Kearsipan dengan membawa arsip yang akan diperbaiki dengan diantar petugas penerima tamu;
d.Petugas Bidang P3K memeriksa tingkat kerusakan arsip dengan langkah sebagai beriku t :
1.dalam hal arsip tersebut masuk kategori tidak dapat direstorasi, maka akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan;
2.Kategori terhadap arsip yang tidak dapat direstorasi yaitu : a) Tinta arsip luntur; b) Tulisan / informasi arsip rontok; dan c) Fisik arsip hancur.
3.Dalam hal arsip tersebut masuk kategori yang bisa direstorasi, akan ditindaklanjuti dengan metode restorasi sesuai hasil pemeriksaan tim restorasi arsip. Pasa17 Persyaratan Anjungan Restorasi Arsip Jaringan Instansi dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan sebagai berikut :
a.instansi dan keluarga atau perseorangan yang menjadi warga negara Indonesia;
b.arsip yang diperbaiki merupakan arsip kertas yang rusak karena dampak bencana baik alam maupun sosial;
c.jumlah maksimallayanan perbaikan arsip;
1.Arsip tekstual berjumlah 10 (sepuluh) lembar;
2.Arsip kartografi/karsitekturan berjumlah 3 (tiga) lembar;
d.menyerahkan langsung arsip yang akan diperbaiki ke Bidang Pembinaan, Pelestarian dan Pengembangan Kearsipan dengan diantar oleh petugas pelayanan;
e.masyarakat pengguna layanan perbaikan arsip wajib mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta;
f.mengarnbil arsip yang telah selesai diperbaiki di Bidang Pembinaan, Pelestarian dan Pengembangan Kearsipan. Pasa16
c.jangka waktu pelayanan;
d.biaya / tarif;
e.produk pelayanan;
f.penanganan pengaduan dan ;
g.survei kepuasan masyarakat yang arsipnya di restorasi. 5 Iblll 111 -; IPT~-l Metode restorasi yang digunakan dilaksanakan sebagai berikut :
a.Membersihkan arsip dari kotoran, jamur dan sumber perusak lain;
b.Deasidifikasi dengan menurunkan kadar / tingkat keasaman kertas fisik arsrp;
c.Enkapsulasi; dan
d.Laminasi. PasallO Pengguna Layanan dibebaskan atas biaya perbaikan arsip yang terkena dampak bencana. Pasa19 Jangka waktu perbaikan arsip dilakukan sebagai berikut :
a.Arsip dengan tingkat kerusakan ringan lama waktu perbaikan 5 (lima) hari kerja;
h.Arsip dengan tingkat kerusakan sedang lama waktu perbaikan 10 (sepuluh) hari kerja;
c.Arsip dengan tingkat kerusakan berat lama waktu perbaikan 15 (lima belas) hari kerja; Pasa18
e.Dalam hal arsip yang akan diperbaiki dapat dilakukan restorasi, pengguna layanan :
1.Mengisi formulir 1 yaitu bukti penyerahan rangkap dua yang dipandu oleh petugas dari Bidang P3K;
2.Lembar 1 untuk masyarakat yang akan memperbaiki arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Bidang P3K;
f.Petugas Bidang P3K akan menghubungi Pengguna Layanan untuk mengarnbil arsip setelah selesai diperbaiki;
g.Pengguna Layanan datang ke Bidang P3K dengan diantar petugas bagian penerima tamu Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta dan menunjukan formulir 1 bukti penyerahan arsip kepada petugas Bidang P3K;
h.Petugas Bidang P3K me:ngambil arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai dengan nomor yang tertera pada formulir 1 bukti penyerahan arsrp;
1.Pengguna Layanan memeriksa arsip miliknya yang telah selesai direstorasi;
j.Dalam hal Pengguna Layanan sudah konfirmasi dan sesuai, petugas Bidang P3K mengisi formulir 2 yaitu bukti pengambilan arsip dalam rangkap dua; dan
k.Formulir pengembalian arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Bidang P3K. 6 Survei kepuasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menggunakan 2 (dua)metode, yaitu :
a.Mengisi melalui aplikasi google form pada https://bit.ly/kepuasan pelayanan Anjungan Restorasi Arsip Jaringan Instansi dan Keluarga;dan
b.Mengisi formulir melalui print out yang telah disediakan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dad Peraturan ini.