1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkatMBRadalahMasyarakat]:.;:,;n:;:i BABI KETENTUANUMUM PERATURANBUPATITENTANGPERCEPATANPELAYANAN PENERBITANPERSETUJUANBANGUNANGEDUNG BAGI MASYARAKATBERPENGHASILANRENDAH. MEMUTUSKAN: Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah l{abupate:..~ Purwakarta (-Lem-bar-anDaerah Kabupatc~-n Purwakarta Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 202-3tentan-g Paj-akDaerah dan Retribusi Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15); Tahun 20-16- tentang-- Pembcntukan dan Susunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 273)_;
15.Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2947jKPTSjM/2024 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Menetapkan proses penyelenggaraan PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
14.Mal Pelayanan Publik Bale Madukara yang selanjutnya disingkat MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas pe-nyeleaggara:an pelayanan publik atas barang, jasa, darr/ atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam berbasis web- yang dig'cln.akan-- untuk melaksanakan Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
12.Keterangan Rencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat KRKadalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
13.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik m&"'1.g'clbah, m-e-mpe-rluas, ffieE.g'clrani, dfu"]./atau mcrawat diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
10.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
11.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, ~. Rumah Susun Umum adalah Rumah Susan yang dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
7.Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.
8.Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan Upaya masyarakat. a~. Perumahan adalah kumpulfu"]:Rumah sebagai bagiarl keterbatasan daya - beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
5.Rumah adalah bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan kelaurga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya. ratus ribu rupiah);
(3)huruf b ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang.
(7)Penghasilan 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/ atau hasil usaha sendiri.
(8)Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud pada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/ atau hasil usaha sendiri.
(5)Penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/ atau hasil usaha gabungan suami istri.
(6)Dalam hal kriteria MBRsebagaimana dimaksud pada ayat
(4)=P&~-ghasilan- orang pers00 rangfh'-- yang tidak (=1)--Kriteria MBR merupakafl= indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR.
(2)Kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran penghasilan.
(3)Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)ditentukan berdasarkan:
a.penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin; atau
b.penghasilan orang perseorangan yang kawin. Pasa13 BABIII KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Ruang lingkup=dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a.Kriteria MBR;
b.Kriteria Rumah MBR; dan
c.Percepatan pelayanan penerbitan PBG bagi MBR.