1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 19S0} sebagaimana telah .diubah .dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara fl.embaran Negara Republik IndoneeiaTahunXiO'S Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 .Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negarajl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana BUPATI PURWAKARTA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR Ll1TAHUN 2025 TENTANG BUPATIPURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT Mengingat Menimbang 1 ..Ii telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
11.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKADadalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Purwakart a selaku pengguna anggaran / pengguna barang.
7.Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Unit SKPD adalah Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
8.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang dan jasa dengan mempertirnbangkan standar harga satuan regional.
9.Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah satuan harga yang ditetapkan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan setiap unit barang yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
10.Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah harga satuan yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah untuk digunakan sebagai acuan dalarn perencanaan anggaran belanja pemerintah daerah/ sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran belanja pemerintah daerah. Kabupaten Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Purwakarta.