(1)Perhitungan biaya Jasa Sarana (JS)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan biaya satuan atau Unit Cost (UC)dan berbagai faktor dalam kebijakan pentarifan (Pricing Policy) dengan mempertimbangkan kemampuan daya
(3)Biaya Jasa Sarana (JS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat darurat dihitung dari total biaya sarana dibagi total volumekegiatan dalam 1 (satu) tahun.
(1)Biaya Jasa Sarana (JS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat jalan dihitung dari total biaya sarana dibagi total volumekegiatanjumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(2)Biaya Jasa Sarana (JS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat inap dihitung dari total biaya masing-masing sarana rawat inap dibagi jumlah volume kegiatan masing-masing sarana sesuai kelas perawatan dalam 1 (satu) tahun.
(4)Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan lainnya.
(5)Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jasa tenaga kesehatan dan jasa tenaga lainnya.
(3)Komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan imbalan yang diterima oleh Puskesmas atas pemakaian akomodasi (sewa kamar dan makanan pasien), bahan non medis, obat- obatan dan bahan atau alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi.
(1)BiayaJasa Pelayanan (JP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa tenaga lainnya.
(2)Jasa medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
(3)Jasa keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa seluruh tenaga perawat dan bidan yang melakukan pelayanan asuhan beli masyarakat sekitar, tingkat inflasi, suku bunga bank, asas keadilan dan kepatutan, kontinuitas dan pengembangan layanan serta kompetisi yang sehat dengan tarif Puskesmas di wilayah sekitar.
(2)Biaya satuan atau Unit Cost (UC)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perhitungan total biaya yang dikeluarkan Puskesmas dibagi dengan total hasil kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(3)Total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja operasional, belanja pemeliharaan dan biaya investasi dalam satuan waktu 1 (satu) tahun.
(4)Belanja pegawaisebagaimana dimaksud pada ayat (3)meliputi gaji pegawai, honorarium, tunjangan tetap dan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP).
(5)Belanja operasional sebagaimana dimaksuda pada ayat (3)meliputi belanja barang dan jasa untuk kebutuhan operasional Puskesmas yang terdiri dari Bahan Habis Pakai (BHP)Alat Kesehatan, BHP Alat Non Kesehatan (Alat Perkantoran, AlatRumah Tangga,Alat Elektronik,AlatMesindan ATKserta barang Cetakan) dan belanja beban pemakaian utilisasi (listrik, air, telephon, internet dan biaya beban utilisasi lainnya).
(6)Belanja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan belanja modal atau aset yang nilainya dihitung dalam setahun (annual) meliputi gedung dan fasilitas fisik bangunan, sarana prasarana infrastruktur, barang modal alat kesehatan dan barang modal alat non kesehatan (alat perkantoran, meubeuler, alat rumah tangga, alat elektronik, alat mesin dan kendaraan) .
(3)Perhitungan biaya tarif pelayanan di rawat jalan ditetapkan sesuai dengan
(2)Pelayananmedis, penunjang medis, asuhan keperawatan, pelayanan klinis tenaga kesehatan lain dan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pasien di instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap dan instalasi rawat darurat.
(1)Biayatarif pelayanan merupakan penjumlahan dari biaya Jasa Sarana (JS) dan biaya Jasa Pelayanan (JP) terhadap pelayanan medis, penunjang medis, asuhan keperawatan, pelayanan klinis tenaga kesehatan lain dan pelayanan akomodasi.
d.keberlangsungan pelayanan.
c.kondisi keuangan puskesmas; dan
b.masukan dari berbagai unsur pelayanan di puskesmas;
a.kaidah normatif pada layanan tertentu yang memanfaatkan modalitas alat atau yang memerlukan keterarnpilan profesional tinggi;
(7)Penentuan besaran biaya Jasa Pelayanan (JP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan mempertimbangkan: keperawatan.
(4)Jasa tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputijasa seluruh tenaga kesehatan selain dokter, perawat dan bidan yang melakukan pelayanan penunjang medis (radiografer,ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, Dietisen atau Nutrisionis, perekam medis dan tenaga kesehatan lainnya).
(5)Jasa tenaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jasa tenaga non kesehatan yang memberikan pelayanan penunjang medis (sopir ambulance dan mobil jenazah, petugas kamar jenazah dan tenaga lainnya).
(6)Besaran jasa pelayanan ditetapkan sarna untuk jenis pelayanan yang sarna pada seluruh kelas perawatan.
a.konsultasi farmasi klinis rawat jalan; dan
b.asuhan farmasi klinis rawat inap.
(4)Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
b.pelayanan racikan obat.
b.pelayanan farmasi klinik.
(3)Pelayanan farmasi non klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.pelayanan resep obat dan Bahan Habis Pakai; dan BABIX PELAYANANKHUSUSFARMASI Pasal 24
(1)Pelayanan farrnasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi Farrnasi melalui depo farmasi dengan tujuan memberikan dukungan terapi pasien secara medikarnentosa (farmakoterapi).
(2)Pelayanan Farrnasi Puskesrnas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pelayanan farmasi non klinik; dan
c.kelas I (satu) dan diatasnya ditetapkan lebih besar dari Kelas II (dua) dengan rnernpertirnbangkan asas kepatutan dan kelayakan.
(5)Perhitungan biaya tarif pelayanan di rawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas atau Break Even Point (BEP)dengan mernpertimbangkan asas kepatutan dan kelayakan.
(6)Perhitungan biaya tarif pelayanan penunjang rnedis ditetapkan sarna untuk jenis pelayanan penunjang yang sarna pada sernua kelas perawatan (single tarif).
a.kelas III (tiga)ditetapkan lebih kecil dari kelas II (dua);
b.kelas II (dua) ditetapkan sesuai dengan titik irnpas atau Break Even Point (BEP). titik irnpas atau Break Even Point (BEP).
(4)Perhitungan biaya tarif pelayanan di rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai berikut:
(4)Tarif pelayanan kesehatan pasien dengan jaminan kesehatan lainnya yang pembayarannya dijamin pihak ketiga dan atau penjamin ditetapkan atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam suatu ikatan perjanjian kerjasama.
(3)Tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk peserta BPJS Kesehatan berdasarkan tarif kapitasi berdasarkan peraturan menteri kesehatan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN).
c.pendidikan dan pelatihan (diklat).
(2)Kerjasama pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b.pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan; dan
a.pelayanan kesehatan; BABX KERJASAMAPELAYANANDENGANPIHAKKETIGA Pasal 25
(1)Puskesmas dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal:
(6)Pemanfaatan margin keuntungan obat dan BHP Puskesmas dari pelayanan farmasi Non Klinik sebagaimana pada ayat (5) diatur selanjutnya melalui keputusan Kepala Puskesmas. No. Harga Beli PMPasien Umum PM Pasien BPJS (Rupiah) dan IKS (%) (%) 1 s.d 50.000 35 15 2 50.001 - 100.000 30 12.5 3 100.001 - 500.000 25 10 4 500.001 - 1.000.000 20 7.5 5 Lebih dari 1.000.000 15 5
(5)Besaran tarif pelayanan resep obat dan Bahan Habis Pakai sebagaimana pada ayat (3) huruf a ditetapkan melalui Harga Jual Apotek (HJA)yang merupakan penjumlahan dari Harga Faktur (Harga Nett Apotek atau HNA ditambah PPN 10%) yang ditambah dengan Profit Margin (PM) sebagai berikut:
(3)Tata cara penagihan tarif ditetapkan dengan melalui Keputusan Dinas Kesehatan.
(2)Penagihan tarif terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didahulukan dengan surat teguran.