menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Mengingat Menirnbang TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAG I PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DAN TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR S~ TAHUN 2025 BUPATI PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DAN TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornorfi Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang UndangNornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340)
8.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); Menetapkan Pasal 4 Pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi dan teladan dengan persyaratan : Ii Ill~~ IE BABIII PERSYARATANDAN TIM PENILAI Pasal 3 Tujuan dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi dan teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk :
a.meningkatkan motivasi dan semangat kerja PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.meningkatkan integritas dalam bekerja;
c.meningkatkan semangat pengabdian sebagai aparatur negara;
d.meningkatkan kinerja dan produktifitas PNS dan
e.mendorong PNS untuk melaksanakan nilai-nilai keteladanan dalam bekerja. Pasa12 Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi dan teladan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.