menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium Tenaga Bantuan Teknis Layanan Persetujuan Bangunan Gedung; BUPATIPURWAKARTA, Mengingat Menimbang BESARAN HONORARIUMTENAGABANTUANTEKNIS LAYANAN PERSETUJUAN BANGUNANGEDUNG TENTANG NOMOR >4, TAHUN 2025 PERATURANBUPATI PURWAKARTA BUPATI PURWAKARTA PROVINSIJAWA BARAT 31, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2024 ten tang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10);
8.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 161 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 161);
9.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 37 Tahun 2024 ten tang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
(1)Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta
(2)Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(3)Bupati adalah Bupati Purwakarta.
(4)Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah darr/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
(5)Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
(6)Sekretariat adalah tim yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengatur pelaksanaan tugas tenaga bantuan teknis layanan Persetujuan Bangunan Gedung.