menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
1.Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIPURWAKARTA, Mengingat e Menimbang PERATURANBUPATIPURWAKARTA NOMORS8rAHUN .d-bJ:j. TENTANG PEDOMANPELAPORANDANEVALUASIBADAN USAHAMILIKDAERAH BUPATIPURWAKARTA PROVINSIJAWABARAT .. "', ........
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
8.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
4.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
2.Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355); DANEVALUASIBADANUSAHAMILIKDAERAH PELAPORANPEDOMANBUPATI TENTANGPERATURAN MEMUTUSKAN: 16.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 5);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 3); Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 186); 13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan I 12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 54); 11.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata KelolaBagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor81); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor921); Menetapkan , I Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi BUMD dalam penyampaian laporan, data dan dokumen BUMD kepada Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan BUMD.
6.Rencana Strategis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BUMD dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.
7.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang· selanjutnya disingkat RKAP adalah dokumen yang berisi Rencana Kerja dan Anggaran BUMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis BUMD.
8.Laporan Bulanan adalah laporan yang berisi rekapitulasi dan analisis kinerja BUMD dalam satu bulan mencakup informasi operasional dan keuangan yang memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas dan pencapaian BUMD selama periode terse but.
9.Laporan Triwulanan adalah laporan yang memuat pelaksanaan RKAPuntuk periode 3 (tiga) bulan.
10.Laporan Tahunan adalah laporan mengenai kegiatan dan hasil yang dicapai BUMD selama 1 (satu) tahun anggaran.