menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; BUPATI PURWAKARTA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAHDAN BANGUNAN BAGI MASYARAKATBERPENGHASILAN RENDAH PERATURANBUPATI PURWAKARTA NOMOR 159 iAHuN :2..0~!; BUPATIPURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT Mengingat Menimbang / 1 PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 81) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 273);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15);
8.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 81). Menetapkan Pasa19
(1)Besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah Penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kategori Kawin sebesar Rpl0.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kategori 1
3.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa18 Untuk mendapatkan kemudahan darr/ atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa16
(1)Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni,
(2)Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan Zatau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.
(3)Kemampuan membayar biaya pembangunan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari:
a.angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya; dan/ atau
b.nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
(4)Angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan:
a.suku bunga dan tenor tertentu; atau
b.marjin komersial dan tenor tertentu.
(5)Kemampuan membayar biaya perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan Rumah Umum menggunakan:
a.suku bunga dan tenor tertentu; atau
b.marjin komersial dan tenor tertentu.
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: KABUPATENPURWAKARTATAHUN:2O~b"'NOMOR tc> Ditetapkan di Purwakarta pada tangga131 :Jut/ :uJQ6' BUPATI PURWAKARTA, GRAHA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 31 :Jut,., ~;;q SEKRET RIS DAERAH KABUPATE rURWAKARTA, PARAF HIERARKI Paraf Kepala Badan Pendapatan Dr. Aep Durohman, (Daerah S.Pd, M.pd Sekretaris Badan Iman Abdurachman, tPendapatan Daerah S.E,M.AB Kepala Bidang pelayan, I Pengolahan Data, Krisubanuk, SE Verifikasi dan Penetapan ~ PARAF KOORDINASI ParJf Kepala Bagian Hukum Suntama, SH.,M.Si f' PIt. Assisten Dani Abdurrahman, Sekda Bid. Administrasi /1l~ Umum SH.,MH Sekretaris Daerah Norman Nugraha r- Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
a.36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum; dan
b.48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. (satu) orang untuk peserta Tapera RplO.OOO.OOO(sepuluh juta rupiah).
(2)Batasan luas lantai Rurnah Urnurn dan Rurnah Swadaya sebagaimana dimaksud paling luas terdiri atas: sebesar