Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pedagang Pasar Juma'ah yang terdampak kebakaran. BABIII PENERIMA STIMULUS Pasal 3 JAYA~AN ~UPATEN PURWAKARTATAHUN2026 NOMOR , (\<'~ . ,.. .\ " \ BUPATIPURWAKARTA, Ditetapkan di Purwakarta Pada tanggal S 1""~'"~l./, Para! Pemrakarsa Paraf Taopiq Rachman, Kepala UPTD Pasar S.Kom. Juma'ah dan Pasar r Leuwipanianz Iwan Imansyah, S.H. Kepala Bidang Perdagangan f' Eka Sugriyana, S.P., Sekretaris DKU?P M.M. .¬ ;;; Hariman Budi Kepala DKUPP Anggoro, S.T., M.T. " - Parae Koordinasi Par/il Suntarna, S.H., M.Si. Kepala Bagian ~ Hukum Dr. H. Agung Darwis Asisten Daerah Bid. Suriaatmadja, M.Kes. Perekonomian dan y Pembangunan Ir. Sri Jaya Midan Sekretaris Daerah :1 Diundangkan di Purwakarta 1 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta. BABVIII PENUTUP Pasal 9 Penerima stimulus bertanggung jawab secara penuh atas pemanfaatan dan penggunaan bantuan yang diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII PERTANGGUNGJAWABAN Pasa18 Pelaksanaan penyaluran stimulus dilakukan secara nontunai melalui rekening Bank BJB atas nama masing-masing penerima.