terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya mas a jabatan Kepala Daerah.
7.Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun.
8.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
a.Dinas Pendidikan;
b.Dinas Kesehatan;
c.Rumah Sakit Bayu Asih;
d.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
f.Satuan Polisi Pamong Praja;
g.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
h.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
1.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; J. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
k.Dinas Pangan dan Pertanian;
1.Dinas Lingkungan Hidup;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
o.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
p.Dinas Perhubungan;
q.Dinas Komunikasi dan Informatika; Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(2)terdiri dari :
(2)Uraian sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang pada masing-masing Renja Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Pasa15
(1)Sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 sebagai berikut :
a.BAB I PENDAHULUAN;
b.BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAHTAHUNLALU;
c.BABIII TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH;
d.BABIV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKATDAERAH;dan
e.BABV PENUTUP. Pasa14
11.Kecamatan Wanayasa; mm. Kecamatan Kiarapedes; nne Kecamatan Pasawahan;
00.Kecamatan Pondoksalam; pp. Kecamatan Purwakarta; qq. Kecamatan Babakan Cikao; rr. Kecamatan Campaka; SSe Kecamatan Cibatu; tt. Kecamatan Bungursari; dan uu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Manusia; cc. Inspektorat; dd. Kecamatan Jatiluhur; ee. Kecamatan Sukasari; ff. Kecamatan Maniis; gg. Kecamatan Tegalwaru; hh. Kecamatan Plered; ii. Kecamatan Sukatani; JJ. Kecamatan Darangdan; kk. Kecamatan Bojong;
r.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian;
s.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
t.Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan;
u.Dinas Arsip dan Perpustakaan;
v.Dinas Perikanan dan Peternakan;
w.Sekretariat Daerah;
x.Sekretariat DPRD;
y.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
z.Badan Keuangan dan Aset Daerah; aa. Badan Pendapatan Daerah; bb. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya I, H KABUPATENPURWAKARTATAHUN :;0:2.~""' NOMOR {;B I BINZEIN Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal,lO Pgu'rw~ .zJ.2S BUPATI PURWAKARTA, Diundangkan di Purwakarta pada tanggal, XJ PgUS'wr :lOJ.~ SEKRE ARIS DAERAH KABUPAT N PURWAKARTA, PARAF PEMRAKARSA MUHAMMAD RONIRI, Kabid PPEPD, I S.STP Bapperida EDISUKANDAR,ST,MT Sekretaris I~Bapperida H. YAYATHIDAYAT, Kepala Bapperida .~r-- S.Sos PARAF KOORDINASI I SUNTAMA,SH, M.Si Kepala Bagian tHukum Setda dr.H. AGUNG DARWIS Asda II SURlAATMADJA, M.Kes Kabupaten -rtr I-- Purwakarta NORMAN NUGRAHA Sekretaris Daerah Kabupaten .,._l Purwakarta Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta. Pasa16