1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3.Peraturan Daerah Kabupaten atau nama selanjutnya disebut Perda adalah PERATURANBUPATIPURWAKARTATENTANGPETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONALPROSEDUR SATUAN POLlS! PAMONG DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA. Menetapkan MEMUTUSKAN Nomor 6205);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraaman, Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 ten tang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 800);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peru bah an Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1);
8.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 10); undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
4.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah peraturan Bupati Purwakarta.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang merrnmpm pelaksanaan urusan pemrintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Pejabat Tinggi Pratama adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
8.Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
9.Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai prosedur dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
10.Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.
11.Petugas Tindak Intemal yang selanjutnya disingkat PTI adalah Pol PP yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan intemal dan penegakan Kode Etik Pol PP.
12.Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut MKEPol PP adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Pol PP.
13.Pejabat adalah, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. BABIV KODEETIKPOL PP Pasal 6