a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp.500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Jual beli (Rp. 80.000.000,00)
c.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 420.000.000,00
2.Wajib Pajak mendaftarkan warisan berupa tanah danfatau bangunan.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp.500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (lurus satu derajat ke atasf satu derajat Ke bawah) (Rp. 300.000.000,00)
c.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 200.000.000,00
3.Wajib Pajak mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (lurus satu derajat ke atasfsatu derajat Ke bawah) (Rp. 300.000.000,00)
c.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 200.000.000,00
4.Wajib Pajak mendaftarkan warisan berupa tanah danfatau bangunan.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (bukan lurus satu derajat ke atasf satu derajat Ke bawah) (Rp. 80.000.000,00)
c.-Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 420.000.000,00
5.Wajib Pajak mendaftarkan hibah wasiat bukan dari orang tua kandung.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp.500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (bukan lurus satu derajat ke atasfsatu derajat Ke bawah) (Rp. 80.000.000,00)
c.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 420.000.000,00 LAMPIRANI PERATURANBUPATIPURWAKARTA NOMOR : b0 TAHUN ~2, TANGGAL tt {~tember l-01_r:; TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN2024 TENTANGTATACARAPENGELOLAANBEA PEROLEHANHAKATASTANAHDANBANGUNAN • Pengajuan Kedua (WarisCucu)
a.NilaiPerolehan Objek Pajak (NPOP) 1 3" x Rp. 600.000.000,00 Rp. 200.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk prolehan hak karena Waris (bukan satu derajat lurus ke atas/ satu derajat Ke bawah) Rp. (80.000.000,OO)
c.NilaiPerolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 120.000.000,00
7.Wajib Pajak mendaftarkan warisan berupa tanah dan Zatau bangunan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp 600.000.000,00. Warisan tersebut akan dibagikan kepada anak-anak dan cucu- cucunya. Anak-anaknya, yaitu Tn. A (AIm),Ny. B (AIm),dan Ny. C. Karena Tn. A sudah meninggal, maka warisan bagian Tn. A akan diserahkan kepada anak-anaknya, yakni Tn. D dan Ny. E, namun Ny. B tidak mempunyai suami dan keturunan. Hal tersebut dilakukan melalui 2 (dua) pengajuan validasi BPHTB. • Pengajuan Pertama (WarisAnakl a) Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 600.000.000,00 b)NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (lurus satu derajat ke atas/ satu derajat Ke bawah) (Rp. 300.000.000,00) c) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 300.000.000,00 • Pengajuan Kedua (WarisCucu) a) NilaiPerolehan Objek Pajak (NPOP) 1 - x Rp. 600.000.000,00 Rp. 200.000.000,00 3 b) NPOPTKPuntuk prolehan hak karena Waris (bukan satu derajat lurus ke atas/ satu derajat Ke bawah) (Rp.80.000.000,00) c) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 120.000.000,00
6.Wajib Pajak mendaftarkan warisan berupa tanah dan Zatau bangunan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp 600.000.000,00. Warisan tersebut akan dibagikan kepada anak-anak dan cucu- cucunya. Anak-anaknya, yaitu Tn. A (AIm),Ny. B, dan Ny. C. Karena Tn. A sudah meninggal, maka warisan bagian Tn. A akan diserahkan kepada anak-anaknya, yakni Tn. D dan Ny. E. Hal tersebut dilakukan melalui 2 (dua) pengajuan validasi BPHTB. • Pengajuan Pertama (WarisAnak)
a.NilaiPerolehan Objek Pajak (NPOP) Rp.600.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Waris (lurus satu derajat ke atas/ satu derajat Ke bawah) (Rp.300.000.000,00)
c.NilaiPerolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp.300.000.000,00 Rp. 184.750.000,00
e.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) (Rp. 80.000.000,00) d. Rp. 78.750.000,00 Rp. 264.750.000,00 Rp. 186.000.000,00
9.Wajib Pajak mendaftarkan tanah darr/atau bangunan untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan berupa Akta Pembagian Hak Bersama secara Sebagian dengan total keseluruhan penerima hak sebanyak 5 orang, totalluas tanah/bangunan keseluruhan untuk pemisahan sebesar 200 m- / 100 m? dan luas hak bumi/bangunan yang diperoleh hanya sebesar 100 m2/ 50 m-.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)Tanah Zrn- Rp.3.100.000,00
b.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)Bangunanj m- Rp. 2.625.000,00
c.Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ( . Total Keselurulian ) NPOP= Luas hak yang diperolen - X NPOP Total Penerima Hak NPOPBumi = (100 - 2~O) X Rp. 3.100.000 NPOPBangunan = (50 - l~O) X Rp. 2.625.000 Total NPOPBumi dan Bangunan NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Pemisahan hak yang mengakibatkan Peralihan
8.Wajib Pajak mendaftarkan tanah dan Zatau bangunan untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan berupa Akta Pembagian Hak Bersama secara keseluruhan dengan total keseluruhan penerima hak sebanyak 5 orang.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 500.000.000,00
b.Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk perolehan atas pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan berupa Akta Pembagian Hak Bersama NPOP Total NPOP J lab id k . Hak = X urn yang ti a menenma [umlali Pener ima Hak NPOP= 500.0~O.ooo X 4 Rp. 400.000.000,00
c.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena Pemisahan hak yang mengakibatkan Peralihan (Rp. 80.000.000,00)
d.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 320.000.000,00 Perangkat Daerah Prakarsa No Nama Jabatan Paraf Kepala Bidang ,1 KRISUBANUK,SE Pelayanan, Pengolahan Data, Verifikasi dan Penetapan 2 IMANABDURACHMAN, Sekretaris Badan SE.,MAB Pendapatan Daerah 3 Dr. AEP DUROHMAN, Kepala Badan t S.Pd.,M.Pd Pendapatan Daerah Perangkat Daerah Koordinasi "' ~ No Nama Jabatan Pa/af 1 SUNTAMA,SH.,M.SI Kepala Bagian Hukum ~. DANIABDURRAHMAN, Pit. Asisten Sekda n{ 2 Bidang Administrasi SH.,MH Umum 3 NORMANNUGRAHA Sekretaris Daerah 4 BUPATIPURWAKARTA,
10.Wajib Pajak mendaftarkan tanah danJatau bangunan berupa hasil risalah lelang.
a.Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 500.000.000,00
b.NPOPTKPuntuk perolehan hak karena hasil risalah lelang (Rp. 80.000.000,00)
c.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 420.000.000,00