35.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11);
38.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 66 Tahun 2023 ten tang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 66);
39.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 Nomor 46); 14.Sisa Lebih Perhitungan Anggaranyang selanjutnya disingkat SILPAadalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
7.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas umum daerah.
8.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas umum daerah.
9.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 10.Belanjaadalah kewajibanpemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 11.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 12.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 13.Pembiayaanadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembalidan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
6.AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
2.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3.Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah di Kabupaten Purwakarta.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rp2.628.660.765.943,OOa. Semula Perubahan AnggaranPendapatan Daerah tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp2.594.958.812.455,OO bertambah/(berkurang) sebesar RpI56.731.563.972,OO sehingga menjadi Rp2.751.690.376.427,OOdengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan daerah
a.Semula Rp2.594.958.812.455,OO
b.Bertambah/{berkurang) Rp156.731.563.972,OO Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp2.751.690.376.427,OO
2.Belanja daerah Pasa12 19.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPASKPDadalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPDatau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan PembiayaanSKPDyang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. 15.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajibanuntuk membayar kembali. 16.Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/ atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 17.Utang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan /atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 18.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun Anggaran. Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran AlokasiHibah Berupa Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025; Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompokdan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran AlokasiHibah Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025;
d.Lampiran IVa Lampiran IIIb
c.Lampiran IIIa
b.Lampiran II
a.Lampiran I Uraian lebih lanjut Perubahan APBDTahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Pasa13 Jumlah pengeluaran pembiayaan sete1ahperubahan Rp1.500.000.000,OO Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp25.095.792.674,OO Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan RpO.OO Rp7.500.000.000,OO Rp(6.000.000.000,OO) 1) Semula 2) Bertambahf (berkurang) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp26.595.792.674,OO
b.Pengeluaran pembiayaan Rp 41.201.953.488,00 Rp(14.606.160.814,OO) 1)Semula 2) Bertambahf (berkurang)
b.Bertambah/ (berkurang) Jumlah belanja daerah setelah perubahan
3.Pembiayaan daerah
a.Penerimaan pembiayaan Rp148.125.403.158,00 Rp2.776.786.169.101,OO Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok Jenis, Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian OBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas AlamjTambahan DBH-Minyakdan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasi Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2025; Oaftar Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang Yang Oiterima Serta SKPO Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025; Oaftar Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Yang Bersifat Umum Yang Diterima Serta SKPO Pemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus YangDiterima Serta SKPDPemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025; Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasi Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2025;
i.Lampiran IX
h.Lampiran VIII
g.Lampiran VII Lampiran VIc Lampiran VIb
f.Lampiran VIa Lampiran V b
e.Lampiran V a Lampiran IV b RAHKABUPATENPURWAKARTATAHUN2025 NOMOR73 SEKRET"RIS DAERAH KABUPATE P RWAKARTA, Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 12 September 2025 I BINZEIN BUPATIPURWAKARTA, Ditetapkan di Purwakarta pada tangga112 September 2025 I Paraf Hierarki I Perangkat Daerah Koordinasi I rl 15ekretaris Daerah -- PIt. Asisten Sekda Bidang Administrasi /1'0 Umum I *- fepa'a Bagian Hukum Setda I Perangkat Daerah Pemrakarsa Kepata BKAD ~ $ekretaris BKAD " Kepala Bidang Anggaran ',1,\ . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa15 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Pasa14