3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 118);
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 222);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023 ten tang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2023 nomor 8); Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Purwakarta;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta;
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.Dinas adalah Dinas di Kabupaten Purwakarta yang melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
6.Pekerja Informal adalah pekerja sektor informal dengan penghasilan cenderung tidak stabil /tidak menentu, bekerja dalam lingkungan atau kondisi yang kurang mendukung kesehatan dan keselamatan kerja, dan kelangsungan pekerjaannya mudah terpengaruh oleh perkembangan Zperubahan sosial ekonomi yang terjadi.
7.Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk meyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan;
8.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
9.Peserta adalah warga Daerah kabupaten Purwakarta yang bekerja sebagai Pekerja Informal yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan;
10.Kepesertaan adalah keikutsertaan seseorang sebagai anggota atau peserta dalam suatu organisasi, program, atau kegiatan tertentu;
11.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Daerah adalah program perlindungan sosial untuk menjamin Pekerja Informal yang berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian.
12.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan pekerjaan termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan karena pekerjaan.
13.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang Disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau Lingkungan kerja. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: