menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Mengingat 1. 2. 3. 4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4 t (I ly I ) t t \t h t I r 2 Menetapkan
5.Undang-Undang Nomor ll Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Nomor 1 1 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 1 I 20231;
8.Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2024 terrlarrg Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 54 Seri B Nomor 2); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PA"JAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.