menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo; BUPATIPURWOREJO, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANPELAKSANAAN PERATURANDAERAHNOMOR3 TAHUN 2020 TENTANGPERUSAHAANUMUMDAERAHANEKAUSAHAPURWOREJO PERATURANBUPATIPURWOREJO NOMOR TAHUN2025 \l TENTANG BUPATI PURWOREJO PROVINS! JAWA TENGAH (SALIN AN] 11 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan da.erah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Purworejo.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo yang selanjutnya disebut Perumda Aneka Usaha Purworejo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di berbagai bidang usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Peru.mda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Instansi Pembina adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan BUMD.
10.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perurnda Aneka Usaha Purworejo. · ·
11.Direksi adalah Direksi Perumda Aneka Usaha Purworejo.
12.Pega.wai adalah Pegawai Perumda Aneka Usaha Purworejo.