menetapkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan MaI Pelayanan Publik; I E 19 2 1 Menetapkan 3 4 5 6 7 8 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023iettang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2 teriang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 2I5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2O2l tettang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2221; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2O2I tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MaI Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1s73); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEI\IYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PURWORE.JO. t-